Pages

Minggu, 21 November 2010

Hubungan Antara Perikatan dan Persetujuan

                                                                                  Oleh:


                                                        IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH

Perjanjian:

Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanjiuntuk melaksanakan sesuatu Hal

Dari Peristiwa tersebut timbul suatu hubungan “Perikatan”

Perjanjian Dan Kontrak

“Perjanjian” menerbitkan “Perikatan” antara dua orang yang membuatnya

“Perjanjian” adalah sumber “Perikatan”

“Perjanjian” juga dinamakan “Persetujuan” karena dua pihak saling setuju untuk melakukan sesuatu

Makna “Kontrak” lebih sempit karena ditujukan kepada “Perjanjian” atau “Persetujuan” yang tertulis

Sumber Perikatan


Pasal 1233 KUHPerdata: “Tiap-tiap Perikatan dilahirkan baik karena Perjanjian, baik karena      
                                             Undang-Undang”

Pasal 1313 KUHPerdata: “Persetujuan”

Pasal 1352 KUHPerdata: “Undang-Undang”

Pasal 1313 KUHPerdata: “ Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
                                           lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

Pasal 1352 KUHPerdata: “Perikatan-Perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang, timbul
                                        dari Undang-Undang saja atau dari Undang-Undang sebagai akibat
                                        perbuatan orang”


Sumber Perikatan yang berasal dari UU

1. UU Karena Perbuatan Manusia (Pasal 1353 KUHPerdata}

2. UU Karena dari UU itu sendiri

    a. Pekarangan yang berdampingan (Pasal 625 KUHPerdata)

     b. Kewajiban Mendidik dan Memelihara Anak (Pasal 104 KUHPerdata)

Perikatan Bersumber pada UU krn Perbuatan Manusia (Pasal 1353 KUHPerdata)

“Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari Undang-Undang sebagai akibat perbuatan orang, yang terbit dari Perbuatan Halal atau Perbuatan Melanggar Hukum”


Pasal 625 KUHPerdata
“ Antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan, adalah berlaku beberapa Hak dan Kewajiban, baik yang berpangkal pada letak pekarangan mereka karena alam, maupun yang berdasar atas ketentuan Undang-Undang”

Pasal 104 KUHPerdata
“Suami dan Isteri, dengan mengikat diri dalam suatu Perkawinan, dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu Perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”

Pasal 1354 KUHPerdata
“Jika seorang dengan Sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang tersebut, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu Pemberian Kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”

Pasal 1359 KUHPerdata
“Tiap-tiap Pembayaran memperkirakan adanya suatu Utang: apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali
Terhadap Perikatan-Perikatan Bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.”

Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan melanggar Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Sistimatika Buku III KUHPerdata dan Pengertian Perikatan

                                                                     Oleh:
                                                                Irdanuraprida Idris, SH, MH

Pengaturan Hukum Perikatan
Masalah Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata, Buku III ini terbagi atas 2 (dua) bagian, yakni:
a. Bagian Umum
b. Bagian Khusus

a. Bagian Umum
Istilah Perikatan
Istilahnya mempergunakan “Verbintenis” dan “Overeenkomst”
1. Dalam KUHPerdata: “Verbintenis” = Perikatan
“ Overeenkomst” = Persetujuan
2. Menurut Utrecht : “Verbintenis” = Perutangan
“Overeenkomst” = Perjanjian
3. Menurut Achmad Ichsan : “Verbintenis = Perjanjian
“Overeenkomst” = Persetujuan
Dari Uraian tersebut Dikenal istilah:
“Verbintenis” = - Perikatan
- Perutangan
- Perjanjian
“Overeenkomst” = - Perjanjian
- Persetujuan
“Verbintenis” berasal dari kata kerja “Verbinden” yang artinya “Mengikat” Jadi “Verbintenis” menunjuk kepada adanya “Ikatan” atau “hubungan” Maka cenderung dipergunakan istilah “Perikatan”
“Overeenkomst” berasal dari kata kerja “Overeenkomen” yang artinya “setuju” atau “sepakat”.
Jadi, “Overeenkoms” mengandung kata “sepakat” sesuai dengan azas “Konsensualisme” yang dianut oleh KUHPerdata.

Pengertian Perikatan
Buku III KUHPerdata mempergunakan judul “Tentang Perikatan” namun tidak satu pasalpun yang menguraikan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Perikatan.
Baik Code Civil Perancis maupun BW. Belanda yang merupakan Concordantie BW tidak juga menjelaskan mengenai hal ini

Sejarahnya
“Verbintenis” berasal dari Bahasa Perancis yakni “Obligation” yang terdapat dalam code civil Perancis, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata “Obligatio” yang terdapat dalam hukum Romawi Corpus Iuris Civilis, dimana penjelasannya terdapat dalam Institutiones Justianus.

Definisi mengandung kelemahan
Tidak menyebutkan tentang “Hak” daripada “Kreditur” atas sesuatu “Prestasi”, bahkan hanya menunjukkan aspek Pasif daripada Perikatan atau Kewajiban debitur untuk melakukan Prestasi

Definisi
1. Menurut Hofman:
Perikatan: Suatu Hubungan Hukum antara sejumlah subyek-subyek hukum yang terbatas sehubungan dengan hal tersebut, seseorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain.

2. Menurut Pitlo:
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu Prestasi.

Obyek Perikatan
Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata:
“Obyek Perikatan atau Prestasi berupa memberikan Sesuatu, berbuat dan tidak berbuat sesuatu”

Syarat Obyek Perikatan
1. Harus tertentu atau dapat ditentukan
2. Obyeknya diperkenankan
3. Prestasinya dimungkinkan

Harus Tertentu atau Dapat Ditentukan
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata Menyebutkan:
Hendaknya dapat ditafsirkan sebagai dapat ditentukan diakui
sesuatu yang sah

Dalam Pasal 1465 KUHPerdata:
Jual Beli harganya dapat ditentukan oleh Pihak Ketiga Perikatan
adalah tidak sah, jika obyeknya tidak tertentu
Contoh: Seseorang menerima tuga untuk membangun sebuah rumah tanpa
disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya

Obyeknya Diperkenankan
-  Menurut Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata
   Persetujuan tidak akan menimbulkan Perikatan jika obyeknya bertentangan dengan Ketertiban Umum atau
   Kesusilaan atau jika dilarang oleh UU
- Prestasinya Dimungkinkan
- Prestasinya harus mungkin untuk dilaksanakan
- Dalam hal ini dibedakan antara ketidakmungkiinan Obyektif dan Subyektif

 Ketidakmungkinan Obyektif
- Tidak akan timbul Perikatan
- Prestasi tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun

Ketidakmungkinan Subyektif
- Tidak akan menghalangi terjadinya Perikatan
- Hanya Debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melaksanakan Prestasinya, misalnya seorang Gagu
   harus menyanyi

SUBYEK-SUBYEK PERIKATAN
Para pihak pada suatu perikatan disebut Subyek-Subyek Perikatan, yakni Kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas Prestasi;

Kedudukan Kreditur, tidak dapat diganti secara sepihak misalnya: Cessie
Akan tetapi dapat diganti dengan menggunakan klausula atas tunjuk dan atas bawa
Penggantian debitur secara sepihak pada umumnya tidak pernah terjadi

Hak Relatif dan Absolut
 Hak Perorangan atau relatif tidak dapat dipisahkan secara tegas dari Hak Mutlak
 Pada Hak Mutlak terdapat unsur relatif dan pada Hak Relatif terdapat unsur Absolut
 Hak-hak Relatif yang bersifat Mutlak misalnya: Sewa Menyewa
 Hak Perorangan adalah Hak Relatig, artinya suatu hak hanya dapat berlaku terhadap orang tertentu
 Sebaliknya Hak Absolut adalah suatu Hak, yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang.

Pendapat Pitlo
 Hak Absolut sebagai sinonim dari Hak Kebendaan
 Hak-Hak Kebendaan merupakan bagian daripada Hak-Hak Absolut
 Hak Kebendaan adalah Hak Absolut yang memberikan kewenangan atas sebagian atau keseluruhan
    daripada sesuatu benda.
 Hak Absolut yang bukan Hak-Hak Kebendaan antara lain: Hak Otroi, Hak Pengarang/Hak Cipta, Hak
    atas Merk Dagang

Schuld dan Haftung
 Pada Debitur terdapat dua Unsur, yakni Schuld dan Haftung
 Schuld: Utang Debitur kepada Kreditur
 Haftung: Harta Kekayaan Debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang Debitur
   
    Contoh:
     X Berutang kepada Y dan karena X tidak mau membayar utangnya, maka Kekayaan X dilelang atau
    dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya

Asas bahwa Kekayaan Debitur dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang-utangnya tercantum dalam Pasal 1131 KUHPerdata.

Baik Undang-Undang maupun para pihak dapat menyimpangi asas tersebut, yakni:
1. Schuld tanpa Haftung
2. Schuld dengan Haftung Terbatas
3. Haftung dengan Schuld pada orang lain

Schuld tanpa Haftung
 Dapat dijumpai pada Perikatan Alam (Natuurlijke Verbintenis)
 Dalam Perikatan Alam sekalipun Debitur mempunyai Utang (Schuld) kepada Kreditur, namun jika Debitur
    tidak mau memenuhi kewajibannya Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhannya
    Sebagai Contoh:
    Dapat dikemukakan utang yang timbul dari Perjudian. Sebaliknya jika Debitur memenuhi Prestasinya, ia 
    tidak dapat menuntut kembali apa yang telah ia bayar

Schuld dengan Haftung Terbatas
 Dalam hal Debitur tidak bertanggung jawab dengan seluruh Harta Kekayaannya, akan tetapi terbatas
    sampai jumlah tertentu atau atas barang tertentu
    Sebagai Contoh:
    Ahliwaris yang menerima Warisan dengan Hak Pendaftaran, berkewajiban untuk membayar Schuld dari
    Pewaris sampai Jumlah Harta Kekayaan Pewaris yang diterima oleh Ahliwaris tersebut.

Haftung dengan Schuld pada orang lain
Jika Pihak Ketiga menyerahkan barangnya untuk dipergunakan sebagai Jaminan oleh Debitur kepada Kreditur, walaupun Pihak Ketiga tidak mempunyai Utang kepada Kreditur, akan tetapi ia bertanggungjawab atas Utang Debitur dengan barang yang digunakan sebagai Jaminan