Wanprestasi
Tidak melakukan apa yang dijanjikan
Telah melakukan sikap “Lalai” atau “Alpa”
Telah “Bercidera Janji”
Melangga Perjanjian
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda (Wanheheer), artinya: Prestasi yang buruk / Pengurus yang buruk
“Wandaad” : Perbuatan yang buruk
Kelalaian atau Kealpaan seorang Debitur dapat berupa 4 (empat) macam, yakni:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut Perjanjian tidak boleh dilakukan
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai atau alpa, ada 4 (empat) macam, yakni:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi);
2. “Pembatalan Perjanjian”
3. Peralihan Risiko
4. Membayar Biaya Perkara, jika sampai diperkarakan dimuka Hakim
“Kelalaian” atau “Kealpaan”
Bahwa seseorang dapat dituntut seketika atas dasar perbuatan “Lalai” atau “Alpa”, apalagi jika hal tersebut benar-benar telah disebutkan dalam suatu “Klausula “ pada Perjanjian yang telah mereka buat dan telah mereka sepakati.
“Kelalaian” atau “Kealpaan”
Contoh Klausula:
“Pihak Kedua (debitur dapat dinyatakan telah melakukan kelalaian atau kealpaan jika………”
atau
“Apabila Pihak Kedua (debitur) tidak menepati janjinya maka Pihak Kedua (Debitur) dapat dituntut…….”
Hal ini didisarkan pada Pasal 1238 KUHPerdata
Pasal 1238 KUHPerdata
Jika siberutang telah melakukan lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan “lalai” atau “demi Perikatannya sendiri” ialah jika hal tersebut ditetapkan bahwa siberutang harus dianggap telah “lalai” dengan jangka waktu yang telah ditentukan
Contoh klausulanya:
“Pihak Kedua (Debitur) dapat dinyatakn telah melakukan “kelalaian” apabila telah lewat jangka waktunya hingga …………………. “
Ganti Rugi
Dalam “Ganti Rugi” ini terdapat 3 (tiga) hal, yakni:
Biaya
Rugi
Bunga
B i a y a
Segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh pihak lain.
Contoh:
Sebuah EO (Event Organizer) telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu Perusahaan dimana Perusahaan tersebut akan melakukan suatu acara “Peluncuran Produk Terbaru” lalu dengan berjalannya waktu dan telah dikeluarkan sebagian biaya-biaya atau ongkos perlengkapan untuk acara tersebut, lalu 2(dua) minggu sebelum acara H-nya, Si Perusahaan membatalkan hubungan kerjasamanya, maka perusahaan EO itu bisa saja menuntut ganti rugi atas biaya atau ongkos yang telah dikeluarkannya
R u g i
“Kerugian” karena rusaknya barang-barang milik Kreditur yang diakibatkan karena kelalaian siDebitur
Bunga
Kerugian yang berupa Kehilangan Keuntungan (winstderving) yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh Kreditur.
Hal ini didasarkan Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUHPerdata
Pasal 1247 KUHPerdata
Si-Berutang hanya diwajibkan menggenati biaya rugi dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduga sewaktu Perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya Perjanjian itu disebabkan karena sesuatu tipu-daya yang dilakukan olehnya.
Pasal 1248 KUHPerdata
Bahkan jika hal tidak dipenuhinya Perjanjian itu disebabkan karena tipu-daya siberutang, penggantian biaya, rugi dan bunga, sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh siberpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya Perjanjian.
Teori Adequasi
Suatu Peristiwa dianggap sebagai akibat dari suatu peristiwa lain. Apabila peristiwa yang pertama tadi secara langsung diakibatkan oleh peristiwa yang kedua dan menurut pengalaman dalam masyarakat dapat diduga akan terjadi.
Bunga Moratoir
Prestasi berupa membayar sejumlah uang, atas kerugian yang diderita oleh Kreditur, apabila Debitur telat membayar prestasi tersebut.
“Moratoir” berasal dari bahasa Latin “Mora” berarti “Kealpaan” atau “Kelalaian”
Jadi, “Bunga Moratoir” ini berarti bunga yang harus dibayar sebagai hukuman karena sidebitur itu alpa atau lalai membayar utangnya.
Hal ini didasarkan pada Pasal 1250 KUHPerdata
Pasal 1250 KUHPerdata
Bunga yang dapat dituntut itu tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Undang-undang, juga ditentukan bahwa Bunga tersebut dihitung sejak tuntutan ke Pengadilan, atau sejak masuknya surat gugatan, jika oleh para pihak tidak diadakan Perjanjian sendiri.
Sanksi atas “Kelalaian”
1. Pembatalan Perjanjian
2. Berlaku Surut
3. Perailihan Risiko
Pembatalan Perjanjian
Bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
Jikalau pihak yang satu sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain baik uang ataupun barang, maka hal itu harus dikembalikan
Hal ini didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata
Pasal 1266 KUHPerdata
Ketentuan ini mengatur mengenai “Perikatan Bersyarat”
“Perikatan Bersyarat” :
“Syarat Batal” dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, jika salah satu pihka tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim.
Pasal 1266 KUHPerdata
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat-batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam persetujuan.
Jika syarat-batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim atas suatu keadaan atau atas permintaan tergugat dapat memberikan jangka-waktu, namun tidak boleh lebih dari satu bulan.
Discretionair
Kekuasaan dari Hakim untuk menilai besar kecilnya kelalaian debitur dibandingkan dengan beratnya akibat pembatalan perjanjian yang mungkin menimpa sidebitur itu.
Berlaku Surut
Dalam hal Perjanjian dibatalkan, maka kedua belah pihak dibawa dalam keadaan sebelum Perjanjian diadakan.
Pembatalan tersebut “Berlaku Surut” sampai pada detik dilahirkannya Perjanjian
Apa yang sudah terlanjur diterima oleh satu pihak harus dikembalikan kepada pihak yang lainnya
Dalam hal Perjanjian “Jual Beli” atau “Tukar Menukar”, barang (hak milik) dapat dengan mudah dikembalikan kepada pemilik asli, namun bagaimana dengan “Sewa Menyewa” ataupun dalam “Perjanjian Perburuhan”?
Dalam hal “Sewa Menyewa” ada Unsur “Hak Menikmati”, maka atas Barang yang telah dinikmati oleh Penyewa, “Hak Menikmati” itu tak dapat dikembalikan
Sedangkan dalam “Perjanjian Perburuhan”, bagaimanakah tenaga yang sudah diberikan oleh pihak buruh kepada majikan dapat dikembalikan?
Jadi, “berlaku surut” pembatalan itu merupakan suatu pedoman yang harus dilaksanakan jika hal itu mungkin dilaksanakan.
Peralihan Risiko
Kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek Perjanjian
Didasarkan Pasal 1237 KUHPerdata
Pasal 1237 KUHPerdata
Dalam hal adanya Perikatan untuk memberikan suatu Kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak Perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang
Jika si berpiutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelainan, kebendaan adalah atas tanggungannya
Pasal 1460 KUHPerdata
Jika Kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si Penjual berhak menuntut harganya
Pages
Minggu, 31 Januari 2010
SISTIM TERBUKA DAN AZAS KONSENSUALITAS
Sifat Hukum Perjanjian Mempunyai sistim Terbuka:
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi mengenai apa saja asal tidak melanggar ketentuan uandang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Sifat Hukum Kebendaan Sistimnya Tertutup dan Terbatas:
Bahwa peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa;
Pasal-pasal/ketentuan dari Hukum Perjanjian adalah Sebagai Hukum Pelengkap (Optional Law)
berarti:
- Pasal-pasal tersebut boleh disingkirkan jika dikehendaki para pihak yang membuatnya
- Mereka boleh membuat ketentuan sendiri dari ketentuan Hukum Perjanjian
Jika mereka tidak mengaturnya: Mereka akan tunduk pada ketentuan undang-undang
Memang tepat bahwa Hukum Perjanjian sebagai Hukum Pelengkap
Hukum Perjanjian hanya melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap
Biasanya setiap orang yang membuat suatu perjanjian tidak dibuat secara terperinci
Biasanya perjanjian yang mereka buat hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja
Sebagai Contoh:
Jika terjadi kesepakatan Jual Beli, hal-hal yang mereka sepakati biasanya hanya mengenai
- Harga
- Barang
Hal-hal lain berhubungan dengan:
- Dimana barang harus diserahkan;
- Siapa yang harus memikul biaya;
- Bagaimana jika barang itu musnah ketika belum sampai ditangan pembeli
Jika Terjadi suatu Masalah
Jika tidak diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian tersebut, dan ketika masalah terjadi maka yang berlaku adalah ketentuan dari kebiasaan ataupun undang-undang.
Hukum Perjanjian menganut “Sistim Terbuka”
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Pernyataan “Semua” dalam Ps 1338 ayat (1)
Pernyataan “Semua” merupakan pernyataan bahwa kita boleh membuat suatu pernyataan perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja)
Perjanjian itu akan “mengikat” mereka yang membuat nya seperti layaknya “undang-undang”
Dalam suatu perjanjian kita diperbolehkan membuat undang-undang bagi kita sendiri.
Pasal-pasal dari Hukum Perjanjian hanya akan berlaku, apabila ada aturan-aturan yang dibuat dalam perjanjian-perjanjian tersebut
Perihal Penyerahan Barang (Ps. 1477 KUHPerdata)
Barang yang menjadi objek dalam perjanjian Jual Beli, harus diserahkan ditempat dimana barang itu berada
Para pihak dapat dengan leluasa memperjanjikan bahwa barang ahrus diserahkan dikapal, digudang, diantar kerumah pembeli;
Biaya-biaya antar barang harus dipikul oleh penjual
Perihal Barang (Ps. 1460 KUHPerdata)
Perjanjian harus dipikul oleh sipembeli sejak saat perjanjian
Tetapi apabila para pihak menghendaki lain, tentu saja diperbolehkan
Para pihak boleh memperjanjikan bahwa risiko terhadap barang yang diperjualbelikan itu dipikul oleh sipenjual selama barangnya belum diserahkan
Sistim Terbuka dari Hukum Perjanjian
Mengandung pengertian:
Perjanjian –perjanjian khusus yang diatur dalam undang-undang hanyalah merupakan perjanjian-perjanjian yang paling terkenal saja dalam masyarakat pada waktu KUHPerdata dibentuk
Misalnya: Undang-undang hanya mengatur perjanjian-perjanjian Jual Beli dan sewa menyewa
Namun dalam praktek timbul suatu macam perjanjian yang dinamakan “Sewa-Beli” yang merupakan suatu campuran antara Jual Beli dan Sewa Menyewa.
Sistim Terbuka dari Hukum Perjanjian
Oleh karena pihak Pembeli tidak mampu membayar harga barang sekaligus, maka diadakan perjanjian dimana sipembeli diperbolehkan mencicil harga itu dalam beberapa angsuran
Sedangkan Hak Milik (meskipun barangnya sudah dalam kekuasaan sipembeli) baru berpindah kepada sipembeli
Apabila angsuran yang terakhir telah lunas
Selama harga itu belum dibayar lunas maka barangnya “disewa” oleh pembeli, maka terciptalah suatu perjanjian yang dinamakan “sewa beli” tersebut
Azas Konsensualitas
Berasal dari bahasa Latin “Consensus” yang berarti “sepakat”
Azas Konsensualitas bukannya berarti bahwa untuk suatu perjanjian disyaratkan adanya suatu “sepakat”
Hal ini sudah seharusnya, bahwa suatu perjanjian juga dinamakan “persetujuan” yang berarti bahwa dua pihak sudah setuju atau sepakat mengenai sesuatu hal.
Bahwa pada azasnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya “sepakat”
Dengan kata lain: Perjanjian itu sudah sah apabila tercapai sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas
Dikatakan juga, bahwa perjanjian-perjanjian itu pada umumnya adalah “konsensuil”
Ada juga kalanya undang-undang menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan bahwa perjanjian itu diadakan tertulis atau dengan akte Notaris
Dalam hal perjanjian Hibah barang tetap merupakan suatu pengecualian. Yang lazim adalah bahwa perjanjian itu sudah “sah” dalam arti sudah mempunyai “akibat hukum” atau sudah “mengikat” apabila sudah tercapai sepakat mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian tersebut.
Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa-menyewa adalah semua perjanjian-perjanjian konsensuil.
Jika ingin membeli suatu barang, maka apabila antara pemilik barang tersebut sudah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harganya, perjanjian jual beli itu sudah lahir dengan segala akibat hukumnya
Hal ini disimpulkan pada Pasal 1320 KUHPerdata
Untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
b. Kecakapan
c. Suatu hal tertentu
d. Suatu sebab yang halal
Ada Pengecualian:
- Hal-hal yang memang telah ditetapkan secara formalitas oleh undang-undang, untuk beberapa macam perjanjian;
- Ancaman batalnya perjanjian tersebut apabila tidak menuruti
bentuk-bentuk cara perjanjian misalnya :
a. perjanjian hibah (jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte
notaris
b. Perjanjian Penghibahan jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaris
c. Perjanjian Perdamaian harus diadakan secara tertulis, dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan suatu formalitas tertentu itu dinamakan perjanjian formil
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi mengenai apa saja asal tidak melanggar ketentuan uandang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Sifat Hukum Kebendaan Sistimnya Tertutup dan Terbatas:
Bahwa peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa;
Pasal-pasal/ketentuan dari Hukum Perjanjian adalah Sebagai Hukum Pelengkap (Optional Law)
berarti:
- Pasal-pasal tersebut boleh disingkirkan jika dikehendaki para pihak yang membuatnya
- Mereka boleh membuat ketentuan sendiri dari ketentuan Hukum Perjanjian
Jika mereka tidak mengaturnya: Mereka akan tunduk pada ketentuan undang-undang
Memang tepat bahwa Hukum Perjanjian sebagai Hukum Pelengkap
Hukum Perjanjian hanya melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap
Biasanya setiap orang yang membuat suatu perjanjian tidak dibuat secara terperinci
Biasanya perjanjian yang mereka buat hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja
Sebagai Contoh:
Jika terjadi kesepakatan Jual Beli, hal-hal yang mereka sepakati biasanya hanya mengenai
- Harga
- Barang
Hal-hal lain berhubungan dengan:
- Dimana barang harus diserahkan;
- Siapa yang harus memikul biaya;
- Bagaimana jika barang itu musnah ketika belum sampai ditangan pembeli
Jika Terjadi suatu Masalah
Jika tidak diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian tersebut, dan ketika masalah terjadi maka yang berlaku adalah ketentuan dari kebiasaan ataupun undang-undang.
Hukum Perjanjian menganut “Sistim Terbuka”
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Pernyataan “Semua” dalam Ps 1338 ayat (1)
Pernyataan “Semua” merupakan pernyataan bahwa kita boleh membuat suatu pernyataan perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja)
Perjanjian itu akan “mengikat” mereka yang membuat nya seperti layaknya “undang-undang”
Dalam suatu perjanjian kita diperbolehkan membuat undang-undang bagi kita sendiri.
Pasal-pasal dari Hukum Perjanjian hanya akan berlaku, apabila ada aturan-aturan yang dibuat dalam perjanjian-perjanjian tersebut
Perihal Penyerahan Barang (Ps. 1477 KUHPerdata)
Barang yang menjadi objek dalam perjanjian Jual Beli, harus diserahkan ditempat dimana barang itu berada
Para pihak dapat dengan leluasa memperjanjikan bahwa barang ahrus diserahkan dikapal, digudang, diantar kerumah pembeli;
Biaya-biaya antar barang harus dipikul oleh penjual
Perihal Barang (Ps. 1460 KUHPerdata)
Perjanjian harus dipikul oleh sipembeli sejak saat perjanjian
Tetapi apabila para pihak menghendaki lain, tentu saja diperbolehkan
Para pihak boleh memperjanjikan bahwa risiko terhadap barang yang diperjualbelikan itu dipikul oleh sipenjual selama barangnya belum diserahkan
Sistim Terbuka dari Hukum Perjanjian
Mengandung pengertian:
Perjanjian –perjanjian khusus yang diatur dalam undang-undang hanyalah merupakan perjanjian-perjanjian yang paling terkenal saja dalam masyarakat pada waktu KUHPerdata dibentuk
Misalnya: Undang-undang hanya mengatur perjanjian-perjanjian Jual Beli dan sewa menyewa
Namun dalam praktek timbul suatu macam perjanjian yang dinamakan “Sewa-Beli” yang merupakan suatu campuran antara Jual Beli dan Sewa Menyewa.
Sistim Terbuka dari Hukum Perjanjian
Oleh karena pihak Pembeli tidak mampu membayar harga barang sekaligus, maka diadakan perjanjian dimana sipembeli diperbolehkan mencicil harga itu dalam beberapa angsuran
Sedangkan Hak Milik (meskipun barangnya sudah dalam kekuasaan sipembeli) baru berpindah kepada sipembeli
Apabila angsuran yang terakhir telah lunas
Selama harga itu belum dibayar lunas maka barangnya “disewa” oleh pembeli, maka terciptalah suatu perjanjian yang dinamakan “sewa beli” tersebut
Azas Konsensualitas
Berasal dari bahasa Latin “Consensus” yang berarti “sepakat”
Azas Konsensualitas bukannya berarti bahwa untuk suatu perjanjian disyaratkan adanya suatu “sepakat”
Hal ini sudah seharusnya, bahwa suatu perjanjian juga dinamakan “persetujuan” yang berarti bahwa dua pihak sudah setuju atau sepakat mengenai sesuatu hal.
Bahwa pada azasnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya “sepakat”
Dengan kata lain: Perjanjian itu sudah sah apabila tercapai sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas
Dikatakan juga, bahwa perjanjian-perjanjian itu pada umumnya adalah “konsensuil”
Ada juga kalanya undang-undang menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan bahwa perjanjian itu diadakan tertulis atau dengan akte Notaris
Dalam hal perjanjian Hibah barang tetap merupakan suatu pengecualian. Yang lazim adalah bahwa perjanjian itu sudah “sah” dalam arti sudah mempunyai “akibat hukum” atau sudah “mengikat” apabila sudah tercapai sepakat mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian tersebut.
Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa-menyewa adalah semua perjanjian-perjanjian konsensuil.
Jika ingin membeli suatu barang, maka apabila antara pemilik barang tersebut sudah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harganya, perjanjian jual beli itu sudah lahir dengan segala akibat hukumnya
Hal ini disimpulkan pada Pasal 1320 KUHPerdata
Untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
b. Kecakapan
c. Suatu hal tertentu
d. Suatu sebab yang halal
Ada Pengecualian:
- Hal-hal yang memang telah ditetapkan secara formalitas oleh undang-undang, untuk beberapa macam perjanjian;
- Ancaman batalnya perjanjian tersebut apabila tidak menuruti
bentuk-bentuk cara perjanjian misalnya :
a. perjanjian hibah (jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte
notaris
b. Perjanjian Penghibahan jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaris
c. Perjanjian Perdamaian harus diadakan secara tertulis, dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan suatu formalitas tertentu itu dinamakan perjanjian formil
PELAKSANAAN SUATU JANJI
Perjanjian
— Merupakan peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu
— Macam-macam Janji seperti yang diatur pada Pasal 1234 KUHPerdata
Pasal 1234 KUHPerdata
— Perjanjian untuk memberikan sesuatu
— Perjanjian untuk berbuat sesuatu
— Perjanjian untuk tidak berbuat
Contoh dari Perjanjian untuk memberikan sesuatu
— Jual Beli
— Tukar Menukar
— Penghibahan (Pemberian)
— Sewa Menyewa
— Pinjam Pakai
Contoh dari Perjanjian Untuk berbuat sesuatu
— Perjanjian untuk membuat suatu lukisan
— Perjanjian Perburuhan
— Perjanjian untuk mendirikan Bangunan
Contoh dari Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
— Perjanjian untuk tidak mendirikan tembok
— Perjanjian untuk tidak membuat suatu perusahaan yang sejenis dengan Perusahan milik orang lain
Eksekusi Riil
Kuasa Kreditur yang dikuasakan oleh Hakim / melalui putusan Hakim untuk mewujudkan / merealisasikan hak Kreditur tersebut baik “Prestasi Primair” maupun “Prestasi Subsidiair” Berdasarkan Pasal 1240 dan 1241 KUHPerdata
— Apa yang dijanjikan
— Prestasi Primer
— Ganti Rugi
— Prestasi Subsidiair
Pasal 1240 KUHPerdata
Pada “Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu” kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang telah diperjanjikan dan Kreditur diperbolehkan untuk meminta Kuasa dari Hakim untuk menghapuskan perjanjian tersebut atas biaya Debitur , dengan tidak mengurangi Hak-nya untuk menuntut ganti rugi jika ada alasan untuk itu.
Pasal 1241 KUHPerdata
Pada “Perjanjian untuk berbuat sesuatu” , jika Perjanjian tidak dilaksanakan maka Kreditur dapat juga dikuasakan agar dia sendiri yang mengusahakan pelaksanaannya atas biaya Debitur
Permintaan Lain
Kreditur dapat meminta kepada Pengadilan, supaya meminta penetapan adanya “Uang Paksa” untuk mendorong Debitur supaya jera, dan Kreditur juga dapat meminta agar Debitur dihukum untuk membayar sejumlah uang sebagai Ganti Rugi
Eksekusi Riil yang dapat dilakukan adalah Pada Barang Bergerak yang tertentu (barang yang sudah disetujui dan jelas apa barangnya)
Eksekusi Riil yang tidak dapat dilakukan adalah pada Barang Tidak Bergerak, Contohnya Tanah karena Eksekusi ini memerlukan suatu Akta Kepemilikan dari Obyek Perjanjian tersebut
Eksekusi dapat dilakukan asal Barang tidak Bergerak tersebut benar-benar telah diikat secara sah untuk meng-cover apabila Debitur Wanprestasi / Cidera janji
Eksekusi riil dalam hal ini harus dengan Putusan Hakim (berdasarkan Pasal 1171 ayat 3 KUHPerdata)
Ketegasan dalam suatu Perjanjian Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata:
Suatu Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam Perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifatnya Perjanjian tersebut diwajibkan oleh Kepatutan, Kebiasaan dan Undang-Undang
— Penyimpangan terhadap Adat Istiadat
— Penyimpangan dalam hal ini contohnya: Sudah menjadi tradisi dan menjadi kebiasaan bahwa Uang Sewa/Uang Kontrak rumah dibayar ketika si pemilik rumah mendatangi si Penyewa/Pengontrak
Padahal berdasarkan Pasal 1393 KUHPerdata:
Uang Sewa/Uang Kontrak rumah seharusnya dibayar di rumah atau tempat tinggal si berpiutang (Pemilik Rumah)
Kasus: Penyimpangan terhadap Adat Istiadat
Jika ada transaksi antara Pembeli dan Penjual, yang telah melakukan suatu Perikatan, dimana si Pembeli telah melakukan pembayaran dan telah menerima barang, kemudian setelah sampai dirumah Pembeli baru diketahui bahwa barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya, lalu Pembeli menuntut kepada Penjual, lalu Penjual menangkis dengan suatu ketentuan bahwa “barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar kembali…” padahal hal semacam itu tidak dicantumkan dalam klausula Perjanjian
Bagaimana Menjawab kasus tersebut diatas?
Berdasarkan Pasal 1347 KUHPerdata
— Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan itu dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam Perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
— Oleh karena dianggap sebagai yang diperjanjikan atau sebagai bagian dari Perjanjian itu sendiri
— Biaya Perkara
Menurut ketentuan dalam Hukum Acara Perdata, bahwa biaya perkara itu selalu dibebankan kepada pihak yang bersalah (pihak yang digugat)
Hubungannya Dengan adanya “Itikad Baik dan Buruk”
— Dapat dilihat siapakah yang beritikad baik dan siapakah yang beritikad buruk
— Kita harus dapat melihat kasus diatas berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata
— Bahwa pernyataan diatas bisa saja disangkal bahwa Penjual dalam hal ini telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata
Hubungannya Dengan adanya “Itikad Baik dan Buruk”
— Pasal 1338 KUHPerdata memberlakukan azas “Kebebasan Berkontrak” namun yang dimaksud dengan “Kebebasan Berkontrak” bukanlah seperti apa yang diperbuat Penjual kepada Pembeli
— Pasal 1320 KUHPerdata memberlakukan ketentuan bahwa segala Perjanjian harus memuat suatu klausula yang jelas
Hubungannya Dengan adanya “Itikad Baik dan Buruk”
— Jika melihat Pendapat bahwa “Pembeli adalah Raja” jelasa dalam hal ini Penjual lah yang mempunyai Itikad buruk karena dalam hal ini Pembeli harus dianggap mempunyai suatu itikad baik
— Namun jika terdapat kesengajaan dari pihak Pembeli bahwa sebenarnya kerusakan berasal dari dirinya, maka dalam hal ini Pembeli lah yang telah melakukan itikad tidak baik
Kamis, 28 Januari 2010
LAHIRNYA PERJANJIAN DAN PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Hal-hal yang tidak dapat dijadikan pegangan dalam Perjanjian, yakni:
a. Hal-hal yang hanya diucapkan secara bersenda gurau
b. Pernyataan yang mengandung kekeliruan
c. Pernyataan yang menimbulkan suatu kesangsian atas kebenaran sesuatu hal
Ketentuannya adalah:Dapat ditetapkan suatu norma, bahwa yang dapat digunakan sebagai pedoman ialah pernyataan yang sepatutnya dapat dianggap melahirkan maksud dari orang yang hendak mengikatkan dirinya
Lahirnya Perjanjian: Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu dilahirkan pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte)
Apabila seseorang melakukan suatu penawaran dan penawaran itu diterima oleh orang lain secara tertulis, artinya orang itu menulis surat bahwa ia menerima penawaran itu
Pertanyaan:
pada detik manakah lahirnya perjanjian?, apakah pada detik dikirimkannya surat ataukah pada detik diterimanya surat itu oleh pihak yang melakukan penawaran?
Menurut Ajaran yang Lazim
a. Perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran (offerte);
b. “Menerima Jawaban” yang dimaksud dalam surat tersebut, sebab detik itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Jika ia tidak membaca surat itu, adalah atas tanggungannya sendiri;
c. Orang itu dianggap sepantasnya membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang singkat;
d. Karena Perjanjian sudah dilahirkan maka tak dapat lagi ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan;
e. Saat atau detik lahirnya suatu perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang atau Peraturan, yang dapat mempengaruhi nasib dari sutau perjanjian tersebut, misalnya: Pelaksanaannya ataupun untuk menetapkan beralihnya “risiko” dalam jual beli
f. Juga tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya Perjanjian;
g. Tempat (domisili) juga penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku
contohnya:
1. apabila kedua belah pihak bertempat
tinggal di negara yang berlainan
2. Mereka berdua berada di tempat berlainan di dalam negeri
3. Untuk menetapkan adat kebiasaan dari tempat atau daerah mana yang berlaku
Pasal 1315 KUHPerdata
Pada umumnya tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri ata meminta ditetapkannya suatu janji melainkan untuk dirinya sendiri
Azas Kepribadian
a. “Mengikatkan Diri” ditujukan pada kewajiban-kewajiban untuk memikul atau menyanggupi melakukan sesuatu ;
b. “Minta ditetapkan suatu Janji” ditujukan pada hak-hak atas sesuatu atau dapat menuntut sesuatu;
c. Memang sudah seharusnya bahwa Perikatan Hukum yang diterbitkan oleh suatu perjanjian itu hanya mengikat orang-orang yang mengadakan Perjanjian itu sendiri dan tidak akan mengikat orang-orang lain
d. Suatu Perjanjian mengandung Hak dan Kewajiban antara para pihak yang membuatnya
Sudut Perikatan
Suatu Perikatan Hukum yang diterbitkan oleh suatu Perjanjian mempunyai 2 (dua) sudut, yakni:
a. Sudut Kewajiban (obligations), yang dipikul oleh suatu pihak dan sudut hak- hak atau manfaat yang diperoleh suatu pihak; (Sudut Passip)
b. Hak-hak untuk menuntut dilaksanakannya sesuatu yang disanggupi dalam perjanjian itu; (Sudut Aktif)
“Mengikatkan Diri” dan “Minta ditetapkan Suatu Janji”
“Mengikatkan Diri” Ditujukan pada sudut kewajiban-kewajiban, sedangkan “Minta ditetapkan suatu janji” ditujukan pada sudut hak-hak yang diperoleh dari Perjanjian itu
Lazimnya Suatu Perjanjian
Bertimbal Balik / Bilateral, Suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari Perjanjian, juga menerima kewajiban, dan sebaliknya Apabila hak-hak tersebut tidak dibebani kewajiban, maka perjanjian itu adalah Perjanjian Unilateral
Perjanjian Untuk Pihak Ketiga (Derden Beding)
Dalam perjanjian untuk Pihak Ketiga
A mengadakan suatu Perjanjian dengan B, dalam Perjanjian, dalam Perjanjian tersebut ia minta diperjanjikan hak-hak bagi C, tanpa adanya kuasa dari C.
Dalam hubungan ini A dinamakan “Stipulator”
Sedangkan B dinamakan “Promissor”
Pasal 1317 KUHPerdata
Diperbolehkan meminta penetapan Janji untuk kepentingan pihak ketiga, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain yang dimuat dalam Janjinya tersebut
Seseorang yang telah memperjanjikan sesuatu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya
Perjanjian Untuk Pihak Ketiga (Derden Beding)
Hak yang diperjanjikan untuk suatu pihak ketiga memang dapat dianggap sebagai suatu beban yang dipikul kepada pihak lawan;
Dengan jalan singkat kita dapat mengalihkan hak-hak atau piutang yang harus dilakukan dengan jalan “Cessie”
Dalam hal suatu janji untuk Pihak Ketiga, kita dapat membuat suatu Perjanjian dan sekaligus memberikan hak-hak yang kita peroleh dari Perjanjian itu kepada orang lain
Pengecualian dari Azas Kepribadian
Pengecualian dari Azas Kepribadian ini adalah terdapat pada Pasal 1316 KUHPerdata mengenai “Perjanjian Garansi”
Pasal 1316 KUHPerdata
Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi Perikatannya
Perjanjian Garansi
Digambarkan sebagai suatu Perjanjian dimana seorang (A) berjanji kepada (B), bahwa (C) akan berbuat sesuatu
Bahwa ia oleh Undang-Undang dianggap dalam Pasal 1315 (Kepribadian suatu Perjanjian), nampak dari perkataan “meskipun demikian” sebagaiman yang ada pada Pasal 1316
Perjanjian Garansi dipraktekkan dalam suatu wesel. Bukankah Wesel itu merupakan suatu Perjanjian, antara penerbit Wesel dan Pengambil Wesel, dengan mana Penerbit itu berjanji kepada pengambil, bahwa pihak ketiga, berhubungan atau sidebitur wesel akan mengakseptasi dan membayar Wesel tersebut
a. Hal-hal yang hanya diucapkan secara bersenda gurau
b. Pernyataan yang mengandung kekeliruan
c. Pernyataan yang menimbulkan suatu kesangsian atas kebenaran sesuatu hal
Ketentuannya adalah:Dapat ditetapkan suatu norma, bahwa yang dapat digunakan sebagai pedoman ialah pernyataan yang sepatutnya dapat dianggap melahirkan maksud dari orang yang hendak mengikatkan dirinya
Lahirnya Perjanjian: Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu dilahirkan pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte)
Apabila seseorang melakukan suatu penawaran dan penawaran itu diterima oleh orang lain secara tertulis, artinya orang itu menulis surat bahwa ia menerima penawaran itu
Pertanyaan:
pada detik manakah lahirnya perjanjian?, apakah pada detik dikirimkannya surat ataukah pada detik diterimanya surat itu oleh pihak yang melakukan penawaran?
Menurut Ajaran yang Lazim
a. Perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran (offerte);
b. “Menerima Jawaban” yang dimaksud dalam surat tersebut, sebab detik itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Jika ia tidak membaca surat itu, adalah atas tanggungannya sendiri;
c. Orang itu dianggap sepantasnya membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang singkat;
d. Karena Perjanjian sudah dilahirkan maka tak dapat lagi ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan;
e. Saat atau detik lahirnya suatu perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang atau Peraturan, yang dapat mempengaruhi nasib dari sutau perjanjian tersebut, misalnya: Pelaksanaannya ataupun untuk menetapkan beralihnya “risiko” dalam jual beli
f. Juga tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya Perjanjian;
g. Tempat (domisili) juga penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku
contohnya:
1. apabila kedua belah pihak bertempat
tinggal di negara yang berlainan
2. Mereka berdua berada di tempat berlainan di dalam negeri
3. Untuk menetapkan adat kebiasaan dari tempat atau daerah mana yang berlaku
Pasal 1315 KUHPerdata
Pada umumnya tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri ata meminta ditetapkannya suatu janji melainkan untuk dirinya sendiri
Azas Kepribadian
a. “Mengikatkan Diri” ditujukan pada kewajiban-kewajiban untuk memikul atau menyanggupi melakukan sesuatu ;
b. “Minta ditetapkan suatu Janji” ditujukan pada hak-hak atas sesuatu atau dapat menuntut sesuatu;
c. Memang sudah seharusnya bahwa Perikatan Hukum yang diterbitkan oleh suatu perjanjian itu hanya mengikat orang-orang yang mengadakan Perjanjian itu sendiri dan tidak akan mengikat orang-orang lain
d. Suatu Perjanjian mengandung Hak dan Kewajiban antara para pihak yang membuatnya
Sudut Perikatan
Suatu Perikatan Hukum yang diterbitkan oleh suatu Perjanjian mempunyai 2 (dua) sudut, yakni:
a. Sudut Kewajiban (obligations), yang dipikul oleh suatu pihak dan sudut hak- hak atau manfaat yang diperoleh suatu pihak; (Sudut Passip)
b. Hak-hak untuk menuntut dilaksanakannya sesuatu yang disanggupi dalam perjanjian itu; (Sudut Aktif)
“Mengikatkan Diri” dan “Minta ditetapkan Suatu Janji”
“Mengikatkan Diri” Ditujukan pada sudut kewajiban-kewajiban, sedangkan “Minta ditetapkan suatu janji” ditujukan pada sudut hak-hak yang diperoleh dari Perjanjian itu
Lazimnya Suatu Perjanjian
Bertimbal Balik / Bilateral, Suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari Perjanjian, juga menerima kewajiban, dan sebaliknya Apabila hak-hak tersebut tidak dibebani kewajiban, maka perjanjian itu adalah Perjanjian Unilateral
Perjanjian Untuk Pihak Ketiga (Derden Beding)
Dalam perjanjian untuk Pihak Ketiga
A mengadakan suatu Perjanjian dengan B, dalam Perjanjian, dalam Perjanjian tersebut ia minta diperjanjikan hak-hak bagi C, tanpa adanya kuasa dari C.
Dalam hubungan ini A dinamakan “Stipulator”
Sedangkan B dinamakan “Promissor”
Pasal 1317 KUHPerdata
Diperbolehkan meminta penetapan Janji untuk kepentingan pihak ketiga, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain yang dimuat dalam Janjinya tersebut
Seseorang yang telah memperjanjikan sesuatu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya
Perjanjian Untuk Pihak Ketiga (Derden Beding)
Hak yang diperjanjikan untuk suatu pihak ketiga memang dapat dianggap sebagai suatu beban yang dipikul kepada pihak lawan;
Dengan jalan singkat kita dapat mengalihkan hak-hak atau piutang yang harus dilakukan dengan jalan “Cessie”
Dalam hal suatu janji untuk Pihak Ketiga, kita dapat membuat suatu Perjanjian dan sekaligus memberikan hak-hak yang kita peroleh dari Perjanjian itu kepada orang lain
Pengecualian dari Azas Kepribadian
Pengecualian dari Azas Kepribadian ini adalah terdapat pada Pasal 1316 KUHPerdata mengenai “Perjanjian Garansi”
Pasal 1316 KUHPerdata
Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi Perikatannya
Perjanjian Garansi
Digambarkan sebagai suatu Perjanjian dimana seorang (A) berjanji kepada (B), bahwa (C) akan berbuat sesuatu
Bahwa ia oleh Undang-Undang dianggap dalam Pasal 1315 (Kepribadian suatu Perjanjian), nampak dari perkataan “meskipun demikian” sebagaiman yang ada pada Pasal 1316
Perjanjian Garansi dipraktekkan dalam suatu wesel. Bukankah Wesel itu merupakan suatu Perjanjian, antara penerbit Wesel dan Pengambil Wesel, dengan mana Penerbit itu berjanji kepada pengambil, bahwa pihak ketiga, berhubungan atau sidebitur wesel akan mengakseptasi dan membayar Wesel tersebut
Kebatalan dan Pembatalan suatu perjanjian
• Batal Demi Hukum (Null and Void)
- Apabila suatu syarat objektif tidak terpenuhi Secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan
tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang saling membuat perjanjian tersebut
- Perjanjian-perjanjian yang tidak dapat memenuhi unsur-unsur formalitas
- Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal
- Pihak yang satu tidak dapat menuntut di muka Hakim, karena dasar hukumnya tidak ada
- Hakim diwajibkan karena jabatannya untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau
perikatan tersebut
• Dimintakan Pembatalannya (Cancelling)
- Pada saat perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat Subjektif dari salah satu pihak
- Contoh ada 1 (satu) pihak yang tidak “Cakap” menurut Hukum
- Harus memerlukan Pembuktian
- Tidak dapat dilaksanakannya suatu Janji Karena tidak terang/tidak jelas mengenai apa yang dijanjikan
• Tidak Boleh dilaksanakannya suatu Janji
- Suatu Perjanjian yang isinya tidak Halal
- Suatu Perjanjian yang melanggar Hukum, Kesusilaan, Keamanan dan Ketertiban Umum
Persetujuan Harus ada “Sepakat” dan Persetujuan harus dibebaskan dari:
a. Paksaan
b. Kekhilafan
c. Penipuan
• Paksaan
- Paksaan Rohani
- Paksaan jiwa (psychis)
- Paksaan badan (physik)
Misalnya:
Salah satu pihak diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian
• Kekhilafan/Kekeliruan
- Salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari yang diperjanjikan, atau
- Tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian ataupun mengenai seseorang
yang hubungannya dengan perjanjian tersebut
- Contoh khilaf terhadap barang: Suatu lukisan mirip dengan lukisan yang dibuat oleh pelukis Basuki
Abdullah tapi padahal yang membuatnya adalah anaknya
• Kekhilafan/Kekeliruan
Contoh Khilaf terhadap Orang Seorang Direktur Opera akan mengadakan sutau perjanjian dengan
seseorang yang dia kira adalah seorang artis terkenal padahal hanya nama dan wajahnya yang kebetulan
mirip
- Kekhilafan tersebut dapat dimintakan pembatalannya
- Kekhilafan tersebut harus diketahui oleh orang pihak lawan/pihak yang saling mengadakan perjanjian
tersebut
Kekhilafan/Kekeliruan
• Jika tidak diketahui oleh para pihak yang saling berjanji tersebut, maka permintaan pembatallan tersebut dianggap tidak adil Sebab, jika kekhilafan terhadap barang yang dikiranya adalah lukisan asli Basuki Abdullah lalu penjual tahu hal tersebut maka penjual tersebut telah membiarkan pembeli itu dalam kekhilafannya (Pembeli tidak jujur)
• Namun, jika si penjual juga tidak tahu keaslian lukisan tersebut dan si pembeli juga tidak menanyakannya, kemudian pembatalan tersebut tidak diberitahukan, maka merupakan hal yang tidak adil bagi si penjual
• Penipuan
- Salah satu pihak memberikan keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akallan atau tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar pihak lawannya dapat memberikan persetujuan
- Misalnya:
Mobil yang ditawarkan diganti dulu merknya, nomor mesinnya dipalsu dsb
Pasal 1454 KUHPerdata
Dalam KUHPerdata dibatasi hingga 5 (lima) tahun, waktu tersebut dimulai
- Orang yang bersangkutan dari salah satu pihak adalah tidak cakap
- Sejak Paksaan
- Sejak hari paksaan itu berhenti
- Dalam halnya penipuan ataupun kekhilafan
Cara Meminta Pembatalan Perjanjian
- Menggugat
- Digugat
• Suatu Pernyataan yang tidak boleh dibuat sebagai dasar dari Perjanjian
- Pernyataan yang hanya basa- basi (senda gurau)
- Pernyataan yang keliru
- Pernyatan yang diucapkan oleh orang yang sedang tidak sehat akalnya (masuk dalam kategori Khilaf)
• Pernyataan yang menimbulkan kesangsian tentang sebenarnya
- Lahirnya Perjanjian
- Pada detik tercapainya suatu kesepakatan
- Pada detik diterimanya sutau penawaran (offerte)
contoh:
Apabila seseorang melakukan penawaran yang diterima oleh orang lain secara tertulis, jadi pada detik manakah telah lahir suatu perjanjian? Apakah pada detik dikirimnya suatu surat? Atau pada detik diterimanya surat tersebut?
- Apabila suatu syarat objektif tidak terpenuhi Secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan
tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang saling membuat perjanjian tersebut
- Perjanjian-perjanjian yang tidak dapat memenuhi unsur-unsur formalitas
- Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal
- Pihak yang satu tidak dapat menuntut di muka Hakim, karena dasar hukumnya tidak ada
- Hakim diwajibkan karena jabatannya untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau
perikatan tersebut
• Dimintakan Pembatalannya (Cancelling)
- Pada saat perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat Subjektif dari salah satu pihak
- Contoh ada 1 (satu) pihak yang tidak “Cakap” menurut Hukum
- Harus memerlukan Pembuktian
- Tidak dapat dilaksanakannya suatu Janji Karena tidak terang/tidak jelas mengenai apa yang dijanjikan
• Tidak Boleh dilaksanakannya suatu Janji
- Suatu Perjanjian yang isinya tidak Halal
- Suatu Perjanjian yang melanggar Hukum, Kesusilaan, Keamanan dan Ketertiban Umum
Persetujuan Harus ada “Sepakat” dan Persetujuan harus dibebaskan dari:
a. Paksaan
b. Kekhilafan
c. Penipuan
• Paksaan
- Paksaan Rohani
- Paksaan jiwa (psychis)
- Paksaan badan (physik)
Misalnya:
Salah satu pihak diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian
• Kekhilafan/Kekeliruan
- Salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari yang diperjanjikan, atau
- Tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian ataupun mengenai seseorang
yang hubungannya dengan perjanjian tersebut
- Contoh khilaf terhadap barang: Suatu lukisan mirip dengan lukisan yang dibuat oleh pelukis Basuki
Abdullah tapi padahal yang membuatnya adalah anaknya
• Kekhilafan/Kekeliruan
Contoh Khilaf terhadap Orang Seorang Direktur Opera akan mengadakan sutau perjanjian dengan
seseorang yang dia kira adalah seorang artis terkenal padahal hanya nama dan wajahnya yang kebetulan
mirip
- Kekhilafan tersebut dapat dimintakan pembatalannya
- Kekhilafan tersebut harus diketahui oleh orang pihak lawan/pihak yang saling mengadakan perjanjian
tersebut
Kekhilafan/Kekeliruan
• Jika tidak diketahui oleh para pihak yang saling berjanji tersebut, maka permintaan pembatallan tersebut dianggap tidak adil Sebab, jika kekhilafan terhadap barang yang dikiranya adalah lukisan asli Basuki Abdullah lalu penjual tahu hal tersebut maka penjual tersebut telah membiarkan pembeli itu dalam kekhilafannya (Pembeli tidak jujur)
• Namun, jika si penjual juga tidak tahu keaslian lukisan tersebut dan si pembeli juga tidak menanyakannya, kemudian pembatalan tersebut tidak diberitahukan, maka merupakan hal yang tidak adil bagi si penjual
• Penipuan
- Salah satu pihak memberikan keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akallan atau tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar pihak lawannya dapat memberikan persetujuan
- Misalnya:
Mobil yang ditawarkan diganti dulu merknya, nomor mesinnya dipalsu dsb
Pasal 1454 KUHPerdata
Dalam KUHPerdata dibatasi hingga 5 (lima) tahun, waktu tersebut dimulai
- Orang yang bersangkutan dari salah satu pihak adalah tidak cakap
- Sejak Paksaan
- Sejak hari paksaan itu berhenti
- Dalam halnya penipuan ataupun kekhilafan
Cara Meminta Pembatalan Perjanjian
- Menggugat
- Digugat
• Suatu Pernyataan yang tidak boleh dibuat sebagai dasar dari Perjanjian
- Pernyataan yang hanya basa- basi (senda gurau)
- Pernyataan yang keliru
- Pernyatan yang diucapkan oleh orang yang sedang tidak sehat akalnya (masuk dalam kategori Khilaf)
• Pernyataan yang menimbulkan kesangsian tentang sebenarnya
- Lahirnya Perjanjian
- Pada detik tercapainya suatu kesepakatan
- Pada detik diterimanya sutau penawaran (offerte)
contoh:
Apabila seseorang melakukan penawaran yang diterima oleh orang lain secara tertulis, jadi pada detik manakah telah lahir suatu perjanjian? Apakah pada detik dikirimnya suatu surat? Atau pada detik diterimanya surat tersebut?
Langganan:
Postingan (Atom)