Pages

Jumat, 09 Desember 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                                                                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
a.        bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan,
menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, serta mengamankan penerimaan negara agar pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara mandiri
perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;


Mengingat :
1.        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

3.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);



Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I ...
- 3 -
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah beberapa kali
diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
b. Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3986),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara
di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur
mengenai kepabeanan.
2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat
atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang ini.
4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak.
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan atas petunjuk dari pemesan.
6. Jasa ...
- 4 -
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang ini.
7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pemberian Jasa Kena Pajak.
8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari
luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
11. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap
kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud
dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
12. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan
menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang,
tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa
termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar Daerah Pabean.
15. Pengusaha ...
- 5 -
15. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang ini.
16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari
bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai
daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya
alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan
lain melakukan kegiatan tersebut.
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak
yang terutang.
18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang
dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa
karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh
penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
20. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi
dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangundangan
yang mengatur mengenai kepabeanan dan
cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-
Undang ini.
21. Pembeli ...
- 6 -
21. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan
Barang Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak
tersebut.
22. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak.
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.
25. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena
Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh eksportir.
27. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara
pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
bendahara pemerintah, badan, atau instansi
pemerintah tersebut.
28. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah
setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah
Pabean.
29. Ekspor ...
- 7 -
29. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
2. Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena
suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa
guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang
perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cumacuma
atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau

Tidak ada komentar: