Pages

Minggu, 15 Agustus 2010

RIBA DAN BUNGA DALAM ISLAM II

Oleh:
Irdanuraprida, Idris, SH, MH

Jenis-jenis Riba
Jenis-Jenis Riba, terdiri dari 2 (dua) bagian, yakni:
1. Riba Hutang piutang
2. Riba Jual Beli

Riba Hutang Piutang, terdiri dari
a. Riba Qard
b. Riba Jahiliyyah

Riba Jual Beli, terdiri dari:
a. Riba Fadhl
b. Riba Nasi’ah

Riba Qard
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh)

Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan


Riba Fadhl
Pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar / takarn yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi”

Riba Nasi’ah
Penanggungan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya

Jenis “Barang Ribawi”
Menurut sebagian cendekiawan fiqh Islam, diantarannya mazhab Syafi’i jenis barang ribawi,
yakni:
- Mata uang emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya;
- Bahan makanan pokok, seperti : beras, gandum dan jagung serta bahan makanan tambahan, seperti : sayur-
   sayuran, buah-buahan, dan lain-lain.

Rules of Games dalam barang jenis Ribawi
Jual beli antara barang-barang ribawi yang sejenis hendaklah sama jumlah dan kadarnya serta diserahkan pada saat jual beli. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah Rp. 5.000,- dengan Rp. 5.000,- dan diserahkan pada saat transaksi. Atau dengan kata lain transaksi dilakukan bersamaan dengan delivery.
Jual beli antar barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan untuk berbeda dalam jumlah atau kadanya dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya Rp. 2.000,- dengan 1 dollar Amerika.
Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan persamaan dalam jumlah maupun penyerahan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak atau kertas) dengan pakaian.
Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa syarat persamaan dan maupun penyerahan diserahkan pada waktu akad misalnya pakaian dengan barang elektronik

Jaminan Bank Islam untuk umat Non Muslim
- Riba bukan saja dilarang oleh Islam, tetapi juga dilarang oleh agama-agama samawi, setidaknya itulah yang
   ditulis dalam Taurat dan Injil.
- Dalam Perjanjian Lama, larangan riba dapat diketahui dari Leviticus 25:37, Deutronomy 23:19, Exodus
   25:25, dan dalam Perjanjian Baru, dalam Luke 6:35
- Sampai dengan abad ke 13, ketika kekuasaan gereja di Eropa masih dominan, riba dilarang oleh gereja atau
   Hukum Canon. Namun, pada akhir abad ke-13 pengaruh Gereja Ortodoks mulai melemah dan orang mulai
   berkompromi dengan riba.
- Bacom, seorang tokoh saat itu, menulis dalam buku Discourse on Usury: “Karena kebutuhannya, manusia
   harus meminjam uang dan pada dasarnya manusia enggan hatinya untuk meminjamkan uang, kecuali dia
   akan menerima suatu manfaat dari pinjaman iu, maka bunga harus diperbolehkan.” Secara perlahan tetapi
   pasti larangan terhadap riba di Eropa ditiadakan.
- Di Inggris, larangan mengenai Riba dan Bunga dicabut pada tahun 1545, pada saat pemerintah Raja Henry
  VIII. Pada zaman itulah istilah usury (riba) diganti dengan istilah interest (bunga)
- Melihat spririt Kitab Exodus pasal 22 dan Deutronomy pasal 23 ayat 19 yang melarang praktek
   pembungaan uang, amatlah tepat untuk diambil kesimpulan bahwa umat non-Muslim harus menyambut baik
   inisiatif pendirian bank tanpa bunga.
- Hal ini disebabkan karena bank Islam telah memberikan jalan keluar dari apa-apa yang dilarang oleh kitab
   suci mereka. Serta inilah mungkin sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerjasama antar umat
   beragama, bersama-sama memerangi riba yang dilarang oleh agama samawi.


Terjadinya Perbedaan Ruang Lingkup “Riba”
- Sebab-sebab terjadinya perbedan ruang lingkup “riba” muncul, karena ayat tentang larangan riba di dalam
   Al Qur’an diperkirakan turun menjelang Rasulullah wafat.
- Beliau tidak sempat menjelaskan secara terperinci tentang larangan “riba” tersebut.
- Ketika bunga bank dikaitkan dengan larangan riba, dan karena Rasulullah tidak pernah membicarakan
   mengenai masalah bunga bank tersebut, maka hukum mengenai bunga bank harus dipecahkan melalui 
   ijtihad oleh para cendekiawan muslim.
- Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an. Sedangkan apabila ketentuan mengenai masalah yang
   bersangkutan tidak ada atau tidak jelas dalam Al Qur’an, maka sumber hukum kedua yang harus diikuti
   ialah Al Hadist.
- Apabila ternyata ketentuan mengenai hal tersebut tidak juga didapati atau tidak dapat dengan jelas 
   diketahui dari Al Hadist, maka kaum muslim harus berijtihad.
- Artinya memecahkan apa hukumnya mengenai masalah yang bersangkutan dengan menggunakan akalnya
- Ijtihad yang dianggap paling otoritatif adalah ijtihad yang diambil oleh sebagian besar ulama (jumhur ulama).
- Terdapat 3 (tiga) pandangan mengenai “riba” dan “bunga bank”, yakni sebagai berikut:
A. Pandangan Pragmatis
B. Pandangan Konservatif
C. Pandangan Sosio-Ekonomis

A.Pandangan Pragmatis
- Al-Qur’an melarang Usury yang berlaku selama sebelum era Islam, Tetapi tidak melarang bunga (interest)
  dalam sistem keuangan modern. Pendapat ini didasarkan pada Al Qur’an Surah Ali-‘Imran ayat 130 yang
   melarang penggandaan pinjaman melalui proses yang usurious.
- Transaksi-transaksi yang didasarkan oleh bunga dianggap sah. Bunga menjadi hal yang dilarang oleh hukum
  apabia jumlah yang ditambahkan pada dana yang dipinjamkan itu luar biasa tingginya, yang bertujuan agar
  pemberi pinjaman dapat mengeksploitasi penerima pinjaman.
- Di Indonesia dikenal dengan pemungutan bunga yang luar biasa tingginya sehingga sangat mencekik leher
  dan dapat memelaratkan kehidupan peminjamnya, yaitu pemungutan bunga oleh para lintah darat.
- Pada Al Hadist tidak terdapat suatu bukti yang kuat bahwa yang dilarang oleh Islam adalah yang termasuk
   juga bunga menurut sistem keuangan modern.
- Pembebanan bunga bank justru untuk kepentingan pembangunan ekonomi negara-negara muslim.
- Bunga dimaksudkan untuk menggalakkan tabungan dan mengerahkan modal untuk membiayai investasi-
   investasi yang produktif. Oleh karena itu, menurut pandangan ini penghapusan bunga akan menghambat
   pembangunan ekonomi negara-negara muslim dan, bahkan, kebijakan untuk menghapuskan bunga dari
   sistem keuangan akan bertentangan dengan semangat dan tujuan-tujuan Islam.

B. Pandangan Konservatif
- “Riba” bukan saja meliputi usury tetapi juga interest.
- Setiap imbalan yang telah ditentukan sebelumnya tertunda atas pinjaman adalah riba dan, oleh karena itu,
   dilarang oleh Islam
- Riba yang demikian ini disebut “Riba Al-Nasi’ah
- “Riba” juga berarti kelebihan yang diperoleh atas pertukaran antar dua atau lebih barang yang sejenis yang
   berlangsung di pasar.
- Larangan tersebut bertujuan untuk memastikan agar tidak akan digunakan tipu muslihat atau cara-cara yang
   tidak sah sebagai jalan belakang bagi pemungutan riba berkaitan dengan transaksi yang tertunda.
- Riba tersebut adalah riba Al-Fadhl
- Jika melihat perbedaan antara Al-Nasi’ah dan riba Al-Fadhl. Riba Al-Nasi’ah terkait dengan tambahan
   bayaran yang dibebankan dalam transaksi pinjaman, sedangkan riba Al-Fadhl bertalian dengan tambahan
   bayaran yang dibebankan dalam transaksi penjualan.
- Riba Al-Nasi’ah dilarang oleh Al-Qur’an dengan ayat-ayat yang jelas, sedangkan riba Al-Fadhl bertalian
  dengan tambahan bayaran yang dibebankan dalam transaksi penjualan. Riba Al-Nasi’ah dilarang oleh
   Al-Qur’an dengan ayat-ayat yang jelas, sedangkan riba Al-Fadhl dilarang oleh Nabi saw, melalui sunahnya
- Menurut Ibnu Qaiyim, berdasrkan penggolongannya riba Al-Nasi’ah adalah riba jali atau riba yang nyata.
  Sedangkan riba Al-Fadhl adalah riba khafi atau riba yang tersembunyi

C. Pandangan Sosio-Ekonomis
- Melarang bunga bank dengan dalih yang bersifat sosio-ekonomis.
- Pandangan ini berpendapat bahwa prinsip keuangan Islam mengharuskan pemberi pinjaman dan penerima
   pinjaman menghadapi risiko (mukhatara).
- Pendapat yang terpenting adalah bahwa bunga mempunyai kecenderungan pengumpulan kekayaan ditangan
  segelintir orang saja. Pemasok dana yang berbunga itu seharusnya tidak tergantung pada ketidak pastian
  yang dihadapi oleh penerima pinjaman.
- Pengalihan risiko dari satu pihak kepada pihak yang lan merupakan pelanggaran hukum. Perjanjian yang
  demikian, adalah tidak adil dan dapat menimbulkan rasa hanya mementingkan diri sendiri saja (selfishness),
   yang bertentangan dengan perintah Islam mengenai persaudaraan.

Sabtu, 07 Agustus 2010

RIBA DAN BUNGA DALAM ISLAM I


Oleh:
Irdanuraprida Idris, SH. MH
Tentang Bunga Bank
Pembayaran untuk penggunaan dana-dana.
Diterangkan dengan macam-macam cara,
misalnya:
*      Pendapatan-pendapatan orang yang berbeda mengenai preferensi likuiditas yang menyesuaikan harga;
*      Pengukuran produktivitas macam-macam investasi (efisiensi marginal modal);
*      Interest adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut, misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentasi modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
*      Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap. Membungakan uang adalah kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam (surat Luqman ayat 34, surat Al Baqarah ayat 275, surat Al Imran ayat 130 dan surat An Nisa ayat 161)

Tentang Riba
“Riba” dari segi istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara batil.Pengambilan secara batil yakni pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh hukum syariah
Contoh imbalan yang dapat dibenarkan oleh hukum syariah, adalah sebagai berikut:
n  Kerja / Jasa (Al Ajr Wal Umulah);
n  Memberikan Jaminan (Al Kafalah);
n  Menanggung kemungkinan resiko (Al Mudharabah)

*      Landasan syariahnya, adalah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An-Nisa’(4):29).

Konsep “riba” dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta keadaan ekonomi jazirah Arabia sebelum Rasulullah
*      Untuk memahami konsep riba dalam Al Qur’an dan Sunnah kita harus memahami keadaan ekonomi jazirah Arabia dan sekitarnya pada waktu Rasulullah dan masa-masa sebelumnya karena doktrin riba ditujukan kepada masyarakat ekonomi tersebut.
*      Jikalau dilihat dalam peta dunia, maka terlihat jelas bahwa letak jazirah Arabia berada ditengah-tengah jalur perdagangan antara Eropa dan Afrika di satu pihak dengan India dan Cina dipihak lain.
*      Catatan sejarah menunjukkan pula bahwa bangsa Arab jauh sebelum kerasulan Muhammad SAW adalah suatu bangsa yang sangat maju dalam perdagangan. Hal ini seperti dilukiskan dan dijelaskan didalam Al Qur’an surat Quraisy, dan buku-buku sejarah dunia.
*      Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa dalam rangka menunjang arus prdagangan yang sangat pesat mereka membutuhkan fasilitas pembiayaan yang memadai guna menunjang kegiata produksi
*      2500 tahun sebelum Masehi usaha perbankan syariah telah dikenal di Mesir Purba. Yunani kuno dan Romawi demikian juga 2000 tahun sebelum Masehi di Mesopotamia (sekarang masuk wilayah Irak) sudah diperkenankan suatu perangkat pembiayaan yang menyerupai promes (sekarang disebut promesory note) yang mana unsur bunga merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan daripadanya.
*      500 tahun sebelum Masehi, Temple of Babilon mengenakan bunga sebesar 20% setahun

Istilah  atau larangan “Riba” dalam Al Qur’an
4 (empat) surah dalam Al Qur’an, yakni
*      Surah Al Baqarah (ayat 275 s/d 280)
*      Surah Ali  ‘Imran Ayat 130
*      Surah An Nisaa’ Ayat 161
*      Surah Ar Ruum Ayat 39

Surah Al Baqarah
a
yat 275:
Orang –orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.

Surah Al Baqarah
ayat 276:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.

Surah Al Baqarah
ayat 277 :
Sesungguhnya, orang-orang yang beriman mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Surah Al Baqarah
ayat 278:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.


Surah Al Baqarah
ayat 279:
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya.

Surah Al Baqarah
ayat 280:
Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Surah Ali ‘Imran
ayat 130:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Surah An Nisaa’
Ayat 161:
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang, daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Surah Ar Ruum
Ayat 39:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).


Larangan “Riba” dalam Al Hadist
Dari ‘Ubbadah, katanya, “Saya mendengar Rasulullah saw, melarang jual beli (utang) emas dengan emas, perak dengan prak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali sama dan seimbang. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, ia telah melakukan riba.”
Hadist yang diriwayatkan oleh Umar  bin Al Khattab, yakni:
*      Rasulullah saw, pernah bersabda, “Emas dilunasi dengan emas itu riba, kecuali bila seimbang, gandum dengan gandum juga riba, kecuali bila seimbang pula

Jumat, 06 Agustus 2010

Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam

Oleh:
Irdanuraprida Idris, SH, MH


Falsafah dasar Bank Islam / Bank Syariah mengacu kepada ajaran agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, al-Hadist / as-Sunnah, dan al-Ijtihad.

Al-Qur’an
 Kitab suci umat Islam.
 Umat Islam meyakininya sebagai firman Allah yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi
     terakhir,Nabi Muhammad SAW.
 Dinamakan Al-Qur’an, karena ia merupakan kitab yang wajib dibaca, dan dipelajari dan merupakan
    himpunan dari ajaran-ajaran wahyu yang terbaik

Al- Hadist
 Menurut pengertian bahasa adalah suatu berita atau sesuatu yang baru.
 Dalam ilmu Hadits istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan atau tarir yang dilakukan Nabi
     Muhammad.
 Umumnya ahli Hadits menyamakan istilah Hadits dengan istilah as-Sunnah.

Al-Qiyas
 Suatu metode untuk menemukan hukum dari suatu peristiwa yang tidak ada kejelasan hukumnya dalam
    sumber hukum utama, yakni Al-Qur’an dan Hadits.
 Dengan cara menghubungkan atau menyamakan dengan hukum suatu peristiwa yang telah tersebut karena
    adanya persamaan ‘illat antara kedua peristiwa tersebut.
 Menurut istilah fukaha al-Ijma’
 al-Ijma’ ialah kesepakatan pendapat di antara para mujtahid atau persetujuan pendapat di antara ulama
    fikih di abad tertentu mengenai hukum syara’

Prinsip-prinsip Bank Islam
 Visi Perbankan Islam umumnya adalah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan
     investasi dengan sistem bagi hasil secara adil sesuai prinsip syariah.
 Memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan memberikan maslahat bagi masyarakat luas.
 Memenuhi ketentuan-ketentuan pasal setiap lembaga keuangan syariah.

Ketentuan-ketentuan pasal setiap lembaga keuangan syariah
 Menjauhkan Diri Dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba.
 Menerapkan Prinsip Sistem Bagi Hasil Dan Jual beli
 Menjauhkan Diri Dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba
 Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka suatu hasil usaha, seperti penetapan bunga
     simpanan atau bunga pinjaman yang dilakukan pada bank konvensional .
 Menghindari penggunaan sistem presentasi biaya terhadap utang atau imbalan terhadap simpanan yang
    mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya
    waktu (Lihat QS. Ali Imran (3): 130, yakni:
 Menjauhkan Diri Dari Kemungkinan Adanya Unsur Riba
 Menghindari penggunaan sistem perdagangan / penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi
    lainnya (Lihat Hadits Shahih Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567.
 Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa
     yang mempunyai utang secara sukarela, seperti penetapan bunga pada bank konvensional.
    (Lihat terjemah Hadits Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud Bab Riba No. 1569 s/d 1572


QS. Ali Imran (3): 130
Allah Subhana Wata’ala melarang memakan riba berlipat ganda

Hadits Shahih Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567.
Memperdagagangkan / menyewakan barang ribawi dengan imbalan barang yang sama dan sejenis dalam jumlah atau kualitas yang lebih adalah hukumnya riba

Hadits Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud Bab Riba No. 1569 s/d 1572
Membayar utang dengan yang lebih baik (yaitu diberikan tambahan), kecuali atas dasar sukarela dari yang meminjam, yang juga dicontokan dari Hadits tersebut.

Prinsip Sistem Bagi Hasil Dan Jual beli
Mengacu pada petunjuk: Al-Qur’an QS. Al-Baqarah (2):275 dan surat an-Nisaa (4):29
Investasi bagi penyimpan dana berarti nasabah yang menyimpan dananya pada bank ini (tabungan mudharabah atau simpanan mudharabah) dianggap sebagai penyedia dana (rabbul mal) akan memperoleh hak bagi hasil dari usaha bank sebagai pengelola dana (mudharib) yang sifat hasilnya tidak tetap dan tidak pasti sesuai dengan besar kecilnya hasil usaha bank.

Pembiayaan investasi adalah pembiayaan baik sepenuhnya (al-mudharabah) atau sebagian (al-musyarakah) terhadap suatu usaha yang tidak berbentuk saham). Dana yang ditempatkan, sepenuhnya maupun sebagian tetap menjadi milik bank sehingga pada waktu berakhirnya kontrak, bank berhak memperoleh bagi hasil dari usaha itu sesuai dengan kesepakatan.

Dari semua bentuk pembiayaan itu, yang paling disukai sebenarnya adalah pembiayaan Mudharabah. Karena jika hasil dari pembiayaan itu dihitung, yang kemudian dibuat perbandingan dari dana semula. Dana semula akan dikembalikan kepada Bank, sedang selisihnya dapat diperuntukkan Bank sebagai yang mempunyai dana (rabbul mal) dengan yang mengelola (mudharib).

Pola Perilaku Konsumsi
Ada suatu ketentuan dalam Al-Qur’an yang memungkinkan umat Islam mempunyai sisa dana untuk melakukan kegiatan ekonomi
 QS. Al-Baqarah (2):183
 QS. Al-A’raaf (7):31
 QS. Al-Irsaa” (17):26
 QS. Al-Baqarah (2):183

     “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas 
      orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa”.
 QS. Al-A’raaf (7):31

     “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan
      janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
 QS. Al-Isra” (17):26

     “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak-Nya, kepada orang miskin dan orang
       yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”.

Pola Perilaku Simpanan
Ketentuan dalam Al-Qur’an yang mengatur pola perilaku simpanan seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an tersebut, yang mengharuskan umat islam untuk melakukan investasi dan perdagangan.
 QS. Al-Baqarah (2):275
 QS. Ali imran (3): 130
 QS. An-Nisa’ (4):161
 QS. An-Nisa’ (4):161

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang berdiri
     melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukkan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
     mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu
     sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”
 QS. Ali imran (3): 130
     “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
      kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
 QS. An-Nisa’ (4):161
     “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan  
      karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang
      yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.

Pola Perilaku Investasi
Pola perilaku investasi dibentuk sesuai dengan petunjuk Al-qur’an dan Hadist, yakni dana yang telah terkumpul dari simpanan tidak boleh dibungakan.
 Dijadikan modal usaha perdagangan (QS. An-Nisa’ (4):29)
 Ditanamkan pada suatu usaha yang menghasilkan barang dan jasa atau dititipkan kepada pengelola dengan
    sistem bagi hasil (QS: Al-Muzaammil (73): 20).
 Dalam pengertian fikih, mereka yang melakukan dharb (perjalanan niaga) mencari sebagian karunia Allah
    adalah para pengusaha (entrepreneur) yang bertindak sebagai mudharib yang terikat dalam perjanjian
    mudharabah (qirad) dengan sistim bagi hasil
 Qs: Shaad (38) : 24
 QS. An-Nisa’ (4):29
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
     dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”
 QS: Al-Muzaammil (73): 20
     “ ……..dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah….”
 Qs: Shaad (38) : 24
     “…dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada
     sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikitlah
     mereka ini……”

Selasa, 03 Agustus 2010

Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya


Oleh:
Irdanuraprida Idris, SH, MH


Pengertian Bank Islam
Bank Islam / Bank Syariah adalah:
- Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.Khususnya menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam
Bank Islam dapat melaksanakan semua kegiatan usaha yang biasa dilakukan oleh bank konvensional, namun tidak boleh berdasarkan bunga (interest fee), tetapi berdasarkan prinsip syariah, yakni prinsip pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing principle / PLS Principle).

Daya Tarik Bank Islam
- Bank Islam tidak memberikan imbalan bunga kepada penyimpan dana
- Bank Islam dapat memberikan return on investment yang memadai
- Pada bank Islam kepentingan penyandang dana, pemegang saham, dan pemakai dan dapat diharmonisasikan karena dengan sistem bagi hasil kepentingan ketiga pihak tersebut paralel
Istilah yang dipergunakan
- Banyak orang yang mengatakan sebagai bank Islam namun pada umumnya secara operasional lebih banyak dipergunakan istilah bank syariah.
- Jika dikatakan sebagai bank Islam, maka pandangan umum menyatakan bahwa bank tersebut dikhususkan bagi Muslim saja .
- Namun jika dikatakan sebagai bank Syariah, maka pandangan umum menyatakan bahwa yang boleh menjadi nasabah tentunya bukan saja seorang muslim tapi bagi non muslim diperbolehkan menjadi nasabah di bank Syariah, asal ia tetap tunduk pada prinsip-prinsip Syariah / ajaran Islam.

Kegiatan Muamalah
- Kegiatan muamalah ialah kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia yang meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial .
- Kegiatan muamalah yang menyangkut aspek ekonomi meliputui kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, seperti: jual-beli, simpan-pinjam, hutang-piutang, usaha bersama, dan sebagainya.
- Hubungan kegiatan muamalah dengan bank Islam, ialah Bank Islam menyediakan sarana bagi umat Islam untuk melakukan kegiatan muamalah sesuai dengan ajaran agamanya.
- Sarana yang tersedia pada bank Islam adalah berupa fasilitas perbankan Islam dengan berdasarkan pada prinsip syariah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan usaha yang produktif atau investasi.

Tujuan dan Kebutuhan Pendirian Bank Islam
- Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan dasar dari perbankan islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (financial instruments) yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma syariah
- Umer Chapra dalam bukunya yang berjudul Towards a just Monetary System berpendapat bahwa agar pembiayaan perbankan Islam dapat dinikmati oleh banyak pengusaha yang bergerak di bidang industri, pertanian dan perdagangan agar jangan sampai menciptakan ketimpangan pendapatan dan kekayaan.
- Tujuan dari pembiayaan perbankan Islam adalah agar pembiayaan mudharabah dan syirkah tersedia dalam jumlah yang wajar bagi semua pengusaha.
- Para bankir muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial. Jadi semata-mata Bank Islam tetap mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen keuanngan yang berdasarkan prinsip bagi hasil

Ciri Operasional Bank Berdasarkan Prinsip Syariah di Indonesia
- Pembinaan dan Pengawasan oleh Bank Indonesia.
- Adanya keselarasan dengan Undang-undang Perbankan.
- Adanya ikatan emosional yang kuat dan peranan ulama yang cukup mempunyai peranan yang besar dalam menunjang keberhasilan suatu Bank Syariah.
- Mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
- Adanya kelebihan likuiditas.
- Adanya kebersamaan dalam memikul risiko dan berbagi hasil.
- Mempunyai produk-produk perbankan syariah
- Daya jangkau dan kemampuan penetrasi.
- Fasilitas yang ideal dan yang primadona .
- Pendapatan Bank Islam.
- Transparansi Bank Islam.
- Sistem pembukuan berbasis tunai.
- Penyelesaian pembiayaan bermasalah.

Produk-produk Perbankan Syariah
1. Giro wadiah
2. Tabungan Mudharabah
3. Deposito Mudharabah
4. Fasilitas pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
5. Fasilitas pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
6. Fasilitas pembiayaan Murabahah
7. Fasilitas pembiayaan Baiu Bithaman Ajil
8. Fasilitas pembiayaan Salam
9. Fasilitas pembiayaan Istisna’
10. Fasilitas pembiayaan Ijarah
11. Fasilitas pembiayaan qardhul hassan