www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
UPAH MINIMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Menimbang:
a. bahwa untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada
tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu
penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu diatur upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum sektoral
provinsi atau kabupaten/kota, dan upah minimum bagi perusahaan industri padat
karya tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23
Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
tentang Dewan Pengupahan;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.
www.hukumonline.com
Menetapkan:
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG UPAH MINIMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah
yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh
gubernur sebagai jaring pengaman.
2. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya
disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di
satu provinsi.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
4. Upah Minimum Sektoral Provinsi yang
selanjutnya disingkat UMSP adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di
satu provinsi.
5. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat UMSK adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di
wilayah kabupaten/kota.
6. Sektoral adalah kelompok lapangan usaha
beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
7. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8. Pengusaha
adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
9. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha
yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
10. Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu adalah
perusahaan yang memenuhi kriteria industri
padat karya sebagaimana diatur oleh
Menteri Perindustrian.
11. Menteri
adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
www.hukumonline.com
Pasal 2
Upah
Minimum terdiri atas:
a. UMP
atau UMK;
b. UMSP
atau UMSK.
BAB II
DASAR DAN WEWENANG PENETAPAN UPAH MINIMUM
Pasal 3
(1) Penetapan Upah Minimum didasarkan pada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan
Memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi.
(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan pada pencapaian KHL.
(3) Pencapaian KHL sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan perbandingan besarnya Upah
Minimum terhadap nilai KHL pada
periode yang sama.
(4) Untuk pencapaian KHL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), gubernur menetapkan tahapan
pencapaian KHL dalam bentuk peta
jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya
Tertentu dan bagi perusahaan lainnya
dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia
usaha.
Pasal 4
Peta jalan
pencapaian KHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disusun dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. menentukan
tahun pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL;
b. memprediksi
nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian;
c. memprediksi
besaran nilai Upah Minimum setiap tahun;
d. menetapkan
prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran Upah
Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap
tahun.
Pasal 5
Dalam hal
kondisi perekonomian pada tahun tertentu mengakibatkan pencapaian KHL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak dapat terpenuhi, gubernur
dapat melakukan penyesuaian tahapan pencapaian KHL.
Pasal 6
(1)
Gubernur menetapkan UMP.
(2) UMP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing
gubernur
secara serentak setiap tanggal 1 November.
www.hukumonline.com
Pasal 7
(1) Selain UMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
gubernur dapat menetapkan UMK atas
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi
dan rekomendasi bupati/walikota.
(2) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-
Lambatnya tanggal 21 November setelah
penetapan UMP.
(3) Besaran UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih besar dari UMP.
Pasal 8
(1) Upah Minimum yang ditetapkan oleh gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7
berlaku terhitung mulai tanggal 1
Januari tahun berikutnya.
(2) Peninjauan besaran Upah Minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun
sekali.
Pasal 9
Bagi
daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a masih
berada di bawah nilai KHL, besarnya Upah Minimum yang berlaku bagi Perusahaan
Industri Padat Karya tertentu dan Upah Minimum yang berlaku bagi perusahaan
lainnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Pasal 10
(1) Bagi
daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di atas
KHL dan
nilai KHL untuk tahun berikutnya lebih
besar dari Upah Minimum tahun sebelumnya, gubernur
menetapkan Upah Minimum untuk tahun
berikutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Bagi
daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sama
atau diatas
KHL dan nilai KHL untuk tahun berikutnya
tidak lebih besar dari Upah Minimum tahun sebelumnya,
gubernur menetapkan besarnya Upah Minimum
harus didasarkan pada rekomendasi dari Dewan
Pengupahan.
Pasal 11
(1) Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,
gubernur dapat menetapkan UMSP dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi
perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
(2) UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sejak ditetapkan oleh gubernur.
(3) Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut:
a. UMSP tidak boleh lebih rendah dari
UMP;
b. UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
BAB III
TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
www.hukumonline.com
Pasal 12
(1)
Gubernur dalam menetapkan UMP memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan
Provinsi.
(2)
Gubernur dalam menetapkan UMK memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan
Provinsi dan
rekomendasi bupati/walikota.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada
gubernur oleh
Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
bupati/walikota, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
(4) Rekomendasi
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan saran dan
pertimbangan
Dewan Pengupahan kabupaten/kota apabila telah terbentuk.
Pasal 13
(1) Untuk
menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan
Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta
menghimpun data dan informasi mengenai:
a. homogenitas
perusahaan;
b. jumlah
perusahaan;
c. jumlah tenaga
kerja;
d. devisa yang
dihasilkan;
e. nilai tambah
yang dihasilkan;
f. kemampuan
perusahaan;
g. asosiasi
perusahaan; dan
h. serikat
pekerja/serikat buruh terkait.
(2) Dewan
Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian untuk
menentukan
sektor
unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada asosiasi perusahaan dan serikat
pekerja/serikat
buruh di
sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.
Pasal 14
(1) Besaran
UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disepakati oleh
asosiasi perusahaan dan serikat
pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
(2) Hasil
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur
melalui
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai
dasar penetapan UMSP dan/atau UMSK.
BAB IV
PELAKSANAAN PENETAPAN UPAH MINIMUM
Pasal 15
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum
yang telah ditetapkan.
(2) Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa
kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
w.hukumonline.com
Pasal 16
(1) Upah
Minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja/buruh.
(2)
Berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
dengan
pengusaha, Upah Minimum dapat dibayarkan
mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan ketentuan
perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah
bulanan.
Pasal 17
(1) Bagi
pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang
dilaksanakan 1
(satu) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya
sebesar upah minimum yang dilaksanakan di
perusahaan yang bersangkutan.
(2) Upah
pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan
berdasarkan jumlah
hari
kehadiran dengan perhitungan upah sehari:
a. bagi perusahaan dengan sistem
waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi
25 (dua puluh lima);
b. bagi perusahaan dengan sistem
waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21
(dua puluh satu).
Pasal 18
(1) Bagi perusahaan yang mencakup lebih dari satu sektor, Upah Minimum
yang berlaku sesuai dengan UMSP atau UMSK.
(2) Dalam hal satu perusahaan mencakup lebih dari satu sektor dan
apabila terdapat satu sektor atau lebih belum ada penetapan UMSP dan/atau UMSK,
maka upah terendah di perusahaan pada sektor yang bersangkutan, disepakati
secara bipartit.
Pasal 19
Besaran
kenaikan upah di perusahaan yang Upah Minimumnya telah mencapai KHL atau lebih,
ditetapkan secara bipartit di perusahaan masing-masing.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 20
Pengawasan
pelaksanaan Upah Minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
www.hukumonline.com
Pasal 21
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana diubah dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8,
Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Oktober 2013
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1239
Tidak ada komentar:
Posting Komentar