Oleh:
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Pengaturan Hukum Perikatan
Masalah Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata, Buku III ini terbagi atas 2 (dua) bagian, yakni:
a. Bagian Umum
b. Bagian Khusus
a. Bagian Umum
Istilah Perikatan
Istilahnya mempergunakan “Verbintenis” dan “Overeenkomst”
1. Dalam KUHPerdata: “Verbintenis” = Perikatan
“ Overeenkomst” = Persetujuan
2. Menurut Utrecht : “Verbintenis” = Perutangan
“Overeenkomst” = Perjanjian
3. Menurut Achmad Ichsan : “Verbintenis = Perjanjian
“Overeenkomst” = Persetujuan
Dari Uraian tersebut Dikenal istilah:
“Verbintenis” = - Perikatan
- Perutangan
- Perjanjian
“Overeenkomst” = - Perjanjian
- Persetujuan
“Verbintenis” berasal dari kata kerja “Verbinden” yang artinya “Mengikat” Jadi “Verbintenis” menunjuk kepada adanya “Ikatan” atau “hubungan” Maka cenderung dipergunakan istilah “Perikatan”
“Overeenkomst” berasal dari kata kerja “Overeenkomen” yang artinya “setuju” atau “sepakat”.
Jadi, “Overeenkoms” mengandung kata “sepakat” sesuai dengan azas “Konsensualisme” yang dianut oleh KUHPerdata.
Pengertian Perikatan
Buku III KUHPerdata mempergunakan judul “Tentang Perikatan” namun tidak satu pasalpun yang menguraikan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Perikatan.
Baik Code Civil Perancis maupun BW. Belanda yang merupakan Concordantie BW tidak juga menjelaskan mengenai hal ini
Sejarahnya
“Verbintenis” berasal dari Bahasa Perancis yakni “Obligation” yang terdapat dalam code civil Perancis, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata “Obligatio” yang terdapat dalam hukum Romawi Corpus Iuris Civilis, dimana penjelasannya terdapat dalam Institutiones Justianus.
Definisi mengandung kelemahan
Tidak menyebutkan tentang “Hak” daripada “Kreditur” atas sesuatu “Prestasi”, bahkan hanya menunjukkan aspek Pasif daripada Perikatan atau Kewajiban debitur untuk melakukan Prestasi
Definisi
1. Menurut Hofman:
Perikatan: Suatu Hubungan Hukum antara sejumlah subyek-subyek hukum yang terbatas sehubungan dengan hal tersebut, seseorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain.
2. Menurut Pitlo:
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu Prestasi.
Obyek Perikatan
Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata:
“Obyek Perikatan atau Prestasi berupa memberikan Sesuatu, berbuat dan tidak berbuat sesuatu”
Syarat Obyek Perikatan
1. Harus tertentu atau dapat ditentukan
2. Obyeknya diperkenankan
3. Prestasinya dimungkinkan
Harus Tertentu atau Dapat Ditentukan
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata Menyebutkan:
Hendaknya dapat ditafsirkan sebagai dapat ditentukan diakui
sesuatu yang sah
Dalam Pasal 1465 KUHPerdata:
Jual Beli harganya dapat ditentukan oleh Pihak Ketiga Perikatan
adalah tidak sah, jika obyeknya tidak tertentu
Contoh: Seseorang menerima tuga untuk membangun sebuah rumah tanpa
disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya
Obyeknya Diperkenankan
- Menurut Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata
Persetujuan tidak akan menimbulkan Perikatan jika obyeknya bertentangan dengan Ketertiban Umum atau
Kesusilaan atau jika dilarang oleh UU
- Prestasinya Dimungkinkan
- Prestasinya harus mungkin untuk dilaksanakan
- Dalam hal ini dibedakan antara ketidakmungkiinan Obyektif dan Subyektif
Ketidakmungkinan Obyektif
- Tidak akan timbul Perikatan
- Prestasi tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun
Ketidakmungkinan Subyektif
- Tidak akan menghalangi terjadinya Perikatan
- Hanya Debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melaksanakan Prestasinya, misalnya seorang Gagu
harus menyanyi
SUBYEK-SUBYEK PERIKATAN
Para pihak pada suatu perikatan disebut Subyek-Subyek Perikatan, yakni Kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas Prestasi;
Kedudukan Kreditur, tidak dapat diganti secara sepihak misalnya: Cessie
Akan tetapi dapat diganti dengan menggunakan klausula atas tunjuk dan atas bawa
Penggantian debitur secara sepihak pada umumnya tidak pernah terjadi
Hak Relatif dan Absolut
Hak Perorangan atau relatif tidak dapat dipisahkan secara tegas dari Hak Mutlak
Pada Hak Mutlak terdapat unsur relatif dan pada Hak Relatif terdapat unsur Absolut
Hak-hak Relatif yang bersifat Mutlak misalnya: Sewa Menyewa
Hak Perorangan adalah Hak Relatig, artinya suatu hak hanya dapat berlaku terhadap orang tertentu
Sebaliknya Hak Absolut adalah suatu Hak, yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang.
Pendapat Pitlo
Hak Absolut sebagai sinonim dari Hak Kebendaan
Hak-Hak Kebendaan merupakan bagian daripada Hak-Hak Absolut
Hak Kebendaan adalah Hak Absolut yang memberikan kewenangan atas sebagian atau keseluruhan
daripada sesuatu benda.
Hak Absolut yang bukan Hak-Hak Kebendaan antara lain: Hak Otroi, Hak Pengarang/Hak Cipta, Hak
atas Merk Dagang
Schuld dan Haftung
Pada Debitur terdapat dua Unsur, yakni Schuld dan Haftung
Schuld: Utang Debitur kepada Kreditur
Haftung: Harta Kekayaan Debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang Debitur
Contoh:
X Berutang kepada Y dan karena X tidak mau membayar utangnya, maka Kekayaan X dilelang atau
dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya
Asas bahwa Kekayaan Debitur dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang-utangnya tercantum dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
Baik Undang-Undang maupun para pihak dapat menyimpangi asas tersebut, yakni:
1. Schuld tanpa Haftung
2. Schuld dengan Haftung Terbatas
3. Haftung dengan Schuld pada orang lain
Schuld tanpa Haftung
Dapat dijumpai pada Perikatan Alam (Natuurlijke Verbintenis)
Dalam Perikatan Alam sekalipun Debitur mempunyai Utang (Schuld) kepada Kreditur, namun jika Debitur
tidak mau memenuhi kewajibannya Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhannya
Sebagai Contoh:
Dapat dikemukakan utang yang timbul dari Perjudian. Sebaliknya jika Debitur memenuhi Prestasinya, ia
tidak dapat menuntut kembali apa yang telah ia bayar
Schuld dengan Haftung Terbatas
Dalam hal Debitur tidak bertanggung jawab dengan seluruh Harta Kekayaannya, akan tetapi terbatas
sampai jumlah tertentu atau atas barang tertentu
Sebagai Contoh:
Ahliwaris yang menerima Warisan dengan Hak Pendaftaran, berkewajiban untuk membayar Schuld dari
Pewaris sampai Jumlah Harta Kekayaan Pewaris yang diterima oleh Ahliwaris tersebut.
Haftung dengan Schuld pada orang lain
Jika Pihak Ketiga menyerahkan barangnya untuk dipergunakan sebagai Jaminan oleh Debitur kepada Kreditur, walaupun Pihak Ketiga tidak mempunyai Utang kepada Kreditur, akan tetapi ia bertanggungjawab atas Utang Debitur dengan barang yang digunakan sebagai Jaminan