Pages

Sabtu, 21 November 2009

C E K

C E K


A. Pengertian Cek
Cek adalah suatu alat pembayaran sebab suatu cek yang benar akan mengakhiri suatu transaksi dimana pihak yang satu menyediakan barang atau jasa dan pihak lainnya membayarnya.
Menurut pandangan pembentuk undang-undang termasuk kelompok alat pembayaran kredit. Cek ini diatur pada Buku I KUHD, pada Bab keenam dan Bab ketujuh. Jika didasarkan atas kemampuan kredit, maka surat cek harus dipandang sebagai alat pembayaran tunai, yakni seperti uang tunai biasa. Tujuan dari penerbitan surat cek adalah untuk meningkatkan jaminan pembayaran.
Maka berdasarkan hal tersebut ada beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. cek hanya diterbitkan kepada bankir;
2. cek boleh diterbitkan, jika bankir telah mempunyai dana untuk pembayaran;
3. cek berlaku dalam jangka waktu singkat, dalam jangka waktu yang belum ditetapkan, cek tidak boleh dicabut.

Inilah contoh surat cek:
Bogor, 29 Juli 2006

Bank X di Bogor harap membayar atas penyerahan cek ini kepada saudara C atau pengantinya di Bogor (atau pembawa) uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Tanda Tangan
A

Adapun syarat-syarat bagi sebuah surat berharga agar mempunyai kedudukan sebagai surat cek atau bentuk surat cek diatur pada Pasal 178 KUHD .

Pada Cek tidak ada akseptasi

B. Sifat Hukum dari Cek
Draft adalah suatu instrumen yang diberikan oleh pihak pertama (the drawer) kepada pihak kedua (the payee) dimana instrumen itu memerintahkan pihak ketiga (the drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak kedua. Konsekwensinya draft disebut sebagai three-party paper (surat tiga pihak). Cek adalah suatu draft yang dikeluarkan di bank. Cek dan draft dapat dibedakan dari two-party paper, yang terpenting adalah surat promes (promissory note) merupakan instrumen yang diberikan oleh pihak pertama (disebut si pembuat – the maker) kepada pihak kedua (disebut si penerima – the payee) dimana pihak pertama berjanji untuk membayar kepada si penerima langsung pada waktunya dan dengan cara seperti yang disebutkan pada promes itu. Secara umum, note adalah instrumen kredit dan bukan instrumen pembayaran.
Si pembuat note dapat berupa suatu badan usaha atau individu yang membutuhkan uang segera dan mengharapkan dikemudian hari akan menerima uang atau seorang pedagang yang memerlukan untuk memperoleh barang dari si penerima sekarang dan hanya dapat membayarnya dikemudian hari setelah barangnya dijual oleh si pedagang. Jika note tersebut jatuh tempo, si pembuat harus membayar dan harus mempergunakan beberapa instrumen pembayaran, kadang sebuah cek, untuk membayar note.
Suatu cek, sebaliknya adalah sebuah alat pembayaran yang asli, the drawer memberikan cek kepada the payee atas barang atau jasa yang diberikan. Jika cek itu benar, transaksi antara the payee dan the drawer pada dasarnya sudah berakhir. Tentu saja, cek tersebut harus diberikan kepada bank si pembuat sebelum si penerima menerima mata uang atau dana lainnya.


C. Persyaratan Formal
Untuk dapat mengeluarkan suatu cek yang sah menurut peraturan perundang-undangan, harus memenuhi persyaratan formal yang diatur pada Pasal 178 KUHD (seperti yang telah disebutkan sebelumnya), yakni:
1. Nama “cek” dimuatkan dalam teksnya sendiri dan distilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya.
Penyebutan kata “cek” merupakan syarat mutlak seperti halnya kata “wesel” pada surat wesel yang dapat mengakibatkan tidak diakuinya sebagai cek apabila hal itu tidak dipenuhi;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa surat cek termasuk golongan surat berharga tagihan hutang atau hutang piutang (schuld vordering pappieren) yang bersifat perintah pembayaran (betaling opdracht). Perintah pembayaran dimaksud harus tidak bersyarat, sebab apabila ditentukan suatu syarat untuk pembayarannya, kemungkinan akan mengganggu sirkulasi surat berharga cek tersebut;
3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik).
Berdasarkan Pasal 180 KUHD, tertarik suatu cek haruslah seorang bankir yang mempunyai dana untuk dipergunakan penarik. Ketentuan tersebut harus dihubungkan dengan Pasal 229 a bis KUHD yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bankir ialah setiap orang atau badan yang dalam pekerjaannnya secara teratur memegang keuangan guna pemakaian segera oleh orang-orang lain. Dalam prakteknya, tertarik cek dimaksud adalah bank. Hal ini yang membedakan dengan suatu surat wesel yang tertariknya dimungkinkan orang perorangan (bukan suatu bank);
4. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
Berhubungan dengan Pasal 179 KUHD menegaskan bahwa apabila tidak ada penetapan khusus mengenai tempat tersebut, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran. Apabila di samping nama tertarik disebutkan lebih dari satu tempat, maka cek harus dibayar di tempat yang disebutkan pertama. Dalam hal penunjukkan-penunjukkan atau tiap-tiap penunjukan lainnya tidak ada maka cek itu harus dibayar ditempat kantor pusat tertarik;
5. Tanggal dan tempat ditariknya cek.
Pentingnya pencantuman tanggal diterbitkan atau ditariknya cek adalah berhubungan dengan masa waktu penawaran cek tersebut, yakni selama 70 hari (Pasal 206 ayat 1 KUHD). Karena menurut Pasal 206 ayat 2 KUHD, tenggang waktu tersebut mulai berjalan sejak tanggal penarikannya. Menurut Pasal 174 ayat 4 KUHD, tenggang waktu tersebut mulai berjalan sejak tanggal penarikannya. Menurut Pasal 174 ayat 4 KUHD, tiap-tiap cek yang tidak diterangkan tempat ditariknya, dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis di samping nama penarik.
6. Tandatangan dari penarik cek yang bersangkutan.
Tanda tangan dari penarik ini juga merupakan syarat mutlak karena cek merupakan suatu akta. Apabila persyaratan formal di atas dibandingkan dengan persyaratan formal pada surat wesel tampak terdapat perbedaan. Untuk surat wesel Pasal 100 KUHD menyebutkan 6 (enam) syarat untuk cek. Persyaratan yang disebut pada wesel tetapi tidak ada pada cek adalah mengenai penetapan hari bayarnya dan nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan. Terdapatnya perbedaan demikian disebabkan di antara kedua jenis surat berharga tagiha hutang yang bersifat perintah pembayaran tersebut, terdapat perbedaan fungsi, yaitu wesel sebagai alat kredit sedangkan cek sebagai alat bayar (bettal middle).


D. Cek Sebagai Alat Bayar
Di dalam KUHD terdapat beberapa ketentuan yang menunjukkan bahwa surat berharga cek berfungsi sebagai alat bayar dan bukan sebagai alat kredit. Beberapa ketentuan yang mendukung cek sebagai alat bayar tersebut antara lain adalah:
1. Ketentuan Pasal 180 KUHD yang mewajibkan penarik suatu cek untuk menyediakan dana pada tertarik. Memang terdapat kontradiksi antara kalimat bagian pertama Pasal 180 KUHD dengan kalimat bagian keduanya, yang akan dibahas di bagian belakang tulisan ini. Akan tetapi yang penting dari Pasal 180 KUHD tersebut adalah kepada penarik dibebankan kewajiban untuk mempersiapkan dana untuk pembayaran cek yang dikeluarkannya. Ketentuan kewajiban untuk menyediakan dana bagi penarik seperti yang disebutkan di atas merupakan ketentuan yang bersifat universal, dan berhubungan dengan mekanisme penarikan / penerbitan suatu cek. Bank setuju membayar cek yang sah apabila diminta oleh penarik cek tanpa harus menunggu lagi. Jadi, dengan demikian rekening giro juga dikenal sebagai demand deposit account. Maka, dapat diketahui bahwa penarikan / penerbitan suatu cek berhubungan dengan simpanan giro. ;
2. Suatu pernyataan sanggup (akseptasi) dituliskan di dalam cek, harus dianggap tidak tertulis. Ketentuan demikian adalah wajar, sebab apabila suatu cek diperkenanka untuk diakseptasi, maka akan kehilangan fungsinya sebagai alat bayar dan berubah menjadi alat kredit (credit middle);


E. Cek Mundur Dan Cek Kosong
Salah satu permasalahan dalam kaitan dengan penggunaan suatu cek adalah menyangkut penggunaan cek mundur (postdated cheque). Adapun yang dimaksud dengan cek mundur dengan cek mundur adalah suatu cek yang tanggal penarikannya diundurkan dari tanggal yang sebenarnya. Sebagai contoh seseorang menarik cek untuk pembayaran sebuah sepeda motor seharga 1 juta rupiah pada tanggal 3 Agustus 2005. Seharusnya cek tersebut bertanggal 3 Agustus 2005, tetapi yang dicantumkan pada cek tersebut bertanggal 25 Agustus 2006. Seseorang menarik cek mundur dengan kemungkinan beberapa alasan, antara lain:
a. Pada waktu cek ditarik, penarik belum memiliki dana;
b. Pada waktu penarikan cek tersebut dana yang dimiliki oleh penarik belum mencukupi;
c. Dana sudah dimiliki oleh penarik, tetapi akan dipergunakan untuk suatu tujuan lain.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka penarik mengeluarkan suatu cek dengan tanggal yang dimundurkan. Hal itu dilakukannya dengan harapan agar penerima / pemegang cek menunjukkan cek tersebut kepada bank/tertarik setelah tanggal yang tercantum pada cek dimaksud. Dalam contoh itu dimaksudkan agar cek ditunjukkan setelah tanggal 25 Agustus 2005.

Permasalahannya: Apakah KUHD memperkenankan cek mundur tersebut?

Pada Pasal 180 KUHD ada suatu pengaturan kewajiban seseorang / penarik yang mengeluarkan cek untuk memiliki dana / fonds pada tertarik / bank, pada Pasal tersebut tidak terlalu jelas kapan dana yang dimaksud harus dikuasai oleh bankir yang bersangkutan. Menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak dari kata-kata “ diterbitkan pada seseorang bankir yang mempunyai dana / fonds” dapat disimpulkan bahwa dana tersebut diperkirakan sudah tersedia pada waktu cek diterbitkan. Kesimpulannya, apabila seseorang menarik cek, maka yang bersangkutan harus memiliki dana pada tertarik. Namun pernyataan tersebut justru semakin tidak jelas, dan Pasal 180 KUHD bagian kedua dinyatakan bahwa boleh saja seseorang menarik cek dan pada waktu menarik, orang itu belum memiliki dana pada tertarik, dan cek yang dikeluarkannya itu tetap sama. Apabila kesimpulan itu benar berarti hal itu menjadi dasar bagi seseorang untuk menarik cek yang belum ada dananya dan untuk itu tanggalnya dibuat mundur dari tanggal yang sesungguhnya.
Melihat ketentuan Pasal 190 a KUHD , maka dapat ditafsirkan bahwa pembuat undang-undang mengutamakan adanya dana pada tertarik itu adalah pada saat cek ditunjukkan, dan bukan pada saat cek ditarik / diterbitkan. Dengan demikian terdapat suatu perbedaan antara Pasal 180 dengan Pasal 190 a KUHD. Sebab di samping itu pula pembuat undang-undangpun juga tidak konsekuen ataupun secara tegas melarang adanya cek mundur. Jika kita lihat pada Pasal 205 ayat (2) KUHD , ada 2 (dua) hal, yakni:
a. KUHD membuka peluang adanya cek mundur dan cek itu ditunjukkan sebelum hari tanggal dikeluarkannya;
b. KUHD tidak membenarkan adanya cek mundur, karena cek yang demikian tetap harus dibayar pada waktu pengunjukkannya. Ketentuan tersebut untuk menegaskan cek merupakan alat bayar, termasuk juga cek mundur.
Juga dipihak lain mengenai cek mundur ini juga bertentangan dengan Pasal 206 KUHD , bahwa cek tersebut tidak boleh diunjukkan / ditawarkan untuk dibayar sebelum tanggal yang tercantum sebagai tanggal pengeluarannya. Apabila Bank juga menolak untuk melakukan suatu pembayaran terhadap cek mundur, bank dapat mempergunakan alasanya dengan menggunakan dasar hukum ini. Cek mundur sering dikaitkan dengan cek kosong padahal pengertian cek mundur tentu berbeda dengan cek kosong, sebab cek mundur belum tentu cek itu kosong. Cek kosong merupakan cek yang dananya / fonds suatu cek yang tidak tersedia pada saat cek tersebut ditunjukkan kepada tertarik, dananya tidak tersedia pada tertarik atau tidak mencukupi. Hal ini tentunya akan menjadi lain pengertiannya jika dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Pelanggaran Cek Kosong yang kemudian dicabut dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1971.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Pelanggaran Cek Kosong, mengenai larangan penarikan cek kosong, yakni:
a. Perbuatan penarikan cek kosong telah dilakukan sedemikian rupa sehingga merupakan manipulasi yang dapat mengancam dan menggagalkan usaha-usaha pemerintah dalam melaksanakan stabilisasi / perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian pada umumnya;
b. Penarikan cek kosong dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya.
Ketentuan mengenai cek kosong ini antara yang diatur pada KUHD dengan yang diatur pada UU No. 17 Tahun 1964 adalah berbeda, kalau menurut UU No. 17 Tahun 1964 dana tersebut harus sudah tersedia pada waktu cek yang dimaksud ditarik, apabila tidak maka sudah dikategorikan sebagai cek kosong. Sedangkan menurut KUHD belum dapat dikategorikan sebagai cek kosong, karena yang diutamakan dana itu tersedia pada waktu penunjukkan cek tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No. 17 Tahun 1964, seseorang yang menarik cek kosong dan mengundurkan tanggalnya karena menduga atau mengetahui dananya belum cukup tersedia pada tertarik, sudah termasuk menarik cek kosong.
Sanksi atas penarikan cek kosong berdasarkan Pasal 1 UU No. 17 Tahun 1964, adalah:
a. Pidana mati;
b. Pidana seumur hidup, atau;
c. Pidana penjara selama-lamanya 20 tahun, dan
d. Pidana denda sebanyak-banyak 4X jumlah yang tertulis dalam cek kosong yang bersangkutan.

Dengan demikian sejak diundangkannya Undang-undang tentang Pelanggaran Cek Kosong, penarikan cek kosong secara tegas merupakan masalah hukum pidana, dan termasuk kategori kejahatan. Setelah berjalan beberapa tahun ternyata dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 menimbulkan beberapa dampak yang tidak diharapkan, sehingga undang-undang tersebut dicabut oleh Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1971 yang selanjutnya setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1971 dan mulai berlaku tanggal 6 oktober 1971. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut pertimbangan dicabutnya undang-undang pelarangan cek kosong yakni karena pada kenyataannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 menghambat kelancaran lalu lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya.
Terjadinya hambatan dimaksud dapat dipahami karena dengan sanksi yang sangat berat terhadap mereka menimbulkan keragu-raguan dikalangan masyarakat untuk mempergunakan cek dalam lalu lintas perekonomian. Dengan demikian cek menjadi kehilangan fungsinya sebagai alat pembayaran tunai.


F. Cek Silang dan Cek Perhitungan
Ada jenis cek yang disebut “cek silang” dan “cek perhitungan”. Cek silang berasal dari Inggris dan cek perhitungan itu berasal dari Jerman, namun kedua-duanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas cek. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:
a. Cek Silang adalah cek yang dibayarkan hanya kepada bankir atau salah seorang nasabah dari bank tersangkut. Cek itu dapat diketahui bentuknya dengan adanya garis miring lurus sama jalan di halaman muka sebuah cek. Cek itu dibayar dengan uang tunai.
b. Cek perhitungan ialah cek yang dapat dibayar kepada tiap-tiap pemegang yang berhak. Pembayarannya tidak dengan uang tunai, tetapi dengan cara “pemindahan buku” (overboeking) pada rekening pemegang. Cek perhitungan itu ditandai dengan tulisan miring lurus dari bawah ke atas yang berbunyi: “untuk perhitungan”

Tujuan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas cek itu juga relatif sifatnya, sebab:
1). Pemegang cek dari perhitungan yang berasal dari curian dapat membuka rekening baru pada suatu bank dan menyuruh memasukkan dalam rekeningnya jumlah uang yang tersebut dalam cek perhiyungan asal curian itu. Kalau dia tidak berhasil untuk membuka rekening pada bank yang bersangkutan, maka dia dapat meminta kepada salah seorang nasabah atau orang yang suka membantunya, yang mempunyai rekening pada bank tersebut di atas, agar ceknya dipindahbukuan dalam rekening-gironya. Sudah tentu hal itu tidak akan terjadi dengan Cuma-Cuma.
2). Pemegang cek silang yang berasal dari curian, yang bukan nasabah suatu bank, dapat memasukkan cek silang yang berasal dari curian itu dengan cara, dia membuka rekening pada bank dan memasukkan jumlah uang yang ada dalam cek silang curian itu dalam rekeningnya. Atau dia minta bantuan kepada orang lain, yang mempunyai rekening pada bak yang bersangkutan agar jumlah uang yang tersebut dalam cek silang curian itu dimasukkan dalam rekening orang tersebut. Juga hal ini tidak akan terjadi dengan Cuma-Cuma.

Mengingat ini semua, maka diharapkan kepada para bankir dalam memberikan izin untuk membuka rekening baru supaya bersikap waspada, yakni hanya diizinkan kepada orang-orang yang telah dikenal kebaikannya saja. Dan kepada penerbit cek supaya cek yang yang diterbitkan diberi klausul “tidak kepada pengganti”.
Dalam rangka mengupayakan pengamanan penggunaan cek, KUHD membuka kemungkinan diterbitkan cek silang (crossed cheque) dan cek perhitungan (verrekenings cheque). Adapun yang dimaksud dengan cek silang adalah suatu cek yang diberi dua garis miring yang sejajar pada bagian muka cek tersebut, yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 214 dan Pasal 215 KUHD.
Menurut Pasal 214 ayat (2) KUHD terdapat 2 (dua) macam cek silang, yakni:
a. Cek silang umum (General Crossing. Algemene Kruising);
b. Cek silang khusus (Special Crossing, Bijzonder Kruising)

Cek silang umum adalah suatu cek yang diberi tanda berupa dua garis sejajar pada bagian muka cek itu dan di antara dua garis tersebut tidak terdapat suatu petunjuk atau nama sesuatu bank. Dengan diberi silang umum berakibat bahwa cek dimaksud hanya dapat dibayar oleh bank tertarik kepada setiap bank yang menyerahkannya, atau kepada nasabah bank pembayar/ tertarik yang menyerahkan cek tersebut. Untuk seorang pemegang suatu cek silang umum yang bukan bankir atau nasabah bank tertarik hanya dapat mencairkan dana cek itu melalui suatu bank dimana dia menjadi nasabahnya.
Adapun cek silang khusus adalah suatu cek yang diberi tanda berupa dua buah garis yang sejajar pada bagian mukanya dan diantara kedua garis tersebut dicantumkan nama suatuy bank. Hal demikian berarti bahwa tertarik hanya dapat membayar dananya kepada bank yang disebutkan namanya didalam kedugaris sejajar tersebut. Perlu diketahui bahwa suatu cek silang umum dapat diubah menjadi cek silang khusus, tetapi sebaliknya terhadap cek silang khusus tidak dapat dilakukan perubahan (Pasal 214 ayat (4) KUHD)
Mengenai cek perhitungan (verrekenings cheque) disebutkan dalam pasal 216 KUHD yakni suatu cek yang oleh penariknya dituliskan pada bagian muka cek tersebut suatu klausula yang berbunyi “untuk dipergunakan rekening untuk diperhitungkan” atau kalimat sejenisnya. Hal tersebut berarti bahwa tertarik cek tersebut tidak diperkenankan membayar cek bersangkutan dengan uang kontan, tetapi hanya melakukan pemindahan pembukuan saja. Dengan demikian cek perhitungan tersebut mempunyai sifat seperti bilyet giro.
Dalam hubungan dengan cek silang dan cek perhitungan ini dalam praktek sebagaimana diungkapkan antara lain oleh Rasyim Wiraatmadja, Indrawati Soewarso, Sutan Remy Sjahdeini terdapat beberapa masalah dalam praktek, yakni:
a. Terdapat anggapan dari sebagian masyarakat, bahwa cek silang itu sebagai cek perhitungan yakni tidak dibayar dengan uang tunai tetapi hanya merupakan pemindah pembukuan saja, padahal pembayarannya dilakukan dengan tunai. Maksudnya dibuat cek silang hanyalah untuk membatasi pihak yang dapat menguangkan cek tersebut. Masyarakat menganggap pembubuhan silang pada cek diartikan atau dimaksudkan bahwa cek itu tidak dapat dibayar tunai tetapi harus melalui pembukuan. Bahkan petugas-petugas bank pun pada umumnya mempunyai pemahaman serupa yang keliru itu.
b. Adakalanya dalam praktek ada yang membuat tanda silang pada suatu cek hanya dengan dua coretan kecil di bagian kanan atas muka cek itu. Dengan hanya coretn yang demikian adakalanya tidak jelas bahwa itu merupakan cek silang.
c. Pada KUHD secara tegas melarang dilakukan pencoretan nama bankir ataupun pencoretan penyilangan yang telah dibuat. Apabila hal demikian dilakukan maka dianggap pencoretan itu tidak terjadi. Menurut Rasyim Wiraatmadja adakalanya dalam praktek, penarik suatu cek silang mencoret tanda silang yang telah dibuatnya.


G. Perkembangan Cek
- Pada pertengahan abad ke 19, cek menjadi alat pembayaran utama yang digunakan oleh orang-orang Amerika Serikat.
- Cek menjadi alat pembayaran utama. Meskipun saat ini sudah ada penggunaan kartu kredit, cek merupakan kewenangan untuk menarik dana.
- Cek adalah suatu perintah dari sipemilik dana (the drawer of the check) kepada bank (the drawee).
- Bank setuju untuk membayar cek yang sah dikeluarkan oleh drawer
- Pada penandatanganan TC (Traveller’s cheque) dari orang yang berpergian iu seharusnya dilakukan di muka petugas bank, demikian juga pada waktu menguangkannya, harus ditandatangani lagi oleh orang yang berpergian di muka petugas bank pembayar.
- Cashier’ check (official check) yakni suatu cek yang ditarik oleh sebuah bank atas dirinya sendiri. Dengan demikian dalam hal ini penarik berkedudukan juga sebagai tertarik.
- Banker’s check (bank draft) yakni suatu cek yang ditarik oleh sebuah bank terhadap bank yang lain mengingat semakin berkembangnya jenis-jenis cek yang belum terdapat pengaturannya, maka dalam peraturan perundang-undangan yang akan datang, hal tersebut diharapkan dapat diantisipasi.

BILYET GIRO

A. Pengaturannya
Mengenai Bilyet Giro ini pengaturannya tidak terdapat pada KUHD, tetapi terdapat pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 4/670/UPB/PbB tertanggal 24 Januari 1972. Terdapat beberapa alasan bahwa Bilyet Gio diatur dalam SEBI, yakni:
a. Sampai tahun 1972 belum terdapat pengaturan secara tegas, baik dengan undang-undang maupun dengan peraturan lain mengenai Bilyet Giro;
b. Pemakaian Bilyet Giro yang semakin lama semakin berkembang di dalam masyarakat;
c. Mengingat pentingya dan manfaat Bilyet Giro sebagai sarana perbankan;

Menghindari pemakaian Bilyet Giro yang berbeda-beda persyaratan-persyaratan di dalamnya yang dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan, pemalsuan dan memudahkan pengawasan

B. Pengertian
Berdasarkan surat edaran yang telah dikemukakan dari BI tersebut diketahui pegertian Bilyet Giro adalah perintah nasabah yang telah distandarisasikan bentuknya, kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
Memperhatikan pengertian tentang Bilyet Giro yang disebutkan , maka jelas bahwa:
a. BG adalah surat perintah dari Penarik kepada Tertarik untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening Penarik yang bersangkutan kepada rekening Pemegang yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut;
b. Penarik adalah Pemilik Rekening yang memerintahkan Tertarik melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban Rekeningnya kepada pihak yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut;
c. Tertarik adalah bank yang menerima perintah pemindahbukuan dana dari penarik;
d. Pemegang adalah nasabah yang namanya disebut dalam BG untuk memperoleh pemindahbukuan dana sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik;
e. Bank Penerima adalah bank yang melakukan penagihan BG kepada tertarik untuk kepentingan Pemegang;
f. BG tidak dibayar dengan uang secara tunai, tetapi hanya merupakan pemindahbukuan;
g. BG berbentuk atas nama (op naam);
h. BG tidak dipindahtangankan atau diendosemenkan ;
i. BG tidak dapat diperdagangkan;
j. Penerima BG baru dapat menerima pemindahbukuan / menikmati hak yang tercantum dalam BG tersebut apabila memiliki rekening bank.

Nampaknya berdasarkan dari ciri-ciri BG itu yang membuat kurang mendapat respon yang baik dari masyarakat, masyarakat lebih senang menggunakan cek dibandingkan BG, namun sejak adanya sanksi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Pelarangan Penarikan Cek Kosong, yang dapat memberikan sanksi pidana cukup berat, maka masyarakat pun beralih kembali pada BG.


C. Keuntungan Bilyet Giro
Keuntungan dari penggunaan Bilyet Giro daripada cek, yakni:
a. BG dapat post dated, artinya dapat diberi tanggal lebih terhadap tanggal penarikannya. Pada BG terdapat tanggal penarikan dan terdapat pula tanggal efektif, yakni tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan yang tercantum dalam BG tersebut. Selama tanggal efektif belum jatuh waktu, maka pemindahbukuan tidak akan dilakukan, yang tidak melebihi 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan ;
b. Tanggal Penerbitan adalah tanggal diterbitkannya surat perintah pemindahbukuan;
c. BG dapat dibatalkan setiap saat selama belum jatuh tanggal efektifnya atau belum dilaksanakan amanatnya oleh tertarik .
d. Karena formulir BG telah distandarisasikan bentuknya oleh BI, sehingga bila dilihat selintas bentuknya sama seperti cek (bahkan ada yang menamakan BG sebagai giro cek);
e. Walaupun menurut ketententuan BG tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain, tetapi kenyataannya penarik suatu BG sering tidak mencantumkan nama penerima dan nama bank dimana penerima dana mempunyai rekening. Sehingga BG sering kali dialihkan begitu saja hak tagihnya kepada pihak lain;
f. BG sebagai warkat kliring, yaitu dapat diperhitungkan melalui kliring antar bank, sehingga mudah bagi pemegangnya untuk mencairkan dananya.

D. Syarat Formal
Menurut SEBI No. 4/670/UPPB/PbB tertanggal 24 Januari 1972, syarat formal yang harus dipenuhi suatu BG adalah sebagai berikut:
a. Nama “Bilyet Giro” dan nomor seri BG yang bersangkutan;
b. Nama tertarik;
c. Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban saldo atau atas beban rekening penarik;
d. Nama dan nomor rekening pemegang, serta tempat bank tertarik, kepada siapa perintah termaksud ditujukan;
e. Nama pihak yang harus menerima pemindahbukuan dana secara administratif termaksud dan jika dianggap perlu juga alamatnya;
f. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf;
g. Tanda tangan penarik, nama jelas dan atau disertai cap/stempel badan usaha jika penarik merupakan suatu perusahaan berbentuk badan usaha sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening;
h. Tempat dan tanggal penarikan;
i. Tanggal mulai efektif berlakunya amanat perintah dalam BG;
j. Nama bank di mana pihak yang harus menerima dana pemindahbukuan tersebut memelihara rekening, sepanjang nama bank penerima diketahui oleh penarik;

BG yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana tersebut di atas, maka BG tersebut belum berlaku sebagai BG sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Di samping itu dalam hubungan dengan pengisian BG, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Semua perubahan atau tambahan amanat penarik harus ditandatangani oleh penarik sendiri;
b. Apabila nama penerima tidak dicantumkan, maka bank tertarik diwajibkan menolak atau mengembalikan;
c. Bila nama bank, di mana penerima mempunyai rekening giro, tidak dicantumkan atau tidak ditulis dalam BG, maka hal itu berarti dana dapat dipindahkan ke bank mana saja untuk rekening penerima;
d. Apabila tanggal efektif berlakunya amanat penerbit itu tidak ada, maka tanggal penerbitan dianggap sebagai tanggal efektif berlakunya amanat penarik. Sebaliknya apabila tanggal penerbitan BG tidak ada, maka tanggal efektif berlakunya amanat dipandang sebagai tanggal penerbitan/penarikan BG;

Karena BG merupakan suatu perintah yaitu perintah untuk melakukan pemindahbukuan, maka dengan beberapa pertimbangan penarik dapat membatalkan BG tersebut sepanjang pada waktu penerimaan pemberitahuan tertulis oleh bank yang bersangkutan, amanat dalam BG tersebut belum dilaksanakan. Tetapi dalam hubungan dengan pembatalan ini terdapat perbedaan dengan pembatalan suatu cek. Menurut Pasal 209 ayat 1 KUH Dagang penarikan kembali suatu cek tak berlaku melainkan setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan. Dengan perkataan lain suatu cek hanya dapat dibatalkan setelah lewat waktu pengunjukannya atau tidak dapat dilakukan setiap waktu. Hal demiikian berbeda dengan pada BG yang dapat dibatalkan sepanjang amanat BG tersebut belum dilaksanakan. Hal itu berarti BG dapat ditarik kembali/dibatalkan setiap saat selama pemindahbukuan belum dilakukan. Tampaknya dibuat ketentuan yang berlainan antara BG dengan Cek, disebabkan perbedaan di dalam penekanan pemberian perlindungannya.
Dari beberapa ketentuan dalam KUH Dagang dapat disimpulkan bahwa pada suatu cek, perlindungan lebih diutamakan kepada pemegang cek tersebut. Hal ini terlihat antara lain dengan dianutnya asas legitimasi formal, serta pada dasarnya tidak diperkenankan adanya alasan yang bersifat pribadi atau tangkisan relatif (exceptionis in personan). Sebaliknya BG lebih mengutamakan perlindungan kepada penarik / penerbit, sehingga penarik dapat bebas menarik kembali BG tersebut, selama pemndahbukuan belum dilakukan oleh tertarik.
Walaupun demikian apapun alasannya diperkenankan penarik menarik kembali/membatalkan BG tanpa batas akan merugikan pemegang dan menciptakan ketidak pastian hukum. Oleh karena itu ketentuan mengenai pembatalan BG ini seyogianya ditinjau kembali, khususnya dalam peraturan perundang-undangan yang akan datang.
Mengenai pelaksanaan amanat yang tercantum dalam BG dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni:
a. Bank tertarik menerima BG dari penarik dan memindahkan dana tersebut dalam BG dengan nota kredit kepada bank dari penerima dana, untuk dikreditkan ke dalam rekening penerima dana yang namanya tercantum dalam BG yang bersangkutan;
b. BG langsung diserahkan oleh penarik kepada penerima dana, yang kemudian oleh yang bersangkutan disalurkan kerekeningnya sendiri pada bank tertarik atau bank lainnya. Dalam hal dana tersebut disetor pada bank yang berlainan, maka bank nasabah penyetor memperhitungkan BG tersebut melalui kliring kepada bank tertarik; BG tersebut diperlakukan sama dengan warkat-warkat kliring lainnya.

Akhirnya dapat dikemukakan bahwa sehubungan dengan masalah apakah BG merupakan surat berharga, terdapat 3 (tiga) pendapat yakni sebagai berikut:
a. BG tidak termasuk pengertian surat berharga. Pendapat tersebut didasarkan pada alasan karena BG tidak dapat diperdagangkan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, sehingga tidak memenuhi ciri-ciri dan pengertian surat berharga.
b. BG sebagai surat berharga. Bahwa BG tetap masih dapat digolongkan sebagai surat berharga sejauh telah memenuhi semua syarat material (senilai dengan perikatan dasarnya) dan memenuhi semua syarat-syarat formal yang diharuskan oleh peraturan yang bersangkutan dan syarat-syarat surat berharga pda umumnya dikurangi syarat fungsi dapat diperdagangkan;
c. BG sebagai quasi surat berharga. Karena di satu sisi menurut sifat dan bentuknya BG bukan merupakan surat berharga. Akan tetapi oleh karena terdapat keuntungan-keuntungan dan keistimewaannya, maka beredarlah BG dalam masyarakat seolah-olah sebagai alat pembayaran seperti cek dan dapat dialihkan hak tagihnya dari tangan satu ke tangan lainnya.

Pendapat di atas dapat dipahami karena memang dalam praktek adakalanya seorang penarik mengeluarkan BG blanko sehingga dapat diendosemenkan. Kemudian pemegang terakhir (tentunya harus yang mempunyai rekening di bank) akan mengisi dengan namanya sebagai penerima amanat BG yang bersangkutan.

Hubungan Antara Surat Berharga Dan Kontrak Jaminan

1. Walaupun suatu promes dapat mengacu pada perjanjian jaminan yang menyertainya, akan tetapi promes tersebut tidak dapat disatukan dengan persyaratan perjanjian jaminan itu atau promes itu akan kehilangan sifat dapat dialihkan.

2. Karena kenyataannya suatu janji untuk membayar suatu jumlah uang pada suatu tanggal tertentu dikemudian hari tidak mempunyai nilai yang sama dengan apabila janji tersebut dibayar sekarang atau atas permintaan.

3. Dalam suatu hutang piutang diperjanjikan bahwa debitur akan memberikan suatu jaminan tertentu kepada kreditur yang harus ditandai dengan suatu perjanjian penyerahan jaminan sesuai dengan nilai pinjamannya.
Contoh:
a. Seorang dealer yang kekurangan modal kerja, tidak mau menunggu 2 (dua) tahun untuk mendapatkan uangnya
b. Seorang dealer pergi ke bank atau lembaga keuangan lain yang mau membeli / mencairkan promes tersebut, karena jumlahnya sudah barang tentu akan berkurang nilainya (misalnya ada pemotongan administrasi atau denda karena diambil bukan pada masa jatuh temponya)

Jumat, 06 November 2009

BAB I PENGERTIAN UMUM TENTANG PERIKATAN

Masalah Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata, Buku III ini terbagi atas 2 (dua) bagian, yakni:
A. Bagian Umum
B. Bagian Khusus


A. Bagian Umum
Diatur dalam Bab I – IV, yang berisi asas-asas umum yang mengatur Perikatan pada umumnya yaitu pengertian Perikatan, syarat-syarat sahnya Perikatan dan berakhirnya Perikatan.

B. Bagian Khusus
Diatur dalam Bab V – XVIII, yang berisi aturan-aturan yang mengatur perjanjian-perjanjian khusus.
Antara kedua bagian tersebut terdapat hubungan yang sangat erat. Asas-asas pada bagian umum menguasai perjanjian-perjanjian yang diatur dalam bagian khusus. Artinya, perjanjian-perjanjian khusus itu dijiwai oleh asas-asas umum yang diatur dalam bagian umum.
Materi Buku III ini berasal dari Code Civil Perancis. Sekalipun demikian, KUHPer mempunyai sistematik yang berlaina. Buku III KUHPer hanya mengatur perihal Perikatan saja, sedang Buku III Code Civil Perancis mengatur bermacam-macam hukum, antara lain:
a. Hukum Waris;
b. Hukum Perikatan;
c. Hukum Harta Benda Perkawinan;
d. Hukum Perjanjian;
e. Hukum Pembuktian;
f. Gadai dan Hipotik;
g. Daluwarsa;
h. Perjanjian-perjanjian tertentu

1. Pengertian Perikatan
Undang-undang tidak memberikan pengertian tentang Perikatan. Oleh karena itu harus disimpulkan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku III itu sendiri. Dalam Buku III dapat disimpulkan bahwa “Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang terletak di bidang hukum kekayaan yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas Prestasi sedangkan pihak yang lain wajib melaksanakan / memenuhi Prestasi tersebut.” Kalau diteliti dalam pengertian tersebut terkandung beberapa aspek.

a. Hukum
Jika perlu Prestasi yang diperjanjikan itu dapat dipaksakan realisasinya.

b. Hukum Kekayaan
Bahwa apa saja yang diperjanjikan menyangkut hal-hal yang dapat dinilai dengan uang.

c. Hubungan Antara
Hubungan antar orang yang satu dengan yang lain. Jadi, Perikatan itu menghubungkan dua pihak dalam suatu hubungan hukum, dimana bila perlu pihak yang satu dapat menuntut realisasi dari apa yang diperjanjikan oleh pihak lain. Jadi, mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang.

Hal ini yang membedakannya dengan “Hukum Kebendaan”, yang menghubungkan hubungan hukum antara orang denga benda, dalam arti orang tersebut menguasai benda tersebut. Hubungan Perikatan dinamakan hubungan yang bersifat perorangan dan hanya berlaku terhadap dua orang yang bersangkutan (sifat relative) dalam Perikatan tersebut. Hubungan kebendaan meletakkan hubungan antara orang dengan benda (sifat absolute), yakni dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang mengganggu.


2. Obyek Perikatan
Yang dimaksud dengan obyek Perikatan ialah segala sesuatu yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Obyek Perikatan dinamakan Prestasi Perikatan. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, Prestasi dapat berupa:
a. Kewajiban untuk memberikan sesuatu;
b. Kewajiban untuk berbuat sesuatu;
c. Kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu

Kewajiban untuk memberikan Sesuatu ialah kewajiban untuk memberikan hak milik / hak penguasaan atau hak memilki sesuatu. Kewajiban untuk berbuat sesuatu adalah Segala perbuatan yang bukan memberikan sesuatu, misalnya membangun gedung. Kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu adalah kewajiban yang menjanjikan untuk tidak berbua sesuatu yang telah diperjanjikan. Misalnya, pedagang bras A yang berjualan disebelah pedagang beras B berjanji untuk tidak menurunkan harga berasnya, yang dimaksudkan untuk menyainginya.


3. Syarat Sahnya Perikatan
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya suatu perjanjian adalah:
a. Kesepakatan para pihak;
b. Kecakapan;
c. Hal Tertentu
d. Causa yang halal / sebab yang halal

Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa syarat untuk sahnya suatu Perikatan. Ialah:
a. Prestasi harus jelas
Batas antara hak dan kewajiban yang diperjanjikan kedua belah pihak harus jelas.

b. Prestasi harus halal
Tidak bertentangan dengan UU, norma kesusilaan dan ketertiban umum. Prestasi yang tidak memenuhi syarat tersebut akan batal.

c. Prestasi dapat dinilai dengan Uang
Biasanya mempunyai nilai ekonomis


4. Subyek Perikatan
Dalam perikatan, selalu ada 2 (dua) pihak, yakni:
a. Pihak yang berhak menuntut prestasi (kreditur);
b. Pihak yang wajib melaksanakan prestasi yang dijanjikan (debitur).


5. Schuld Dan Haftung
Schuld : Kewajiban untuk memenuhi prestasi Perikatan.
Haftung : Kewajiban untuk menjamin bahwa prestasi Perikatan tersebut
dapat diwujudkan.

Kedua kewajiban itu ada pada pihak Debitur. Pada pihak Kreditur terdapat hak untuk menuntut Prestasiyang dijanjikan. Misalnya, seseorang meminjam uang Rp 1 Juta kepada Bank. Maka berdasarkan perjanjian pinjam meminjam uang, pihak yang berutang (meminjam) wajib mengembalikan uang tersebut dan menyerahkannya kepada bank (schuld). Akan tetapi debitur masih mempunyai kewajiban menjamin bahwa uang pinjaman tersebut dapat dibayarkan yakni dengan memberi jaminan berupa harta kekayaannya (Pasal 1131 KUHPerdata). Pasal ini menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan debitur harus diperuntukkan menjamin pengembalian pinjaman / hutangnya.
Pihak Kreditur berhak menuntut realisasi Prestasi yang diperjanjikan, berupa:
a. Mengajukan tuntutan di pengadilan untuk mendapatkan keputusan pengadilan yang menghukum debitur supaya memenuhi prestasi yang dijanjikan;
b. Minta debitur supaya dinyatakan pailit. Dengan pernyataan ini, maka harta kekayaan debitur disita guna memenuhi pelunasan hutang;
c. Mengamankan Prestasi dengan cara:
c.1. Penyitaan konservatoir guna menjaga harta kekayaan debitur tidak dipindahtangankan oleh debitur;
c.2. Permintaan pernyataan pailit, sehingga harta kekayaan debitur dapat disita sebagai jaminan pelunasan hutang.
6. Sumber Perikatan
Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, ada 2 (dua) macam sumber Perikatan, yakni:
a. Perjanjian;
b. Undang-undang yang terdiri, atas:
1. Undang-undang saja
2. Undang-undang karena perbuatan orang, yang terbagi atas:
Contoh I : Bapak wajib memberi nafkah bagi isteri dan anak-
Anaknya.
Contoh II : Mengurus harta benda orang lain karena insiatif sendiri.
Contoh III : Merusak barang orang lain berkewajiban mengganti
(Pasal 1365KUHPerdata).
Terhadap kedua sumber Perikatan di atas terdapat kritik, bahwa sebenarnya hanya ada satu sumber saja yakni undang-undang saja. Sebab perjanjian tidak boleh dijadikan Sumber Perikatan oleh Undang-undang. Namun ada pendapat yang mempertahankan bahwa perjanjian itu sendiri sudah melahirkan Perikatan tanpa Undang-ndang. Sebab janji yang diucapkan pada orang lain, adalah sudah mengikat.


7. Pelaksanaan Perikatan
Perikatan yang sah harus dilakukan oleh para pihak yang mengadakan Perikatan. Kalau salah satu pihak mengingkari (tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan), maka pihak lawannya berhak menuntut realisasi Prestasi. Ingkar janji ini dalam Hukum Perikatan disebut “Wan-Prestasi”

8. Wan-Prestasi
Wan-Prestasi dapat berupa (pihak debitur)”
a. Tidak melaksanakan Prestasi sama sekali;
b. Terlambat melaksanakan Prestasi;
c. Melaksanakan suatu perbuatan tidak seperti yang diperjanjikan;
d. Melakukan perbuatan yang dilarang oleh Perjanjian.

Apabila terjadi Wan-Prestasi, maka pihak Kreditur dapat menuntut:
a. Pelaksanaan Prestasi;
b. Ganti rugi;
c. Pembatalan Perjanjian;
d. Pembatalan perjanjian dan ganti rugi.

Tuntutan Pelaksanaan Prestasi
Melakukan tuntutan di muka Pengadilan yang maksudnya untuk mendapatkan suatu keputusan Pengadilan yang menghukum Debitur yang lalai melaksanakan Prestasi yang dijanjikan. Putusan Pengadilan ini wajib dilaksanakan dengan sebenarnya sampai mendapatkan hasil sebagaimana diperjanjikan oleh kedua belah pihak yang dinamakan EXECUTIE RIEL.

Perikatan untuk berbuat sesuatu
Sepanjang menyangkut Prestasi, berbuat sesuatu, maka Executie Riel ini diatur pada Pasal 1241 KUHPerdata. Misalnya si B wajib membangun gedung untuk si A. B ingkar janji dan hanya menyelesaikan sebagian gedung lalu berhenti. Timbullah Wan-Prestasi, si A dapat menuntut ke Pengadilan supaya B dihukum untuk melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan, atau kalau tidak maka Pengadilan dapat mengizinkan A untuk menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut atas biaya B.

Perikatan untuk tidak berbuat
Dala hal debitur ingkar janji (Wan-Prestasi), maka Kreditur berhak meminta kepada hakim supaya apa yang dilakukan pihak Debitur yang telah melakukan hal-hal yang bertentang dengan perjanjian yakni dengan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1240 KUHPerdata).

Perikatan untuk memberikan sesuatu
Hal ini tidak diatur dalam Undang-undang. Meski demikian dianggap bahwa pada perikatan ini Executie Riel dapat diwujudkan. Hal ini disebut Executie Riel langsung, karena yang terkena adalah para pihak yang bersangkutan dan prestasi secara langsung. Selain itu ada pula Executie Riel tidak langsung, yakni dengan menggunakan uang paksa (Pasal 606 KUHD??????) dan Penyanderaan (Pasal 209 HIR).

Uang Paksa
Misalnya A dan B memperjanjikan bahwa A wajib membangun gedung dalam waktu 2 (dua) tahun dengan ketentuan jika waktu tersebut dilewati, maka si A diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp X setiap bulannya. Hal ini dilaksanakan agar debitur (A) melaksanakan Prestasi tepat pada waktunya (Pasal 606 KUHD????)

Penyanderaan
Menahan tiap debitur dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan izin Pengadilan, yang maksudnya memaksa Debitur untuk melaksanakan apa yang diperjanjikan. Misalnya: Debitur berhutang Rp 1 juta dengan ketentuan akan dilunasi dalam tempo 6 (enam) bulan. Jika jangka waktu ini telah lewat dan debitur melunasi hutangnya, maka Kreditur dapat meminta Pengadilan untuk memaksa Debitur melaksanakan pemenuhan perjanjian itu pada waktunya (Pasal 209 HIR).

Pengertian Wan-Prestasi dalam Bahasa Belandanya adalah : Prestasi yang buruk. Wan-Prestasi terjadi apabila pihak yang wajib melaksanakan Prestasi mengingkari janji. Ingkar janji ini menimbulkan kerugian bagi kreditur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, debitur harus dinyatakan lalai. Dengan adanya pernyataan lalai ini Debitur harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh Wan-Prestasi.
Untuk mempertanggungjawabkan debitur terhadap kerugain karena Wan-Prestasi tersebut harus dipenuhi persyaratan; Debitur harus terlebih dahulu ditegur, yang berupa peringatan bahwa Debitur wajib melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan dengan memberikan jangka waktu yang cukup / pantas, kapan dia dapat melunasi. Teguran tersebut dinamakan SOMASI.

Permasalahannya: Apakah Somasi ini perlu dilaksanakan pada setiap bentuk
Wan-Prestasi?

Jawab :
a. Dalam hal tidak melaksanakan Prestasi sama sekali.
Dalam hubungan ini Somasi tidak diperlukan. Debitur langsung ditindak sebab sudah jelas debitur tidak akan melaksanakan Prestasi

b. Dalam hal terlambat melaksanakan Prestasi.
Dalam hal ini perlu Somasi, karena belum jelas apakah debitur akan melaksanakan Prestasi atau tidak. Somasi dibutuhkan untuk memberi waktu kepada Debitur untuk memenuhi Prestasi yang dijanjikan jangka waktu itu harus cukup untuk melaksanakan Prestasi, jadi tidak terlalu panjang atau terlalu pendek.

c. Dalam hal melaksanakan suatu perbuatan tidak seperti yang diperjanjikan.
Dalam hal ini tidak diperlukan Somasi, karena sudah jelas Debitur tidak melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan.

d. Dalam hal melakukan perbuatan yang dilarang oleh Perjanjian.
Alam hal ini tak perlu Somasi, karena Debitur jelas berbuat melawan apa yang telah diperjanjikan.

BAB II GANTI RUGI

Peraturan mengenai “ganti rugi” diatur dalam 2 (dua) ketentuan dalam KUHPerdata, yakni:
1. Peraturan Ganti Rugi dalam hal Wan-Prestasi yang diatur pada Pasal 1246-1250 KUHPerdata
2. Peraturan Ganti Rugi dalam hal perbuatan melanggar hukum yang diatur pada Pasal 1365-1380 KUHPerdata.

Dalam hubungan tersebut, maka timbullah masalah : apakah peraturan ganti rugi dalam Wan-Prestasi dapat diterapkan dalam masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum?

Jawabnya ialah bahwa adalah maksud UU mengatur bahwa masing-masing peraturan di atas berdiri sendiri, sehingga tidak ada sangkut pautnya satu sama lain.

A. PENGERTIAN
Ganti rugi ialah penggantian atas kerugian yang ditimbulkan karena terjadinya Wan-Prestasi.

B. MACAM KERUGIAN
Kerugian dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yakni:
1. Kerugian Materiil
2. Kerugian Inmateriil


1. Kerugian Materiil
Kerugian yang pada hakekatnya dapat dinilai dengan uang. Misalnya: mobil terbakar, kerugian dapat dinilai dengan uang, yaitu harga mobil tersebut.

2. Kerugian Inmateriil
Kerugian yang pada asasnya tidak dapat dinilai dengan uang. Misalnya seorang yang mendapat kecelakaan dan menjadi invalid (cacat seumur hidup). Keadaan tersebut sangat merugikan karena membuat orang itu menderita seumur hidup secara batin. Jadi, menderita rugi secara inmateriil.

Timbul permasalahan: Apakah kerugian inmateriil dapat diganti dengan uang?

Karena kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang. Maka, ada yang berpendapat tidak dapat diganti dengan uang. Sebaliknya ada yang berpendapat adalah mungkin diganti dengan uang.
Contoh lain, jika ada seseorang yang dihina, dan orang yang mendapat penghinaan itu dapat menuntut ganti rugi dengan uang. Hal tersebut sudah sering terjadi di Pengadilan dan Pengadilan mengabulkannya. Dalam kerugian inmateriil, pembayaran (ganti rugi) dengan uang bukanlah merupakan ganti rugi karena tidak dapat dinilai dengan uang, melainkan merupakan hukuman bagi orang yang berbuat.

Apakah kerugian yang baru akan datang dapat diganti?

Contohnya: A & B bersaing. Persaingan sedemikian rupa, sehingga A secara tidak jujur menang dan B dirugikan. Kerugian yang diderita B akan terus berlangsung selama belum dihentikan A. Dalam hal ini timbul kerugian yang akan berlangsung terus menerus. Apakah kerugian demikian dapat dituntut ganti rugi?, Pada dasarnya dapat dituntut ganti rugi, asal dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul dimasa mendatang ada hubungannya (kausal) dengan perbuatan yang merugikan.


C. BENTUK GANTI RUGI
Ada 3 (tiga) macam bentuk ganti rugi, yakni:
a. Bentuk in natura
Misalnya: mobil rusak diganti dengan mobil baru.

b. Bentuk Surrogat
Misalnya: Sebuah benda yang rusak diganti dengan benda yang sejenis.

c. Bentuk Uang
Hal ini biasanya merupakan ganti rugi yang lazim dilakukan.

Apakah yang dapat diperhitungkan sebagai ganti rugi? Dalam Pasal 1246 – 1248 KUHPerdata ditentukan bahwa yang dapat diperhitungkan sebagai ganti rugi adalah:
a. Biaya / Coste
Semua biaya-biaya atau perongkossan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh salah satu pihak, yakni biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia tanpa hasil.

b. Kerugian / Schalde
Berkurangnya kualitas benda yang tersangkut dalam hubungan hukum. Kerugian dalam hal ini, adalah kerugian yang disebabkan kerusakan barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur

c. Bunga / Interested
Keuntungan yang diharapkan akan diperoleh tanpa tidak jadi karena pihak lain melakukan Wan-Prestasi. Kerugian yang berupa hilangnya suatu keuntungan yang sudah dibayangkan oleh kreditur yakni keuntungan yang akan diperoleh.

Untuk dapat menuntut ganti rugi harus dibuktikan adanya hubungan kausal antara Wan-Prestasi dengan kerugian yang timbul. Ketentuan ini menyangkut masalah kausalitas yang mempersoalkan apakah antara akibat dan perbuatan ada hubungan satu sama lain, dalam arti adanya akibat ditimbulkan oleh perbuatan yang dilakukan. Ukuran yang digunakan untuk menentukan ada tidaknya hubungan kausal ialah: karena undang-undang tidak mengatur hal ukuran ini, maka ilmu hukum harus mengusahakan ukuran tertentu ada tidaknya hubungan kausal antara akibat yang ada dengan perbuatan.

Contoh : Dua orang anak, yakni A & B berkelahi. A memukul B sehingga B
menderita luka ringan. Karena tergesa-gesa dan panik, ibu B
membersihkan luka itu dengan air kotor, karena terkena air kotor, B
terserang tetanus. Sedang dokter yang dipanggil tidak datang. Akibatnya
B meninggal.
Dalam kasus tersebut, apa yang menimbulkan meninggalnya B?
a. apakah akibat pukulan A ?
b. apakah akibat air kotor yang digunakan ibu?
c. apakah karena dokter yang tidak juga datang?

Untuk menjawab hal ini (masalah kausalitas) ada 2 (dua) teori dalam ilmu hukum, yakni:
1. Teori Conditio Sine Qua Non
Teori ini menyatakan, bahwa setiap faktor yang ikut menimbulkan suatu akibat, merupakan sebab dari akibat itu. Jadi, dalam kasus di atas, maka si A, ibu dan dokter merupakan sebab dari kematian B. Namun terhadap teori ini ada kritik yang menyatakan bahwa jangkauan teori ini terlalu luas. Orang yang seharusnya tidak dapat dipersalahkan ikut menjadi sebab. Dalam kasus di atas A tidak bermaksud membunuh, sedang ibu yang bermaksud mengobati juga tidak ingin membunuh anaknya. Dokter yang seharusnya mengetahui bahwa penyakit tetanus cepat merenggut nyawa, tetapi ia tidak datang. Apa sebab tidak datang, hal ini masalah lain. Namun karena terlalu luas, maka dicari teori untuk mempersempit cakupannya, yakni mempersempit pengertian sebab.

2. Teori Adaequasi
Teori ini berusaha mengadakan penyempitan pengertian sebab dan menyatakan bahwa tidak semua faktor yang ikut menimbulkan akibat dianggap sebagai sebab. Yang dianggap sebagai sebab ialah faktor yang menurut pengalaman orang dianggap menentukan menimbulkan akibat. Dalam kasus tersebut, menurut teori ini penyebab yang menentukan bagi kematian B ialah dokter yang tidak datang.

Apakah semua kerugian yang timbul dapat dituntut penggantiannya? Menurut Pasal 1247-1248 KUHPerdata tidak semua kerugian yang timbul karena Wan-Prestasi mendapat penggantiannya. Kedua pasal itu memberikan batasan-batasan tertentu terhadap kemungkinan tuntutan ganti rugi.
Menurut Pasal 1247, yang dapat dituntut penggantiannya ialah kerugian yang diduga atau sepantasnya dapat diduga pada saat perjanjian dibuat. “Diduga” artinya dapat diperkirakan dan diperhitungkan pada saat perjanjian dibuat. “Sepantasnya dapat diduga” artinya dalam kenyataan kerugian sebenarnya tidak dapat diduga tapi mengingat hal-hal / keadaan yang meliputi perjanjian-perjanjian yang bersangkutan dapat dianggap bahwa kerugian sepantasnya dapat diduga / diperhitungkan.
Menurut Pasal 1248, yang dapat merupakan akibat langsung dari Wan-Prestasi, sedangkan yang bukan merupakan akibat langsung tidak dapat dituntut ganti rugi.
Contoh : A Menjual sapi kepada B. Ternyata yang dijual adalah sapi yang sakit. B
tidak mengetahui sehingga ia menempatkan sapi tersebut diantara sapi-sapi yang sehat. Karena ketularan dari sapi yang sakit, sapi-sapi itu semuanya mati. Dalam hal ini ada rentetan kerugian, yakni:
1. sapi tersebut sakit;
2. sapi-sapi lain ikut sakit kemudian mati.

Apakah dalam kasus tersebut dapat dituntut semua penggantian kerugian?

Menurut UU yang dapat dituntut penggantiannya hanyalah kerugian yang merupakan akibat langsung. Dalam hubungan di atas ialah diterimanya sapi yang sakit. Wan-Prestasinya ialah tidak menyerahkan sapi yang sehat. Dalam hal ini ada kemungkinan terjadi tindakan yang beritikad buruk. Jika hal ini terjadi, maka semua kerugian dapat dituntut penggantiannya, baik yang diduga maupun yang tidak dapat diduga.

Bagaimanakah halnya jika pihak kreditur yang membuat kesalahan ??

Contoh : Si A mendapat kecelakaan dan luka-luka akibat kecelakaan dengan B.
Meskipun luka-luka, namun A tidak segera ke rumah sakit, sehingga
lukanya menjadi parah dan memerlukan perawatan yang lama dengan
biaya yang lebih banyak. Jika terbukti si B yang bersalah, maka A dapat
menuntut ganti rugi kepada B. Tapi ganti rugi yang mana? Sebab,
sebagian adalah kesalahan A sendiri akibat penundaan pergi ke rumah
sakit.

Menurut pendapat lazim yang dianut, bahwa pihak Kreditur yang ikut bersalah harus ikut menanggung kerugian. Jadi, tidak dapat menuntut seluruh kerugian yang timbul.


D. BUNGA MORATOIR
Pada hakekatnya bunga moratoir adalah ganti rugi karena terjadinya Wan-Prestasi. Menurut Pasal 1250 KUHPerdata ini, sebagai ganti rugi bunga moratoir hanya wajib dibayar jika dipenuhi syarat-syarat berikut:
1. Perikatan dimana terjadinya Wan-Prestasi adalah Perikatan untuk menyerahkan sejumlah uang;
2. Wan-Prestasi yang berupa terlambatnya menyerahkan Prestasi.

Bila kedua syarat itu terpenuhi, bunga moratoir wajib dibayarkan. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka bunga moratoir tidak dapat diperlakukan. Bunga Moratoir diberlakukan dalam jumlah yang tetap, yakni 6% per tahun. Akan tetapi para pihak dapat menentukan lain (menyimpang) dengan mempertinggi / memperendah suku bunga. Bunga Moratoir diperhitungkan sejak saat tuntutan diajukan di muka pengadilan (jadi tidak pada saat kerugian terjadi).


Contoh : Diperjanjikan antara X dan Y, bahwa Y akan menyerahkan sapi tanggal
1 Mei, sebab pada waktu itu (X mengira) harga sapi akan
menguntungkan. Tapi sapi tak diserahkan pada tanggal 1 Mei melainkan
tanggal 1 Agustus. Pada saat itu harga sapi sudah turun. Karena
terlambat, X menderita rugi. X mengajukan tuntutan ke Pengadilan
tanggal 8 Juli. Karena dalam hal ini Bunga Moratoir dapat diberlakukan,
maka Bunga Moratoir dapat diberlakukan dan dihitung tanggal 8 Juli
tersebut. Jika bukan karena terlambat, maka Wan-Prestasi yang
diberlakukan adalah Pasal 1247 dan 1248 KUHPerdata. Berdasarkan hal
itu dapat dibedakan 2 (dua) sanksi, yakni sanksi berdasar Pasal 1247 dan
1248, dan sanksi berdasar Pasal 1250 KUHPerdata.


E. BUNGA BERBUNGA
Mengenai hal Bunga Berbunga diatur pada Pasal 1251 dan 1252 KUHPerdata, kadang-kadang diperjanjikan antara dua pihak, bahwa perjanjian yang dibuat disamping membuahkan suatu bunga, juga bunga itu akan membuahkan bunga lagi, sehingga lambat laut perjanjian ini akan sangat memberatkan debitur.
Pada saat peraturan mengenai bunga berbunga ini dibuat, ada 2 (dua) aliran yakni:
1. Aliran yang menentang;
2. Aliran yang setuju

Hasilnya adalah bahwa peraturan bunga berbunga ini diperbolehkan, akan tetapi diberi batasan-batasan tertentu, yakni:
1. Berlakunya bunga berbunga harus diperjanjikan. Jadi, jika tidak maka bunga berbunga tidak akan berlaku;
2. Bahwa perhitungan bunga berbunga harus dilakukan setiap tahun.