UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 31 dan
Penjelasannya serta Pasal 65
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:
Pasal
31
Ayat (1) Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang
melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Ayat (2) Nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam
bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Penjelasan
Pasal 31
Ayat (1) Yang
dimaksud dengan “perjanjian” adalah termasuk perjanjian internasional,
yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum
internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional,
atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam
bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris. Khusus dalam
perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa
organisasi internasional.
Ayat (2) Dalam
perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa
nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu
sama
aslinya.
Pasal
65
Warga Negara
Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan
Bendera Negara,
Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk
kehormatan dan
kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.
Memperhatikan
ketentuan tersebut, jelaslah bahwa segala hal-hal yang menyangkut perjanjian
adalah wajib menggunakan Bahasa Indonesia, jika terdapat suatu
perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing / bahasa Inggris, maka perjanjian
yang asli tersebut harus disertai perjanjian yang berbahasa Indonesia (dibuat
rangkap dengan dua versi bahasa).
Baca:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar