Pages

Jumat, 07 Desember 2007

Ketidakadilan Dalam Kebebasan Berkontrak dan Kewenangan Negara Untuk Membatasinya

Kebebasan berkontrak merupakan suatu aspek hukum esensial dari kebebasan individu. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidak adilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Dalam kenyataannya hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehinggan negara menganggap perlu untuk campur tangan demi melindungi pihak yang lemah. Suatu kontrak dapat dikatakan dilarang oleh undang-undang, adalah tergantung bagaimana badan legislatif menentukannya. Dan apa yang dimaksud dengan public policy, dan oleh pengadilan tidak dianggap illegal, tetapi tetap tidak mengikat. Campur tangan Negara dalam perjanjian-perjanjian yang sifatnya private sudah merupakan kelaziman bahkan suatu keharusan untuk melindungi pihak yang lemah. Dengan demikian kebebasan berkontrak yang tak terbatas sudah lama ditinggalkan.



Asas kebebasan berkontrak keberadaan dan berlakunya ditantukan dan diakui oleh peraturan perundang-undangan yang bertingkat lebih tinggi saja yang mempunyai kekuatan hukum untuk membatasi bekerjanya asas kebebasan berkontrak. Namun, tidak setiap tingkat peraturan perundang-undangan di dalam tata urutan peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak.



Oleh karena itu pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak ini bukan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang bertingkat Peraturan Pemerintah apalagi Keputusan Menteri dan peraturan-peraturan lain yang lebih rendah lagi. Tata urutan perundang-undangan



(Next)

Tidak ada komentar: