PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
kepastian hukum dan keadilan,
menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana,
serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat
dilaksanakan secara mandiri
perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH.
Pasal
I ...
- 3 -
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3264) yang telah beberapa kali
diubah
dengan Undang-Undang:
a.
Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3568);
b. Nomor
18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3986),
diubah
sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara
di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya
berlaku Undang-Undang yang mengatur
mengenai
kepabeanan.
2.
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat
atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang
tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan
Undang-Undang ini.
4.
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan
Barang Kena Pajak.
5.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang
menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan,
atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk
jasa yang dilakukan untuk menghasilkan
barang
karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan
atas petunjuk dari pemesan.
6.
Jasa ...
- 4 -
6.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan
Undang-Undang ini.
7. Penyerahan
Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pemberian
Jasa Kena Pajak.
8.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
adalah
setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
9.
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari
luar
Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar
Daerah Pabean adalah setiap kegiatan
pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
11.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap
kegiatan
mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud
dari
dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
12.
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan
menjual,
termasuk kegiatan tukar-menukar barang,
tanpa
mengubah bentuk dan/atau sifatnya.
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya,
badan usaha milik negara atau badan usaha
milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif
dan bentuk usaha tetap.
14.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor
barang,
mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud
dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa
termasuk
mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa
dari
luar Daerah Pabean.
15.
Pengusaha ...
- 5 -
15.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan
Undang-Undang ini.
16.
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah
bentuk dan/atau sifat suatu barang dari
bentuk
aslinya menjadi barang baru atau mempunyai
daya
guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya
alam,
termasuk menyuruh orang pribadi atau badan
lain
melakukan kegiatan tersebut.
17.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain
yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak
yang
terutang.
18.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh
penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut
Undang-Undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
19.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk
semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh
pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena
Pajak
Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak
Pertambahan
Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang
ini dan potongan harga yang dicantumkan
dalam
Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang
dibayar
atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa
karena
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh
penerima
manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
karena
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
20.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi
dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan
berdasarkan
ketentuan dalam peraturan perundangundangan
yang
mengatur mengenai kepabeanan dan
cukai
untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang
Mewah yang dipungut menurut Undang-
Undang
ini.
21.
Pembeli ...
- 6 -
21.
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang
menerima
atau seharusnya menerima penyerahan
Barang
Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya
membayar harga Barang Kena Pajak
tersebut.
22.
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
Kena
Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar
Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena
Pajak.
24.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar
Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.
25.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai
terutang
yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,
penyerahan
Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena
Pajak
Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud,
dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
26.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk
semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh
eksportir.
27.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara
pemerintah,
badan, atau instansi pemerintah yang
ditunjuk
oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
menyetor,
dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha
Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
bendahara
pemerintah, badan, atau instansi
pemerintah
tersebut.
28.
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah
setiap
kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud
dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah
Pabean.
29.
Ekspor ...
- 7 -
29.
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan
Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
2.
Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
1A
(1)
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena
Pajak adalah:
a.
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena
suatu
perjanjian;
b.
pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian
sewa beli dan/atau perjanjian sewa
guna
usaha (leasing);
c.
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang
perantara
atau melalui juru lelang;
d.
pemakaian sendiri dan/atau pemberian cumacuma
atas
Barang Kena Pajak;
e.
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar