Pages

Kamis, 29 Oktober 2009

UNSUR-UNSUR SURAT BERHARGA



Surat berharga merupakan pembatasan. Yang dibatasi ialah pengertian apa yang disebut dengan surat berharga. Scheltema/Wiarda (Polak) berpendapat bahwa Surat berharga itu merupakan surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan.

Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:

Unsur pertama: Surat Bukti Tuntutan Utang
Yang dimaksud dengan istilah “surat” dalam hal ini adalah “akta” sedangkan arti akta ialah suart yang ditandatangani, yang sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Penadatanganan akta itu terikat pada semua apa yang tercantum dalam akta tersebut. Jadi, akta itu merupakan tanda bukti adanya perikatan (utang) dari si penandatangan.
Yang dimaksud dengan Utang dalam hal ini adalah: perikatan yang harus ditunaikan oleh si penandatangan akta (debitur). Sebaliknya, si pemeganga akta (kreditur) itu mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut.
Tuntutan tersebut dapat berwujud: Uang, atau misalnya cek, dapat pula berwujud suatu benda misalnya konosemen (B/L) dan adapat pula berwujud tuntutan macam lain, misalnya carter partai (charter party).

Unsur Kedua: Pembawa Hak
“Hak” dalam hal ini adalah hal untuk menuntut sesuatu kepada debitur. Surat berharga itu “pembawa hak” (drager van recht), yang berarti bahwa :hak” tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah menjadi satu atau senyawa. Dalam hal ini jika akta itu hilang atau musnah, maka hak menuntut juga turut hilang.
Unsur “pembawa hak” semacam ini tampa jelas adanya pada “uang kertas bank” misalnya, yang merupakan surat berharga jenis promes kepada pembawa (promesse aan toonder). Jika sepucuk uang kertas bank seharga Rp 10.000,- hlang atau musnah, maka si pemilik uang kerta bak tersebut tidak dapat minta ganti rugi atas uang kertas bank baru dari Bank Indonesia, yaitu instansi yang menandatangani uang kertas bank tersebut sebagai debitur.


BAB I: PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM DARI SURAT BERHARGA (COMMERCIAL PAPER)

A. Pendahuluan
Dalam kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun keenam (1992-1998), dalam sektor keuangan disebutkan antara lain, bahwa pembangunan keuangan diarahkan pada peningkatan kemandirian bangsa melalui peningkatan kemampuan keuangan yang makin handal, efisien dan mampu memenuhi tuntutan pembangunan, penciptaan suasana yang mendorong tumbuhnya inisiatif dan kreatifitas masyarakat, serta meluasnya peran serta masyarakat dalam pembangunan dan melalui upaya untuk terus meningkatkan tabungan nasional sebagai sumber utama pembiayaan. Selanjutnya disebutkan bahwa lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank seperti lembaga pembiayaan dan investasi, pasar modal, asuransi, dana pensiun, sewa guna usaha, modal ventura, giro pos, dan pasar uang lebih ditingkatkan fungsi dan peranannya agar makin mampu menampung dengan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Walaupun dalam GBHN tersebut tidak secara eksplisit disebutkan “surat berharga”, tetapi kita semua menyadari bahwa salah satu cara meningkatkan penghimpunan dana melalui tabungan masyarakat, pasar uang dan pasar modal antara lain adalah dengan menggunakan sarana surat berharga.
Dalam kaitan ini, kiranya perlu disampaikan bahwa 3 (tiga) fungsi pokok Bank Indonesia adalah:
a. Pengendalian Moneter
b. Pembinaan dan pengawasan bank
c. Pengaturan, pengembangan dan pelaksanaan sistem pembayaran

Disamping itu secara tegas disebutkan dalam Pasal 37 UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral bahwa Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. Pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia tersebut sangat erat kaitannya dengan “surat berharga”, sehingga Bank Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan dan pengaturan surat berharga.


B. Pengertian dan Dasar Hukum
Berbicara mengenai surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi dagang, karena lahirnya surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pembayaran dan penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung dengan sederhana dan cepat, bila transaksinya sendiri berlangsung dengan sederhana. Pembayaran dan penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan menggunakan uang tunai pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Oleh karena transaksi dagang tidak selamanya, bahkan pada umumnya dilakukan tidak sesederhana apa yang telah dikemukakan, maka transaksi-transaksi dagang tersebut tidak lagi dilakukan dengan pembayaran tunai dengan menggunakan uang kartal pada saat penyerahan barangnya, namun pembayaran itu dilakukan dengan menyerahkan surat-surat berharga kepada pihak yang seharusnya menerima uang tunai seandainya transaksi dilakukan dengan sederhana. Bahkan lebih rumit lagi jika para pihak yang terlibat dalam transaksi berada pada tempat yang berjauhan, bahkan pada negara yang berbeda, karena pembayaran bukan hanya tidak dapat dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan dengan menggunakan uang kartal, tapi juga harus dilakukan dengan perantaraan bank.
Sebaliknya, penyerahan barang yang dilakukan dalam transaksi dagang tidak lagi dilakukan dengan penyerahan barangnya secara langsung, tapi juga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang dapat dipergunakan untuk menerima barang yang dimaksud. Dengan demikian, akan semakin tampak peranan surat berharga dalam transaksi dagang. Pembayaran sejumlah uang dengan perantaraan bank ini tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar, karena kemungkinan terjadi pembayaran atas harga barang sudah dilakukan, sedangkan barangnya tidak dapat diserahkan atau paling tidak, barangnya diserahkan tetapi tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dapat juga terjadi bahwa penyerahan barang telah dilakukan akan tetapi pembayaran belum diterima. Dengan demikian, menjadi salah satu masalah dalam peredaran surat berharga adalah bagaimana memberikan perlindungan bagi pemegang surat berharga.
Dalam bahasa Belanda disebut sebagai “waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “negotiable instrument” . Yang dimaksud dengan Surat Berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.
Dalam dunia usaha dikenal berbagai macam “surat berharga”. Yaitu surat yang mempunyai harga, dapat dinilai dengan uang, atau dapat ditukar dengan barang yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Namun surat berharga yang dimaksud di atas adalah pengertian yang sangat luas, yang masih perlu perbedaannya dalam surat berharga dan surat yang mempunyai harga, dan di antara kedua surat berharga tersebut yang dibicarakan dalam Hukum Dagang adalah Surat Berharga
Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),namun terdapat beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Menurut Molengraaf, surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang dimaksud.

Jadi, Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

Menurut Dorhout Mess bahwa tujuan dari penerbitan surat-surat berharga adalah adanya hak mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat diperjualbelikan. Berdasarkan beberapa pendapat yang berkaitan dengan surat berharga tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat berharga adalah surat yang berdasarkan kehendak penerbitnya atau berdasarkan undang-undang dimaksudkan sebagai bukti diri yang digunakan untuk menagih sejumlah uang atau barang. Tagihan tersebut dapat dipenuhi jika surat itu diserahkan kepada si tertagih, dan surat tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
Surat berharga disebut juga Commercial Paper, dan sering juga disebut dengan negotiale instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan). Namun, beberapa negotiable instruments tidak harus berupa surat berharga. Surat berharga mengacu pada suatu jenis benda tertentu yang dipergunakan sebagai alat membayar hutang. Benda ini pada dasarnya terbagi atas cek, yang ditulis atau ditarik dari rekening yang disimpan pada suatu lembaga keuangan oleh orang yang menulis cek tersebut. Meskipun sampai sekarang di negara kita belum memiliki undang-undang tentang surat berharga, namun dalam KUHD telah diatur jenis-jenis surat atau instrumen yang berdasarkan ciri-cirinya dikategorikan sebagai surat berharga.
Peraturan tentang surat berharga di Amerika Serikat pada dasarnya adalah peraturan yang tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4 Uniform Commercial Code (UCC/ Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pasal 3 mengatur mengenai surat berharga itu sendiri, sedangkan Pasal 4 berisi hukum yang berlaku mengenai sistem penagihan bank atas surat berharga. UCC telah diterima dan diterapkan di setiap negara bagian Amerika Serikat termasuk di District of Columbia, Puerto Rico dan Virgin Islands; walaupun terdapat perbedaan-perbedaan kecil dalam penerapannya.
Negotiable Instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan) adalah secarik kertas, yang mempunyai kelengkapan formal tertentu, yang membuktikan adanya suatu hutang dari seseorang kepada orang lainnya. Jika orang yang menulis negotiable instruments berjanji untuk membayar langsung hutangnya, instrumen tersebut disebut note. Sebaliknya jika orang yang menulis instrumen tersebut memerintahkan pihak ketiga (misalnya bank) untuk membayar, instrumen tersebut disebut draft. Tidak seperti perjanjian kontrak untuk membayar hutang, negotiable instruments dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan biasanya bebas dialihkan tanpa ada kewajiban dari si penerima pembayaran (payee) untuk memenuhi tuntutan membayar hutang ketika hutang jatuh tempo dari pihak yang mengeluarkan negotiable instrument pertama kali.
Hal penting lainnya dari suatu negotiable instrument adalah bahwa jumlah hutang yang disebut dalam instrumen tersebut tergabung dalam surat hutang tersebut. Karena penggabungan ini, maka ketika seseorang memberikan negotiable instrument untuk pembayaran suatu hutang, orang tersebut tidak berkewajiban membayar hutangnya sampai pembayaran melalui instrumen itu jatuh tempo. Lebih lanjut negotiable instrument juga mempunyai sifat mudah. Karena dapat digunakan untuk jumlah berapapun, di atas secarik kertas bahkan benda lainnya dan dengan mudah disimpan dalam tas yang paling kecil.
Tetapi negotiable instrument tidak selalu dapat diandalkan / dipercaya, karena pada dasarnya adalah suatu janji pribadi untuk membayar, nilainya terbatas pada tanggung jawab keuangan orang atau pihak yang menulisnya. Jika orang tersebut menghilang atau bangkrut, nilai dari instrumen tersebut menjadi hilang dan pihak ketiga atau seterusnya yang terlibat didalamnya akan menderita kerugian. Makin besar kredibilitas seseorang atau pihak yang mengeluarkan surat berharga, makin besar pula kepercayaan pada surat berharga tersebut.
Pemecahan atas masalah kemudahan dan keamanan dari surat berharga sebagai janji untuk membayar dilakukan dengan mengadaptasi negotiable instrument lainya yaitu yang disebut draft, yang berfungsi sebagai dasar dari sistem cek. Dalam sistem ini, nasabah bank mempunyai sejumlah dana yang disimpan pada bank tersebut dan mereka dapat menarik dana tersebut bilamana diperlukan dengan menulis draft pada bank tersebut (disebut drawee bank = bank yang mengeluarkan) . Draft ini, adalah cek bank, diberikan pada seseorang payee, yang kemudian menyetorkannya pada banknya (the depository bank = bank penerima)yang kemudian mengirimnya melalui sistem koleksi (melalui perantara atau bank pengkoleksi) kepada bank yang mengeluarkan. Ketika si penerima menerima cek sebagai pembayaran, dia setuju untuk mendapatkan dananya tersebut dengan proses koleksi bank dan tidak menuntut pembayaran dari orang yang menulis cek (pihak yang mengeluarkan cek) kecuali jika cek tersebut ternyata ditolak oleh the drawee bank. Oleh karena dengan sistem pembayaran ini membuat orang yang menerima pada dasarnya harus berhadapan dengan bank, untuk pelunasan suatu hutang, maka tingkat kepercayaan atas intrumen pembayaran ini biasanya lebih kuat dari pada suatu promissory note yang dikeluarkan oleh seseorang atau pihak yang kredibilitasnya belum dapat dipastikan. Hal ini tentu saja jika suatu promes yang dikeluarkan oleh pribadi atau organisasi dengan kredibilitas tinggi akan sangat diperhatikan.
Namun, harus diakui bahwa sebenarnya pengertian mengenai Commercial Paper (CP) belum memperoleh kesamaan pendapat diantara para ahli bahkan diseluruh duniapun. Ada yang menganut pandangan luas dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat dialihkan (negotiable instrument) dan instrumen-instrumen yang sukar untuk dialihkan (non-negotiable instruments). Bahkan di Indonesia, ada yang menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yaitu: surat berharga dan surat yang berharga. Tetapi juga yang menggunakan istilah surat berharga dan bukan surat perniagaan bagi CP.


C. Pengertian Surat Berharga Menurut Para Pakar Hukum Di Indonesia
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan “surat berharga” misalnya
2. negotiable instruments
3. negotiable papers
4. transferable papers
5. commercial papers
6. waardepapieren

Beberapa pakar hukum mencoba memberikan pengertian istilah surat berharga dengan berbagai variasi berdasarkan titik pusat pandang masing-masing sebagai berikut:
1. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam buku Hukum Wesel, Cek dan Aksep di Indonesia, menyebutkan bahwa istilah surat-surat berharga itu digunakan untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula, bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
2. Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH dalam bukunya Hukum Dagang Surat-surat Berharga, menyebutkan bahwa suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tetrcantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau dialihkan.
3. H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.
4. Prof. Dr. Heru Supraptomo, SH, SE dalam disertasinya yang berjudul Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek dan Bilyet Giro di Indonesia, menyebutkan bahwa suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.
5. Rasjim Wiraatmadja, SH dalam bukunya Surat-surat Berharga, Wesel, Cek, Surat Sanggup dalam Praktek di Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai. Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan atau dialihkan.

Dari pengertian yang diberikan oleh beberapa pakar hukum diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri utama surat berharga adalah dapat dipindahtangankan atau dialihkan (negotiable instruments), diperdagangkan atau diperjualbelikan. Dengan mendasarkan pada salah satu ciri itu saja, ada beberapa pakar atau pihak yang berpendapat bahwa surat berharga dimaksud meliputi semua surat atau instrumen yang dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan sehingga mengandung pengertian yang sangat luas. Pengertian tersebut disamping mencakup aksep, promes, wesel, cek termasuk pula surat atau instrumen lain yang diatur dalam KUHD yaitu saham, surat angkut, kuitansi, polis asuransi, charter party (persetujuan sewa kapal), konosemen, dan delivery order, surat atau instrumen yang diatur di luar KUHD, yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat Deposito, Obligasi, Traveller’s Cheque bahkan surat atau instrumen lainnya yaitu bilyet deposito berjangka, buku tabungan, Surat angkutan udara dan bilyet giro. Pengertian yang sangat luas ini mencakup semua surat atau instrumen yang mempunyai nilai uang dan dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Pengertian tersebut tampaknya berasal dari istilah surat uang berharga (papieren van waarde).


D. Istilah Surat Berharga Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:
1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

Perkembangan perdagangan dewasa ini, baik yang bersifat nasional, maupun internasional, membawa dampak pada sistem pembayaran dan penyerahan barang. Di mana dalam lalu lintas perdagangan tersebut peranan surat-surat berharga semakin tampak. Surat berharga yang kita kenal dewasa ini, sudah semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia pada umumnya. Oleh karena itu, surat berharga tersebut sudah banyak yang tidak kita temukan lagi pengaturannya dalam KUHD.
Istilah surat berharga yang dipergunakan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 469 KUHD
“Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak permata dan lain-lain barang berharga, uang dan surat-surat berharga, begitupun…….”
b. Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kepailitan
“Semua uang, barang-barang perhiasan, efek-efek dan lain-lain surat berharga harus disimpan…. “
c. Dalam konteks Perbankan. Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memberikan definisi surat berharga secara enumeratif (merinci) yaitu surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
d. Dalam Konteks Pasar Modal. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 yang mulai berlaku tanggal 9 Januari 1991 tentang pasar modal memberikan definisi tentang efek yang meliputi setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.

Definisi surat berharga yang diberikan oleh Undang-undang Perbankan dan definisi efek yang diberikan oleh Keputusan Menteri Keuangan tersebut tampaknya sangat luas, karena mencantumkan segala bentuk derivatif (turunan) dari surat berharga dan efek itu sendiri. Bentuk turunan ini, dikenal dengan “derivative securities”, yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi. Disamping itu, dapat dikemukakan bahwa definisi surat berharga dalam peraturan perundang-undangan ini sangat penting, karena dapat menentukan ruang lingkup berlakunya suatu peraturan dan cakupan kewenangan lembaga yang bertugas melaksanakan peraturan tersebut. Dengan demikian adalah suatu hal yang sangat penting agar definisi dalam suatu peraturan perundang-undangan yang satu selaras dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak ada kesimpangsiuran yang dapat mengundang ketidakpastian hukum.


E. Jenis-jenis Surat Berharga
Contoh-contoh dari surat berharga adalah:
1. Cek
2. Wesel
3. Surat Sanggup
4. Promes
5. Bilyet Giro
6. Konosemen
7. Saham
8. Obligasi / Commercial Paper.

Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada tiga jenis, yakni:
1. Surat rekta;
2. Surat kepada-pengganti;
3. Surat kepada-pembawa.



Scheltema / Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Surat kepada-pengganti;
2. Surat kepada-pembawa.

Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai “surat perniagaan”, yang terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri, yakni:
1. Surat berharga dan surat yang berharga
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak;
2. Surat bukti diri
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang sah.
3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order – en toonder papier) adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud si penandatanganan.
4. Surat rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan.
5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa.
6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren).
Surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.

Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu adalah:
1. Surat rekta
2. Surat bukti diri
3. Surat pengakuan / perintah membayar utang atas nama

Sedangkan jenis-jenis surat berharga, terdiri dari:
1. Surat Wesel;
2. Surat Sanggup;
3. Surat Cek;
4. Charter Party;
5. Konosemen;
6. Delivery Order;
7. Ceel;
8. Volgbriefje;
9. Surat Saham;
10. Surat obligasi;
11. Sertifikat;


Kemudian Surat berharga yang lahir dalam praktek karena kebutuhannya, yakni:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
3. Traveller’s Cheque (TC);
4. Bilyet Giro:
5. Commercial Paper (CP), yang terbagi dalam:
a. Promissory Notes;
b. Sertifikat Deposito (CD);
c. Draft;
d. Cek.

Menurut HMN Purwosutjipto, mengenai Surat Berharga, ada yang diatur dalam KUHD dan ada yang diatur di luar KUHD . Surat Berharga yang diatur dalam KUHD adalah:
a. Surat Saham (Pasal 40 s/d Pasal 42 KUHD);
b. Charter Party (Pasal 454 s/d Pasal 457 KUHD);
c. Konosemen (Pasal 504, 506 KUHD dan seterusnya);
d. Delivery Order (Pasal 510 ayat (2) KUHD);
e. Polis (Pasal 255 s/d 261 KUHD)
Sedangkan yang diatur di luar KUHD, adalah:
a. Sertifikat;
b. Sertifikat Deposito;
c. Sertifikat Saham;
d. Sertifikat Dana;
e. Obligasi;
f. Wesel Bank;
g. Wesel Berdokumen;
h. Efek-efek;
i. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas);
j. Tabungan Asuransi Berjangka (Taska);
k. Deposito Berjangka;
l. Bilyet Giro;
m. Cek Perjalanan;
n. Surat Perintah Penyerahan;
o. Surat Bukti Penimbunan;
p. Surat Wesel dan Surat Sanggup;
q. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
r. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

Dalam Transaksi Perdagangan Internasional yakni menyangkut kontrak Dagang Internasional salah satunya yang sangat kita kenal, adalah: Letter of Credit (L/C). Pengaturannya terdapat pada Uniform Customs and Practise for Documents Credits (UCP 500), L/C inilah yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan eksportir / penjual / beneficiary dan importir / pembeli.


F. Teori Surat Berharga
Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, akan tetapi secara hukum begitu kuat mengikat. Sebagai causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul pada 4 (empat) teori sebagai berikut:
1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)

1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
Sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori kepatutan ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk membayar kepada orang tersebut.

3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
Sebabnya surat berharga itu mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.

4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini, pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada pihak penerbit untuk mendapatkan pembayarannya. Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.


G. Fungsi Dan Tujuan Penggunaan Surat Berharga
Jika dilihat dari segi fungsinya dan dari isi perikatannya, menurut Molengraaff membagi surat berharga menjadi 3 (tiga) golongan macam surat berharga, yaitu sebagai berikut:
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) . Contoh surat berharga golongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.

Sedangkan Penggunaan surat berharga antara lain dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pembayaran dari suatu hutang atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Jadi sudah ada hubungan hukum sebelumnya yang biasa disebut “perikatan dasar” (underlying transaction, orderligende verhounding) . Tujuan lainnya adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dibandungkan dengan sarana lain yaitu uang kartal, sehingga dengan demikian dana-dana dapat dihimpun untuk disalurkan sebagai dana pembiayaan yang lebih produktif.

BAB IV PERIKATAN YANG BERSUMBER PADA PERJANJIAN

Perikatan yang bersumber pada Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dan seterusnya. Buku III KUHPerdata ini terbagi atas 2 (dua) bagian besar, yakni:
1. Bagian Umum
Bagian Umum termaktub dalam Bab I - IV yang memuat asas-asas umum yang berlaku dalam Hukum Perjanjian. Yang dimaksud dengan asas-asas yang menyangkut Perikatan seperti tentang:
a. Pengertian;
b. Syarat sahnya perjanjian;
c. Berakhirnya perikatan.

2. Bagian Khusus
Bagian Khusus diatur dalam Bab V – XVIII yang mengatur perjanjian-perjanjian yang diberi nama tertentu, misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, gadai dan sebagainya.

Antara kedua bagian ini terdapat hubungan erat dalam arti bahwa asas-asas umum dalam bagian umum menguasai bagian khusus (perjanjian-perjanjian yang diatur dalam Bagian Khusus). Misalnya asas untuk sahnya perjanjian harus dipenuhi 4 (empat) syarat, yakni:
a. Kata Sepakat;
b. Kecakapan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Kausa yang halal.

Jika suatu perjanjian memenuhi ke 4 (empat) syarat tersebut, maka perjanjian itu adalah sah. Jadi semua perjanjian yang diatur dalam Bagian Khusus harus memenuhi keempat syarat tersebut. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat kata sepakat dan kecakapan, maka dapat dituntut pembatalannya, sedangkan jika tidak memenuhi persyaratan hal yang tertentu dan kausa yang halal, maka perjanjian batal demi hukum (tidak mempunyai akibat hukum sama sekali).


A. Definisi Perjanjian
Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi ini kurang lengkap atau tidak secara lengkap menggambarkan tentang suatu perjanjian, karena:
1. Definisi hanya menyangkut Perjanjian sepihak, yakni Perjanjian dimana satu pihak saja yang berkewajiban melaksanakan suatu Prestasi. Jadi definisi tersebut tidak menyinggung tentang Perjanjian Timbal Balik yang merupakan bagian terbesar dari perjanjian-perjanjian yang ada.
2. Istilah “Perbuatan” tersebut terlalu luas, karena disamping menyinggung Perjanjian juga perbuatan-perbuatan lain yang bukan merupakan perjanjian. Lebih baik untuk kata “perbuatan” ini istilahnya diganti dengan “perbuatan hukum”, karena yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah perjanjian sebagai sumber Perikatan.
3. Tidak dipenuhinya syarat “kata sepakat”, padahal syarat tersebut merupakan intisari suatu perjanjian.

Pengertian perjanjian tidak hanya terdapat dalam Buku III, tetapi ada juga dalam Buku I, dimana antara lain yang merupakan suatu perjanjian yakni Perjanjian Perkawinan, dimana calon suami isteri memperjanjikan apa yang akan diperbuat dengan harta mereka yang dibawa dalam Perkawinan. Akan tetapi Perjanjian yang dimaksud dalam Buku III adalah perjanjian yang diatur dalam bidang hukum kekayaan, yakni bidang kebendaan dan bidang hukum perikatan.


B. Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Riil
1. Perjanjian Konsensual
Perjanjian yang tercipta jika telah tercapai suatu kata sepakat (consensus) antara 2 (dua) pihak yang membuat perjanjian.


2. Perjanjian Riil
Perjanjian yang tercipta jika di samping kata sepakat, juga telah terjadi pelaksanaan dari Prestasi yang diperjanjikan. Contoh: Hibah.

2. Perjanjian Prinsipal dan Perjanjian Accesoir
1. Perjanjian Prinsipal
Perjanjian yang bersifat pokok.

2. Perjanjian Accesoir
Perjanjian yang bergantung pada perjanjian pokok. Contohnya: Perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan. Perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian pokok sedangkan perjanjian accesoir-nya berupa jaminan dalam bentuk gadai atau hipotik.

3. Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian Zakelijk
1. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan kewajiban untuk melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan.

2. Perjanjian Zakelijk
Perjanjian yang bermaksud untuk melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan. Contoh: perjanjian jual beli mobil.
Secara Obligatoir, perjanjian ini menimbulkan kewajiban bagi si penjual untuk menyerahkan mobil dan bagi si pembali untuk menyerahkan harga mobil;
Secara Zakelijk, pelaksanaan penyerahan mobil dan penyerahan harga mobil yang dijual.

4. Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian Liboratoir
1. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan suatu kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi.

2. Perjanjian Liboratoir
Perjanjian yang menghapuskan suatu kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi.

C. Bentuk Dan Isi Perjanjian
1. Bentuk Perjanjian
KUHPerdata tidak menentukan suatu bentuk tertentu bagi pembuatan suatu perjanjian. Jadi memberikan kebebasan bagi para pihak yang berkepentingan untuk menuangkan perjanjian dalam bentuk yang mereka kehendaki. Bentuk tersebut dapat secara lisan (perjanjian lisan) akan tetapi dapat juga dalam bentuk tulisan. Hal ini bergantung pada kemauan para pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, kadang-kadang UU menentukan bahwa suatu perjanjian harus dituangkan dalam bentuk tulisan. Misalnya:
a. Perjanjian Hibah
b. Perjanjian Perdamaian
Keduanya harus dituangkan dalam bentuk tulisan.

Dalam hubungan ini dapat timbul permasalahan: apa fungsi dari tlisan tersebut?

Apakah tulisan itu merupakan syarat sahnya suatu perjanjian atau merupakan alat bukti semata-mata?

Pada umumnya dianut pendapat bahwa tulisan tersebut dianggap sebagai alat bukti yang paling sempurna.

2. Isi Perjanjian
Mengenai Isi perjanjian, para pihak yang berkepentingan diberi kebebasan seluruhnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Mengenai isi perjanjian ada 3 (tiga) hal yang dapat dimaksukkan dalam perjanjian, yakni:
a. Essensialia
b. Accidentalia
c. Naturalia


a. Essensialia
Isi perjanjian yang harus dimasukkan kedalam perjanjian adalah menyangkut syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, dan jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dituntut pembatalannya.

b. Accidentalia
Suatu isi perjanjian yang tidak perlu dimasukkan dalam perjanjian, akan tetapi dapat dimasukkan jika dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan.
c. Naturalia
Merupakan suatu isi perjanjian yang lazimnya termasuk didalamnya kecuali jika diperjanjikan lain. Misalnya: seorang penjual berkewajiban untuk menjamin kepada pembeli, terhadap cacat-cacat barang-barang yang diperjual belikan. Akan tetapi para pihak yang berkepentingan dapat memperjanjikan bahwa penjual tidak perlu menjamin .



D. Perjanjian Campuran
Asas kebebasan berkontrak juga memungkinkan para pihak yang bersangkutan untuk membuat perjanjian yang bersifat campuran (memuat unsur-unsur lebih dari satu perjanjian). Misalnya Perjanjian Sewa-beli. Dalam perjanjian ini tercantum 2 (dua) unsur perjanjian yang berlainan yakni: Unsur sewa dan Unsur Beli yang tercakup dalam satu perjanjian.

Dalam melaksanakan perjanjian campuran ini dapat timbul persoalan, yakni: jika 2 (dua) pertauran yang tercakup dalam perjanjian tersebut saling bertentangan, maka peraturan mana yang harus diperlakukan atas perselisihan tersebut? Apakah peraturan Perjanjian yang satu atau yang lainnya?

Bagaimana hal itu harus diselesaikan?

UU dalam hal ini tidak menentukan cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dan karena tidak ditentukan, maka penyelesaiannya diusahakan oleh Teori Hukum.
Ada 3 (tiga) Teori Hukum yang mencoba memberi penjelasan, yakni:
1. Teori Sui Generis
Teori ini mengatakan bahwa penyelesaian persoalan yang bersangkutan harus diselesaikan berdasarkan peraturan tentang Perjanjian dalam Bab V-XVIII, dan penerapannya adalah secara analogis.

2. Teori Absorbsi
Teori mengatakan bahwa dalam permasalahan tersebut harus dicari unsur-unsur mana yang menonjol, apakah unsur sewanya atau unsur belinya (dalam perjanjian sewa beli). Penyelesaiannya harus dicari berdasarkan peraturan yang menguasai unsur yang menonjol tersebut. Jadi, jika unsur sewa yang menonjol maka persoalan harus diselesaikan berdasarkan peraturan sewa.

3. Teori Kombinasi
Teori ini mengatakan bahwa untuk mencari penyelesaian harus diterapkan peraturan-peraturan yang menguasai perjanjian-perjanjian yang mencakup perjanjian campuran. Jadi, jika perjanjian-perjanjian Sewa Beli, maka harus diterapkan peraturan sewa maupun peraturan belinya (campuran).


E. Syarat Sahnya Perjanjian
Masalah syarat-syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320-1327 KUHPerdata. Ada 4 (empat) syarat mengenai syarat sahnya perjanjian ini, yakni:
1. Kata Sepakat
2. Kecakapan
3. Hal Tertentu
4. Causa yang halal

1. Kata Sepakat
Berarti bahwa antara kedua pihak sudah saling menyetujui segala sesuatu yang diperjanjikan. Namun dalam membuat perjanjian adakalanya terjadi gangguan yang dapat menjadikan kata sepakat tersebut terganggu (dalam arti menjadi tidak sempurna). Sempurna artinya bebas dari segala pengaruh orang ketiga: Gangguan dapat berupa : paksaan, kekhilafan, penipuan. Dalam hal itu maka perjanjian dapat dituntut pembatalanya.

a. Syarat Kata Sepakat
UU tidak membuat suatu ukuran mengenai hal ini. Maka diusahakan oleh Teori Hukum ukuran tersebut. Ada 2 (dua) teori yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini, sebagai berikut:
a.1. Teori Kehendak (Wiljl Theorie)
Yang mengatakan bahwa tercapai kata sepakat jikalau tercapai persesuaian kehendak.



a.2. Teori Kepercayaan (Vertrouwen Theorie)
Yang mengatakan bahwa tercapai kata sepakat jika tercapai saling pengertian dari kepercayaan.

a.3. Teori Pernyataan (Verklaring Theorie)

Contoh : Kasus Oppenheim dan Weiller
Duduk Perkara : Oppenheim pesan pada Weiller 1000 helai saham untuk dibelinya. Pesan tersebut disampaikan melalui telegram. Kebetulan, telegram membuat kesalahan, yakni bukan membeli tetapi menjual saham. Weiller yang menerima pesan tersebut menjual saham Oppenheim. Pembeli saham minta penyerahan saham tersebut. Tetapi karena saham-saham itu tidak dipegang oleh Oppenheim, maka Weiiler minta penyerahan saham-saham tersebut dari Oppenheim. Pada saat itu oppenheim baru tahu jika terjadi kekeliruan. Oppenheim menolak menyerahkan saham-sahamnya karena tidak menghendaki penjualan saham. Karena Oppenheim menolak, maka Weiller terpaksa membeli saham-saham tersebut, untuk diserahkan kepada pembeli, sehingga ia rugi. Karena rugi tersebut lalu ia menuntut Oppenheim.
Permasalahan : Apakah jual beli saham tersebut oleh Weiller kepada orang ketiga sah atau tidak?

Menurut Teori Kehendak, maka dianggap tidak tercapai suatu Kata Sepakat, karena tidak dicapai persesuaian kehendak, yakni Oppenheim tidak menghendaki penjualan saham.
Menurut Teori Kepercayaan, dapat dianggap tercapai kata sepakat (consensus), karena telah tecapai suatu kepercayaan antara Weiller dan orang ketiga, yakni percaya bahwa Weiller memang berhak menjual. Orang ketiga percaya bahwa Weiller berwenang. Putusan pengadilan (menganut Teori Kehendak) menganggap bahwa dalam kasus ini tidak ada perjanjian (kata sepakat). Akan tetapi Oppenheim diwajibkan oleh Pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada Weiller berdasarkan pertimbangan Oppenheim telah menggunakan alat penghubung yakni telegram yang diragukan ketepatannya.


b. Pengaruh Terhadap Syarat Kata Sepakat
Pengadilan menentukan adanya 3 (tiga) macam pengaruh terhadap kata sepakat yang sedemikian rupa, sehingga kata sepakat itu menjadi tidak sempurna, yakni:
b.1. Kemungkinan terjadinya paksaan ini terbagi atas dua
macam yakni, paksaan fisik dan paksaan batin. Yang
dimaksud UU dalam hal ini adalah paksaan batin, yakni
berupa ancamn yang dapat dilakukan oleh pihak- pihak yang membuat perjanjian.

b.2. Kemungkinan terjadinya kekhilafan dalam membuat
perjanjian. Khilaf artinya mempunyai gambaran yang
keliru tentang apa yang diperjanjikan oleh pihak-pihak
yang membuat perjanjian. Misalnya, seseorang
membeli lukisan yang disangkanya adalah hasil dari
pelukis terkenal. Akan tetapi ternyata bukan. Dalam hal
ini terjadi khilaf tentang obyek perjanjian.
Kekhilafan dapat juga mengenai orangnya, dengan siapa perjanjian itu dibuat, misalnya, dibuat perjnjian tentang pertunjukkan yang akan diselenggarakan dengan penyanyi yang terkenal. Akan tetapi ternyata penyanyi tersebut hanya orang yang mirip dengan penyanyi tersebut.

b.3. Kemungkinan terjadi penipuan. Penipuan adalah suatu
rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan tipu muslihat. Jadi, disyaratkan, adanya tipu muslihat dan tidak cukup hanya dengan kebohongan saja.
Misalnya: Kebohongan: Penjual memuji barangnya, padahal barang yang dijualnya buruk. Penipuan: Orang yang menjual mobil lama yang telah digosok sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kesan seolah-oleh masih baru.

Bagaimana dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat sebagai paksaan. Kekhilafan dan penipuan? Perjanjian yang dibuat dengan cara demikian dapat dituntut pembatalannya (sah dengan kemungkinan dituntutnya pembatalan).


2. Kecakapan
Cakap artinya mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian secara sah dan wewenang untuk melakukan proses di muka pengadilan dalam hal terjadinya ingkar janji.

Pada umumnya setiap orang cakap. Orang disebut tidak cakap bila ketentuan UU menyatakan orang tersebut tidak cakap membuat perjanjian-perjanjian dengan hukum yang sempurna, diatur dalam Pasal 1329 KUHPerdata. Namun Pasal 1330 KUHPerdata memberikan pengecualian, yakni ada 3 (tiga) golongan orang yang dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
a. anak yang masih dibawah umur / anak yang belum dewasa
b. orang yang berada di bawah pengampunan
c. wanita yang bersuami (peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Pasal 31 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang tidak cakap adalah dapat dituntut pembatalannya.

3. Hal Tertentu
Berarti apa yang, diperjanjikan harus jelas, sehingga dapat diketahui batas-batas hak dan kewajiban. Tidak dipenuhinya syarat ini, menimbulkan kebatalan (demi hukum / batal demi hukum) artinya dari semula tidak mempunyai akibat hukum terhadap perjanjian yang diperjanjikan / diadakan.

4. Causa Yang Halal
Causa yang halal berarti isi dari perjanjian harus halal (tidak bertentangan dengan UU, norma kesusilaan atau ketertiban umum). Causa disini berarti isi perjanjian. Kalau syarat ini tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Contoh : Perjanjian dengan Causa yang tidak halal
Mengadakan perjanjian pinjam meminjam uang dengan maksud untuk tujuan yang bertentangan dengan UU (misalnya untuk membunuh). Dalam hal ini tujuan Perjanjian tersebut bertentangan dengan UU. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah batal demi hukum.

Berdasarkan Pasal 1338 KUHperdata
Bahwa setiap perjanjian mengikat para pihak. Kepada para pihak diberi kebebasan untuk:
1. Membuat perjanjian;
2. Menentukan isi perjanjian (ingat dengan causa yang halal). Karena ayat ini mengandung asas kebebasan berkontrak;
3. Menentukan bahwa perjanjian-perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik. Jadi pelaksanaan perjanjian yang dibuat itu harus selalu sejalan dengan norma kepantasan.

Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata
Menunjukkan terikatnya perjanjian pada sifat kebiasaan dan undang-undang. Pasal ini harus dihubungkan dengan Pasal 1347 KUHPerdata, yang mengatur hal-hal yang menurut kebiasaan selalu diperjanjikan untuk secara diam-diam dianggap tercantum dalam perjanjian. Hal ini menyangkut apa yang dinamakan Standard Clausula, yakni janji-janji yang selalu dianggap tercantum dalam perjanjian-perjanjian tertentu. Dengan demikian Perjanjian dikuasai oleh faktor-faktor:
a. Apa yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak;
b. Ketentuan UU yang bersifat mengatur;
c. Kebiasaan;
d. Kepatutan.

Yang dimaksud dengan kebiasaan dalam Pasal 1339 KUHPerdata bukanlah kebiasaan setempat, tetapi ketentuan-ketentuan dalam kalangan tertentu yang selalu diperhatikan.

Apa arti urutan faktor-faktor yang disebut itu?

Arti urutan faktor-faktor di atas adalah bahwa dalam hal terjadinya suatu perselisihan antara para pihak, dimana pihak yang satu berpegang pada faktor tertentu dalam urusan tersebut, sedangkan pihak lain memegang faktor lainnya dari urutan itu, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya perbenturan peraturan yang dipegang oleh masing-masing pihak.

Maka akan timbul masalah: Faktor manakah yang harus diperlukan dalam
perselisihan tersebut?

Contoh I : A membuat perjanjian sewa menyewa dengan B. Lalu B (si penyewa) ingkar janji (tidak mau bayar uang sewa). Karena B tidak mau membayar, maka A menuntut B di muka Pengadilan (yang diperselisihkan adalah uang sewa). Dalam hal ini B berpegang pada norma kebiasaan, yakni uang sewa ditarik di rumah penyewa. Di pihak lain, A berpegang pada UU, yang menentukan sebaliknya, yakni uang sewa harus dibawa ke rumah pemilik rumah.

Dalam hal ini, peraturan mana yang harus diterapkan? UU atau Norma Kebiasaan?

Untuk memecahkan masalah tersebut, kita dapat melihat urutan faktor-faktor di atas. Jadi, dalam hal ini adalah faktor peraturan UU.

Contoh II : A membeli sapi dari B. Ternyata sapi tersebut sakit dan kemudian sapi tersebut mati sebelum diserahkan oleh B. A si Pembeli menuntut penyerahan sapi itu. Si Penjual (B), karena sapinya telah mati, ia tidak dapat menyerahkan, sedangkan B tetap menuntut pembayaran uang untuk sapi tersebut.
Dalam kasus ini:
a. Penjual berpegang pada Pasal 1460 KUHPerdata, pasal tersebut menentukan bahwa risiko harus ditanggung oleh si Pembeli. Artinya, pembeli tetap harus membayar uang meskipun sapi tersebut telah mati.
b. Sebaliknya pembeli berpegang pada suatu Standard Clausula (yakni klausula yang selalu harus dianggap tercantum dalam perjanjian-perjanjian dalam kalangan tertentu).

Klausula tersebut yakni:
Jika sapi mati, maka kewajiban untuk membayar sapi menjadi hapus karena sapi telah mati. Dalam hal ini terlihat adanya 2 (dua) peraturan yang saling bertentangan / berbenturan. Dalam hal ini yang dimenangkan adalah standard clausula, karena tekanannya pada janji yang dalam urutan faktor merupakan faktor yang paling tinggi.

Jadi, arti dari urutan faktor yang disebutkan oleh Pasal 1339 KUHperdata, yakni:
Bahwa dalam hal tersebut terdapat suatu pertentangan antara peraturan-peraturan yang dipegang oleh para pihak dalam perselisihan yang menyangkut perjanjian yang mereka buat, maka faktor yang disebut terlebih dahulu yang menentukan hukum yang harus diperlakukan terhadap kasus. Artinya faktor yang menentukan adalah faktor yang disebut terlebih dahulu dalam urutan.


F. Actio Pauliana
Pasal 1341 KUHPerdata mengatur apa yang disebut : Actio Pauliana, yakni hak untuk menuntut pembatalan perbuatan yang dilakukan oleh Debitur dengan maksud untuk merugikan Pihak Kreditur.

Contoh : A meminjamkan uang kepada B sebesar Rp 1 Milyar dengan jaminan harta kekayaannya sejumlah Rp 1 Milyar pula, Debitur lalu menghibahkan setengah dari hartanya kepada pihak ketiga, sedangkan ia mengetahui bahwa penghibahan ini akan merugikan pihak Kreditur.

Dalam hal ini Kreditur dapat berhak menuntut pembatalan Hibah yang merugikan pihaknya. Dalam hal ini tentunya rugi karena jaminannya menjadi berkurang. Untuk dapat melakukan hak tersebut, harus dipenuhi beberapa syarat, yakni:
1. Perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang tidak wajib;
2. Perbuatan yang tidak wajib itu merupakan perbuatan hukum (misalnya perjanjian);
3. Perbuatan itu menimbulkan kerugian pada pihak Kreditur;
4. Debitur mengetahui bahwa perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi pihak Kreditur.
Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka pihak Kreditur berhak menuntut pembatalan perbuatan Debitur yang merugikan itu (atau mengajukan Actio Pauliana).

G. Penafsiran Undang-undang Dan Perjanjian
Penafsiran undang-undang dan perjanjian tercantum dalam Pasal 1342-1351 KUHPerdata. Tidak semua pasal UU tersebut akan dibicarakan, hanya beberapa yang perlu saja.

1. Pasal 1342 KUHPerdata
Mengatakan bahwa jika kata-kata dalam suatu perjanjian telah jelas maka tidak diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran. Pada hakekatnya kata-kata dalam UU meski tampak jelas, jika diterapkan dalam kasus tertentu akan menjadi tidak jelas.
Misalnya, suatu peraturan yang menentukan suatu larangan untuk menempatkan sebuah kursi di taman (karena akan merusak keindahan taman tersebut). Dalam praktek dapat terjadi bahwa orang menempatkan bangku dan bukan kursi. Apakah orang tersebut melanggar larangan tersebut? Dari contoh tersebut sudah jelas bahwa kata-kata suatu peraturan walaupun telah jelas masih memerlukan dilakukannya penafsiran.

2. Pasal 1342 KUHPerdata
Mengatakan bahwa jikalau timbul keragu-raguan tentang perumusan suatu pasal UU, maka harus dicari maksud pembentuk UU yang terkandung dalam pasal tersebut.

3. Pasal 1344 s/d 1351 KUHPerdata
Mengatur ketentuan-ketentuan dalam rangka memberikan penafsiran perjanjian-perjanjian. Jadi lebih bersifat teknis.

Jumat, 23 Oktober 2009

BAB III PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN

Kadang-kadang diperjanjikan bahwa dalam hal pihak Debitur tidak melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan, maka Debitur tersebut akan dikenakan sanksi (Pasal 1304 KUHPerdata). Sanksi ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya Wan-Prestasi oleh Debitur. Sifat sanksi ini accesoir, artinya bergantung pada perjanjian yang lain. Perjanjian mengenai ancaman hukuman adalah suatu sanksi yang dikenakan terhadap Debitur yang lalai. Jadi harus ada perjanjian lain yang bersifat pokok dimana perjanjian ancaman hukuman menggantungkan diri. Sah tidaknya perjanjian mengenai perjanjian ancaman hukuman tergantung dari perjanjian pokok. Karena maksudnya untuk mencegah Wan-Prestasi, maka ancaman hukuman harus efektif. Artinya mempunyai kekuatan pencegah.


A. Bentuk Dan Isi Perjanjian Ancaman Hukuman
Undang-undang tidak menentukan suatu bentuk tertentu mengenai hal ini. Jadi, Perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis, yang dapat dituangkan dalam bentuk Perjanjian atau dalam bentuk wasiat. Perjanjian dengan ancaman hukuman lazimnya berisi suatu sanksi, yang dikenakan terhadap Debitur yang lalai. Biasanya berupa kewajiban untuk membayar suatu jum4lah uang tertentu.

Bila Perjanjian ancaman ini mulai berlaku?

Perjanjian ini mulai berlaku efektif jika Debitur lalai memenuhi Prestasi yang diperjanjkan.

Diperjanjikannya suatu ancaman hukuman tidak menutup kemungkinan bagi kreditur untuk meminta lain daripada denda itu. Kreditur dapat pula menuntut pelaksanan Prestasi ataupun pemberian Ganti Rugi. Akan tetapi Kreditur tidak dapat menuntut secara bersamaan, yakni:
1. Denda dengan Ganti Rugi
2. Denda dengan pelaksanaan Prestasi

Disamping itu jumlah denda yang diperjanjikan merupakan suatu jumlah yang tetap, karena itu tidak dapat dikurangi dan tidak dapat ditambah. Hakimpun tidak berwenang merubah denda tersebut, akan tetapi hal tersebut tidak berarti bahwa denda tidak dapat dikurangi, yakni dalam hal Prestasi yang diperjanjikan telah dilaksanakan oleh Debitur untuk sebagian besar. Dalam hal telah terjadi Wan-Prestasi oleh Debitur. Seperti diatas (melaksanakan sebagian besar). Hal ini merupakan alasan untuk mengurangi jumlah denda mengingat keadaan.


B. Keadaan Memaksa
Masalah Keadaan Memaksa diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Namun kedua pasal tersebut tidak memberikan definisi tentang pengertian keadaan memaksa, dan hanya menyinggung adanya halangan yang tidak dapat diatasi dan yang tidak diduga. Oleh karena ilmu hukum berusaha untuk memberikan batasan terhadap pengertian tersebut.
Dalam ilmu hukum ada 3 (tiga) aliran yang berusaha memberikan suatu batasan, yakni:
1. Aliran Obyektif
Aliran ini mengatakan bahwa terdapat suatu keadaan memaksa jika timbul halangan bagi seseorang Debitur yang tidak dapat diatasi olehnya, dengan segala macam cara. Misalnya: diperjanjikan bahwa penjual harus menyerahkan sapi pada pembeli tetapi ternyata kemudian sapi tersebut mati. Mati adalah keadaan yang tidak dapat diatasi oleh siapapun dan dengan cara apapun. Hanya halangan semacam ini yang menimbulkan keadaan memaksa. Pengertian keadaan memaksa menurut teori ini sangat sempit. Terlalu banyak diberikan perlindungan kepada pihak Kreditur.

2. Aliran Subyektif
Aliran ini mengatakan bahwa terdapat suatu Keadaan Memaksa jika terdapat halangan yang sebenarnya dapat diatasi, akan tetapi tidak dapat diatasi oleh Debitur yang bersangkutan. Jadi, menurut teori ini keadaan memaksa pada hakekatnya lebih dititik beratkan pada kepentingan Debitur.

3. Aliran Campuran
Aliran ini menggabungkan kedua teori terdahulu. Menurut teori ini, terdapat keadaan memaksa kala terpenuhi 3 (tiga) syarat, yakni:
a. Prestasi Terhalang
Menurut syarat ini, harus ada halangan yang menghalang-halangi dilaksanakannya Prestasi. Prestasi harus terhalang oleh keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dilaksanakan.

b. Tidak Ada Kesalahan Pada Pihak Debitur
Kesalahan harus diartikan secara luas dalam arti ada kesengajaan dan kelalaian untuk merugikan orang lain. Kesengajaan artinya ada niat untuk merugikan orang lain, sedangkan kelalaian artinya harus berbuat akan tetapi tidak melakukan perbuatan atau melalaikan kewajiban.

c. Debitur Tidak Diwajibkan Untuk Memikul Resiko
Kewajiban untuk menanggung kerugian. Jadi, pihak Debitur harus tidak mengetahui bahwa akan timbul halangan yang akan merintangi terlaksananya Prestasi.


C. Akibat Keadaan Memaksa
Ada 2 (dua) akibat yang lazim dari keadaan memaksa, yakni:
1. Debitur tidak diwajibkan lagi untuk membayar ganti rugi. Debitur dibebankan dari kewajiban tersebut.
2. Debitur dapat juga dibebaskan dari melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan.

Siapakah yang harus membuktikan keadaan memaksa jika terjadi perselisihan?

Keadaan Memaksa ini merupakan suatu upaya hukum yang memberikan kepada Debitur suatu upaya untuk membela terhadap tuntutan-tuntutan Kreditur. Oleh karena itu, maka pihak Debiturlah yang berkewajiban untuk membuktikan adanya hal yang membuat Keadaan Memaksa tersebut.


D. Macam-macam Keadaan Memaksa
Perihal Keadaan Memaksa, dibedakan adanya 2 (dua) macam, yakni:
1. Keadaan Memaksa Bersifat Mutlak
Dalam hal terjadinya kematian, atau bencana alam yang dapat menimbulkan tidak mungkinnya lagi Prestasi dilaksanakan. Dalam hal ini pihak Debitur dibebaskan sama sekali dari kewajiban untuk melaksanakan Prestasi.

2. Keadaan Memaksa yang bersifat Sementara
Hanya berlangsung untuk sementara waktu saja. Misalnya: seorang Debitur harus membuat pembangunan gedung, tetapi kemudian ia jatuh sakit dan tidak dapat menjalankan Prestasi. Sakitnya Debitur itu merupakan Keadaan Memaksa untuk Sementara Waktu. Bila ia telah sembuh, maka kewajibannya akan berlaku lagi.