TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM
ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang
berkaitan dengan kegiatan ekspor
dan/atau impor yang dilakukan melalui Indonesia National Single Window, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
Mengingat :
1.
Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
3.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam
Kerangka Indonesia National
Single Window;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM
KERANGKA INDONESIA NATIONAL
SINGLE WINDOW.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik;
2.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem
nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan
informasi secara tunggal (single
submission of data and information),
pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing
of data and information), dan
pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan
pengeluaran barang (single decision making for
custom release and clearance of cargoes);
3.
Portal
INSW adalah sistem elektronik yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan
dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang
menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi
antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan,
perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan
proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang;
4. Nama Domain adalah alamat internet
dari seseorang, perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansi pemerintah
yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik menunjukkan lokasi tertentu dalam internet;
5 Sistem keamanan informasi adalah
sistem yang digunakan dalam pengamanan terhadap data dan informasi, koneksi
jaringan, dan infrastruktur pendukung, yang dilakukan baik secara fisik maupun
menggunakan perangkat lunak;
6. Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri
sendiri atau dengan jaringan;
7. Dokumen
elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
8.
Pertukaran data elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik antara para pihak yang
melakukan pertukaran data;
9.
Jejak audit yang selanjutnya disebut
dengan audit trail adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang
digunakan untuk menjamin dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan INSW;
10. Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan badan
usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW.
11. Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
2
(1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur
penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan,
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dalam
kerangka INSW.
(2) Tujuan pengaturan :
a. memberikan
kepastian hukum dalam rangka penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan
dokumen lainnya yang dilaksanakan melalui sistem elektronik berkaitan dengan
kegiatan ekspor dan/atau impor;
b. melindungi penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari
penyalahgunaan sistem; dan
c.
memberikan
pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem INSW.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
3
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui
INSW.
(2) Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
4.
Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a)
dan ayat (1b) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4
(1) Untuk penanganan dokumen kepabeanan,
perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau
impor, Pemerintah menyediakan Portal INSW.
(1a) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan ekpsor dan impor yang berlaku
sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(1b) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam Bahasa Indonesia, atau apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
(2) Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden
tersendiri.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
6
Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) bertanggung jawab untuk:
a. menyampaikan
data dan informasi secara tunggal (single submission of data and
information),
pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous
processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian
izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for
custom release and clearance of cargoes);
b.
menjamin sistem pelayanan pada Portal
INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan
informasi;
c. melakukan
proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para
pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
d. melakukan
koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
e. menyiapkan
akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai
konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah
diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.
melakukan
tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
g.
menyediakan
audit trail;
h. menjamin
keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan instansi melalui
Portal INSW;
i.
menyediakan pusat layanan (call center); dan
j.
melaksanakan
kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal
10 diubah, ayat (2) Pasal 10 dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal
10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
10
(1)
Setiap pengguna Portal INSW yang memiliki hak akses wajib:
a. menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut;
dan
b. menjamin keabsahan atas data yang disampaikan kepada
Portal INSW.
(2)
Dihapus.
(3)
Pengguna Portal INSW yang menyampaikan data melalui Portal INSW wajib
menyediakan back-up data.
(4) Pengelola Portal INSW menyusun dan menerapkan
Pengaturan Tingkat Layanan (Service
Level Arrangement) dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedures).
(4a) Pengguna Portal INSW yang merupakan
kementerian/lembaga menyusun dan menerapkan Pengaturan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedures) dengan merujuk kepada Pengaturan
Tingkat Layanan (Service
Level Arrangement)
dan Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedures) pengelola Portal INSW sebagaimana
dimaksud ayat (4).
(5)
Pengguna Portal INSW harus menggunakan standar elemen data yang dipergunakan
dalam Portal INSW.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pengelola Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), dibentuk paling lama akhir Desember 2013.
(2) Sebelum terbentuknya Pengelola Pengelola INSW sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim
Persiapan NSW yang diketuai oleh Menteri Keuangan.
(3) Struktur keanggotaan Tim Persiapan NSW sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penggunaan Portal INSW dapat dikenakan biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 Maret 2012
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
AMIR
SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 84
Salinan
sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi
Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar