Pages

Sabtu, 12 Desember 2009

KONOSEMEN

A. Pengertian Konosemen
- Konosemen tidak hanya merupakan tanda bukti penerimaan barang-barang dari pengirim kepada pengangkut.
- Konosemen salah satu surat berharga yang dapat diperdagangkan dengan mudah.
- Konosemen mempunyai sifat kebendaan, karena setiap pemegangnya berhak menuntut penyerahan barang sebagaimana yang tercantum dalam konosemen di kapal mana saja barang itu berada.
- Pengertian konosemen adalah:
Suatu surat yang bertanggal, dalam mana sipengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya kesuatu tempat tujuan tetentu dan menyerahkannya disitu kepada seorang tertentu. Begitu pula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkannya. Orang ini boleh disebutkan namanya, boleh disebutkan sebagai si yang ditunjuk oleh si pengirim maupun seorang ketiga, dan boleh pula disebutkan sebagai pembawa, baik dengan, tanpa penyebutan seorang tertentu disampingnya.
- Jadi, konosemen dapat diterbitkan
a. Atas nama;
b. Atas Pengganti;
c. Atas Pembawa.

B. Penyerahan Konosemen
- Penyerahan Konosemen bergantung dari bentuk konosemennya apakah atas nama, atas pengganti atau atas pembawa.
- Penyerahan konosemen atas nama ialah dengan cara cessie, yaitu dengan suatu akta, baik akta autentik ataupun akta dibawah tangan, yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkn, pihak yang menerina, dan pihak debitur, serta dikuti dengan penyerahan dokumennya;
- Konosemen atas pengganti cara penyerahannya dilakukan dengan endosemen yaitu dengan menuliskan kata-kata yang menunjukkan adanya penyerahan tersebut dan ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan serta diikuti dengan penyerahan dokumennya;
- Konosemen atas pengganti, dilakukan secara formalitas tertentu yang diikuti dengan penyerahan konosemennya, maka konosemen atas pembawa penyerahannya hanya dilakukan secara fisik. Dengan demikian, siapa yang memegang konosemen atas pembawa dianggap sebagai pemilik yang sah.

C. Konosemen dalam Perdagangan
- Konosemen diterbitkan dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya dapat diperdagangkan. Namun apabila lembar pertama sudah dijual, maka lembar lainnya tidak dapat dijual / diperdagangkan lagi. Dengan demikian berlaku prinsip “satu untuk semua, semua untuk satu”.
- Pengalihan atau penjualan barang tidak hanya dapat dilakukan untuk semua barang, tapi juga dapat dilakukan pengalihan atas sebagian dari barang tersebut, dengan ditanda Delivery Order (D/O), namun tidak melahirkan hak bagi pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang secara langsung dari pengangkut, tapi tuntutan penyerahan barang, harus melalu pemegang konosemen yang menerbitkan D/O itu.
- Jika terjadi perbedaan antara barang yang tercantum dalam konosemen dengan barang yang iserahkan oleh pengangkut kepada pemegang konosemen (penerima),, berlaku Pasal 513 - 514 KUHD.
- Oleh karena klausula-klausula dalam konosemen dapat menghilangkan hak menuntut penerima barang kepada pengangkut jika terjadi perbedaan barang yang tercantum, maka pencantuman klausula-klausula itu dibatasi oleh undang-undang, yakni pada Pasal 470 dan Pasal 517 b KUHD.
- Selain perlindungan oleh undang-undang, hal lain perlu dilakukan agar barang yang dikirim sesuai dengan perjanjian, yakni penerima dapat meminta adanya dokumen lain sebagai dokumen penunjang atau dokumen tambahan, yakni dapat berupa:
a. Faktur atau invoice, yang terdiri dari:
- commercial invoice
- consular invoice
a. Polis asuransi;
b. Cerificate of Origin;
c. Packing List;
d. Weight List

- Hal tersebut selain penting bagi importir, juga penting bagi eksportir, karena jika terdapat kelalaian dalam penyerahan dokumen-dokumen tersebut, dapat berakibat tidak dibayarnya harga barang yang dikirim oleh eksportir. Hal ini disebabkan karena pada umunya pembayaran terhadap barang-barang yang dibeli di luar negeri dilakukan dengan letter of credit (L/C) dimana pembayaran oleh advising bank hanya dapat dilakukan jika dokumen-dokumen yang disebutkan dalam L/C diserahkan oleh importir kepada advising bank, dan pembayaran akan terjadi jika mengandung syarat apabila menyerahkan dokumen-dokumen pengiriman barang sesuai yang diminta dalam L/C yang dilakukan dengan documentary L/C .
- L/C mengandung syarat pembawa penerima L/C (si penjual barang) hanya akan memperoleh pembayaran apabila menyerahkan dokuman-dokumen pengiriman barang sesuai yang diminta dalam L/C.
- L/C secara umum merupakan syarat pembayaran dalam pembayaran antar negara (impor ekspor).
- Pengaturan L/C ada di luar KUHD, L/C adalah termasuk surat tuntutan atas suatu piutang yang merupakan surat-surat berharga golongan ketiga, karena lebih khusus dipergunakan pada transaksi-transaksi dagang yang bersifat internasional baik yang bersifat bilateral maupun yang multilateral.
- Pembayaran dalam kontrak dagang internasional khususnya jual beli barang secara internasional (international sale of good), yang dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
a. Pembayaran dimuka (advance payment);
b. Wesel Inkaso (collection draft);
c. Documents Against Payment (D/P);
d. Documents Against Acceptance (D/A);
e. Perhitungan Kemudian (open documents);
f. Konsinyasi dan Letter of Credit (L/C)
- Pembayaran dalam perdagangan internasional pada umumnya dilakukan dengan cara L/C. Hal ini sejalan dengan telah diatur keseragaman ketentuan-ketentuan mengenai L/C bersifat internasional yakni Uniform Customs and Practise for Documentary Credits (UCP)
- Definisi L/C adalah sebagai berikut :
“…….setiap perjanjian dengan nama apapun atau bagaimanapun rumusannya dimana suatu bank (bank pembuka) yang bertindak atas permintaan serta instruksi-instruksi dari seorang nasabah (pemohon pembukaan kredit / importir / pembeli) harus melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary / eksportir / penjual), atau ordernya atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel tersebut. Berdasarkan dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kredit itu telah dipenuhi”
- Dari definisi tersebut, maka terkandung makna:
a. merupakan suatu perjanjian bank untuk menyelesaikan transaksi perdagangan internasional;
b. memberikan suatu bentuk pengamanan untuk semua pihak yang bersangkutan dengan transaksi tersebut;
c. menjamin pembayaran yang disediakan apabila syarat-syarat dan kondisi-kondisi dalam L/C dipenuhi;
d. bahwa setiap pembayaran yang dilakukan didasarkan pada dokumen semata-mata dan idak pada barang aau jasa yang bersangkutan.
- Mekanisme L/C secara sistematis adalah sebagai berikut:
a. Penutupan kontrak jual beli antara penjual/eksportir dengan pembeli/importir;
b. Perintah pembukaan L/C pada opening bank serta kontrak dengan advising bank / paying bank;
c. Mengkonfirmasikan L/C dari opening bank kepada advising bank atau paying bank;
d. Pemberitahuan tentang L/C dan syarat-syaratnya dari advising bank / paying bank kepada eksportir / penjual;
e. Eksportir / penjual mengirim barang kepada importir / pembeli;
f. Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada paying bank / advising bank yang disyaratkan pada L/C dapat berupa: dokumen perdagangan, dokumen instansi pemerintah, dokumen asuransi dan dokumen pengangkutan.
g. Paying bank / advising bank mengirim dokumen-dokumen kepada opening bank
h. Opening bank / issuing bank menyerahkan / menyampaikan dokumen-dokumen kepada importir / pembeli;
i. Importir / pembeli menyampaikan kepada opening bank bhwa barang telah diterima;
j. Opening bank / issuing bank mengirim uang kepada paying bank / advising bank;
k. Paying bank melakukan pembayaran
Dari uraian di atas yang perlu mendapat perhatian ada pada point k karena dalam praktek tidak selamanya paying bank dalam melakukan pembayaran harus menunggu pemberitahuan telah diterimanya barang daripihak importir / pembeli atau telah sampainya dokumen ditangan importir / pembeli. Hal tersebut sangat tergantung pada kesepakatn kontrak antara eksportir / penjual dengan importir / pembeli atau tergantung pada jenis L/C yang telah diterbitkan.
- Pada UCP bentuk L/C dapat dibedakan mejadi 2 (dua) yakni:
a. revocable L/C (L/C dapat ditarik)
b. irrevocable L/C (L/C tidak dapat ditarik)
Oleh karena itu dalam suatu L/C harus dengan tegas dan jelas menunjukkan salah satu bentuk tersebut, dan apabila tidak terdapat petunjuk demikian dalamL/C maka dinggap sebagai revocable L/C . Dari kedua bentuk tersebut mempunyai berbagai variasi / jenis-jenis L/C yang masing-masing mempunyai ciri-ciri sendiri dan berkembangnya jenis-jenis L/C tersebut sesuai dengan kebutuhan. Jenis-jenis tersebut antara lain Transferable L/C, Red Clause L/C, Back to back L/C, Revolving L/C, Standby L/C, Usance L/C, dan lain-lain.
- Berdasarkan mekanisme L/C, pada garis besarnya ada 3 (tiga) pihak yang sangat terkait yakni eksportir/penjual, importir/pembeli dan bank (opening bank, issuing bank, advising bank, paying bank). Hubungan hukum yang terjadi pada mekanisme L/C tersebut, masing-masing pihak dihadapkan dengan masalah-masalah yang berbeda bahkan sering bertentangan satu dengan lainya. Apalagi bila L/C tersebut telah berpindah tangan (fungsi diperdagangkan) kepada pihak lain.

Tidak ada komentar: