Pages

Minggu, 21 November 2010

Sistimatika Buku III KUHPerdata dan Pengertian Perikatan

                                                                     Oleh:
                                                                Irdanuraprida Idris, SH, MH

Pengaturan Hukum Perikatan
Masalah Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata, Buku III ini terbagi atas 2 (dua) bagian, yakni:
a. Bagian Umum
b. Bagian Khusus

a. Bagian Umum
Istilah Perikatan
Istilahnya mempergunakan “Verbintenis” dan “Overeenkomst”
1. Dalam KUHPerdata: “Verbintenis” = Perikatan
“ Overeenkomst” = Persetujuan
2. Menurut Utrecht : “Verbintenis” = Perutangan
“Overeenkomst” = Perjanjian
3. Menurut Achmad Ichsan : “Verbintenis = Perjanjian
“Overeenkomst” = Persetujuan
Dari Uraian tersebut Dikenal istilah:
“Verbintenis” = - Perikatan
- Perutangan
- Perjanjian
“Overeenkomst” = - Perjanjian
- Persetujuan
“Verbintenis” berasal dari kata kerja “Verbinden” yang artinya “Mengikat” Jadi “Verbintenis” menunjuk kepada adanya “Ikatan” atau “hubungan” Maka cenderung dipergunakan istilah “Perikatan”
“Overeenkomst” berasal dari kata kerja “Overeenkomen” yang artinya “setuju” atau “sepakat”.
Jadi, “Overeenkoms” mengandung kata “sepakat” sesuai dengan azas “Konsensualisme” yang dianut oleh KUHPerdata.

Pengertian Perikatan
Buku III KUHPerdata mempergunakan judul “Tentang Perikatan” namun tidak satu pasalpun yang menguraikan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Perikatan.
Baik Code Civil Perancis maupun BW. Belanda yang merupakan Concordantie BW tidak juga menjelaskan mengenai hal ini

Sejarahnya
“Verbintenis” berasal dari Bahasa Perancis yakni “Obligation” yang terdapat dalam code civil Perancis, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata “Obligatio” yang terdapat dalam hukum Romawi Corpus Iuris Civilis, dimana penjelasannya terdapat dalam Institutiones Justianus.

Definisi mengandung kelemahan
Tidak menyebutkan tentang “Hak” daripada “Kreditur” atas sesuatu “Prestasi”, bahkan hanya menunjukkan aspek Pasif daripada Perikatan atau Kewajiban debitur untuk melakukan Prestasi

Definisi
1. Menurut Hofman:
Perikatan: Suatu Hubungan Hukum antara sejumlah subyek-subyek hukum yang terbatas sehubungan dengan hal tersebut, seseorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain.

2. Menurut Pitlo:
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu Prestasi.

Obyek Perikatan
Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata:
“Obyek Perikatan atau Prestasi berupa memberikan Sesuatu, berbuat dan tidak berbuat sesuatu”

Syarat Obyek Perikatan
1. Harus tertentu atau dapat ditentukan
2. Obyeknya diperkenankan
3. Prestasinya dimungkinkan

Harus Tertentu atau Dapat Ditentukan
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata Menyebutkan:
Hendaknya dapat ditafsirkan sebagai dapat ditentukan diakui
sesuatu yang sah

Dalam Pasal 1465 KUHPerdata:
Jual Beli harganya dapat ditentukan oleh Pihak Ketiga Perikatan
adalah tidak sah, jika obyeknya tidak tertentu
Contoh: Seseorang menerima tuga untuk membangun sebuah rumah tanpa
disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya

Obyeknya Diperkenankan
-  Menurut Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata
   Persetujuan tidak akan menimbulkan Perikatan jika obyeknya bertentangan dengan Ketertiban Umum atau
   Kesusilaan atau jika dilarang oleh UU
- Prestasinya Dimungkinkan
- Prestasinya harus mungkin untuk dilaksanakan
- Dalam hal ini dibedakan antara ketidakmungkiinan Obyektif dan Subyektif

 Ketidakmungkinan Obyektif
- Tidak akan timbul Perikatan
- Prestasi tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun

Ketidakmungkinan Subyektif
- Tidak akan menghalangi terjadinya Perikatan
- Hanya Debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melaksanakan Prestasinya, misalnya seorang Gagu
   harus menyanyi

SUBYEK-SUBYEK PERIKATAN
Para pihak pada suatu perikatan disebut Subyek-Subyek Perikatan, yakni Kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas Prestasi;

Kedudukan Kreditur, tidak dapat diganti secara sepihak misalnya: Cessie
Akan tetapi dapat diganti dengan menggunakan klausula atas tunjuk dan atas bawa
Penggantian debitur secara sepihak pada umumnya tidak pernah terjadi

Hak Relatif dan Absolut
 Hak Perorangan atau relatif tidak dapat dipisahkan secara tegas dari Hak Mutlak
 Pada Hak Mutlak terdapat unsur relatif dan pada Hak Relatif terdapat unsur Absolut
 Hak-hak Relatif yang bersifat Mutlak misalnya: Sewa Menyewa
 Hak Perorangan adalah Hak Relatig, artinya suatu hak hanya dapat berlaku terhadap orang tertentu
 Sebaliknya Hak Absolut adalah suatu Hak, yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang.

Pendapat Pitlo
 Hak Absolut sebagai sinonim dari Hak Kebendaan
 Hak-Hak Kebendaan merupakan bagian daripada Hak-Hak Absolut
 Hak Kebendaan adalah Hak Absolut yang memberikan kewenangan atas sebagian atau keseluruhan
    daripada sesuatu benda.
 Hak Absolut yang bukan Hak-Hak Kebendaan antara lain: Hak Otroi, Hak Pengarang/Hak Cipta, Hak
    atas Merk Dagang

Schuld dan Haftung
 Pada Debitur terdapat dua Unsur, yakni Schuld dan Haftung
 Schuld: Utang Debitur kepada Kreditur
 Haftung: Harta Kekayaan Debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang Debitur
   
    Contoh:
     X Berutang kepada Y dan karena X tidak mau membayar utangnya, maka Kekayaan X dilelang atau
    dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya

Asas bahwa Kekayaan Debitur dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang-utangnya tercantum dalam Pasal 1131 KUHPerdata.

Baik Undang-Undang maupun para pihak dapat menyimpangi asas tersebut, yakni:
1. Schuld tanpa Haftung
2. Schuld dengan Haftung Terbatas
3. Haftung dengan Schuld pada orang lain

Schuld tanpa Haftung
 Dapat dijumpai pada Perikatan Alam (Natuurlijke Verbintenis)
 Dalam Perikatan Alam sekalipun Debitur mempunyai Utang (Schuld) kepada Kreditur, namun jika Debitur
    tidak mau memenuhi kewajibannya Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhannya
    Sebagai Contoh:
    Dapat dikemukakan utang yang timbul dari Perjudian. Sebaliknya jika Debitur memenuhi Prestasinya, ia 
    tidak dapat menuntut kembali apa yang telah ia bayar

Schuld dengan Haftung Terbatas
 Dalam hal Debitur tidak bertanggung jawab dengan seluruh Harta Kekayaannya, akan tetapi terbatas
    sampai jumlah tertentu atau atas barang tertentu
    Sebagai Contoh:
    Ahliwaris yang menerima Warisan dengan Hak Pendaftaran, berkewajiban untuk membayar Schuld dari
    Pewaris sampai Jumlah Harta Kekayaan Pewaris yang diterima oleh Ahliwaris tersebut.

Haftung dengan Schuld pada orang lain
Jika Pihak Ketiga menyerahkan barangnya untuk dipergunakan sebagai Jaminan oleh Debitur kepada Kreditur, walaupun Pihak Ketiga tidak mempunyai Utang kepada Kreditur, akan tetapi ia bertanggungjawab atas Utang Debitur dengan barang yang digunakan sebagai Jaminan

8 komentar:

Iding nurhadi mengatakan...

Ass, Selamat sore bu Irda
saya ingin bertanya :
Apakah perjanjian kontrak kerja antara karyawan dengan suatu perusahaan yang mengakibatkkan si karyawan/pegawai berada diposisi yg lemah merupakan salah satu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), dan bagaimana akibat hukumnya apabila dilakukan gugatan oleh karyawan atau pegawai tersebut.

regard's



iding nurhadi
(200941050)

Unknown mengatakan...

Assalamu alaikum wrb ibu Irda

Sebagai karyawan Notaris saya mewakili kantor sering bertugas untuk mengurus pembebanan jaminan Debitur dari suatu Bank, baik itu Hak Tanggungan, Fidusia maupun Hipotik.
Baru-baru ini ada kasus pada Bank rekanan kantor kami, jadi ada sebuah kapal laut yang dipasang hipotik,karena Debitur tidak bisa melunasi kewajibannya pada Kreditur, maka atas jaminan yang diberikan Debitur berupa kapal laut itu mau diambil oleh Kreditur, akan tetapi pada saat eksekusi ternyata atas kapal yang dijaminkan tersebut dinyatakan telah tenggelam oleh Debitur. Sedangkan pada saat pengurusan pemasangan Hipotik atas Kapal tersebut di Departemen Perhubungan, oleh Notaris telah dilakukan segala sesuatunya dengan benar, yaitu mulai dari pengecekan keabsahan Grosse Akta Baliknama Atas Kapal tersebut, sampai dengan pengecekan status hukum atas kapal tersebut. Dari awal sepertinya Kreditur juga tidak mengecek secara langsung fisik kapal tersebut, mereka hanya berpatokan pada surat keterangan keabsahan dan status hukum atas kapal yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan tersebut.
Harus diakui pada saat pengecekan keabsahan dan status hukum atas kapal di Dirjen Perkapalan dan Kepelautan Departemen Perhubungan, tidak melihat fisik atas kapal tersebut secara langsung, akan tetapi hanya melihat pada buku minuta kapal (kalau dalam pertanahan disebut buku tanah).
Yang jadi pertanyaan saya apakah selain menuntut kepada Debitur atas hilangnya jaminan asset tersebut kita juga bisa menuntut Departemen Perhubungan atas diterbitkannya Grosse Hipotik atas kapal yang telah tenggelam.

Terima kasih atas atensinya.
Wassalamu alaikum wrb

Daryoto
(2009 41 144)

Unknown mengatakan...

Terimakasih untuk hukum dan keanekaragaman dari blogspot ibu, Saya ingin tanya ibu, untuk pasal 1774 mengenai perjanjian untung untungan maksud nya apa bu itu saya baca diperjanjian asuransi Jiwa .

putrie mengatakan...

ass bu
saya Rizky Pratama Putri
saya ingin bertanya
Haftung dengan Schuld pada orang lain hukumnya bagaimana bu ??
trimakasih

Heru Soetanto Putra mengatakan...

Ass bu Irda, saya in gin sharing saja, karena cukup tertarik jika melihat pada pasal 1381 KUHPer ttg syarat Hapusnya suatu perikatan salahsatunya ( musnahnya barang Yang Terhutang ). Aturan ini apa berlaku juga pada jenis perikatan peminjaman dana sbg modal usaha kepada bank.
Yang mana kondisinya jika usahanya mengalami musibah penipuan, kemalingan, kebakaran ? Apakah akan Hapusnya hutang2 tsb?


Heru Soetanto Putra
201041177

Firmansyah mengatakan...

Assalamualaikum Ibu Irda,

Saya ada sedikit pertanyaan, yaitu:

Dalam Pasal 1131 KUHPerdata dikatakan: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.

berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata secara otomatis kreditur mempunyai jaminan umum pembayaran utang dari harta benda milik debitur.

Bila si debitur tidak dapat memenuhi kewajiban membayar hutang dan berdasarkan ketentuan pasal 1131 KUHPerdata tersebut dapatkah kreditur melakukan upaya sita terhadap kebendaan yang dimiliki orang-orang terdekat debitur dalam hal ini adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh orangtuanya (yang tidak mengetahui masalah hutang piutang tersebut) dimana debitur mempunyai hak sebagai anak?, dan apakah harta kekayaan yang dimiliki oleh orang-orang terdekatnya (orang tua, kakek dan saudara kandung) dapat dikatakan sebagai harta benda kekayaan dari si debitur??

Terima kasih

Wassalam,

Firmansyah
(2010-41-173)

armey haryssa mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
armey haryssa mengatakan...

Assalamualaikum bu irda...

Saya ingin sedikit bertanya mengenai bahasan yang telah saya baca dari blogger ibu mengenai
Schuld tanpa Haftung
Dapat dijumpai pada Perikatan Alam (Natuurlijke Verbintenis)
Dalam Perikatan Alam sekalipun Debitur mempunyai Utang (Schuld) kepada Kreditur, namun jika Debitur tidak mau memenuhi kewajibannya Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhannya.
Sebagai Contoh dari saya:
Saat ini banyak program yang ditawarkan oleh beberapa Bank di Indonesia, salah satunya program Kredit Tanpa Agunan dari Bank. Ini berarti bahwa bank tersebut memberlakukan sistem Schuld tanpa Huftung. Menurut informasi yang saya dapat bahwa persyaratan untuk mengajukan progran tersebut hanya menunjukka n slip gaji dan surat keterangan pegawai tetap dari perusahaan min 1th. Dan tidak harus gaji ditransfer melalui bank tersebut tanpa adanya huftung.
Pertanyaan saya mengenai hal tersebut adalah:
Apabila suatu saat ternyata debitur tidak dapat melakukan kewajibannya untuk melunasi Schuld kepada debitur apakah Ketentuan dari Pasal 1131 KUHPerdata dikatakan: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan” tersebut dapat berlaku bagi Debitur?

Terima kasih atas atensinya
Wassalamualaikum....

Armey Haryssa
201041170