Pages

Sabtu, 12 September 2009

SUBJEK HUKUM MENURUT HUKUM ADAT

Menurut Hukum Adat, Subjek Hukum itu meliputi Pribadi Kodrati (natuurlijke persoon) dan Pribadi Hukum (rechtpersoon).

a. Pribadi Kodrati
Pada hakekatnya, Pribadi Kodrati itu telah memiliki Hak dan Kewajiban sejak dilahirkan sampai ia meninggal dunia. Pengecualiannya ada, seperti yang diatur dalam Pasal 2 KUHPerdata (Hukum Barat), yakni bahwa seorang anak yang masih berada dalam kandungan ibunya karena kepentingan-kepentingan tertentu dianggap telah mempunyai hak dan kewajiban.

Menurut B. Ter Haar Bzn
Seseorang telah cakap melakukan sikap tindak hukum apabila ia telah dewasa. Dewasa, artinya keadaan berhenti sebagai anak yang tergantung kepada orang tua. Juga, sudah memisahkan diri dari orang tua dan mempunyai rumah sendiri, termasuk dalam penggantian dewasa.

Menurut Soepomo
Seseorang dianggap dewasa, bila orang tersebut sudah mampu bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda dan kepentingan-kepentingannya sendiri, cakap melakukan pergaulan hidup kemasyarakatan, Serta termasuk didalamnya mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya.


b. Pribadi Hukum
Pribadi Hukum merupakan pribadi ciptaan hukum. Adanya Pribadi Hukum tersebut, setidak-tidaknya dapat dikembalikan pada sebab-sebab sebagai berikut:
b.1. Adanya suatu kebutuhan untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu atas dasar kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama;
b.2. Adanya tujuan-tujuan ideal yang perlu dicapai tanpa senantiasa tergantung pada pribadi-pribadi kodrati secara perorangan.

Hubungan Individu Sebagai Anggota Masyarakat Hukum Adat Dengan Masyarakat Hukum Adatnya
Suatu Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki suatu kesatuan lingkungan tanah (lingkungan hidup), suatu kesatuan hukum yang bulat, dan suatu kesatuan pnguasa yang membawahkan MHA tersebut. Dalam hubungan ini, kehidupan dalam MHA biasanya bersifat kekeluargaan, yang merupakan kesatuan hidup bersama dari satu golongan manusia yang satu sama lain saling mengenal. MHA ini juga merupakan suatu kesatuan hubungan darah (genealogis) atau suatu kesatuan wilayah (territorial).
Berbeda dengan masyarakat Barat, dimana paham individu sangat menonjol. Dalam masyarakat Hukum Adat, sifat kebersamaan lebih dipentingkan, dimana manusia bukanlah individu yang terasing, tetapi manusia merupakan anggota masyarakat. Dengan demikian, yang Primer bukan individunya, melainkan masyarakat. Menurut Hukum Adat, kehidupan individu terutama adalah untuk mengabdi kepada masyarakat, pengabdian mana tidak dianggap sebagai suatu pengorbanan, melainkan sebagai kewajiban yang sewajarnya.
Disamping kewajiban-kewajiban, individu dalam MHA memiliki pula hak-hak atau kewenangan. Hak-hak ini adalah hak kemasyarakatan. Hak ini diberikan oleh karena tugas individu dalam masyarakatnya. Dengan demikian, setiap individu diharapkan menjalankan kekuasaan hukum adatnya sesuai dengan tujuan sosialnya. Individu bukanlah bagian yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari keseluruhan masyarakat. Jadi, keinsyafan kemasyarakatan dan keinsyafan individual berbaur menjadi satu. Inilah yang dikatakan, bahwa MHA bersifat komunal / kebersamaan.
Perwujudan sifat komunal antara MHA yang satu dengan MHA yang lain tidaklah sama. Hal ini tergantung pada bentuk masyarakat yang dapat dilihat dari sistem kekeluargaan yang berlaku pada MHA yang bersangkutan.

Hukum Harta Kekayaan : Titik Tolak Dan Ruang Lingkupnya
Hukum harta kekayaan merupakan hukum yang menyangkut hubungan antara Subjek Hukum dengan Objek Hukum dan Hubungan Hukum yang terjadi. Yang dimaksudkan dengan Objek Hukum adalah Benda.

Menurut C.Asser dan Paul Scholten
Benda adalah segala sesuatu yang menjadi bagian alam kebendaan yang dapat dikuasai dan bernilai bagi manusia serta yang oleh hukum dianggap sebagai suatu yang menyeluruh.

Perikatan dan Hak Immateriel juga merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum kebendaan antara 2 (dua) pihak, atas dasar mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi, berdasarkan mana pihak yang lain wajib berprestasi dan bertanggung jawab atasnya. Sedangkan hak-hak immaterial adalah hak-hak atas hal-hal yang tidak dapat dilihat atau diraba (onlichmalijkezakan).
Dengan demikian, ruang lingkup Hukum Harta Kekayaan adalah
1. Hukum Benda (Kebendaan Adat);
2. Hukum Hak Immateriel;
3. Hukum Perikatan (Perikatan Adat).

Tidak ada komentar: