Pages

Senin, 20 Desember 2010

SUBJEK HUKUM DALAM ISLAM

                                                                                   
                                                                                     I. MANUSIA


Dalam Hukum Islam, manusia yang sudah dapat dibebani Hukum disebut dengan Mukallaf

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Mukallaf adalah:

“ Orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah SWT. Maupun dengan larangan-Nya. Seluruh tindakan hukum mukallaf harus dipertanggungjawabkan”

• Mukallaf dalam Ensiklopedi Hukum Islam Apabila ia mengerjakan perintah Allah SWT, maka ia mendapat imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan apabila ia mengerjakan larangan Allah SWT, maka ia mendapat risiko dosa dan kewajibannya belum terpenuhi

• Dari segi kecakapan untuk melakukan akad Manusia dapat terbagi atas 3 (tiga) bentuk, yakni:

a. Manusia yang tidak dapat melakukan akad apapun, misalnya karena cacat jiwa, cacat mental, atau
   anak kecil yang belum mumayyiz.

b. Manusia yang dapat melakukan akad tertentu, misalnya anak yang sudah mumayyiz, tetapi belum
    mencapai baligh.

           Akad-akad tertentu ini adalah suatu akad atau kegiatan muamalah dalam bentuk penerimaan 
           hak, seperti menerima hibah. Sedangkan akad atau kegiatan muamalah yang mungkin merugikan
           atau mengurangi haknya adalah tidak sah, seperti memberi hibabh atau berwasiat, kecuali
           mendapat izin atau pengesahan dari walinya.

c. Manusia yang dapat melakukan seluruh akad, yakni untuk yang telah memenuhi syarat-syarat mukallaf.

Syarat sebagai Subyek

Syarat yang harus dipenuhi oleh manusia untuk dapat menjadi subyek menurut Hamzah Ya’cub adalah:

a. Aqil

b. Tamyiz

c. Mukhtar

AQIL

Yakni: Orang yang harus berakal sehat. Nabi Muhammad SAW, bersabda:

“ Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga jenis orang: orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh”


TAMYIZ

Yakni: Orang yang dapat membedakan baik dan buruk


MUKHTAR

Yakni: Orang yang bebas dari paksaan.

Dalam QS. an-Nisa (4):29, dikemukakan bahwa:

“Suatu akad harus dilaksanakan secara suka sama suka di antara para pihak”


BALIGH

Selain ketiga syarat yang disebutkan, hal yang paling umum disyaratkan dalam mukallaf adalah baligh sebagai ukuran kedewasaan seseorang. Hal ini terjadi pada laki-laki yang telah bermimpi dan pada perempuan yang telah haid.

Seseorang dikatakan sudah baligh juga pada usianya yang sudah 15 tahun. Berdasarkan Hadits dari Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar tidak diizinkan Nabi Muhammad SAW, untuk ikut berperang (perang Uhud) ketika usianya masih 14 tahun

Ketika usianya sudah mencapai 15 tahun ia diizinkan untuk ikut berperang (perang Khandaq). Menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, pada usia baligh ini, seseorang sudah dapat dibebani hukum taklif atau sudah dapat bertindak hukum, karena ia dianggap sudah berakal dan memiliki kecakapan bertindak dalam hukum secara sempurna.

Ada 3 (tiga) komponen yang berkenaan dengan Subyek Hukum

a. Ahliyah

   1. Ahliyah Wujub

   2. Ahliyah Ada’

      2.a. Ahliyah ada’ al naqishah

      2.b.Ahliyah ada’ al kamilah

b Wilayah

    1. Niyabah Ashliyah

     2. Niyabah Syar’iyyah

c. Wakalah


AHLIYAH

Kecakapan seseorang untuk memiliki hak dan kewajiban atas orang itu dan kecakapan melakukan tasharruf

1. Ahliyah Wujub : kecakapan untuk memiliki suatu hak kebendaan

2. Ahliyah ada’ -: Kecakapan memiliki tasharruf dan dikenai tanggung jawab atau kewajibab,

baik berupa hak Allah SWT, atau hak manusia.


a. Ahliyah ada’ al naqishah

Kecakapan bertindak yang tidak sempurna yang terdapat pada mumayyiz dan berakal sehat.
Ia dapat ber-tasharruf tetapi tidak cakap melakukan akad.


b. Ahliyah ada’ al kamilah

Kecakapan bertindak yang sempurna yang terdapat pada aqil baligh dan berakal sehat. Ia
dapat ber-tasharruf dan cakap untuk melakukan akad.

WILAYAH

• Kekuasaan hukum yang pemiliknya dapat ber-tasharruf dan melakukan akad dan menunaikan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

• Syarat seseorang untuk mendapatkan wilayah akad adalah orang yang cakap ber-tasharruf secara sempurna.

• Sedangkan orang yang kecakapan bertindaknya tidak sempurna tidak memiliki wilayah, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain untuk melakukan tasharruf.

• Niyabah Ashliyah : Seseorang yang mempunyai kecakapan sempurna dan melakukan tindaka hukum untuk kepentingan dirinya sendiri.

• Niyabah al-Syar’iyyah : Kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepada pihak lain yang mempunyai kecakapan sempurna untuk melakukan tasharruf atas nama orang lain.

• Kewenangan ini dapat didasarkan pada ikhtiyariyah atau pada ijbariyah.

• Niyabah al-Syar’iyyah :Syarat yang harus dipenuhi oleh wali dalam mendapatkan wilayah ini adalah sebagai berikut:

a). Mempunyai kecakapan yang sempurna dalam melakukan tasharruf;

b). Memiliki agama yang sama (Islam) antara wali dan maula’alaihi (yang diwakili)

c). Mempunyai sifat adil, yakni Istiqamah dalam menjalankan ajaran agama dan

     berakhlak mulia;

d). Mempunyai sifat amanah, dapat dipercaya.

e). Menjaga kepentingan orang yang ada dalam perwaliannya



WAKALAH

Pengalihan kewenangann perihal harta dan perbuatan tertentu dari seseorang kepada orang lain untuk mengambil tindakan tertentu dalam hidupnya. Wakil dan muwakil (yang diwakili) harus memiliki kecakapan ber-tasharruf yang sempurna dan dilaksanakan dalam bentuk akad berupa ijab dan kabul.

Dengan demikian, harus jelas objek dan tujuan akad tersebut. Biasanya, wakil memiliki hak untuk mendapatkan upah.



                                                             II. BADAN HUKUM

• Merupakan badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

• Dalam Islam, badan hukum disebut juga al-syirkah


 Dalam QS. An-Nisa (4):12

“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam

yang sepertiga itu….”


QS. Shaad (38):24

“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka

berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman…..”


Dari Hadits Qudsi, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang

dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap

lainnya maka Aku keluar dari keduanya.”


Perbedaan antara Badan Hukum dan Manusia sebagai Subjek Hukum

Menurut TM Hasbi Ash Shiddieqy

a. Hak-hak Badan Hukum berbeda dengan hak-hak yang dimiliki manusia, seperti hak berkeluarga,
    hak pusaka, dan lain-lain.

b. Badan Hukum tidak hilang dengan meninggalnya pengurus Badan Hukum. Badan Hukum akan
    hilang apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi lagi.

c. Badan Hukum diperlukan adanya pengakuan hukum.

d. Ruang gerak Badan Hukum dalam bertindak hukum dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum dan
    dibatasi dalam bidang-bidang tertentu.

e. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Badan Hukum adalah tetap, tidak berkembang.

f. Badan Hukum tidak dapat dijatuhi hukuman pidanan, tetapi hanya dapat dijatuhi hukuman
    perdata.

PERKAWINAN

A. Pengertian Perkawinan


Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual

Menurut arti majazi (mathaporic) atau arti Hukum ialah aqad (perjanjian) yang menjadikan halalnya hubungan seksual sebagai suami isteri antara seorang pria dengan seorang wanita

 Istilah perkawinan dalam al-Qur’an adalah aqdu al Nikah yang dihubungkan dengan Surat an Nissa (Q.IV:21)

Aqidunnikah sebutan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (Q.II:232, 235, 237) yang lazim dalam bahasa Indonesia sehari-hari disebut Akad Nikah.

Nikah Adalah: Perkawinan sedangkan Aqad Artinya adalah: Perjanjian

Akad Nikah Berarti:

Perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal (abadi).

Suci

Memiliki pengertian dari unsur agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa

Pengertian “Perkawinan” dari beberapa pakar

Menurut Sajuti Thalib:

“Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secar sah antara seorang laki-lki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan bahagia.”

Menurut Imam syafi’i:

“Pengertian Nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita, sedangkan menurut arti majazi (methaporic), Nikah itu artinya hubungan seksual.

Menurut Prof. Mahmud Yunus

“Nikah itu artinya adalah hubungan seksual (setubuh)”
yang dalam hal ini beliau mendasarkan pendapatnya pada Hadits Rasul yang berbunyi: “dikutuki Allah yang menikah (setubuh) dengan tangannya (onani)-(Rawahul Abu Daud).”

Menurut Prof DR. Hazairin, SH

“Inti Perkawinan itu adalah Hubungan Seksual”

Menurut Prof. Ibrahim Hosen

“Nikah menurut arti asli dapat juga berarti aqad yang dengan aqad tersebut menjadikan halal suatu hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain ialah bersetubuh.”

Pengertian Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 1:

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”

Pasal 2 ayat 2, mengatur bahwa:

“Tiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pencatatan Perkawinan Khusus untuk orang-orang Islam diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Berdasarkan Q.VII:189 Al “A’Raaf (Tempat Tertinggi)

Perkawinan adalah:

Menciptakan kehidupan keluarga antara suami isteri dan anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tentram (sakinah) pergaulan yang saling cinta mencintai (mawaddah) dan saling santun menyantuni (rahmah).

Prinsip Pergaulan antara Suami Isteri

1. Pergaulan yang makruf.

2. Pergaulan yang Sakinah.

3. Pergaulan yang Mawaddah.

4. Pergaulan yang Rahmah.

Pergaulan yang Makruf : Saling menjaga rahasia masing-masing

Pergaulan yang Sakinah :Pergaulan yang aman dan tenteram

Pergaulan yang Mawaddah : Saling cinta mencintai terutama dimasa muda

Pergaulan yang Rahmah : Rasa santun menyantuni terutama setelah masa tua

Berdasarkan (Surat An Nisa’a / Q.IV:19 & 34 dan surat Ar Ruum /Q.XXX:21)


B. Dasar Hukum Perkawinan

1. Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV:1)

2. Surah An Nisa’a ayat 3 (Q.IV:3)

3. Surah An Nisa’a ayat 127 (Q.IV:127)

4. Surah Al Nuur ayat 32 (Q.XXIV:32) dan Surah Al Ruum ayat 21 (Q.XXX:21)



Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1)

Tuhan memproklamirkan tentang terjadinya manusia dari hasil ciptaannya dari satu zat (tanah yang telah disanir atau disucikan).

Kemudian dari zat itu juga Adam setelah menjadi manusia diciptakan pasangan yang diberi nama Siti Hawa (yang dijadikan pasangan)

Zaudjah Siti Hawa itu dinikahkan dengan Adam sebagai suami isteri melalui lembaga perkawinan, jadi bukan dengan cara promiskwiti.

Kemudian dari pasangan suami isteri Adam dan Siti Hawa itu terlahirlah anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1) bahwa ada hal yang disebut dengan Bathshah, kemudian terbentuklah Rijalan Kashiran Wa Nisaan dan masyarakat yang kita kenal sekarang ini.

Hubungan antara wanita dengan pria yang banyak itu diikat melalui suatu lembaga resmi yang syah yang dikuatkan oleh Qur’an Surah IV:21.

Pada Surah An Nisa’a ayat (Q.IV:21) ada istilah mitsaagaan ghaliizhaan

Q.IV:1 ini adalah proklamasi Tuhan terntang terjadinya manusia diciptakan Allah dari satu zat yakni Adam dan pasangannya Siti Hawa dan seterusnya manusia yang banyak di atas dunia ini.

Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1)ini sekaligus merupakan bantahan keras terhadap teori evolusi Darwin (Darwinisme Theorie) yang menyatakan bahwa manusia di dunia ini terjadi secara evolusi dari monyet.


Surah An Nisa’a ayat 3

1. Apabila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim (yang kamu berkewajiban memeliharanya) itu.

2. Maka nikahilah wanita-wanita tertentu yang baik boleh dua tiga atau empat (maashana, wasulasha warubaa’a).

3. Tetapi apabila kamu takut tidak akan berlaku adil (terhadap istri-istri kamu itu) maka nikahilah oleh kamu fawahidathan atau fawahidah atau satu perempuan saja.

4. Bahwa nikah dengan satu orang perempuan itu saja adalah lebih baik agar kamu terhindar dari perbuatan aniaya.

“dzalika adnaa allaa taa’uuluu”

Berdasarkan Q.IV:3 prinsip perkawinan menurut Hukum Islam, dan pada umumnya hanya ada 2 (dua) pendapat:

1. Bahwa prinsip perkawinan menurut Hukum Islam bertitik tolak dari Q.IV:3 ini dan Hadits fiil dari Rasul maka prinsipnya perkawinan itu adalah polygami, maka nikahilah oleh kamu dua dan seterusnya.

2. Bertitik tolak dari Q.IV:3 ini juga, maka ada pendapat kedua bahwa Hukum Islam itu prinsipnya adalah monogami tetapi polygami merupakan pengecualian.



C. Prinsip Perkawinan adalah Polygami

Dilihat dari Hadits Rasul (hadits fiil) bahwa prakteknya Rasulullah itu istrinya 9 (sembilan orang, bahkan ada yang mengatakan 13 (tiga belas / sumber: lembaran dakwah Januari 1981).

Prinsip Perkawinan adalah Polygami

Ada yang menterjemahkan Q.IV:3 dengan nikahilah wanita yang baik itu boleh dua, tiga dan empat jadi jumlahnya sembilan sesuai dengan Hadits fiil dari Rasulullah

Bahkan ada yang lebih ekstrim lagi menterjemahkan Q.IV:3 itu dengan dua-dua dan tiga-tiga dan empat-empat menjadi boleh beristri sampai dengan 18 wanita.

Hal tersebut merupakan pendapat atau tafsiran yang tidak benar yang kemungkinan dipraktekkan oleh golongan syi’ah (menurut Prof. KH. Ibrahim Hosen Fiqh).

D. Prinsip Perkawinan adalah Monogami

Tafsiran dari Q.IV:3 yakni apabila kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak yatim yang dalam pemeliharaan kamu maka nikahilah wanita-wanita ibu dari anak yatim itu boleh dua, tiga atau empat.

Tetapi apabila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap istri-istri kamu itu kelak, maka nikahilah oleh kamu wanita itu satu saja.

Lebih ditegaskan lagi oleh Q.IV:3 itu bahwa nikah dengan seorang isteri (wanita) itu saja adalah lebih baik bagi kamu agar terhindar dari perbuatan aniaya atau perbuatan dosa.

Pada Q.IV:129 merupakan ketegasan dari Tuhan bahwa kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kamu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.


Surah An Nisa’a ayat 127

Beristri baru itu hanyalah boleh dengan janda, Ibu dari anak yatim

Berpolygami dengan janda Ibu dari anak yatim itupun dibatasi pula dengan hanya sampai 4 (empat) orang isteri saja, sebagaimana yang dimaksud oleh Q.IV:3

Pembatasan tersebut dikuatkan lag oleh hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Al Nasai dalam sunahnya (lihat tafsir Ibnu Katsir juzuk).

Hadits rasul yang menyuruh Gailan bin Salamah At Tasqafy yang baru masuk Islam yang tadinya merupakan seorang musyrik yang beristri 10 orang wanita, agar menceraikan istri-istrinya yang lebih dari 4 orang saja.

Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974

Pasal 3


Ayat 1:Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita ahnya boleh mempunyai seorang suami.

Ayat 2: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki pleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4
Ayat 1: Suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Ayat 2: Pengadilan hanya akan membei izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu itu apabila:

a. Istri tidak dapat melakukan kewajiban sebagai istri;

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Pasal 5

Ayat 1:

Syarat-syarat mengajukan permohonan:

1. Adanya persetujuan dari istri (istri-istri)

2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak mereka.

Ayat 2:

Persetujuan itu tidak perlu apabila istri tidak mungkin diminta persetujuannya atau tidak mendapat kabar dari istri, 2 tahun atau lebih.

Surah Al Nuur ayat 32 (Q.XXIV : 32)

Nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak kawin dari hamba sahaya kamu baik laki-laki maupun perempuan, apabila perempuan itu miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas pemberiannya lagi maha mengetahui.

Surah Al Ruum ayat 21 (Q.XXX : 21)

Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya (sakinah) dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih sayang (mawaddah) dan santun menyantuni (rahmah). Sesungguhnya keadaan yang demikian itu benar-benara terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.