Pages

Minggu, 02 Januari 2011

PERCERAIAN

                                                                   Oleh:
                                                          Irdanuraprida Idris, SH, MH


Usaha-Usaha Sebelum Terjadinya Perceraian
• Lihat An Nissa ayat 19
• Q. XXX:21 (Ar Ruum)

• An Nissa ayat 19
   Hai Suami Bergaullah kamu dengan Isteri kamu secara pergaulan makruf (secara baik-baik)
   Andaikan seorang suami tidak merasa senang kepada isterinya hendaklah ia bersabar, karena mungkin
   Allah menjadikan sesuatu yang sangat baik dalam diri isteri yang telah tidak disenangi suami itu

• Ar Ruum (Q. XXX: 21)
  Dan dia antara tanda-tanda kekuasaan-Nya iala dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,  
  supaya kamu cendering dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-nya di antaramu rasa kasih dan
  sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir

• Kesimpulan:
   - Jika ada perasaan tidak senang dari Suami kepada Isterinya hendaklah ia tetap menggauli isterinya itu
      dengan baik dan jangan menceraikannya
   - Pertangkaran yang begitu hebat antara suami isteri juga tidak dapat menjadikan suami isteri itu bercerai
      begitu saja
   - Dalam hal demikian diperlukan prosedur penyelesaian lebih dahulu melalui “Syiqaq” yang diatur pada
     Surat An Nissa (Q.IV : 35)

• An Nissa ayat 35
   Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari
   keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud
   mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
   Mengetahui lagi Maha Mengenal

• Prosedur Syiqaq
   Sebelum mempergunakan prosedur “Syiqaq” lazimnya terlebih dahulu si suami:
   a. Menasehati si isteri
   b. Bila si isteri tidak mengindahkan nasehat si suami, maka suami dapat memisahkan tempat tidur dan meja
       makan (scheiding van tafel enbed) tetapi tetap dalam satu rumah suami isteri itu tinggal
   c. Bila jalan kedua tidak mempan maka suami dapat memukul si isteri tetapi tidak boleh melampaui batas
       (Q.IV : 34)
       Memukul dalam hal ini adalah memukul hatinya dengan perkataan, tapi banyak salah kaprah, karena
       banyak laki-laki mengartikan memukul disini adalah pemukullan (seperti dalam aturan KDRT). Padahal
      jika terjadi hal demikian dalam Hukum islam sendiri berarti sama pengertiannya dengan telah terjadi
      kezaliman dari laki-laki (sebagai suami) terhadap perempuan (sebagai isteri).

Lebih lanjut pengaturannya pada An Nissa ayat 34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada allah lagi memelihara diri dibelakang suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ssungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar

• Makna dari An Nissa ayat 34
   - Banyak salah kaprah memaknai dasar hukum yang ada pada Al-Qur’an padahal maksudnya adalah oleh
      karena Laki-laki itu adalah pempimpin seharusnya dia dapat mengayomi isterinya, jika tidak dapat
      mengayomi isterinya maka gagallah ia sebagai pemimpin.
   - Tanggung jawab laki-laki demikian besar dimata Allah, maka laki-Laki sebagai pemimpin wajib
      mengajak isteri dan anak-anaknya untuk masuk ke dalam Syurga
   - Laki-Laki wajib mendidik keluarga untuk mematuhi aturan-aturan agama

• Hubungan An Nissa ayat 34 dengan KDRT
   - Dengan adanya perlakuan kasar seorang suami sebagai pemimpin maka dengan adanya UU Nomor 23
     tahun 2004, maka dapat dikenai sanksi hukuman
   - Sanksi hukuman ini telah ada dalam KUHP (sejak sebelm adanya UU KDRT)

• Pengertian KDRT diatur pada Pasal 1 butir 1

• Pada UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga
   “Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seorang terutama perempuan yang
   berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksaul, psikologis, dan/atau
   penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
   kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”

• Lingkup Rumah Tangga
Pada Pasal 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, meliputi:
a. Suami, Isteri dan anak
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a
    karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah
    tangga, dan/atau
c. Orang yang bekerja dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah
    tangga yang bersangkutan


• Bentuk-Bentuk Perceraian
   A. Talaq
   B. Gugatan

• Talaq
Perceraian yang diminta atau pemutusan hubungan nikah dari suami
a. Seorang suami mempunyai hak talaq ;
b. Asal hukum talaq = haram
Maka, karena illahnya maka hukum talaq menjadi halal atau mubah atau kebolehan

• Dalam Hadist Rasul:
“Tidak ada sesuatu yang halal yang paling dimarahi Allah selain talaq”
• Walaupun Talaq diperbolehkan namun tetap merupakan hal yang dibenci Allah (Al-Baqarah : 227)
• Talaq Merupakan jalan terakhir, dikarenakan memang tidak ada upaya damai

UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dilaksanakan oleh PP No. 9 Tahun 1975
Pengaturannya ada 2 (dua) macam talaq, yakni:
a. Talaq harus didaftarkan
b. Talaq melalu gugatan Pengadilan

• Pada UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai Pengaturan mengenai perceraian diatur pada Bab VIII Pasal 38 s/d 41
• Sedangkan Tata Cara Gugat Cerai Diatur pada Pasal 19 UU Nomor 1 tahun 1974

8 komentar:

rizki zamzami mengatakan...

Assalamualaikum Bu Irda .

Saya ingin bertanya,dalam undang - undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 39 ayat 1 "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." sedangkan dalam kenyataannya seringkali seorang suami mengucapkan talaq diluar pengadilan.
Apakah talaq tersebut jatuh pada sang istri?

Terima kasih Bu Irda

Nama: Rizki Dwi Yulieanto
Nim: 2009- 41 -129

joel mengatakan...

assalamualaikum.wr.wb
perceraian merupan jalan terakhir dalam penyelesaian permasalahan dalam pekawinan. menurut agama perceraian itu tidak baik dilakukan,tetapi jika tidak ditemukan sama sekali tidak dapat ditemukan jalan keluar barulah boleh dilakukan perceraian.
percerain banyak menimbulkan dampak negatif terhadap anak,
dan perceraian pun sangat dibenci oleh Allah.dan di akhirat nanti kita akan dimintakan pertanggung jawabannya.
maka sebaiknya mari kita mengikuti kehidupan rasul kita yang tertuang dalam hadist. dan kita perpegang teguh kepada Al-Quran karena Al-Quran adalah pedoman umat islam untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
pertahankan perkawinan hingga ajal menjemput.
terimakasih bu! atas bacaan yang diberikan.

wassalamualaikum.wr.wb

Nama :Zulfikar
Nim :2009-41-039

meifry nugraha mengatakan...

assalamualaikum wr.wb bu Irda..

sesuai materi yang saya pilih, maka saya akan menanyakan tentang hakam (juru damai) dalam perkara perceraian.

Hakam yang sama-sama kita ketahui adalah penengah dalam suatu perselisihan (dalam hal ini perceraian). lalu, apakah ada syarat-syarat khusus untuk diangkat menjadi hakam dalam perkara perceraian? kalau ada, apa saja itu bu?

kalaupun saya juga diberi kesempatan untuk memberikan komentar pada materi perceraian ini, saya pikir perceraian adalah pintu neraka yang sangat mudah dibuka oleh pasangan suami-isteri jika itu sampai terjadi. bahkan sesuai yang pernah ibu katakan, jika suami/istri berkata 'cerai' pada pasangannya, walaupun hanya dimulut saja itu sudah menjadi dosa besar. sebab siapa yang membiasakan dengan kata – kata cerai, pasangannya menjadi haram baginya.
Naudzubillahimindzalik..


terima kasih bu..
wassalamualaikum wr.wb



Nama: Meifry N Nugraha
Nim: 2009-41-045

Albert jesen mengatakan...

Assalamualikum Wr.Wb bu Irda....

Aku mau tanya bu soal perceraian itu menurut hukum islam ada 2 yaitu
- talaq
- gugatan
ketika talaq itu terlaksana dan sampai pada pengadilan dan menjalani proses pengadilan, Apabila siistri tetap mempertahankan perkawinan dan menolak talaq tersebut dengan alasan anak menjagi korban. apakah tetap talaq itu bisa terkabulkan dan mencapai proses perceraian oleh pihak pengadilan?

Dan bagi nonmuslim dimana gugatan perceraian bisa didaftarkan?

Terimakasih bu Irda....
wassalamualaikum Wr.Wb

Nama : Albert jesen sitinjak
Nim : 2009-41-013

Nursalim mengatakan...

Assalamualaikum Bu Irda .

saya ingin bertanya,
sesudah saya membaca materi dari ibu,
Prinsip Pergaulan antara Suami Isteri
itu kan ada 4 prinsip.

1. Pergaulan yang makruf.

2. Pergaulan yang Sakinah.

3. Pergaulan yang Mawaddah.

4. Pergaulan yang Rahmah.

yang saya ingin tanyakan adalah.

Pergaulan yang Sakinah :Pergaulan yang aman dan tenteram
saya kurang mengerti dengan pengertian pergaulan yang sakinah.


Terima kasih Bu Irda

Nama: nur salim
Nim: 2009- 41 -062

marcel mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
ART Han Adam Putra mengatakan...

bu, bagaimana jika pihak si suami memalsukan status perkawinan pdahal dia masih pnya istri tetapi ia melangsungkan perkawinan lagi dengan status masih singel/ perjaka?
terimaksih

Arthan ADAM Putra
2009 41 121

Rizky dwiyulieanto mengatakan...

Assalamualaikum Bu Irda .

Saya ingin bertanya,dalam undang - undang perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 39 ayat 1 "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak." sedangkan dalam kenyataannya seringkali seorang suami mengucapkan talaq diluar pengadilan.
Apakah talaq tersebut jatuh pada sang istri?

Terima kasih Bu Irda

Nama: Rizki Dwi Yulieanto
Nim: 2009- 41 -129