Pages

Kamis, 27 September 2012

Belum Tentu suatu PT merupakan Subyek Hukum

Sebuah PT (Perusahaan) apapun merupakan Subyek Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, namun belum tentu berstatus badan hukum karena belum memenuhi persyaratan legalitas yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam regulasi tersebut antara lain :


a.Penjelasan Pasal 157 Ayat 3, menyatakan

Yang dimaksud dengan “Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan” adalah Perseroan yang berstatus badan hukum yang didirikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.


b.Pasal 157 Ayat 2 dan Ayat 3, menyatakan:

Anggaran dasar dari Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.


c.Pasal 158, menyatakan:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Perseroan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Bahkan dalam penjelasan Pasal 158 ditegaskan :

Bahwa Kepemilikan saham oleh Perseroan lain tersebut harus sudah dialihkan kepada pihak lain yang tidak terkena larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.


Kesimpulan:

1. PT (Perusahaan) merupakan Subyek Hukum berupa PT Perseroan Terbatas, sehingga harus tunduk
    kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk itu PT tersebut wajib
    mengikuti ketentuan yang berlaku dan menyerahkan perubahan Anggaran Dasarnya kepada Bank.

2. Hal ini penting karena menyangkut pembagian kewenangan, dan kewajiban para pengurus dalam
    mengelola perusahaan dengan pihak luar untuk menandatangani suatu persetujuan apapun yang
   berhubungan dengan perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar: