Pages

Rabu, 19 November 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012




TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang berkaitan  dengan kegiatan ekspor dan/atau impor yang dilakukan melalui Indonesia National Single Window, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;

Mengingat :
1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4.     Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.   Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik;

2.   Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

3. Portal INSW adalah sistem elektronik yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang;


4. Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansi pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik menunjukkan lokasi tertentu dalam internet;

5 Sistem keamanan informasi adalah sistem yang digunakan dalam pengamanan terhadap data dan informasi, koneksi jaringan, dan infrastruktur pendukung, yang dilakukan baik secara fisik maupun menggunakan perangkat lunak;

6.  Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan;

7. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;

8.   Pertukaran data elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik antara para pihak yang melakukan pertukaran data;

9.  Jejak audit yang selanjutnya disebut dengan audit trail adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan INSW;

10.  Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW.

11.  Dihapus.


2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1)  Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dalam kerangka INSW.

(2)  Tujuan pengaturan :
a.  memberikan kepastian hukum dalam rangka penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang dilaksanakan melalui sistem elektronik berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
b.     melindungi penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari penyalahgunaan sistem; dan
c.     memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem INSW.


3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)  Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
(2)  Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  
4. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 4
(1)  Untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor, Pemerintah menyediakan Portal INSW.

(1a) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan ekpsor dan impor yang berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(1b) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa Indonesia, atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

(2)  Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)  Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.


5.   Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertanggung jawab untuk:
a. menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
b.   menjamin sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c.  melakukan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
e.  menyiapkan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.     melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
g.    menyediakan audit trail;
h. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
i.     menyediakan pusat layanan (call center); dan
j.     melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

6.         Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, ayat (2) Pasal 10 dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Setiap pengguna Portal INSW yang memiliki hak akses wajib:
a. menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut; dan
b. menjamin keabsahan atas data yang disampaikan kepada Portal INSW.
(2) Dihapus.
(3) Pengguna Portal INSW yang menyampaikan data melalui Portal INSW wajib menyediakan back-up data.
(4) Pengelola Portal INSW menyusun dan menerapkan Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedures).

(4a) Pengguna Portal INSW yang merupakan kementerian/lembaga menyusun dan menerapkan Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedures) dengan merujuk kepada Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedures) pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud ayat (4).
(5) Pengguna Portal INSW harus menggunakan standar elemen data yang dipergunakan dalam Portal INSW.


7.   Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
(1)  Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dibentuk paling lama akhir Desember 2013.
(2)  Sebelum terbentuknya Pengelola Pengelola INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan NSW yang diketuai oleh Menteri Keuangan.
(3)  Struktur keanggotaan Tim Persiapan NSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.





8.   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
Penggunaan Portal INSW dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.


ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.
AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.
Retno Pudji Budi Astuti

Tidak ada komentar: