Pages

Sabtu, 12 September 2009

Denda Pajak dan Razia NPWP

Penghapusan denda Rp 100 Ribu bagi wajib Pajak yang belum menyerahkan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) 2008. Ditjen Pajak memberikan keringanan itu hingga akhir 2008. Ditjen Pajak memberikan keringanan itu hingga akhir 2009.

Batas waktu bagi Wajib Pajak untuk menyerahkan SPT 2008 paling lambat pada 31 Maret 2009. Jika melewati tanggal tersebut, Wajib Pajak dikenai denda. Namun, karena Wajib Pajak baru yang belum menyadari dan tidak well informed mengenai hal itu, Ditjen Pajak kemudian menghapus denda tersebut hingga akhir 2009.

Hal tersebut berarti Wajib Pajak mendapatkan 2 (dua) kemudahan sekaligus. Pertama, tidak didenda, dan Kedua, otomatis masa penyerahan SPT diperpanjang selama sembilan bulan. Pasal 36 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memang menyebutkan Dirjen Pajak berhak untuk menghapus denda.

Kenyataannya banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui bagaimana cara mengisi SPT dan tidak mengetahui batas waktu penyerahan SPT. Oleh karena itu, penghapusan denda merupakan langkah bagus agar orang lebih berani memiliki NPWP (Sumber: Media Indonesia 20 April 2009 hal: 44).

Tidak ada komentar: