Oleh:
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Usaha-Usaha Sebelum Terjadinya Perceraian
• Lihat An Nissa ayat 19
• Q. XXX:21 (Ar Ruum)
• An Nissa ayat 19
Hai Suami Bergaullah kamu dengan Isteri kamu secara pergaulan makruf (secara baik-baik)
Andaikan seorang suami tidak merasa senang kepada isterinya hendaklah ia bersabar, karena mungkin
Allah menjadikan sesuatu yang sangat baik dalam diri isteri yang telah tidak disenangi suami itu
• Ar Ruum (Q. XXX: 21)
Dan dia antara tanda-tanda kekuasaan-Nya iala dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cendering dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-nya di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir
• Kesimpulan:
- Jika ada perasaan tidak senang dari Suami kepada Isterinya hendaklah ia tetap menggauli isterinya itu
dengan baik dan jangan menceraikannya
- Pertangkaran yang begitu hebat antara suami isteri juga tidak dapat menjadikan suami isteri itu bercerai
begitu saja
- Dalam hal demikian diperlukan prosedur penyelesaian lebih dahulu melalui “Syiqaq” yang diatur pada
Surat An Nissa (Q.IV : 35)
• An Nissa ayat 35
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari
keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud
mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal
• Prosedur Syiqaq
Sebelum mempergunakan prosedur “Syiqaq” lazimnya terlebih dahulu si suami:
a. Menasehati si isteri
b. Bila si isteri tidak mengindahkan nasehat si suami, maka suami dapat memisahkan tempat tidur dan meja
makan (scheiding van tafel enbed) tetapi tetap dalam satu rumah suami isteri itu tinggal
c. Bila jalan kedua tidak mempan maka suami dapat memukul si isteri tetapi tidak boleh melampaui batas
(Q.IV : 34)
Memukul dalam hal ini adalah memukul hatinya dengan perkataan, tapi banyak salah kaprah, karena
banyak laki-laki mengartikan memukul disini adalah pemukullan (seperti dalam aturan KDRT). Padahal
jika terjadi hal demikian dalam Hukum islam sendiri berarti sama pengertiannya dengan telah terjadi
kezaliman dari laki-laki (sebagai suami) terhadap perempuan (sebagai isteri).
Lebih lanjut pengaturannya pada An Nissa ayat 34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada allah lagi memelihara diri dibelakang suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ssungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar
• Makna dari An Nissa ayat 34
- Banyak salah kaprah memaknai dasar hukum yang ada pada Al-Qur’an padahal maksudnya adalah oleh
karena Laki-laki itu adalah pempimpin seharusnya dia dapat mengayomi isterinya, jika tidak dapat
mengayomi isterinya maka gagallah ia sebagai pemimpin.
- Tanggung jawab laki-laki demikian besar dimata Allah, maka laki-Laki sebagai pemimpin wajib
mengajak isteri dan anak-anaknya untuk masuk ke dalam Syurga
- Laki-Laki wajib mendidik keluarga untuk mematuhi aturan-aturan agama
• Hubungan An Nissa ayat 34 dengan KDRT
- Dengan adanya perlakuan kasar seorang suami sebagai pemimpin maka dengan adanya UU Nomor 23
tahun 2004, maka dapat dikenai sanksi hukuman
- Sanksi hukuman ini telah ada dalam KUHP (sejak sebelm adanya UU KDRT)
• Pengertian KDRT diatur pada Pasal 1 butir 1
• Pada UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga
“Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksaul, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”
• Lingkup Rumah Tangga
Pada Pasal 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, meliputi:
a. Suami, Isteri dan anak
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a
karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah
tangga, dan/atau
c. Orang yang bekerja dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah
tangga yang bersangkutan
• Bentuk-Bentuk Perceraian
A. Talaq
B. Gugatan
• Talaq
Perceraian yang diminta atau pemutusan hubungan nikah dari suami
a. Seorang suami mempunyai hak talaq ;
b. Asal hukum talaq = haram
Maka, karena illahnya maka hukum talaq menjadi halal atau mubah atau kebolehan
• Dalam Hadist Rasul:
“Tidak ada sesuatu yang halal yang paling dimarahi Allah selain talaq”
• Walaupun Talaq diperbolehkan namun tetap merupakan hal yang dibenci Allah (Al-Baqarah : 227)
• Talaq Merupakan jalan terakhir, dikarenakan memang tidak ada upaya damai
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dilaksanakan oleh PP No. 9 Tahun 1975
Pengaturannya ada 2 (dua) macam talaq, yakni:
a. Talaq harus didaftarkan
b. Talaq melalu gugatan Pengadilan
• Pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai Pengaturan mengenai perceraian diatur pada Bab VIII Pasal 38 s/d 41
• Sedangkan Tata Cara Gugat Cerai Diatur pada Pasal 19 UU Nomor 1 tahun 1974
Pages
Minggu, 02 Januari 2011
Syarat Dan Rukun Perkawinan Yang Syah
Oleh:
IRDANURAPRIDA IDRIS
Larangan-larangan Perkawinan
Larangan-larangan dalam perkawinan ini, ada beberapa larangan, yakni:
1. Disebabkan Berlainan Agama;
2. Disebabkan hubungan darah yang terlampau dekat;
3. Disebabkan hubungan persusuan;
4. Disebabkan hubungan semenda;
5. Disebabkan kepada Wanita yang di li’an;
6. Disebabkan adanya Polyandri;
7. Disebabkan terhadap Pria / Wanita yang pezina;
8. Dari bekas suami terhadap bekas istri yang ditalaq tiga;
9. Larangan bagi Pria yang telah beristri 4 (empat)
Larangan Perkawinan karena berlainan Agama
Dasar Hukumnya:
Al Qur’an Surah Al Baqarah : 221 (Q.II:221)
“ Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Lihat Fatwa MUI tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan antar Agama
Asbabun Nuzul dari Q.II : 221 yakni dari Ibnu Abi Mursid Al Chanawi
memohon izin kepada Nabi Muhammad SAW, agar dia dapat diizinkan menikah dengan seorang wanita
musyrik yang cantik dan amat terpandang.
Abdullah bin Rawahaih:
mempunyai seorang hamba sahaya (budak) yang kulitnya teramat Hitam. Ia menikahi budak itu
Berdasarkan Q.II:221 (Al Baqarah ayat 221)
Bahwa menikahi wanita budak (hamba sahaya atau pembantu) yang mukmin lebih baik daripada menikahi
wanita non muslim (musyrik) walaupun dia canti dan menarik
Lihat juga pada Fatwa MUI DKI Jaya tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan Antar
Agama
Larangan Perkawinan karena Hubungan Darah yang Terlampau Dekat
Dari sudut Ilmu Kedokteran (Kesehatan keluarga), perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah
yang terlalu
Dasar Hukum Islam:
Al-Qur’an Surah An-Nissa: - Q. II : 23
- Q. II : 34
An-Nissa ayat 23 (Q. II : 23)
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-
anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu
istrimu (mertua)
anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak
berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan
(diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah
terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34)
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah
dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan
menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34)
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada
mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi
jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahannya. Sungguh, Allah
Maha tinggi, Mahabesar.
Pengertian Nusyuz : Meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya
Larangan Perkawinan karena Hubungan Sesusuan
Dasar Hukum : Q.II : 23 (An Nissa ayat 23)
Dilarang kamu menikahi perempuan yang pernah menyusui kamu
Dilarang kamu menikahi perempuan sesama sesusuan yakni anak dari perempuan yang pernah
menyusuimu
Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda
Hubungan Semenda artinya ialah: Hubungan Perkawinan yang terdahulu, misalnya kakak/adik perempuan
dari istri kamu (laki-laki)
Dasar-Dasar Hukumnya Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda:
Q.IV:23
Q.IV: 24
Q.IV : 22
Q.IV: 23
Dilarang kamu menikahi Ibu isteri kamu (mertua Kamu yang Perempuan)
Dilarang kamu menikahi anak tiri kamu yang perempuan yang ada dalam pemeliharaan kamu dari isteri
yang telah kamu campuri, dan apabila isteri kamu itu belum kam campuri maka tidak mengapa kamu
menikahi anak tiri itu
Dilarang kamu menikahi isteri anak Shulbi kamu (menantu kamu yang perempuan)
Jangan kamu menikahi saudara Isteri kamu yang perempuan, kecuali apabila kamu ceraikan yang lain
(dilarang kamu menikahi dua orang perempuan bersaudara sekaligus)
Q.IV : 24
Dihalalkan bagi kamu selain dari yang secara limitatif yang ditegaskan pula pada Q.XXXIII: 24, 35 dan 37
Larangan Perkawinan masih dlm rangka Hub Semenda yg Bersifat Khusus
Q.IV : 22
Jangan kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kamu, perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji
Dalam Riwayat Abu Qais bin Al Aslat seorang Anshar yang shaleh meninggal dunia. Anaknya melamar
bekas isteri Abu Qais itu (melamar bekas ibu tiri) dan wanita tersebut berkata bahwa saya menganggap
engkau sebagai anakku, dan engkau termasuk dari kaumku. Kemudian, menghadaplah Pemuda tersebut
kepada Rasul. Rasul berdoa maka turunlah Q.IV:22
Larangan Perkawinan Polyandri
Dasar hukumnya: Q.IV:24
“Jangan Kamu nikahi seorang wanita yang bersuami”
Dalam Riwayat Oleh Muslim, Abu Daud Al Tirmidzi dan Al Nasai berasal dari Abi Said Al Chudri
Dalam peperangan Anthos dalam tahun ke II H yang saat itu Kaum Muslimin mendapat kemenangan dan
berhasil memperoleh tawanan beberapa wanita Ahlil Kitab yang masih bersuami
Larangan Perkawinan terhadap Wanita yang di Li’an
Li’an diatur dalam Al Quran surah XXIV ayat 4,6
Q. XXIV:4 (Surah An Nuur)
- Akibat isteri yang di li’an maka mereka bercerai untuk selama-lamanya, dan tidak dapat rujuk ataupun
menikah lagi antara bekas suami-isteri itu.
- Anak-anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya
Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina
Tujuan Perkawinan sifatnya adalah Suci
Harus dicegah dari segala unsur penodaan
Budaya Barat cenderung menilai Perkawinan hanya didasarkan sekuler saja (Menurut adat dan
kebudayaan saja)
Harus dapat menjaga dan atau mampu menjaga kesucian (Q.XXIV:3)
Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina
Laki-laki yang berzina tidak dapat menikahi perempuan baik. Ia hanya dapat menikahi wanita pezina atau
wanita musyrik.
Perempuan pezina tidak dapat dinikahi laki-laki baik-baik, mereka hanya dapat menikahi dengan laki-laki
pezina atau laki-laki musyrik
Larangan Suami Menikahi Perempuan (bekas isterinya) yang dithalak III
Kecuali Perempuan tersebut telah dinikahi lebih dahulu oleh laki-laki lain secara sah kemudian tertalaq lagi
serta telah melewati tenggang waktu iddah (menunggu)
IRDANURAPRIDA IDRIS
Larangan-larangan Perkawinan
Larangan-larangan dalam perkawinan ini, ada beberapa larangan, yakni:
1. Disebabkan Berlainan Agama;
2. Disebabkan hubungan darah yang terlampau dekat;
3. Disebabkan hubungan persusuan;
4. Disebabkan hubungan semenda;
5. Disebabkan kepada Wanita yang di li’an;
6. Disebabkan adanya Polyandri;
7. Disebabkan terhadap Pria / Wanita yang pezina;
8. Dari bekas suami terhadap bekas istri yang ditalaq tiga;
9. Larangan bagi Pria yang telah beristri 4 (empat)
Larangan Perkawinan karena berlainan Agama
Dasar Hukumnya:
Al Qur’an Surah Al Baqarah : 221 (Q.II:221)
“ Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Lihat Fatwa MUI tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan antar Agama
Asbabun Nuzul dari Q.II : 221 yakni dari Ibnu Abi Mursid Al Chanawi
memohon izin kepada Nabi Muhammad SAW, agar dia dapat diizinkan menikah dengan seorang wanita
musyrik yang cantik dan amat terpandang.
Abdullah bin Rawahaih:
mempunyai seorang hamba sahaya (budak) yang kulitnya teramat Hitam. Ia menikahi budak itu
Berdasarkan Q.II:221 (Al Baqarah ayat 221)
Bahwa menikahi wanita budak (hamba sahaya atau pembantu) yang mukmin lebih baik daripada menikahi
wanita non muslim (musyrik) walaupun dia canti dan menarik
Lihat juga pada Fatwa MUI DKI Jaya tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan Antar
Agama
Larangan Perkawinan karena Hubungan Darah yang Terlampau Dekat
Dari sudut Ilmu Kedokteran (Kesehatan keluarga), perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah
yang terlalu
Dasar Hukum Islam:
Al-Qur’an Surah An-Nissa: - Q. II : 23
- Q. II : 34
An-Nissa ayat 23 (Q. II : 23)
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-
anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu
istrimu (mertua)
anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak
berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan
(diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah
terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34)
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah
dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan
menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34)
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada
mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi
jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahannya. Sungguh, Allah
Maha tinggi, Mahabesar.
Pengertian Nusyuz : Meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya
Larangan Perkawinan karena Hubungan Sesusuan
Dasar Hukum : Q.II : 23 (An Nissa ayat 23)
Dilarang kamu menikahi perempuan yang pernah menyusui kamu
Dilarang kamu menikahi perempuan sesama sesusuan yakni anak dari perempuan yang pernah
menyusuimu
Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda
Hubungan Semenda artinya ialah: Hubungan Perkawinan yang terdahulu, misalnya kakak/adik perempuan
dari istri kamu (laki-laki)
Dasar-Dasar Hukumnya Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda:
Q.IV:23
Q.IV: 24
Q.IV : 22
Q.IV: 23
Dilarang kamu menikahi Ibu isteri kamu (mertua Kamu yang Perempuan)
Dilarang kamu menikahi anak tiri kamu yang perempuan yang ada dalam pemeliharaan kamu dari isteri
yang telah kamu campuri, dan apabila isteri kamu itu belum kam campuri maka tidak mengapa kamu
menikahi anak tiri itu
Dilarang kamu menikahi isteri anak Shulbi kamu (menantu kamu yang perempuan)
Jangan kamu menikahi saudara Isteri kamu yang perempuan, kecuali apabila kamu ceraikan yang lain
(dilarang kamu menikahi dua orang perempuan bersaudara sekaligus)
Q.IV : 24
Dihalalkan bagi kamu selain dari yang secara limitatif yang ditegaskan pula pada Q.XXXIII: 24, 35 dan 37
Larangan Perkawinan masih dlm rangka Hub Semenda yg Bersifat Khusus
Q.IV : 22
Jangan kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kamu, perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji
Dalam Riwayat Abu Qais bin Al Aslat seorang Anshar yang shaleh meninggal dunia. Anaknya melamar
bekas isteri Abu Qais itu (melamar bekas ibu tiri) dan wanita tersebut berkata bahwa saya menganggap
engkau sebagai anakku, dan engkau termasuk dari kaumku. Kemudian, menghadaplah Pemuda tersebut
kepada Rasul. Rasul berdoa maka turunlah Q.IV:22
Larangan Perkawinan Polyandri
Dasar hukumnya: Q.IV:24
“Jangan Kamu nikahi seorang wanita yang bersuami”
Dalam Riwayat Oleh Muslim, Abu Daud Al Tirmidzi dan Al Nasai berasal dari Abi Said Al Chudri
Dalam peperangan Anthos dalam tahun ke II H yang saat itu Kaum Muslimin mendapat kemenangan dan
berhasil memperoleh tawanan beberapa wanita Ahlil Kitab yang masih bersuami
Larangan Perkawinan terhadap Wanita yang di Li’an
Li’an diatur dalam Al Quran surah XXIV ayat 4,6
Q. XXIV:4 (Surah An Nuur)
- Akibat isteri yang di li’an maka mereka bercerai untuk selama-lamanya, dan tidak dapat rujuk ataupun
menikah lagi antara bekas suami-isteri itu.
- Anak-anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya
Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina
Tujuan Perkawinan sifatnya adalah Suci
Harus dicegah dari segala unsur penodaan
Budaya Barat cenderung menilai Perkawinan hanya didasarkan sekuler saja (Menurut adat dan
kebudayaan saja)
Harus dapat menjaga dan atau mampu menjaga kesucian (Q.XXIV:3)
Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina
Laki-laki yang berzina tidak dapat menikahi perempuan baik. Ia hanya dapat menikahi wanita pezina atau
wanita musyrik.
Perempuan pezina tidak dapat dinikahi laki-laki baik-baik, mereka hanya dapat menikahi dengan laki-laki
pezina atau laki-laki musyrik
Larangan Suami Menikahi Perempuan (bekas isterinya) yang dithalak III
Kecuali Perempuan tersebut telah dinikahi lebih dahulu oleh laki-laki lain secara sah kemudian tertalaq lagi
serta telah melewati tenggang waktu iddah (menunggu)
Langganan:
Postingan (Atom)