Pages

Senin, 25 Maret 2019

Terminologi ushul fiqh kata hukum (hukm)


Pertanyaan anda adalah:
apa yang dimaksud dengan terminologi ushul fiqh kata hukum (hukm) ?



Pengertian Hukum
Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” / “memutuskan”. Menurut terminology ushul fiqh. Hukum (al-hukm) berarti:[1][1]

خِطَابُ اللهِ المُتَعَلِّقُ بِأَ فْعَالِ المُكَلَّفِينَ إِقتِضَاءً اَوتَخْيِيرً ااَووَضعاً
Artinya:
“Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperative, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang.”

Yang dimaksud kitab Allah dalam defenisi tersebut adalah semua bentuk dalil, baik al-Quran, as-Sunnah maupun yang lainnya, seperti ijma’ dan qiyas. Namun, para ulama ushul kontemporer, seperti Ali Hasaballah dan Abd. Khalaf berpendapat bahwa yang dimaksud dengan dalil di sini hanya al-Quran dan as-Sunnah. Adapun ijma’ dan qiyas hanya sebagai metode menyingkapkan hukum dari al-Quran dan sunnah tersebut. Dengan demikian, sesuatu yang disandarkan pada kedua dalil tersebut tidak semestinya disebut sebagai sumber hukum.
Yang dimaksud dengan yang menyangkut perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh manusia dewasa yang berakal sehat meliputi perbuatan hati, seperti niat dan perbuatan ucapan, seperti gibah (mengguncing) dan namimah (mengadu-domba). Yang dimaksud dengan imperative (iqtidha) adalah tuntutan untuk melakukan sesuatu, yakni memerintah atau tuntutan untuk meninggalkannya yakni melarang, baik tuntutan itu bersifat memaksa maupun tidak. Sedangkan yang dimaksud tahyir (fakultatif) adalah kebolehan memilih antara melakukan sesuatu atau meninggalkannya dengan posisi yang sama. Dan yang dimaksud wadh’i (mendudukkan sesuatu) adalah memposisikan sesuatu sebagai penghubung hukum, baik berbentuk sebab, syarat, maupun penghalang.
Definisi hukum tersebut merupakan definisi hukum sebagai kaidah, yakni patokan prilaku manusia.


Sumber :
http://najibhizbulloh.blogspot.com/2017/03/makalah-tentang-hukum-dalam-ushul-fiqih.html



Tidak ada komentar: