TENTANG
GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan
dan Penanganan Pornografi;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4928);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS
PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang
dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang
selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas
mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
Gugus Tugas berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Gugus Tugas berkedudukan di Ibukota
Negara RepublikIndonesia.
Pasal 4
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan
dan penanganan masalah pornografi;
b. memantau pelaksanaan pencegahan dan
penangananpornografi;
c. melaksanakan sosialisasi, edukasi,
dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi;
dan
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas
terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Ketua Harian:
Menteri Agama.
(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri
Komunikasi dan Informatika;
b. Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Dalam Negeri;
f. Menteri Perindustrian;
g. Menteri Perdagangan;
h. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Menteri Kesehatan;
j. Menteri Sosial;
k. Menteri Pemuda dan Olahraga;
l. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
m. Jaksa Agung Republik Indonesia;
n. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
o. Ketua Lembaga Sensor Film.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas dapat
membentuk Sub Gugus Tugas.
(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat
setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur
pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak
hukum.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan,
tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh
Ketua Gugus Tugas.
BAB IV
GUGUS TUGAS PROVINSI DAN
GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA
Pasal 7
(1) Di Provinsi dapat dibentuk Gugus
Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(2) Gugus Tugas Provinsi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Pasal 8
(1) Di Kabupaten/Kota dapat dibentuk
Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali
kota.
Pasal 9
Pengaturan mengenai
tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Gugus Tugas Provinsi dan
Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 10
(1) Ketua
merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap
kebijakan pencegahan
dan penanganan pornografi.
(2) Ketua
Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan
penanganan pornografi.
Pasal 11
(1) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas menyelenggarakan
Rapat Pleno dan Rapat Harian.
(2) Rapat
Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua.
(3) Rapat
Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali
dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua Harian.
Pasal 12
Dalam hal dipandang perlu, rapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi
dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
BAB VI
SEKRETARIAT
Pasal 13
(1) Untuk
membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang
secara ex
officio dijabat
oleh pejabat eselon II di lingkungan
Kementerian Agama.
(3) Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada Gugus Tugas.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 14
Gugus Tugas melakukan pemantauan,
evaluasi, danpelaporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi secara
berkala.
Pasal 15
(1) Ketua
Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan
pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahunan.
(2) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3) Laporan
5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 16
(1) Segala
biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Kementerian Agama.
(2) Segala
biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas
Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2012 NOMOR 66
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar