A. Ruang Lingkup Surat Berharga
1. Belum ada kesamaan pendapat mengenai pengertian Commercial Paper (“CP”)
2. Ada yang menganut pandangan luas dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat dialihkan (“negotiable instruments”) ;
3. Ada yang menyatakan bahwa “CP” merupakan instrumen-instrumen yang sukar dialihkan (“non-negotiable instruments”)
4. Ada juga yang mengartikannya sebagai “negotiable instruments” yakni berupa: surat sanggup, wesel, cek dan sertifikat deposito.
5. Di Indonesia ada yang menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yakni: surat berharga dan surat yang berharga.
6. Jadi, jika ditanya apa yang dimaksud dengan “CP” kita akan memberi pengertian berdasarkan ruang lingkupnya. (Apakah sebagai surat sanggup, sertifikat deposito ataupun sebagai wesel dan check).
B. Beberapa Aspek Hukum Dari Commercial Paper
1. Syarat Tertulis
Kesanggupan membayar yang diberikan secara lisan akan menimbulkan keragu-raguan, ketidakpastian dan kesulitan dalam melakukan pembuktian dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai “CP”.
2. Kewajiban / Kesanggupan / Perintah Tak Bersyarat (“Unconditional Promise”)
“CP” yang mensyaratkan sesuatu bagi pelaksanaan suatu kesanggupan atau perintah pembayaran “conditional” bukanlah “CP” dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai CP.
Contoh:
Seandainya suatu surat sanggup dibuat dengan mencantumkan keterangan bahwa kesanggupan melakukan pembayaran tersebut dikaitkan dengan pembelian 100 ekor sapi. Apakah hal ini “conditional promise” atau “unconditional promise’ “?
3. Suatu Jumlah Uang Tertentu
Dalam hal ini juga menjadi bahan pertanyaan apakah yang dimaksud dengan jumlah tertentu itu? (Apakah dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah nominal? Atau nilai bunga?, lalu jika sudah ada nilai nominal kemudian terjadi devaluasi atau depresiasi, apakah nilai nominal tersebut dapat menjadi patokan?)
4. Mudah Dialihkan
Sesuatu hak pada dasarnya akan dapat dialihkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya dengan melalui cara:
a. Karena Hukum
b. Pengalihan (“Cessie”)
Dalam hal ini misalnya harus dipenuhi beberapa syarat, yakni:
i. Harus diberitahuan kepada pihak yang berkewajiban;
ii. Pemberitahuan diterima dan disetujui.
Syarat tersebut menjadi tidak popular karena dalam praktek hal tersebut menjadi tidak mudah dan sering banyak menghadapi masalah
c. Endosemen (“Indorsement”)
Endosemen ini diperuntukkan bagi CP yang diterbitkan atas nama dan dengan penyerahan secara fisik bagi CP atas unjuk. Dalam hal ini CP atas nama dapat menjadi CP atas unjuk, bila dilakukan endosemen blanko (“blank indorsement”), dengan adanya endosemen blanko, maka pemegang CP terakhir akan menjadi pihak yang berhak atas pembayaran pada tanggal jatuh tempo CP, dan cukup hanya dilakukan dengan penyerahan secara fisik.
5. Jangka Waktu
Berdasarkan jatuh tempo yang ditetapkan, apakah ditetapkan berdasarkan jangka pendek ataupun jangka panjang, yang biasanya dihitung selama 30 hari ataupun 1 (satu) tahun.
6. Jaminan
Pada umumnya untuk penerbitan CP tidak disyaratkan adanya jaminan. Dalam hal masalah jaminan ini menjadi suatu hal yang relevan, biasanya hal ini menyangkut perusahaan-perusahaan yang memiliki rating yang tinggi saja. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki rating yang rendah dapat menerbitkan CP melalui 4 (empat) cara:
a. melalui jaminan dari perusahaan yang memiliki “credit ratings” yang tinggi;
b. Dengan jaminan aktivanya sebagai kolateral;
c. Dengan endosemen dari bank seperti SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) yang ada di Indonesia. Pada hakekatnya endosemen bank merupakan “credit lines” pada penerbit CP dari bank yang bersangkutan.
d. Jaminan dari perusahaan asuransi dengan jaminan “surety bond” (untuk melindungi pemegang polis terhadap kerugian maupun pelanggaran perjanjian atau kontrak. Jika ternyata penerbit tidak dapat melunasi CP yang dikeluarkannya, promes tersebut dilunasi oleh perusahaan yang menanggungnya, mencairkan kolateral atau kredit dari bank yang melakukan endosemen atas surat hutang tersebut maupun oleh perusahaan asuransi yang mengeluarkan “surety bond”
7. Pihak-pihak Dalam CP
a. Surat sanggup
Pada dasarnya merupakan suatu instrumen yang melibatkan 2 (dua) pihak yaitu penerbit (“maker”) yang menyatakan kesanggupannya untuk membayar sejumlah uang tertentu pada hari tertentu atau hari yang akan ditentukan kemudian kepada penerima (“payee”)
b. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit / CD)
CD merupakan surat sanggup ataupun merupakan bukti penerimaan kepada “payee” yang diterbitkan oleh Bank atas sejumlah uang yang telah diserahkan kepadanya untuk suatu jangka waktu tertentu, dengan mendapat bunga sebagai imbalannya dan dapat diperjualbelikan dengan mudah.
c. Wesel
Hal ini mirip dengan ketentuan KUHD dan keadaan di Belanda, yang memuat kata wesel di dalamnya, diberi tanggal dan ditandatangani, pada suatu tempat, dimana penerbit (“drawee”) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit (“payee”) atau kepada penggantinya di suatu tempat tertentu.
d. Cek
Sebagaimana halnya wesel, cek adalah suatu instrumen yang melibatkan tiga pihak, yakni:
1. Pihak depositor yang menarik cek (“drawer”);
2. Seseorang kepada siapa perintah pembayaran ditujukan (“payee”);
3. Bank di mana cek ditarik dikenal sebagai “drawee”
Dalam perkembangannya, muncul variasi yang dikenal sebagai “cashier check” dan “bank draft”. Pada cashier check, cel itu ditarik oleh “issuing bank” pada dirinya sendiri. Di sini bank bertindak sebagai drawer dan sekaligus drawee. Sedangkan bank draft sebenarnya adalah suatu cek yang ditarik oleh suatu bank dari rekeningnya yang ada pada bank lain. Issuing bank dalam hal ini adalah “drawer” dan bank lain dimana cek tersebut ditarik adalah “drawee”
8. Tanggung Jawab Para Pihak
a. “Maker” pada Surat Sanggup
Dengan ditandatangani dan diterbitkannya surat sanggup, maker menjadi pihak utama yang mempunyai kesanggupan dengan secara tidak bersyarat melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disenut pada surat sanggup.
b. “Maker” pada CD
Ada ketentuan khusus yang diberlakukan bagi CD, yakni:
i. Penerbitan CD akan dilakukan setelah diterimanya dana yang didepositokan oleh mereka yang menginginkan CD, hingga tanggal jatuh tempo.
ii. Dalam pelaksanaannya, suatu permintaan untuk pembayaran / pencairan (“demand for payment”) dipersyaratkan untuk menjadikan maker pada CD menjadi bertanggung jawab
c. “Drawer”
Drawer dari suatu wesel atau cek, pada dasarnya tidak diharapkan untuk melakukan pembayaran sendiri, tapi justru memerintahkan pihak lain (dalam hal ini drawee) untuk melaksanakan pembayaran. Apa yang dijamin oleh drawer sebenarnya adalah bahwa drawee akan melakukan akseptasi dan bahwa drawee yang telah melakukan akseptasi akan melaksanakan pembayaran.
d. “Drawee”
Drawee akan terikat dan oleh karenanya mempunyai kewajiban melakukan pembayaran sebagai drawee apabila ia telah menegaskan mengikat diri. Sebagai konsekunsinya, payee belumlah mempunyai hak untuk memintakan pembayaran dari drawee, apabila drawee yang bersangkutan belum secara nyata menegaskan akan hal keterikatannya.
e. “Indorser”
Kedudukan seorang sebagai indorser tidaklah secara absolut menempatkannya pada posisi untuk menjamin melakukan pembayaran atas suatu CP. Seorang indorser mengharap adanya pihak lain (drawee atau maker) untuk melaksanakan pembayaran atas CP, namun demikian apabila pihak lain tersebut oleh karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran, dan apabila kondisi-kondisi tertentu telah dipenuhi, maka indorser akan melakukan pembayaran.
9. Perubahan (“Alteration”) Dan Pemalsuan (“Forgery”)
Umumnya disepakati yang dimaksudkan dengan perubahan (alteration) adalah tindakan perubahan yang dilakukan oleh pemegang (“holder”) CP atas bentuk dan / atau kondisi serta syarat-syarat yang tercantum dalam CP tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak-pihak yang disebut dalam CP.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemalsuan (forgery), dalam hal ini misalnya ada pemalsuan tandatangan drawer, maker ataupun indoser, hal ini disebut sebagai “forged instrument”. Dalam hal ini bukanlah sebagai suatu perubahan
C. Surat Berharga / Commercial Paper Dalam Kontrak Dagang Internasional
Di bidang surat berharga melahirkan beberapa konvensi, antara lain:
1. Konvensi Jenewa pada tahun 1930 dan 1931, yang hasilnya dimasukkan pada dalam kitab yang dikenal sebagai KUHD;
2. International Chamber of Commerce (ICC) yang berhasil menyusun suatu peraturan bersifat internasional yang dikenal dengan nama Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan 1983 revision, ICC Publication No. 400 (berlaku 1 Oktober 1984)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar