Pages
Senin, 20 Desember 2010
SUBJEK HUKUM DALAM ISLAM
I. MANUSIA
Dalam Hukum Islam, manusia yang sudah dapat dibebani Hukum disebut dengan Mukallaf
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Mukallaf adalah:
“ Orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah SWT. Maupun dengan larangan-Nya. Seluruh tindakan hukum mukallaf harus dipertanggungjawabkan”
• Mukallaf dalam Ensiklopedi Hukum Islam Apabila ia mengerjakan perintah Allah SWT, maka ia mendapat imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan apabila ia mengerjakan larangan Allah SWT, maka ia mendapat risiko dosa dan kewajibannya belum terpenuhi
• Dari segi kecakapan untuk melakukan akad Manusia dapat terbagi atas 3 (tiga) bentuk, yakni:
a. Manusia yang tidak dapat melakukan akad apapun, misalnya karena cacat jiwa, cacat mental, atau
anak kecil yang belum mumayyiz.
b. Manusia yang dapat melakukan akad tertentu, misalnya anak yang sudah mumayyiz, tetapi belum
mencapai baligh.
Akad-akad tertentu ini adalah suatu akad atau kegiatan muamalah dalam bentuk penerimaan
hak, seperti menerima hibah. Sedangkan akad atau kegiatan muamalah yang mungkin merugikan
atau mengurangi haknya adalah tidak sah, seperti memberi hibabh atau berwasiat, kecuali
mendapat izin atau pengesahan dari walinya.
c. Manusia yang dapat melakukan seluruh akad, yakni untuk yang telah memenuhi syarat-syarat mukallaf.
Syarat sebagai Subyek
Syarat yang harus dipenuhi oleh manusia untuk dapat menjadi subyek menurut Hamzah Ya’cub adalah:
a. Aqil
b. Tamyiz
c. Mukhtar
AQIL
Yakni: Orang yang harus berakal sehat. Nabi Muhammad SAW, bersabda:
“ Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga jenis orang: orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sembuh”
TAMYIZ
Yakni: Orang yang dapat membedakan baik dan buruk
MUKHTAR
Yakni: Orang yang bebas dari paksaan.
Dalam QS. an-Nisa (4):29, dikemukakan bahwa:
“Suatu akad harus dilaksanakan secara suka sama suka di antara para pihak”
BALIGH
Selain ketiga syarat yang disebutkan, hal yang paling umum disyaratkan dalam mukallaf adalah baligh sebagai ukuran kedewasaan seseorang. Hal ini terjadi pada laki-laki yang telah bermimpi dan pada perempuan yang telah haid.
Seseorang dikatakan sudah baligh juga pada usianya yang sudah 15 tahun. Berdasarkan Hadits dari Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar tidak diizinkan Nabi Muhammad SAW, untuk ikut berperang (perang Uhud) ketika usianya masih 14 tahun
Ketika usianya sudah mencapai 15 tahun ia diizinkan untuk ikut berperang (perang Khandaq). Menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, pada usia baligh ini, seseorang sudah dapat dibebani hukum taklif atau sudah dapat bertindak hukum, karena ia dianggap sudah berakal dan memiliki kecakapan bertindak dalam hukum secara sempurna.
Ada 3 (tiga) komponen yang berkenaan dengan Subyek Hukum
a. Ahliyah
1. Ahliyah Wujub
2. Ahliyah Ada’
2.a. Ahliyah ada’ al naqishah
2.b.Ahliyah ada’ al kamilah
b Wilayah
1. Niyabah Ashliyah
2. Niyabah Syar’iyyah
c. Wakalah
AHLIYAH
Kecakapan seseorang untuk memiliki hak dan kewajiban atas orang itu dan kecakapan melakukan tasharruf
1. Ahliyah Wujub : kecakapan untuk memiliki suatu hak kebendaan
2. Ahliyah ada’ -: Kecakapan memiliki tasharruf dan dikenai tanggung jawab atau kewajibab,
baik berupa hak Allah SWT, atau hak manusia.
a. Ahliyah ada’ al naqishah
Kecakapan bertindak yang tidak sempurna yang terdapat pada mumayyiz dan berakal sehat.
Ia dapat ber-tasharruf tetapi tidak cakap melakukan akad.
b. Ahliyah ada’ al kamilah
Kecakapan bertindak yang sempurna yang terdapat pada aqil baligh dan berakal sehat. Ia
dapat ber-tasharruf dan cakap untuk melakukan akad.
WILAYAH
• Kekuasaan hukum yang pemiliknya dapat ber-tasharruf dan melakukan akad dan menunaikan segala akibat hukum yang ditimbulkan.
• Syarat seseorang untuk mendapatkan wilayah akad adalah orang yang cakap ber-tasharruf secara sempurna.
• Sedangkan orang yang kecakapan bertindaknya tidak sempurna tidak memiliki wilayah, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain untuk melakukan tasharruf.
• Niyabah Ashliyah : Seseorang yang mempunyai kecakapan sempurna dan melakukan tindaka hukum untuk kepentingan dirinya sendiri.
• Niyabah al-Syar’iyyah : Kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepada pihak lain yang mempunyai kecakapan sempurna untuk melakukan tasharruf atas nama orang lain.
• Kewenangan ini dapat didasarkan pada ikhtiyariyah atau pada ijbariyah.
• Niyabah al-Syar’iyyah :Syarat yang harus dipenuhi oleh wali dalam mendapatkan wilayah ini adalah sebagai berikut:
a). Mempunyai kecakapan yang sempurna dalam melakukan tasharruf;
b). Memiliki agama yang sama (Islam) antara wali dan maula’alaihi (yang diwakili)
c). Mempunyai sifat adil, yakni Istiqamah dalam menjalankan ajaran agama dan
berakhlak mulia;
d). Mempunyai sifat amanah, dapat dipercaya.
e). Menjaga kepentingan orang yang ada dalam perwaliannya
WAKALAH
Pengalihan kewenangann perihal harta dan perbuatan tertentu dari seseorang kepada orang lain untuk mengambil tindakan tertentu dalam hidupnya. Wakil dan muwakil (yang diwakili) harus memiliki kecakapan ber-tasharruf yang sempurna dan dilaksanakan dalam bentuk akad berupa ijab dan kabul.
Dengan demikian, harus jelas objek dan tujuan akad tersebut. Biasanya, wakil memiliki hak untuk mendapatkan upah.
II. BADAN HUKUM
• Merupakan badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
• Dalam Islam, badan hukum disebut juga al-syirkah
Dalam QS. An-Nisa (4):12
“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu….”
QS. Shaad (38):24
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka
berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman…..”
Dari Hadits Qudsi, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang
dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap
lainnya maka Aku keluar dari keduanya.”
Perbedaan antara Badan Hukum dan Manusia sebagai Subjek Hukum
Menurut TM Hasbi Ash Shiddieqy
a. Hak-hak Badan Hukum berbeda dengan hak-hak yang dimiliki manusia, seperti hak berkeluarga,
hak pusaka, dan lain-lain.
b. Badan Hukum tidak hilang dengan meninggalnya pengurus Badan Hukum. Badan Hukum akan
hilang apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi lagi.
c. Badan Hukum diperlukan adanya pengakuan hukum.
d. Ruang gerak Badan Hukum dalam bertindak hukum dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum dan
dibatasi dalam bidang-bidang tertentu.
e. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Badan Hukum adalah tetap, tidak berkembang.
f. Badan Hukum tidak dapat dijatuhi hukuman pidanan, tetapi hanya dapat dijatuhi hukuman
perdata.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
22 komentar:
Assalamualaikum Bu Irda ..
berarti menurut hukum Islam, saya sudah dapat dianggap sebagai mukallaf dan dapat melakukan perbuatan hukum dan harus dapat dipertanggung jawabkan..
sedangkan kalau menurut hukum perdata barat, seseorang sudah dianggap dewasa dan dapat melakukan perbuatan hukum apapun jika sudah berumur 21 tahun.
jadi kalau menurut hukum Islam, saya sudah dianggap mukallaf tapi kalau menurut hukum perdata barat, saya masih belum dianggap dewasa. karena masih berumur dibawah 21 tahun.
:)
Nama : Wa' Afini Gone
NIM 2009-41-033
assalamualaikum bu irda, saya ingin bertanya, bagaimana peranan subjek hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat,apakah bisa dikatakan sama dengan subjek hukum yang ada dalam hukum perdata barat??
nama : putri alvina
nim : 2009-41-025
Assalamualaikum bu, saya ingin bertanya mengenai subyek hukum terkait dengan manusia. Bagaimana dengan perbandingan Baligh pada hukum islam dan UU, lebih berperangaruh yang manaatau yang mana yang harus didahulukan?karena dalam UU seperti yang kita tahu seseorang dikatakan dewasa jika berusia 21 tahun, apakah ada kondisi tertentu dimana hukum islam yang dipergunakan atau sebaliknya?kalau ada, ibu tolong berikan contoh dari kedua kondisi tersebut.
Pertanyaan yang kedua, dalam hukum islam bagaimana suatu badan hukum dapat dikatakan sah menjadi badan hukum? karena dalam UU sendiri dikatakan sah menjadi badan hukum jika badan hukum itu disahkan pada saat pendiriannya.
Makasih bu......
Nama: Rosna Wati Matutu
NIM: 2009-41-079
Assalamualaikum wr wb
saya ingin bertanya tentang akad manusia yang terbagi menjadi 3(tiga) bentuk, dalam hal ini jika seseorang tersebut lemah ingatan atau pelupa, termasuk dalam bentuk mana bu ??
pertanyaan yang kedua,
mengenai wilayah dalam komponen yang berkenaan dengan subjek hukum. Dalam wilayah tersebut orang yang kecakapan bertindaknya tidak sempurna tidak memiliki wilayah, yang ingin saya tanyakan adalah apakah hanya sebatas itu saja?? apakah terdapat batasan-batasan lain dalam wilayah tersebut??
terimakasih bu.. :)
Nama : Rini Rahmawani
Nim : 2009-41-091
ass. wr. wb. ibuuu.....
sya saya masih blum paham untuk perbedaan dari subyek hukum yang berupa manusia dan badan hukum pada point (e) yang Menurut TM Hasbi Ash Shiddieqy
memang apa saja tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh badan hukum sehingga tindakan hukum itu tidak bisa berkembang atau tetap????
di mohon jawabbanyya......yaa....
terimkasih ibuuu....
wass. wr. wb.
ARTHAN ADAM PUTRA
2009 41 121
ass. wr. wb. ibuuu.....saya mao tanya bahwa badan hukum itu tidak dapat dijatuhkan didalam pemindanaan akan tetapi dapat dijatuhi sebuah hukuman yang say mao tanya hukuman bgi badan hukum itu sendiri berupa apa ? terima kasih
Nama :Derry gunawan
NIM : 2009-41-003
Fini, Putri, & Rosna:
Benar sekali.... bahwa menurut hukum islam seseorang sudah dianggap dewasa apabila ia sudah akhil baliq namun ia belum dapat dikatakan Cakap jika belum mencapai usia 21 tahun (seperti apa yang diatur pada KUHPerdata) jadi... Dewasa tapi belum tentu Cakap
Sedangkan Pengesahan Badan Hukum seperti yang ditanyakan oleh Rosna bahwa pengesahan badan Hukum sangat diperlukan, Badan Hukum ibaratnya dapat dipersamakan dengan Manusia yakni apabila Badan Hukum tesebut telah memperolah Pengesahan, maka ia dapat melakukan segala sesuatunya dan dapat dituntut pertanggungjawaban atas segala Hak dan Kewajibannya
Rini:
Jika seorang termasuk sering pelupa, dia bukan termasuk sebagai manusia yang cacat jiwa, sifat pelupa adalah penyakit dari sebagian banyak orang. siapapun bisa saja pelupa, tapi yang dimaksud disini adalah Pelupa seperti apa? sebab dalam Akad yang tertulis, mustahil seseorang bisa menyangkal dan menggunakan kealpaan lupa tersebut sebagai hal yang bisa digunakan untuk menghindari dia dari tanggung jawabnya. Karena akad itu berbentuk tertulis jadi orang yang pelupa tetap dapat dituntut pertanggung jawabannya. Untuk itu pada setiap Perjanjian/Akad yang sangat penting, maka haruslah dibuat secara "Tertulis".
Arthan:
Pada point e "Badan Hukum" terdapat suatu pernyataan bahwa Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Badan Hukum adalah tetap, tidak berkembang. Hal itu pendapat yang memang disampaikan
Menurut TM Hasbi Ash Shiddieqy kemungkinan pendapat yang disampaikannya tersebut bukanlah menggambarkan seperti apa yang terdapat dalam kenyataannya karena kenyataannya Badan Hukum itu bisa saja bersifat dinamis dan dapat berkembang maka justru karena berkembang itulah dituntut pula pertanggung jawabannya, kemungkinan dianggap bahwa Badan Hukum itu bersifat tetap adalah dimungkinkan bahwa Badan Hukum itu tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh manusia pada umumnya. Jadi "Badan Hukum" itu tidak akan berkembang tanpa ada manusia-nya, karena "Badan Hukum" itu terbentuk dari beberapa Subjek Hukum Manusia. Jadi, yang dikatakan tetap adalah tindakan hukumnya, karena tindakannya tidak sama seperti manusia pada umumnya.
Derry:
Hukuman bagi "Badan Hukum" itu adalah sangat jelas, bahwa jika "Badan Hukum" tersebut nyata-nyata tidak dapat melaksanakan Hak Dan Kewajiban sebagaimana mestinya maka hukumannya adalah dapat berupa Pembubaran, atau Pengambil Alihan baik sebagian maupun seluruhnya oleh "Badan Hukum" lainnya. sedangkan sanksi Pidana-nya dapat dikenakan pada individu/personal dari salah satu anggota pengurus "Badan Hukum" tersebut yang terbukti bersalah.
Rini:
Orang yang tidak mempunyai kecakapan yang tidak sempurna tidak akan mempunyai Wilayah. Wilayah dalam hal ini adalah wewenang, maksudnya bahwa orang yang tidak cakap tidak mempunyai kewenangan bertindak dalam Hukum
Terima kasih atas jawabannya bu, saya punya pertanyaan lanutan terkait dengan badan hukum karena saya penasaran dengan jawaban atas pertanyaan kali ini bu,
Bu....bagaimana dengan proses pengesahan badan hukum menurut hukum islam?apakah tidak memiliki prosesnya,apakah pada saat didirikan langsung dianggap sebagai badan hukum?
Assalamualaikum Bu Irda , saya ingin tanya bu apa yang dimaksud dengan tasharruf(Ahliyah)? lalu bagaimana cara kita bisa mengukur kecakapan seseorang yang bisa melakukan tasharruf?
Nama : Haposan Nainggolan
NIM : 2009-41-100
Rosna:
Sama saja dengan pendirian Badan Hukum pada umumnya
Haposan:
Tasharruf adalah seseorang yang berakal sehat dan sudah akil baligh
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bu ir,,
Saya melihat sedikt tentang pengertian makallaf yaitu "apabila dilaksanakan maka akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka mendapat dosa".
Pertanyaan saya cukup mendasar dan Yang saya mau tanyakan disini adalah apa sama maksud haram dengan makallaf yg ibu maksud dan apa si perbedaan makallaf dengan haram itu bu??
Nama : Nuryansyah irawan
Nim. : 2007-41-128
Assalamualaikum Bu Irda, terima kasih bu atas jawabannya.
ibu berkata tasharruf adalah seseorang yang berakal sehat dan sudah akil baligh(subjek).
sedangkan yang dimaksudkan dengan Ahliyah adalah kecakapan seseorang utntuk memiliki hak dan kewajiban atas orang itu dan kecakapan melakukan tasharruf.
Saya tidak mengerti bagaimana melakukan tasharruf bu? sesuai dengan yang dimaksud dalam Ahliyah. jika Tasharruf seseorang yang berakal sehat dan sudah akil baligh. tolong dijelaskan bu.terima kasih bu
Nama : Haposan Nainggolan
NIM : 2009-41-100
Assalamualaikum Bu Irda,
yang mau saya tanyakan adalah, apa saja contoh-contoh dari macam- macam ahliyah?
walaupun saya sudah membacanya akan tetapi saya khawatir pemikiran sya dengan contohnya berbeda,untuk menetralisir itu makanya saya menanyakan ini kepada ibu. terimakasih bu
nama : Tomy Prasetyan
nim : 2009-41-184
Dalam QS. an-Nisa (4):29, dikemukakan bahwa:
“Suatu akad harus dilaksanakan secara suka sama suka di antara para pihak”
ini teorynya,,, tapi bu dalam prakteknya banyak yang melakukan akad dibawah tekanan atau tuntutan !!
klo begitu bagaimana kepastian hukumnya di hukum perorangan islam itu hukumnya bu???
Nama : imamudin
Nim : 2009-41-108
asalamualaikum bi irda,,
di dalam penjelasan ibu di perbedaan antara subjek hukum dan badan hukum yang C bahwa badan hukum itu perlu adanya pengakuan hukum,,pertanyaan saya pengakuan hukumnya itu maksudnya apa ibu?
terima kasih,,
nama : richard dean anderson chandra
nim : 2009-41-026
assalamualaikum Bu Irda...
saya mau bertanya, yang di maksud dengan tasharruf apa Bu?
menurut TM Hasbi ashsidieqy:
e. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Badan Hukum adalah tetap, tidak berkembang. Yang di maksud tetap dan tidak berkembang itu seperti apa Bu?
terimakasih Bu Irda..
nama: ichgo subastiar
nim: 200941048
bu maaf saya lupa menanyakan apa sih pengertian dari al-syirkah?
Arthan Adam Putra
2009 41 121
Posting Komentar