Pertanyaan anda adalah:
Apakah hukum nya haram apa bila memakan
babi tapi kita tidak tau kalo itu babi
Pada dasarnya, jika memang kita
benar-benar tidak mengetahuinya bahwa yang kita makan itu adalah "daging
Babi" maka tidaklah berdosa, namun Allah Ta’ala Maha
Bijaksana dan disucikan dari kezaliman.
Diantara kebijaksanaan Allah
adalah Ia tidak menghukum kesalahan yang dilakukan karena tidak tahu, lupa atau
tidak sengaja. Ia berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ
وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ
أَخْطَأْنَا
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat
pahala
(dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
hukum kami
jika kami lupa atau kami tersalah”” (QS. Al Baqarah: 286).
Dan doa orang-orang
beriman ini telah dijawab oleh Allah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim
dalam Shahih-nya:
فأنزلَ اللَّهُ تعالى: لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا
مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ
نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا قالَ: قَد فعلتُ
“Allah menurunkan
ayat ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.
Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat
siksa
(dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan
kami,
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah’, lalu
Allah berfirman: ‘telah
aku kabulkan‘” (HR. Muslim no. 126).
Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam juga bersabda:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما
استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah
telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau
karena
lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu
Hazm dalam
Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni
Majah).
Maka perbuatan yang
hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja
atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal
tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu
terkait dengan dosa.
Makan daging babi karena tidak tahu
Daging babi sudah jelas
keharamannya. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang
yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” (QS. Al Baqarah: 173).
Namun jika makan daging
babi karena sebab tertentu yang diizinkan oleh syariat atau dimaafkan oleh
syariat maka tidak ada dosa bagi pemakannya. Oleh karena itu lanjutan ayat ini:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Tetapi barangsiapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Baqarah: 173).
Dalam keadaan darurat
semisal sangat lapar dan tidak ada makanan lain selain daging babi, maka ketika
itu syariat mengizinkan dengan syarat tidak boleh berlebihan sekedar bisa
mencegahnya dari kematian. Dan dalam ayat ini dikatakan ‘tidak ada dosa
baginya‘.
Demikian juga jika makan daging babi karena sebab yang dimaafkan
oleh syariat yaitu karena tidak tahu, tidak sengaja atau lupa.
Dalam ayat ini juga
Allah tidak menuntut pemakan daging bagi karena darurat itu untuk bertaubat,
padahal daging babi masuk ke perutnya, namun itu karena sebab yang dimaafkan
dan diizinkan oleh syariat. Bahkan Allah tegaskan dengan dua penegasan: ‘tidak
ada dosa baginya‘ dan ‘Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang‘.
Syaikh Abdul Aziz bin
Baz ditanya: “jika seseorang makan daging babi karena tidak tahu, apakah ada
kafarahnya? Jika ada apakah kafarahnya?”.
Syaikh menjawab:
ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما
عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم
يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء
“Tidak ada kewajiban
apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun.
Yang perlu
ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis
(daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah.
Namun jika
memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak
berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan
apa-apa”
Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Wal Ifta juga ditanya:
“seseorang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu. Lalu setelah ia selesai
makan, datang orang lain yang mengatakan bahwa yang dimakan itu daging babi.
Dan daging bagi sebagaimana kita ketahui, hukumnya haram bagi seorang Muslim.
Apa yang mesti ia lakukan?”
Mereka menjawab:
لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا
يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل
“Tidak ada kewajiban
apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang
dimakan
adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di
masa
depan” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 4, no. 7290 pertanyaan
ke-5).
Demikian, maka jelaslah
orang yang makan daging babi karena tidak tahu tidak dituntut untuk bertaubat
atas perbuatan tersebut. Ia juga tidak dituntut untuk memuntahkan isi perutnya
atau tuntutan yang lainnya. Tidak ada kewajiban apa-apa baginya ketika ia baru
mengetahui yang sudah ia makan adalah daging babi. Hendaknya kita jauhi sikap
berlebih-lebihan dalam beragama.
Sumber
:
1. Baca selengkapnya https://muslim.or.id/27355-makan-daging-babi-karena-tidak-tahu-apa-yang-perlu-dilakukan.html
1. Baca selengkapnya https://muslim.or.id/27355-makan-daging-babi-karena-tidak-tahu-apa-yang-perlu-dilakukan.html
2. https://www.islampos.com/makan-daging-babi-karena-tak-tahu-apa-hukumnya-36427/
3. https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-islam-tidak-sengaja-makan-babi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar