Hal-hal yang tidak dapat dijadikan pegangan dalam Perjanjian, yakni:
a. Hal-hal yang hanya diucapkan secara bersenda gurau
b. Pernyataan yang mengandung kekeliruan
c. Pernyataan yang menimbulkan suatu kesangsian atas kebenaran sesuatu hal
Ketentuannya adalah:Dapat ditetapkan suatu norma, bahwa yang dapat digunakan sebagai pedoman ialah pernyataan yang sepatutnya dapat dianggap melahirkan maksud dari orang yang hendak mengikatkan dirinya
Lahirnya Perjanjian: Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu dilahirkan pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte)
Apabila seseorang melakukan suatu penawaran dan penawaran itu diterima oleh orang lain secara tertulis, artinya orang itu menulis surat bahwa ia menerima penawaran itu
Pertanyaan:
pada detik manakah lahirnya perjanjian?, apakah pada detik dikirimkannya surat ataukah pada detik diterimanya surat itu oleh pihak yang melakukan penawaran?
Menurut Ajaran yang Lazim
a. Perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran (offerte);
b. “Menerima Jawaban” yang dimaksud dalam surat tersebut, sebab detik itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Jika ia tidak membaca surat itu, adalah atas tanggungannya sendiri;
c. Orang itu dianggap sepantasnya membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang singkat;
d. Karena Perjanjian sudah dilahirkan maka tak dapat lagi ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan;
e. Saat atau detik lahirnya suatu perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang atau Peraturan, yang dapat mempengaruhi nasib dari sutau perjanjian tersebut, misalnya: Pelaksanaannya ataupun untuk menetapkan beralihnya “risiko” dalam jual beli
f. Juga tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya Perjanjian;
g. Tempat (domisili) juga penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku
contohnya:
1. apabila kedua belah pihak bertempat
tinggal di negara yang berlainan
2. Mereka berdua berada di tempat berlainan di dalam negeri
3. Untuk menetapkan adat kebiasaan dari tempat atau daerah mana yang berlaku
Pasal 1315 KUHPerdata
Pada umumnya tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri ata meminta ditetapkannya suatu janji melainkan untuk dirinya sendiri
Azas Kepribadian
a. “Mengikatkan Diri” ditujukan pada kewajiban-kewajiban untuk memikul atau menyanggupi melakukan sesuatu ;
b. “Minta ditetapkan suatu Janji” ditujukan pada hak-hak atas sesuatu atau dapat menuntut sesuatu;
c. Memang sudah seharusnya bahwa Perikatan Hukum yang diterbitkan oleh suatu perjanjian itu hanya mengikat orang-orang yang mengadakan Perjanjian itu sendiri dan tidak akan mengikat orang-orang lain
d. Suatu Perjanjian mengandung Hak dan Kewajiban antara para pihak yang membuatnya
Sudut Perikatan
Suatu Perikatan Hukum yang diterbitkan oleh suatu Perjanjian mempunyai 2 (dua) sudut, yakni:
a. Sudut Kewajiban (obligations), yang dipikul oleh suatu pihak dan sudut hak- hak atau manfaat yang diperoleh suatu pihak; (Sudut Passip)
b. Hak-hak untuk menuntut dilaksanakannya sesuatu yang disanggupi dalam perjanjian itu; (Sudut Aktif)
“Mengikatkan Diri” dan “Minta ditetapkan Suatu Janji”
“Mengikatkan Diri” Ditujukan pada sudut kewajiban-kewajiban, sedangkan “Minta ditetapkan suatu janji” ditujukan pada sudut hak-hak yang diperoleh dari Perjanjian itu
Lazimnya Suatu Perjanjian
Bertimbal Balik / Bilateral, Suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari Perjanjian, juga menerima kewajiban, dan sebaliknya Apabila hak-hak tersebut tidak dibebani kewajiban, maka perjanjian itu adalah Perjanjian Unilateral
Perjanjian Untuk Pihak Ketiga (Derden Beding)
Dalam perjanjian untuk Pihak Ketiga
A mengadakan suatu Perjanjian dengan B, dalam Perjanjian, dalam Perjanjian tersebut ia minta diperjanjikan hak-hak bagi C, tanpa adanya kuasa dari C.
Dalam hubungan ini A dinamakan “Stipulator”
Sedangkan B dinamakan “Promissor”
Pasal 1317 KUHPerdata
Diperbolehkan meminta penetapan Janji untuk kepentingan pihak ketiga, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain yang dimuat dalam Janjinya tersebut
Seseorang yang telah memperjanjikan sesuatu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya
Perjanjian Untuk Pihak Ketiga (Derden Beding)
Hak yang diperjanjikan untuk suatu pihak ketiga memang dapat dianggap sebagai suatu beban yang dipikul kepada pihak lawan;
Dengan jalan singkat kita dapat mengalihkan hak-hak atau piutang yang harus dilakukan dengan jalan “Cessie”
Dalam hal suatu janji untuk Pihak Ketiga, kita dapat membuat suatu Perjanjian dan sekaligus memberikan hak-hak yang kita peroleh dari Perjanjian itu kepada orang lain
Pengecualian dari Azas Kepribadian
Pengecualian dari Azas Kepribadian ini adalah terdapat pada Pasal 1316 KUHPerdata mengenai “Perjanjian Garansi”
Pasal 1316 KUHPerdata
Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi Perikatannya
Perjanjian Garansi
Digambarkan sebagai suatu Perjanjian dimana seorang (A) berjanji kepada (B), bahwa (C) akan berbuat sesuatu
Bahwa ia oleh Undang-Undang dianggap dalam Pasal 1315 (Kepribadian suatu Perjanjian), nampak dari perkataan “meskipun demikian” sebagaiman yang ada pada Pasal 1316
Perjanjian Garansi dipraktekkan dalam suatu wesel. Bukankah Wesel itu merupakan suatu Perjanjian, antara penerbit Wesel dan Pengambil Wesel, dengan mana Penerbit itu berjanji kepada pengambil, bahwa pihak ketiga, berhubungan atau sidebitur wesel akan mengakseptasi dan membayar Wesel tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar