Pages

Senin, 25 Maret 2019

Ta'ziyah ke kuburan teman yang berbeda agama

Pertanyaan yang diajukan bahwa apakah ta'ziyah ke kuburan teman yang berbeda agama


baiknya kita ketahui dahulu apa pengertian Ta'ziyah dalam Hukum Islam

Ta’ziyah secara bahasa, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam al-Majmu (V/304), berasal dari al- Azza’ yaitu sabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi.
Adapun Ta’ziyah secara istilah sebagaimana dalam al-Fiqh al-Muyassar (119) adalah menghibur orang yang tertimpa musibah serta menguatkan hatinya agar bisa menerima musibah tersebut.
lalu, apabila yang ditakziyah adalah muslim atas kematian keluarganya yang non muslim.
Maka yang ini hukumnya juga boleh berdasarkan keumuman sabda nabi shallallahu alaihi wasallam:
         “seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya”
          (HR.Bukhori,No.2442, Kitab Al Madzholim wal Ghodhob, Hal.323)
Dan diantara kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah meringankan bebannya ketika ia berada dalam kesusahan atau tertimpa musibah.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
         “Barang siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang m’min dari berbagai kesulitan-
           kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya di hari
           kiamat.”
           (HR.Muslim,No.2699,Kitab aDzikr waddua wattaubah walistighfar, Hal.1242).
Namun dalam hal ini tidak boleh dia mendoakan keluarganya yang nashrani yang telah meninggal. Dan sebagian ulama bahkan melarang untuk mengikuti jenazahnya.
Berkata Syekh Utsaimin :
          “ tidak boleh seorang muslim mengikuti jenazah seorang kafir karena di dalamnya
            terdapat pemuliaan terhadapnya dan orang yang kafir tidak berhak mendapatkan
            pemulian”.
           (Lihat : As Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’,Cetakan : Daru Ibnul jauzi,vol.5,Hal.271).
dan Pendapat Syekh Utsaimin ini juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah di Dalam Kitab Majmu Fatawa (lihat : Majmu Fatawa,Cet: Mujamma’ Al Malik Fahd,vol.24,Hal.265)


Sumber:
1.  https://wahdah.or.id/hukum-melayat-non-muslim-meninggal-dunia/
2.  https://www.arrisalah.net/hukum-makanan-taziyah/

Tidak ada komentar: