Pages

Kamis, 18 Oktober 2012

Pembahasan UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 31 dan Pasal 65



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 31 dan Penjelasannya serta Pasal 65
    
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:

Pasal 31
Ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Ayat (2) Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Penjelasan Pasal 31
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional.

Ayat (2) Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama
aslinya.

Pasal 65
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan
Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk
kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.

Memperhatikan ketentuan tersebut, jelaslah bahwa segala hal-hal yang menyangkut perjanjian adalah wajib menggunakan Bahasa Indonesia, jika terdapat suatu perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing / bahasa Inggris, maka perjanjian yang asli tersebut harus disertai perjanjian yang berbahasa Indonesia (dibuat rangkap dengan dua versi bahasa).

Baca:

Tidak ada komentar: