Pages

Kamis, 29 Oktober 2009

UNSUR-UNSUR SURAT BERHARGA



Surat berharga merupakan pembatasan. Yang dibatasi ialah pengertian apa yang disebut dengan surat berharga. Scheltema/Wiarda (Polak) berpendapat bahwa Surat berharga itu merupakan surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan.

Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:

Unsur pertama: Surat Bukti Tuntutan Utang
Yang dimaksud dengan istilah “surat” dalam hal ini adalah “akta” sedangkan arti akta ialah suart yang ditandatangani, yang sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Penadatanganan akta itu terikat pada semua apa yang tercantum dalam akta tersebut. Jadi, akta itu merupakan tanda bukti adanya perikatan (utang) dari si penandatangan.
Yang dimaksud dengan Utang dalam hal ini adalah: perikatan yang harus ditunaikan oleh si penandatangan akta (debitur). Sebaliknya, si pemeganga akta (kreditur) itu mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut.
Tuntutan tersebut dapat berwujud: Uang, atau misalnya cek, dapat pula berwujud suatu benda misalnya konosemen (B/L) dan adapat pula berwujud tuntutan macam lain, misalnya carter partai (charter party).

Unsur Kedua: Pembawa Hak
“Hak” dalam hal ini adalah hal untuk menuntut sesuatu kepada debitur. Surat berharga itu “pembawa hak” (drager van recht), yang berarti bahwa :hak” tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah menjadi satu atau senyawa. Dalam hal ini jika akta itu hilang atau musnah, maka hak menuntut juga turut hilang.
Unsur “pembawa hak” semacam ini tampa jelas adanya pada “uang kertas bank” misalnya, yang merupakan surat berharga jenis promes kepada pembawa (promesse aan toonder). Jika sepucuk uang kertas bank seharga Rp 10.000,- hlang atau musnah, maka si pemilik uang kerta bak tersebut tidak dapat minta ganti rugi atas uang kertas bank baru dari Bank Indonesia, yaitu instansi yang menandatangani uang kertas bank tersebut sebagai debitur.


Tidak ada komentar: