Pertanyaan yang diajukan bahwa apakah ta'ziyah ke kuburan teman yang berbeda agama
baiknya kita ketahui dahulu apa pengertian Ta'ziyah dalam Hukum Islam
Ta’ziyah secara bahasa, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam
al-Majmu (V/304), berasal dari al- Azza’ yaitu sabar terhadap hal-hal
yang tidak disenangi.
Adapun Ta’ziyah secara istilah sebagaimana dalam
al-Fiqh al-Muyassar (119) adalah menghibur orang yang tertimpa musibah
serta menguatkan hatinya agar bisa menerima musibah tersebut.
lalu, apabila yang ditakziyah adalah muslim atas kematian keluarganya yang non muslim.
Maka yang ini hukumnya juga boleh berdasarkan keumuman sabda nabi shallallahu alaihi wasallam:
“seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya”
(HR.Bukhori,No.2442, Kitab Al Madzholim wal Ghodhob, Hal.323)
Dan diantara kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah
meringankan bebannya ketika ia berada dalam kesusahan atau tertimpa
musibah.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Barang siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang m’min dari berbagai
kesulitan-
kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan
kesulitan-kesulitannya di hari
kiamat.”
(HR.Muslim,No.2699,Kitab aDzikr
waddua wattaubah walistighfar, Hal.1242).
Namun dalam hal ini tidak boleh dia mendoakan keluarganya yang nashrani yang telah meninggal.
Dan sebagian ulama bahkan melarang untuk mengikuti jenazahnya.
Berkata
Syekh Utsaimin :
“ tidak boleh seorang muslim mengikuti jenazah seorang
kafir karena di dalamnya
terdapat pemuliaan terhadapnya dan orang yang
kafir tidak berhak mendapatkan
pemulian”.
(Lihat : As Syarhul Mumti’ ‘ala
Zadil Mustaqni’,Cetakan : Daru Ibnul jauzi,vol.5,Hal.271).
dan
Pendapat Syekh Utsaimin ini juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah di
Dalam Kitab Majmu Fatawa (lihat : Majmu Fatawa,Cet: Mujamma’ Al Malik
Fahd,vol.24,Hal.265)
Sumber:
1. https://wahdah.or.id/hukum-melayat-non-muslim-meninggal-dunia/
2. https://www.arrisalah.net/hukum-makanan-taziyah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar