Terkait judul diatas terdapat suatu permasalahan :
Apakah
diperbolehkan seorang Notaris memproses berkas Kerabat (suami atau isterinya) sendiri??
Terhadap jual beli yang dilakukan oleh suami si PPAT sendiri,
berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No. 37/1998, PPAT tersebut dilarang membuat
akta jual beli kapling tersebut karena jual beli tersebut melibatkan suaminya sebagai
salah satu pihak.
Pasal 23 ayat (1)PP No. 37/1998
PPAT dilarang membuat akta, apabila
PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya
sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis
kesamping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang
bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi
kuasa dari pihak lain.
Sebagai notaris pun, dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 yang telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun
2014 tentang Jabatan Notaris
(“UU Jabatan Notaris”), terdapat
larangan untuk membuat akta untuk suami atau istri ataupun keluarga.
Pasal 52 ayat (1) UU No. 30/2004
Notaris tidak diperkenankan membuat akta
untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan
dengan Notaris baik karena perkawinan maupun
hubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah dan/atau keatas tanpa pembatasan
derajat, serta dalam garis kesamping sampai
dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan
kuasa.
Pembuatan akta untuk pihak-pihak yang disebutkan di atas oleh
seorang notaris akan berakibat akta tersebut
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu
ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta
itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan
bunga kepada yang bersangkutan (Pasal 53 ayat [3] UU No. 30/2004).
Jadi, notaris/PPAT tersebut
dalam perbuatan hukumnya terhadap pihak sebagai suami atau isteri tidak berwenang
untuk membuat akta apapun.
Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat.
DasarHukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar