Pages

Sabtu, 18 Mei 2019

Wali Nikah dalam Hukum Islam


Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا نكاح إلا بولي
tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
dan juga hadits:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل. فنكاحها باطل. فنكاحها باطل
Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)
Dan urutan yang paling berhak menjadi wali untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya, lalu kakeknya, lalu anaknya, lalu saudara kandung, lalu paman dari bapak, lalu lelaki yang paling dekat jalur kekerabatannya setelah paman, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama. Sebagian ulama ada yang lebih mengutamakan anak lelaki yang sudah baligh dari seorang wanita, daripada ayahnya untuk menjadi wali

Pada UU Perkawinan

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

berdasarkan pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi:
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Jika Melihat ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa jika memang seseorang itu telah mencapai usia 21 tahun atau lebih, maka orang tersebut tidak perlu izin orang tua.
perkawinan dalam Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya perkawinan menurut hukum Islam yakni harus ada:
1.    Calon suami;
2.    Calon istri;
3.    Wali nikah;
4.    Dua orang saksi dan;
5.    Ijab dan qabul.

Dalam perkawinan, adanya wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkan.
Dalam Hukum Islam, jika memang ayah sebagai wali yang semestinya menikahkan tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, masih ada wali nasab lainnya di samping ayah. Hal ini karena ada wali nasab yang wajib didahulukan.
Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Kelompok tersebut yakni:

1)    Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan  
       seterusnya.
2)    Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan 
       keturunan laki-laki mereka.
3)    Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan 
       keturunan laki-laki mereka.
4)    Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan 
       keturunan laki-laki mereka.

Oleh karena itu, jika Anda beragama Islam, Anda dapat meminta wali nasab di atas (di samping ayah Anda) untuk menikahkan Anda.

Sumber :


2.      https://www.google.co.id/search?safe=strict&source=hp&ei=XEzgXKiAC4O6vwTa9ILAAw&q=syarat+sahnya+menikah+seorang+anak+perempuan+dalam+hukum+islam&oq=syarat+sahnya+menikah+seorang+anak+perempuan+dalam+hukum+islam&gs_l=psy-ab.12..33i10.523.20027..20420...1.0..1.1544.25491.2-3j7j5j7j6j8j1....2..0....1..gws-wiz.....0..0i131j0j0i10j0i22i10i30j0i22i30j33i22i29i30j33i160j33i10i160j33i10i21j33i21.NhFcLv_cev8

Tidak ada komentar: