Pages

Minggu, 21 November 2010

Hubungan Antara Perikatan dan Persetujuan

                                                                                  Oleh:


                                                        IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH

Perjanjian:

Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanjiuntuk melaksanakan sesuatu Hal

Dari Peristiwa tersebut timbul suatu hubungan “Perikatan”

Perjanjian Dan Kontrak

“Perjanjian” menerbitkan “Perikatan” antara dua orang yang membuatnya

“Perjanjian” adalah sumber “Perikatan”

“Perjanjian” juga dinamakan “Persetujuan” karena dua pihak saling setuju untuk melakukan sesuatu

Makna “Kontrak” lebih sempit karena ditujukan kepada “Perjanjian” atau “Persetujuan” yang tertulis

Sumber Perikatan


Pasal 1233 KUHPerdata: “Tiap-tiap Perikatan dilahirkan baik karena Perjanjian, baik karena      
                                             Undang-Undang”

Pasal 1313 KUHPerdata: “Persetujuan”

Pasal 1352 KUHPerdata: “Undang-Undang”

Pasal 1313 KUHPerdata: “ Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
                                           lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

Pasal 1352 KUHPerdata: “Perikatan-Perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang, timbul
                                        dari Undang-Undang saja atau dari Undang-Undang sebagai akibat
                                        perbuatan orang”


Sumber Perikatan yang berasal dari UU

1. UU Karena Perbuatan Manusia (Pasal 1353 KUHPerdata}

2. UU Karena dari UU itu sendiri

    a. Pekarangan yang berdampingan (Pasal 625 KUHPerdata)

     b. Kewajiban Mendidik dan Memelihara Anak (Pasal 104 KUHPerdata)

Perikatan Bersumber pada UU krn Perbuatan Manusia (Pasal 1353 KUHPerdata)

“Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari Undang-Undang sebagai akibat perbuatan orang, yang terbit dari Perbuatan Halal atau Perbuatan Melanggar Hukum”


Pasal 625 KUHPerdata
“ Antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan, adalah berlaku beberapa Hak dan Kewajiban, baik yang berpangkal pada letak pekarangan mereka karena alam, maupun yang berdasar atas ketentuan Undang-Undang”

Pasal 104 KUHPerdata
“Suami dan Isteri, dengan mengikat diri dalam suatu Perkawinan, dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu Perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”

Pasal 1354 KUHPerdata
“Jika seorang dengan Sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang tersebut, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu Pemberian Kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”

Pasal 1359 KUHPerdata
“Tiap-tiap Pembayaran memperkirakan adanya suatu Utang: apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali
Terhadap Perikatan-Perikatan Bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.”

Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan melanggar Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

14 komentar:

Unknown mengatakan...

Dear Bu Irda, Bu saya memiliki pertanyaan seputar hkm perjanjian,yaitu: Setiap kita yang memarkir kendaraan di Mall atau pusat perbelanjaan manapun, kita dipungut biaya parkir. Di dalam karcis tersebut terdapat kalimat “kami tdk bertgg jwb thdp kehilangan brg apapun”.
Oleh sebab itu saya ingin bertanya:
- Apakah karcis parkir yang diterima trmsk perjanjian yang mengikat antara pengguna parkir thdp operator parkir tersebut atau tdk?

Jika ya:
- Apakah perjanjian tsbt bisa diblg cacat hkm brdsrkn ada 1 syarat dalam pasal 1320 KUHPerd yg tdk terpenuhi? (kesepakatan para pihak)?
- Apakah si penyedia parkir dpt diminta pertgg jwbn jk tdpt kehilangan brg?

Hukum dan Keanekaragaman mengatakan...

Memang hal ini menjadi hal yang sangat dilema... disatu sisi kita butuh keamanan juga kenyamanan.. Tapi ternyata 2hal tersebut belum tentu kita dapatkan sekaligus pada setiap perjanjian manapun... disatu sisi kita tidak ada pilihan lain selain memarkir di tempat parkir yang sudah tersedia dan terdekat..., disatu sisi tanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan dari penyedia fasilitas parkir tersebut. Kita tidak ada pilihan lain ya mau nggak mau tetap memarkir di tempat pemarkiran yang telah tersedia. Masalahnya jika memang sampai terjadi masalah kehilangan bahkan kebakaran sekalipun pastinya penyedia parkir belum dapat memenuhinya karena dapat dipastikan dari pihak penyedia parkir sendiri kemungkinan belum ada kerjasama dengan penyedia Asuransi padahal bisa saja Penyedia Fasilitas Parkir tersebut bekerjasama dengan pihak jasa Asuransi tapi masalahnya kita sebagai pemakai mau tidak dipungut bayaran tambahan??? biaya parkir yang ada sekarang aja pemakai masih harus teriak karena kemahallan?? bagaimana ditambah lagi dengan biaya tambahan tuk asuransi??? Jadi Statement yang dibuat dan dinyatakan bagi Penyedia Fasilitas Parkir bukanlah Perjanjian yang cacat hukum tapi hanya pernyataan sepihak sebagai perlindungan diri bagi Penyedia Fasilitas Parkir. Demikian Pak Andreas....

Unknown mengatakan...

Dear Bu Irda dan Saudara Andreas , Saya ingin menambahkan sedikit info tentang kewajiban pengelola parkiran terhadap konsumen apbila kendaraannya hilang ;

detikNews: Kendaraan Hilang Diganti Saat Parkir, Pengelola Tak Bisa Mangkir
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.

Padahal, masyarakat umumnya ketika kehilangan sepeda motor atau mobil langsung pasrah.

Tapi mulai saat ini tidak. Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat ganti rugi. Mengapa?

“Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan,” kata kuasa hukum konsumen PT Securindo Packatama Indonesia/Secure Parking, Anny R Gultom, David Tobing, kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa.

“Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir,” bebernya.

Putusan PK tersebut dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Baru (Senin) sore tadi saya dapat info putusan PK-nya. Semoga ini memberi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga mengerti tanggungjawabnya,” pungkasnya.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
(asp/nwk)

Jadi menurut saya, Penyedia parkir dapat diminta pertanggung jawaban apabila terdapat kehilangan, terima kasih

Rivelino Martanto

Unknown mengatakan...

Dear Ibu Irda dan Andreas, saya ingin menambahkan info tentang perpakiran;

detikNews: Kendaraan Hilang Diganti Saat Parkir, Pengelola Tak Bisa Mangkir - Andi Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.

Padahal, masyarakat umumnya ketika kehilangan sepeda motor atau mobil langsung pasrah. Tapi mulai saat ini tidak. Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat ganti rugi. Mengapa?

“Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan,” kata kuasa hukum konsumen PT Securindo Packatama Indonesia/Secure Parking, Anny R Gultom, David Tobing, kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa.

“Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir,” bebernya.

Putusan PK tersebut dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Baru (Senin) sore tadi saya dapat info putusan PK-nya. Semoga ini memberi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga mengerti tanggungjawabnya,” pungkasnya.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

Jadi menurut saya si penyedia parkir harus bertnggung jawab atas kehilangan yang di derita pengguna jasa parkir, Terima Kasih.

Unknown mengatakan...

M Dwiyoga K 9999-41-143:
Yth: Bu Irda
saya ingin menanyakan mengenai perjanjian antara saya dengan pihak asuransi yang pernah saya alami. Yaitu, pada bulan Nov 09 saya membeli sebuah mobil dengan asuransi full risk, salah satu persyaratan yang saya berikan adalah sim saya yang dimana sim saya sudah mati dari bulan Maret 09. dibulan Juli 10 saya ada klaim terhadap asuransi tersebut tetapi klaim saya ditolak dengan alasan sim saya sudah mati. Memang disebutkan di perjanjian asuransi tersebut apabila sim pemilik sudah tidak berlaku maka tidak dapat ajukan klaim.
pertanyaan saya kenapa pihak asuransi mengizinkan saya memakai jasanya dari awal pada saat saya membeli mobil tersebut.
jelas dari kasus diatas saya merasa dirugikan sedangkan saya telah membayar full asuransi tersebut pada saat membeli mobil.
dan saya sudah perpanjang sim saya tetap tidak bisa klaim juga dengan alasan kejadiannya pada saat sim saya mati. memang saya mengerti isi perjanjian dan kontrak antara saya dan pihak asuransi, tetapi apakah kontrak dapat dijalankan kalau memang persyaratan saya dari awal tidak sesuai dengan klausul pihak asuransi? bagaimanakah cara nya agar saya bisa mengajukan klaim agar mobil saya dapat diperbaiki oleh asuransi tersebut.

Terima kasih

Maesa Gunter mengatakan...

Yth. Bu Irda,
saya meminta penjelasan tentang hapusnya perikatan, kemudian apabila ada seorang seniman yang telah dibayar (baik hanya DP ataupun full payment) untuk menyelesaikan suatu karya ia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya itu karena meninggal dunia, bagaimana perikatan yang terjadi antara seniman tsb dengan orang yang memberinya pekerjaan? apakah perikatan itu batal atau tetap berlanjut?
Mohon penjelasannya, Thx wass.

Anonim mengatakan...

Ass.Wr.Wb
Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Badan Hukum adalah tetap, tidak berkembang....
maksudnya apa bu,???
Wassalam

imam udin mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Unknown mengatakan...

Dear Bu Irda,
Pertanyaan saya mengenai pasal 104 KUHPer. Kaitannya dengan kecakapan, apakah seorang istri bisa mewakili suaminya apabila anak mereka sedang menghadapi masalah hukum..? mohon penjelasannya, thanks.

Robertus Belarminus Ngitang
NIM : 2009-41-059

Hukum dan Keanekaragaman mengatakan...

Terima Kasih atas tanggapan yang diberikan oleh pak Rivelino dan memang seharusnya demikian bahwa para pengelola parkir wajib melindungi semua kendaraan yang diparkir pada tempat parkir yang mereka kelola dan semoga para pengusaha parkir tersebut juga dapat melaksanakan segala konsekwensi yang menjadi bagian dari kewajiban mereka

Hukum dan Keanekaragaman mengatakan...

@Dwiyoga:
saat SIM sudah mati saja sudah bermasalah,dan seharusnya secara legal SIM jangan sampai mati permasalahan menggunakan jasa asuransinya untuk jasa yang mana??? lagipula kebijakan tersebut diberikan atas kebijakan mereka

Hukum dan Keanekaragaman mengatakan...

@Maesa Gunter:
Silahkan anda membaca tentang Hapusnya Perikatan

Hukum dan Keanekaragaman mengatakan...

@Rosiah:
pertanyaan ibu berhubungan dengan konteks apa bu?? pertanyaannya sendiri kurang jelas

Hukum dan Keanekaragaman mengatakan...

@Roberts:
mengapa pertanyaannnya demikian pak?? memangnya menurut bapak seorang isteri tidak dapat mewakili atau mendampingi si anak jika si anak terlibat oleh permasalahan Hukum?