Oleh:
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Falsafah dasar Bank Islam / Bank Syariah mengacu kepada ajaran agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, al-Hadist / as-Sunnah, dan al-Ijtihad.
Al-Qur’an
Kitab suci umat Islam.
Umat Islam meyakininya sebagai firman Allah yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi
terakhir,Nabi Muhammad SAW.
Dinamakan Al-Qur’an, karena ia merupakan kitab yang wajib dibaca, dan dipelajari dan merupakan
himpunan dari ajaran-ajaran wahyu yang terbaik
Al- Hadist
Menurut pengertian bahasa adalah suatu berita atau sesuatu yang baru.
Dalam ilmu Hadits istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan atau tarir yang dilakukan Nabi
Muhammad.
Umumnya ahli Hadits menyamakan istilah Hadits dengan istilah as-Sunnah.
Al-Qiyas
Suatu metode untuk menemukan hukum dari suatu peristiwa yang tidak ada kejelasan hukumnya dalam
sumber hukum utama, yakni Al-Qur’an dan Hadits.
Dengan cara menghubungkan atau menyamakan dengan hukum suatu peristiwa yang telah tersebut karena
adanya persamaan ‘illat antara kedua peristiwa tersebut.
Menurut istilah fukaha al-Ijma’
al-Ijma’ ialah kesepakatan pendapat di antara para mujtahid atau persetujuan pendapat di antara ulama
fikih di abad tertentu mengenai hukum syara’
Prinsip-prinsip Bank Islam
Visi Perbankan Islam umumnya adalah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan
investasi dengan sistem bagi hasil secara adil sesuai prinsip syariah.
Memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan memberikan maslahat bagi masyarakat luas.
Memenuhi ketentuan-ketentuan pasal setiap lembaga keuangan syariah.
Ketentuan-ketentuan pasal setiap lembaga keuangan syariah
Menjauhkan Diri Dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba.
Menerapkan Prinsip Sistem Bagi Hasil Dan Jual beli
Menjauhkan Diri Dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba
Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka suatu hasil usaha, seperti penetapan bunga
simpanan atau bunga pinjaman yang dilakukan pada bank konvensional .
Menghindari penggunaan sistem presentasi biaya terhadap utang atau imbalan terhadap simpanan yang
mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya
waktu (Lihat QS. Ali Imran (3): 130, yakni:
Menjauhkan Diri Dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba
Menghindari penggunaan sistem perdagangan / penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi
lainnya (Lihat Hadits Shahih Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567.
Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa
yang mempunyai utang secara sukarela, seperti penetapan bunga pada bank konvensional.
(Lihat terjemah Hadits Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud Bab Riba No. 1569 s/d 1572
QS. Ali Imran (3): 130
Allah Subhana Wata’ala melarang memakan riba berlipat ganda
Hadits Shahih Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567.
Memperdagagangkan / menyewakan barang ribawi dengan imbalan barang yang sama dan sejenis dalam jumlah atau kualitas yang lebih adalah hukumnya riba
Hadits Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud Bab Riba No. 1569 s/d 1572
Membayar utang dengan yang lebih baik (yaitu diberikan tambahan), kecuali atas dasar sukarela dari yang meminjam, yang juga dicontokan dari Hadits tersebut.
Prinsip Sistem Bagi Hasil Dan Jual beli
Mengacu pada petunjuk: Al-Qur’an QS. Al-Baqarah (2):275 dan surat an-Nisaa (4):29
Investasi bagi penyimpan dana berarti nasabah yang menyimpan dananya pada bank ini (tabungan mudharabah atau simpanan mudharabah) dianggap sebagai penyedia dana (rabbul mal) akan memperoleh hak bagi hasil dari usaha bank sebagai pengelola dana (mudharib) yang sifat hasilnya tidak tetap dan tidak pasti sesuai dengan besar kecilnya hasil usaha bank.
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan baik sepenuhnya (al-mudharabah) atau sebagian (al-musyarakah) terhadap suatu usaha yang tidak berbentuk saham). Dana yang ditempatkan, sepenuhnya maupun sebagian tetap menjadi milik bank sehingga pada waktu berakhirnya kontrak, bank berhak memperoleh bagi hasil dari usaha itu sesuai dengan kesepakatan.
Dari semua bentuk pembiayaan itu, yang paling disukai sebenarnya adalah pembiayaan Mudharabah. Karena jika hasil dari pembiayaan itu dihitung, yang kemudian dibuat perbandingan dari dana semula. Dana semula akan dikembalikan kepada Bank, sedang selisihnya dapat diperuntukkan Bank sebagai yang mempunyai dana (rabbul mal) dengan yang mengelola (mudharib).
Pola Perilaku Konsumsi
Ada suatu ketentuan dalam Al-Qur’an yang memungkinkan umat Islam mempunyai sisa dana untuk melakukan kegiatan ekonomi
QS. Al-Baqarah (2):183
QS. Al-A’raaf (7):31
QS. Al-Irsaa” (17):26
QS. Al-Baqarah (2):183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa”.
QS. Al-A’raaf (7):31
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
QS. Al-Isra” (17):26
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak-Nya, kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.
Pola Perilaku Simpanan
Ketentuan dalam Al-Qur’an yang mengatur pola perilaku simpanan seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an tersebut, yang mengharuskan umat islam untuk melakukan investasi dan perdagangan.
QS. Al-Baqarah (2):275
QS. Ali imran (3): 130
QS. An-Nisa’ (4):161
QS. An-Nisa’ (4):161
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukkan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”
QS. Ali imran (3): 130
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
QS. An-Nisa’ (4):161
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.
Pola Perilaku Investasi
Pola perilaku investasi dibentuk sesuai dengan petunjuk Al-qur’an dan Hadist, yakni dana yang telah terkumpul dari simpanan tidak boleh dibungakan.
Dijadikan modal usaha perdagangan (QS. An-Nisa’ (4):29)
Ditanamkan pada suatu usaha yang menghasilkan barang dan jasa atau dititipkan kepada pengelola dengan
sistem bagi hasil (QS: Al-Muzaammil (73): 20).
Dalam pengertian fikih, mereka yang melakukan dharb (perjalanan niaga) mencari sebagian karunia Allah
adalah para pengusaha (entrepreneur) yang bertindak sebagai mudharib yang terikat dalam perjanjian
mudharabah (qirad) dengan sistim bagi hasil
Qs: Shaad (38) : 24
QS. An-Nisa’ (4):29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”
QS: Al-Muzaammil (73): 20
“ ……..dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah….”
Qs: Shaad (38) : 24
“…dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada
sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikitlah
mereka ini……”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar