Seseorang meninggal dunia bernama A, dia meninggalkan seorang isteri (bernama B), mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki (bernama C dan D) dan dua orang anak perempuan (bernama E dan F), tetapi si C telah meninggal lebih dahulu dari A (pewaris), dan si C mempunyai seorang isteri (bernama G) juga mempunyai 1 (satu) orang anak laki-laki (bernama H) dan 1 (satu) orang anak perempuan (bernama I / sebagai cucu dari A) maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
B mendapatkan 1/8 dari HP
kemudian pembagian anak-anak dengan perbandingan bahwa pembagian anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan yang berarti
C mendapatkan 1/6
D mendapatkan 1/6
E mendapatkan 2/6
F mendapatkan 2/6
karena C sudah meninggal maka pembagian untuk C beralih kepada istrinya
sedangkan cucu mendapatkan sisa dari harta yang sudah dibagi dengan tetap melihat perbandingan bahwa anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan
berarti pembagiannya
cucu laki-laki (H) mendapatkan 2/3
cucu perempuan (I) mendapatkan 1/3
Jika masih ada sisa, dapat kita tinjau kembali apakah Pewaris masih mempunyai Ibu / Ayah Kandung ataupun Saudara-saudara Kandung, jika masih ada Ibu / Ayah, maka seluruh sisa dapat diberikan kepada Ibu / Ayah kandung yang berarti saudara kandung terhalang kewarisannya kecuali jika ingin dibagi secara kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar