• Batal Demi Hukum (Null and Void)
- Apabila suatu syarat objektif tidak terpenuhi Secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan
tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang saling membuat perjanjian tersebut
- Perjanjian-perjanjian yang tidak dapat memenuhi unsur-unsur formalitas
- Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal
- Pihak yang satu tidak dapat menuntut di muka Hakim, karena dasar hukumnya tidak ada
- Hakim diwajibkan karena jabatannya untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau
perikatan tersebut
• Dimintakan Pembatalannya (Cancelling)
- Pada saat perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat Subjektif dari salah satu pihak
- Contoh ada 1 (satu) pihak yang tidak “Cakap” menurut Hukum
- Harus memerlukan Pembuktian
- Tidak dapat dilaksanakannya suatu Janji Karena tidak terang/tidak jelas mengenai apa yang dijanjikan
• Tidak Boleh dilaksanakannya suatu Janji
- Suatu Perjanjian yang isinya tidak Halal
- Suatu Perjanjian yang melanggar Hukum, Kesusilaan, Keamanan dan Ketertiban Umum
Persetujuan Harus ada “Sepakat” dan Persetujuan harus dibebaskan dari:
a. Paksaan
b. Kekhilafan
c. Penipuan
• Paksaan
- Paksaan Rohani
- Paksaan jiwa (psychis)
- Paksaan badan (physik)
Misalnya:
Salah satu pihak diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian
• Kekhilafan/Kekeliruan
- Salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari yang diperjanjikan, atau
- Tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian ataupun mengenai seseorang
yang hubungannya dengan perjanjian tersebut
- Contoh khilaf terhadap barang: Suatu lukisan mirip dengan lukisan yang dibuat oleh pelukis Basuki
Abdullah tapi padahal yang membuatnya adalah anaknya
• Kekhilafan/Kekeliruan
Contoh Khilaf terhadap Orang Seorang Direktur Opera akan mengadakan sutau perjanjian dengan
seseorang yang dia kira adalah seorang artis terkenal padahal hanya nama dan wajahnya yang kebetulan
mirip
- Kekhilafan tersebut dapat dimintakan pembatalannya
- Kekhilafan tersebut harus diketahui oleh orang pihak lawan/pihak yang saling mengadakan perjanjian
tersebut
Kekhilafan/Kekeliruan
• Jika tidak diketahui oleh para pihak yang saling berjanji tersebut, maka permintaan pembatallan tersebut dianggap tidak adil Sebab, jika kekhilafan terhadap barang yang dikiranya adalah lukisan asli Basuki Abdullah lalu penjual tahu hal tersebut maka penjual tersebut telah membiarkan pembeli itu dalam kekhilafannya (Pembeli tidak jujur)
• Namun, jika si penjual juga tidak tahu keaslian lukisan tersebut dan si pembeli juga tidak menanyakannya, kemudian pembatalan tersebut tidak diberitahukan, maka merupakan hal yang tidak adil bagi si penjual
• Penipuan
- Salah satu pihak memberikan keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akallan atau tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar pihak lawannya dapat memberikan persetujuan
- Misalnya:
Mobil yang ditawarkan diganti dulu merknya, nomor mesinnya dipalsu dsb
Pasal 1454 KUHPerdata
Dalam KUHPerdata dibatasi hingga 5 (lima) tahun, waktu tersebut dimulai
- Orang yang bersangkutan dari salah satu pihak adalah tidak cakap
- Sejak Paksaan
- Sejak hari paksaan itu berhenti
- Dalam halnya penipuan ataupun kekhilafan
Cara Meminta Pembatalan Perjanjian
- Menggugat
- Digugat
• Suatu Pernyataan yang tidak boleh dibuat sebagai dasar dari Perjanjian
- Pernyataan yang hanya basa- basi (senda gurau)
- Pernyataan yang keliru
- Pernyatan yang diucapkan oleh orang yang sedang tidak sehat akalnya (masuk dalam kategori Khilaf)
• Pernyataan yang menimbulkan kesangsian tentang sebenarnya
- Lahirnya Perjanjian
- Pada detik tercapainya suatu kesepakatan
- Pada detik diterimanya sutau penawaran (offerte)
contoh:
Apabila seseorang melakukan penawaran yang diterima oleh orang lain secara tertulis, jadi pada detik manakah telah lahir suatu perjanjian? Apakah pada detik dikirimnya suatu surat? Atau pada detik diterimanya surat tersebut?
1 komentar:
MAESA GUNTER (2009-41-157)
Yth. Bu Irda,
saya ingin menanyakan tentang hapusnya perikatan, kemudian apabila ada seorang seniman yang telah dibayar (baik hanya DP ataupun full payment) untuk menyelesaikan suatu karya ia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya itu karena meninggal dunia, bagaimana perikatan yang terjadi antara seniman tsb dengan orang yang memberinya pekerjaan? apakah perikatan itu batal atau tetap berlanjut?
Trim's wass.
Posting Komentar