Hak Asasi
Manusia dalam Perspektif Islam
Hak Asasi Manusia dikenal di
berbagai agama samawi meskipun dengan istilah yang berbeda, tidak terkecuali
Islam. Islam sangat menjunjung tinggi hak asasi setiap manusia, meskipun di
dalam praktiknya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup mencolok antara HAM
menurut Islam dan HAM menurut Barat. Perbedaan itu kadangkala menjadi polemik
dan menjadi bahan untuk menyerang umat Islam. Kendati dalam kenyataannya
perbedaan itu bukanlah sebuah masalah yang besar, karena Islam di dalam kitab
sucinya dengan jelas menghormati hak asasi manusia.
Konsep HAM dalam Islam
Terdapat perbedaan mendasar antara konsep HAM
dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat sebagaimana yang diterima oleh dunia
Internasional. HAM dalam Islam didasarkan pada aktivitas manusia sebagai
khalifah Allah di muka bumi. Sementara dunia Barat percaya bahwa pola tingkah
laku hanya ditentukan oleh hukum-hukum negara atau sejumlah otoritas yang
mencukupi untuk tercapainya aturan-aturan pblik yang aman dan perdamaian
universal. Perbedaan lain yang mendasar juga terlihat dari cara memandang HAM
itu sendiri. Di Barat perhatian kepada individu-individu dari pandangan
yang bersifat anthroposentris, di mana manusia merupakan ukuran terhadap gejala
sesuatu. Sedangkan dalam Islam, menganut pandangan yang bersifat theosentris,
yaitu Tuhan Yang Maha Tinggi dan manusia hanya untuk mengabdi kepada-Nya.
Berdasarkan pandangan yang bersiifat
anthroposentris tersebut maka nilai-nilai utama dari kebudayan Barat seperti
demokrasi, institusi sosial dan kesejahteraan ekonomi sebagai perangkat yang
mendukung tegaknya HAM itu berorientasi kepada penghargaan terhadap manusia.
Berbeda keadaannya pada dunia Islam yang bersifat theosentris, larangan dan
perintah lebih didasarkan atas ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran dan
Hadis. Al-Quran menjadi transformasi dari kualitas kesadaran manusia.
Manusia diperintahkan untuk hidup dan bekerja dengan kesadaran penuh bahwa ia
harus menunjukkan kepatuhannya kepada kehendak Allah. Oleh karena itu mengakui
hak-hak natar manusia adalah sebuah kewajiban dalam rangka kepatuhan
kepada-Nya.
Dalam perspektif Barat manusia ditempakan dalam
suatu setting di mana hubungannya dengan Tuhan sama sekali tidak disebut. Hak
asasi manusia dinilai hanya sebagai perolehan alamiah sejak kelahiran.
Sementara HAM dalam perspektif Islam dianggap dan diyakini sebagai anugerah
dari Tuhan dan oleh karenanya setiap individu akan merasa bertanggung jawab
kepada Tuhan. Dengan demikian, penegakan HAM dalam Islam tidak hanya didasarkan
kepada aturan-aturan yang bersifat legal-formal saja tetapi juga kepada
hukum-hukum moral dan akhlaqul karimah.
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran
HAM di dalam masyarakat, Islam mempunyai ajaran yang disebut amar ma’ruf
nahi munkar . Islam mengajarkan tiga tahapan dalam menjalankan ajaran
tersebut: (1) melalui tangan (kekuasaan), (2) melalui lisan (nasihat), (3)
melalui gerak hati nurani, yaitu membenci kemungkaran sambil mendoakan agar
pelakunya sadar. Sehingga untuk mengatasi mengatasi terjadinya pelanggaran HAM,
Islam tidak hanya melakukan tindakan represif teatapi lebih menekankan tindakan
preventif. Sebab, tindakan represif cenderung berpijak hanya pada hukum
legal-formal yang mengandalkan bukti-bukti yang bersifat material semata.
Sedangkan tindakan preventif tidak memerlukan adanya bukti secara hukum.
Perbedaan antara HAM Barat dan
Islam
|
No.
|
HAM Universal Declaration of
Human Rights
|
HAM menurut Islam
|
1.
|
Bersumber pada pemikiran filosofi semata.
|
Bersumber pada ajaran al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad.
|
2.
|
Bersifat antrophosentris.
|
Bersifat Theosentris.
|
3.
|
Lebih mementingkan hak daripada kewajiban.
|
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
|
4.
|
Lebih bersifat individualistik.
|
Kepentingan sosial diperhatikan.
|
5.
|
Manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak-hak dasar.
|
Manusia dilihat sebagai makhluk yang dititipi hak-hak
dasar oleh Tuhan, dan oleh karena itu mereka wajib mensyukuri dan
memeliharanya.
|
Hak Asasi Manusia di dalam al-Quran
Tidak diragukan lagi bahwa al-Quran memberikan
penjelasan-penjelasan tentang petunjuk, dan pembeda di antara yang hak dan
bathil. Manusia dipilih untuk mengemban amanah Allah di bumi, kepadanya Allah
amanatkan berbagai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan reformasi dan
mencegah macam tindakan pengrusakan. Untuk terlaksananya tugas dan tanggung
jawab dalam misinya sebagai khalifah, kepadanya Allah memberikan sejumlah hak
yang harus dipelihara dan dihormat. Hak-hak itu bersifat sangat mendasar, dan
diberikan langsung oleh Allah sejak kehadirannya di muka bumi.
Berikut beberapa hak-hak asasi yang
terdapat dalam al-Qur’an:
- Hak untuk Hidup
Hak yang pertama kali dianugerahkan Islam di
antara HAM lainny adalah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Islam
memberikan jaminan sepenuhnya bagi etiap manusia, kecuali tentu saja jika ada
alasan yang dibenearkan. Prinsip tentang hak hidup tertuang dalam dua ayat
al-Quran:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (Q.S
Al-Isra’:33)
“Dan Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar.” (al-An’am: 151)
Dua ayat di atas membedakan dengan jelas antara
pembunuhan yang bersifat kriminal, dengan pembunuhan untuk menegakkan keadilan.
Untuk menegakkan keadlian hanya pengadilan yang berwenang saja yang berhak
memutuskan apakah seseorang harus kehilangan haknya untuk hidup atau tidak.
Oleh karena itu haruslah berlaku prinsip peradilan yan gjujur dan tidak
memihak.
- Hak Kepemilikan Pribadi
Berkaitan dengan kepemilikan pribadi ini Islam
sangat mengharagai hak-hak kepemillikan pribadi seseorang. hal ini tercermin
dari adanya persyaratan hak milik untuk kewajiban zakat dan pewarisan.
Seseorang juga diberi hak untuk mempertahankan hak miliknya dari gangguan orang
lain. Bahkan, jika ia mati ketika membela dan mempertahankan hak miliknya itu
maka ia dipandang sebai syahid.
Salah satu ayat al-Quran yang menjelaskan tentang
pentingnya hak milik terdapat pada Q.S. an-Nisaa ayat 29 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu
dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka.
Ayat tersebut
mengingatkan agar dalam memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan lingkungan
itu, seseorang harus menghormati pula kepentingan orang lain. Dengan kata lain,
ia harus menempuh cara yang halal dan bukan melalui cara yang haram.
- Persamaan Hak dalam Hukum
Agama Islam menekankan
persamaan seluruh umat manusia di mata Allah, yang menciptakan manusia dari
asal yang sama dan kepadaNya semua harus taat dan patuh. Islam tidak mengakui
adanya hak istimewa yang berdasarkan kelahiran, kebangsaan, ataupun halangan
buatan lainnya yang dibentuk oleh manusia itu sendiri. Kemuliaan itu terletak
pada amal kebajikan itu sendiri.
“Hai manusia,
sesungguhnya kami menciptakan kamu dari sesorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling
kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulai di antara kamu di sisi Allah
ialah orang orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Hujarat: 13)
Agama Islam menganggap
bahwa semua manusia itu sama dan merupakan anak keturunan dari nenek moyang
sama. Dalam Haji wada’nya, Nabi mendeklarasikan hal tersebut bahwa “Orang Arab
tidak mempunyai keunggulan atas orang non-Arab, begitu juga orang non-Arab
tidak mempunyai keunggulan atas orang Arab.demikian juga orang kulit putih
tidak memiliki keunggulan atas orang kulit hitam dan sebaliknya. Semua adalah
anak keturunan Adam dan Adam diciptakan dari tanah liat” Agama Islam telah
menhancurkan diskriminasi terhadap kasta, kepercayaan, perbedaan warna kulit,
dan agama. Rasulullah tidak hanya secara lisan menegakkan hak persamaan ini, namun
juga telah memperhatikan pelaksanaanya selama beliau hidup.
- Hak Mendapatkan Keadilan
Hak mendapatkan keadilan
merupakan suatu hak yang sangat penting di mana agama Islam telah
menganugerahkannya kepada setiap umat manusia. Sesungguhnya agama Islam telah
datang ke dunia ini untuk menegakkan keadilan, sebagaimana al-Quran menyatakan:
“Dan Aku perintahkan
supaya berlaku adil di antara kamu” (Q.S Asy-Syura: 15)
Umat Islam diperintahkan
supaya menjungjung tinggi keadilan meskipun kepentingan mereka sendiri dalam
keadaan bahaya
“Wahai orang-orang yang
beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadlilan, menjadi saksi
karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.
Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahun kemaslahatannya. Maka
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan
jikakamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
(an-Nisa: 135).
- Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
Salah satu dari hak asasi
yang terpenting adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Tidak seorangpun dapat
dibatasi haknya untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan,
sepanjang ia memenuhi kualifikasi untuk itu. Ajaran Islam tidak saja menegakkan
sendi kemerdekaan belajar, lebih dari itu Islam mewajibkan semua orang Islam
untuk belajar.
Pentingnya pendidikan dan
pengetahuan tertuang dalam surat at-Taubah ayat 122:
“Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, sehingga mereka waspada.”
Landasan ayat lain yang
meninggikan pentingnya pendidikan ada di dalam surat al-Mujadilah ayat 11, yang
memiliki arti:
“Allah akan meninggikan
orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat.”
Sumber :
1. Kosasih, Ahmad. 2003. HAM dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Diniyah.
2. Maulana, Makhrur Adam. 2015. Konsepsi HAM dalam Islam: Antara Universalitas dan
Partikularitas. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
3. Mulia, Siti Musdah. 2010. Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Naufan Pustaka.
4. Syaukat, Syekh. 1996. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
5. https://wawasansejarah.com/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif-islam/