Pages

Kamis, 29 Oktober 2009

BAB I: PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM DARI SURAT BERHARGA (COMMERCIAL PAPER)

A. Pendahuluan
Dalam kebijaksanaan Pembangunan Lima Tahun keenam (1992-1998), dalam sektor keuangan disebutkan antara lain, bahwa pembangunan keuangan diarahkan pada peningkatan kemandirian bangsa melalui peningkatan kemampuan keuangan yang makin handal, efisien dan mampu memenuhi tuntutan pembangunan, penciptaan suasana yang mendorong tumbuhnya inisiatif dan kreatifitas masyarakat, serta meluasnya peran serta masyarakat dalam pembangunan dan melalui upaya untuk terus meningkatkan tabungan nasional sebagai sumber utama pembiayaan. Selanjutnya disebutkan bahwa lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank seperti lembaga pembiayaan dan investasi, pasar modal, asuransi, dana pensiun, sewa guna usaha, modal ventura, giro pos, dan pasar uang lebih ditingkatkan fungsi dan peranannya agar makin mampu menampung dengan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Walaupun dalam GBHN tersebut tidak secara eksplisit disebutkan “surat berharga”, tetapi kita semua menyadari bahwa salah satu cara meningkatkan penghimpunan dana melalui tabungan masyarakat, pasar uang dan pasar modal antara lain adalah dengan menggunakan sarana surat berharga.
Dalam kaitan ini, kiranya perlu disampaikan bahwa 3 (tiga) fungsi pokok Bank Indonesia adalah:
a. Pengendalian Moneter
b. Pembinaan dan pengawasan bank
c. Pengaturan, pengembangan dan pelaksanaan sistem pembayaran

Disamping itu secara tegas disebutkan dalam Pasal 37 UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral bahwa Bank Indonesia mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana. Pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia tersebut sangat erat kaitannya dengan “surat berharga”, sehingga Bank Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap perkembangan dan pengaturan surat berharga.


B. Pengertian dan Dasar Hukum
Berbicara mengenai surat berharga tidak dapat dipisahkan dengan transaksi dagang, karena lahirnya surat berharga tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan memudahkan serta mengamankan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pembayaran dan penyerahan barang, pada dasarnya dapat berlangsung dengan sederhana dan cepat, bila transaksinya sendiri berlangsung dengan sederhana. Pembayaran dan penyerahan barang yang paling sederhana adalah dengan menggunakan uang tunai pada saat barang yang dibeli diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Oleh karena transaksi dagang tidak selamanya, bahkan pada umumnya dilakukan tidak sesederhana apa yang telah dikemukakan, maka transaksi-transaksi dagang tersebut tidak lagi dilakukan dengan pembayaran tunai dengan menggunakan uang kartal pada saat penyerahan barangnya, namun pembayaran itu dilakukan dengan menyerahkan surat-surat berharga kepada pihak yang seharusnya menerima uang tunai seandainya transaksi dilakukan dengan sederhana. Bahkan lebih rumit lagi jika para pihak yang terlibat dalam transaksi berada pada tempat yang berjauhan, bahkan pada negara yang berbeda, karena pembayaran bukan hanya tidak dapat dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan dengan menggunakan uang kartal, tapi juga harus dilakukan dengan perantaraan bank.
Sebaliknya, penyerahan barang yang dilakukan dalam transaksi dagang tidak lagi dilakukan dengan penyerahan barangnya secara langsung, tapi juga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang dapat dipergunakan untuk menerima barang yang dimaksud. Dengan demikian, akan semakin tampak peranan surat berharga dalam transaksi dagang. Pembayaran sejumlah uang dengan perantaraan bank ini tidak selamanya dapat berjalan dengan lancar, karena kemungkinan terjadi pembayaran atas harga barang sudah dilakukan, sedangkan barangnya tidak dapat diserahkan atau paling tidak, barangnya diserahkan tetapi tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dapat juga terjadi bahwa penyerahan barang telah dilakukan akan tetapi pembayaran belum diterima. Dengan demikian, menjadi salah satu masalah dalam peredaran surat berharga adalah bagaimana memberikan perlindungan bagi pemegang surat berharga.
Dalam bahasa Belanda disebut sebagai “waarde papier” dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “negotiable instrument” . Yang dimaksud dengan Surat Berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.
Dalam dunia usaha dikenal berbagai macam “surat berharga”. Yaitu surat yang mempunyai harga, dapat dinilai dengan uang, atau dapat ditukar dengan barang yang tercantum dalam surat berharga tersebut. Namun surat berharga yang dimaksud di atas adalah pengertian yang sangat luas, yang masih perlu perbedaannya dalam surat berharga dan surat yang mempunyai harga, dan di antara kedua surat berharga tersebut yang dibicarakan dalam Hukum Dagang adalah Surat Berharga
Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang),namun terdapat beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut. Menurut Molengraaf, surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang dimaksud.

Jadi, Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar)
2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan)
3. Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)

Menurut Dorhout Mess bahwa tujuan dari penerbitan surat-surat berharga adalah adanya hak mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat diperjualbelikan. Berdasarkan beberapa pendapat yang berkaitan dengan surat berharga tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat berharga adalah surat yang berdasarkan kehendak penerbitnya atau berdasarkan undang-undang dimaksudkan sebagai bukti diri yang digunakan untuk menagih sejumlah uang atau barang. Tagihan tersebut dapat dipenuhi jika surat itu diserahkan kepada si tertagih, dan surat tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
Surat berharga disebut juga Commercial Paper, dan sering juga disebut dengan negotiale instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan). Namun, beberapa negotiable instruments tidak harus berupa surat berharga. Surat berharga mengacu pada suatu jenis benda tertentu yang dipergunakan sebagai alat membayar hutang. Benda ini pada dasarnya terbagi atas cek, yang ditulis atau ditarik dari rekening yang disimpan pada suatu lembaga keuangan oleh orang yang menulis cek tersebut. Meskipun sampai sekarang di negara kita belum memiliki undang-undang tentang surat berharga, namun dalam KUHD telah diatur jenis-jenis surat atau instrumen yang berdasarkan ciri-cirinya dikategorikan sebagai surat berharga.
Peraturan tentang surat berharga di Amerika Serikat pada dasarnya adalah peraturan yang tercantum pada Pasal 3 dan Pasal 4 Uniform Commercial Code (UCC/ Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pasal 3 mengatur mengenai surat berharga itu sendiri, sedangkan Pasal 4 berisi hukum yang berlaku mengenai sistem penagihan bank atas surat berharga. UCC telah diterima dan diterapkan di setiap negara bagian Amerika Serikat termasuk di District of Columbia, Puerto Rico dan Virgin Islands; walaupun terdapat perbedaan-perbedaan kecil dalam penerapannya.
Negotiable Instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan) adalah secarik kertas, yang mempunyai kelengkapan formal tertentu, yang membuktikan adanya suatu hutang dari seseorang kepada orang lainnya. Jika orang yang menulis negotiable instruments berjanji untuk membayar langsung hutangnya, instrumen tersebut disebut note. Sebaliknya jika orang yang menulis instrumen tersebut memerintahkan pihak ketiga (misalnya bank) untuk membayar, instrumen tersebut disebut draft. Tidak seperti perjanjian kontrak untuk membayar hutang, negotiable instruments dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan biasanya bebas dialihkan tanpa ada kewajiban dari si penerima pembayaran (payee) untuk memenuhi tuntutan membayar hutang ketika hutang jatuh tempo dari pihak yang mengeluarkan negotiable instrument pertama kali.
Hal penting lainnya dari suatu negotiable instrument adalah bahwa jumlah hutang yang disebut dalam instrumen tersebut tergabung dalam surat hutang tersebut. Karena penggabungan ini, maka ketika seseorang memberikan negotiable instrument untuk pembayaran suatu hutang, orang tersebut tidak berkewajiban membayar hutangnya sampai pembayaran melalui instrumen itu jatuh tempo. Lebih lanjut negotiable instrument juga mempunyai sifat mudah. Karena dapat digunakan untuk jumlah berapapun, di atas secarik kertas bahkan benda lainnya dan dengan mudah disimpan dalam tas yang paling kecil.
Tetapi negotiable instrument tidak selalu dapat diandalkan / dipercaya, karena pada dasarnya adalah suatu janji pribadi untuk membayar, nilainya terbatas pada tanggung jawab keuangan orang atau pihak yang menulisnya. Jika orang tersebut menghilang atau bangkrut, nilai dari instrumen tersebut menjadi hilang dan pihak ketiga atau seterusnya yang terlibat didalamnya akan menderita kerugian. Makin besar kredibilitas seseorang atau pihak yang mengeluarkan surat berharga, makin besar pula kepercayaan pada surat berharga tersebut.
Pemecahan atas masalah kemudahan dan keamanan dari surat berharga sebagai janji untuk membayar dilakukan dengan mengadaptasi negotiable instrument lainya yaitu yang disebut draft, yang berfungsi sebagai dasar dari sistem cek. Dalam sistem ini, nasabah bank mempunyai sejumlah dana yang disimpan pada bank tersebut dan mereka dapat menarik dana tersebut bilamana diperlukan dengan menulis draft pada bank tersebut (disebut drawee bank = bank yang mengeluarkan) . Draft ini, adalah cek bank, diberikan pada seseorang payee, yang kemudian menyetorkannya pada banknya (the depository bank = bank penerima)yang kemudian mengirimnya melalui sistem koleksi (melalui perantara atau bank pengkoleksi) kepada bank yang mengeluarkan. Ketika si penerima menerima cek sebagai pembayaran, dia setuju untuk mendapatkan dananya tersebut dengan proses koleksi bank dan tidak menuntut pembayaran dari orang yang menulis cek (pihak yang mengeluarkan cek) kecuali jika cek tersebut ternyata ditolak oleh the drawee bank. Oleh karena dengan sistem pembayaran ini membuat orang yang menerima pada dasarnya harus berhadapan dengan bank, untuk pelunasan suatu hutang, maka tingkat kepercayaan atas intrumen pembayaran ini biasanya lebih kuat dari pada suatu promissory note yang dikeluarkan oleh seseorang atau pihak yang kredibilitasnya belum dapat dipastikan. Hal ini tentu saja jika suatu promes yang dikeluarkan oleh pribadi atau organisasi dengan kredibilitas tinggi akan sangat diperhatikan.
Namun, harus diakui bahwa sebenarnya pengertian mengenai Commercial Paper (CP) belum memperoleh kesamaan pendapat diantara para ahli bahkan diseluruh duniapun. Ada yang menganut pandangan luas dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat dialihkan (negotiable instrument) dan instrumen-instrumen yang sukar untuk dialihkan (non-negotiable instruments). Bahkan di Indonesia, ada yang menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yaitu: surat berharga dan surat yang berharga. Tetapi juga yang menggunakan istilah surat berharga dan bukan surat perniagaan bagi CP.


C. Pengertian Surat Berharga Menurut Para Pakar Hukum Di Indonesia
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan “surat berharga” misalnya
2. negotiable instruments
3. negotiable papers
4. transferable papers
5. commercial papers
6. waardepapieren

Beberapa pakar hukum mencoba memberikan pengertian istilah surat berharga dengan berbagai variasi berdasarkan titik pusat pandang masing-masing sebagai berikut:
1. Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam buku Hukum Wesel, Cek dan Aksep di Indonesia, menyebutkan bahwa istilah surat-surat berharga itu digunakan untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula, bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
2. Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH dalam bukunya Hukum Dagang Surat-surat Berharga, menyebutkan bahwa suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tetrcantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau dialihkan.
3. H.M.N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan.
4. Prof. Dr. Heru Supraptomo, SH, SE dalam disertasinya yang berjudul Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek dan Bilyet Giro di Indonesia, menyebutkan bahwa suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.
5. Rasjim Wiraatmadja, SH dalam bukunya Surat-surat Berharga, Wesel, Cek, Surat Sanggup dalam Praktek di Indonesia, menyebutkan bahwa surat berharga adalah surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai. Fungsi utamanya adalah dapat diperdagangkan atau dialihkan.

Dari pengertian yang diberikan oleh beberapa pakar hukum diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri utama surat berharga adalah dapat dipindahtangankan atau dialihkan (negotiable instruments), diperdagangkan atau diperjualbelikan. Dengan mendasarkan pada salah satu ciri itu saja, ada beberapa pakar atau pihak yang berpendapat bahwa surat berharga dimaksud meliputi semua surat atau instrumen yang dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan sehingga mengandung pengertian yang sangat luas. Pengertian tersebut disamping mencakup aksep, promes, wesel, cek termasuk pula surat atau instrumen lain yang diatur dalam KUHD yaitu saham, surat angkut, kuitansi, polis asuransi, charter party (persetujuan sewa kapal), konosemen, dan delivery order, surat atau instrumen yang diatur di luar KUHD, yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat Deposito, Obligasi, Traveller’s Cheque bahkan surat atau instrumen lainnya yaitu bilyet deposito berjangka, buku tabungan, Surat angkutan udara dan bilyet giro. Pengertian yang sangat luas ini mencakup semua surat atau instrumen yang mempunyai nilai uang dan dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Pengertian tersebut tampaknya berasal dari istilah surat uang berharga (papieren van waarde).


D. Istilah Surat Berharga Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Suatu surat berharga diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut:
1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang, misalnya terhadap cek, wesel, aksep dan promes.
2. Perundang-undangan lain untuk surat-surat berharga lainnya.

Perkembangan perdagangan dewasa ini, baik yang bersifat nasional, maupun internasional, membawa dampak pada sistem pembayaran dan penyerahan barang. Di mana dalam lalu lintas perdagangan tersebut peranan surat-surat berharga semakin tampak. Surat berharga yang kita kenal dewasa ini, sudah semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia pada umumnya. Oleh karena itu, surat berharga tersebut sudah banyak yang tidak kita temukan lagi pengaturannya dalam KUHD.
Istilah surat berharga yang dipergunakan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Pasal 469 KUHD
“Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak permata dan lain-lain barang berharga, uang dan surat-surat berharga, begitupun…….”
b. Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kepailitan
“Semua uang, barang-barang perhiasan, efek-efek dan lain-lain surat berharga harus disimpan…. “
c. Dalam konteks Perbankan. Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, memberikan definisi surat berharga secara enumeratif (merinci) yaitu surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
d. Dalam Konteks Pasar Modal. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990 yang mulai berlaku tanggal 9 Januari 1991 tentang pasar modal memberikan definisi tentang efek yang meliputi setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti hutang, setiap rights, warrants, opsi, atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.

Definisi surat berharga yang diberikan oleh Undang-undang Perbankan dan definisi efek yang diberikan oleh Keputusan Menteri Keuangan tersebut tampaknya sangat luas, karena mencantumkan segala bentuk derivatif (turunan) dari surat berharga dan efek itu sendiri. Bentuk turunan ini, dikenal dengan “derivative securities”, yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan teknologi. Disamping itu, dapat dikemukakan bahwa definisi surat berharga dalam peraturan perundang-undangan ini sangat penting, karena dapat menentukan ruang lingkup berlakunya suatu peraturan dan cakupan kewenangan lembaga yang bertugas melaksanakan peraturan tersebut. Dengan demikian adalah suatu hal yang sangat penting agar definisi dalam suatu peraturan perundang-undangan yang satu selaras dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak ada kesimpangsiuran yang dapat mengundang ketidakpastian hukum.


E. Jenis-jenis Surat Berharga
Contoh-contoh dari surat berharga adalah:
1. Cek
2. Wesel
3. Surat Sanggup
4. Promes
5. Bilyet Giro
6. Konosemen
7. Saham
8. Obligasi / Commercial Paper.

Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada tiga jenis, yakni:
1. Surat rekta;
2. Surat kepada-pengganti;
3. Surat kepada-pembawa.



Scheltema / Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua) jenis, yakni:
1. Surat kepada-pengganti;
2. Surat kepada-pembawa.

Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai “surat perniagaan”, yang terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai kekhususannya sendiri-sendiri, yakni:
1. Surat berharga dan surat yang berharga
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini terletak pada kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van recht). Sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum, karena akta itu bukan pembawa hak;
2. Surat bukti diri
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya sama dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa pemegangnya adalah pemilik hak yang sah.
3. Surat kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order – en toonder papier) adalah surat yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud si penandatanganan.
4. Surat rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian rupa, sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan.
5. Surat kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain. Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau kepada-pembawa.
6. Surat keanggotaan (lidmaatscapspapieren).
Surat saham (aandeelbewijzen) pada perseroan terbatas, koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat keanggotaan. Surat saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama dan kepada-pembawa. Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam undang-undang maupun dalam praktek.

Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat yang berharga itu adalah:
1. Surat rekta
2. Surat bukti diri
3. Surat pengakuan / perintah membayar utang atas nama

Sedangkan jenis-jenis surat berharga, terdiri dari:
1. Surat Wesel;
2. Surat Sanggup;
3. Surat Cek;
4. Charter Party;
5. Konosemen;
6. Delivery Order;
7. Ceel;
8. Volgbriefje;
9. Surat Saham;
10. Surat obligasi;
11. Sertifikat;


Kemudian Surat berharga yang lahir dalam praktek karena kebutuhannya, yakni:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
3. Traveller’s Cheque (TC);
4. Bilyet Giro:
5. Commercial Paper (CP), yang terbagi dalam:
a. Promissory Notes;
b. Sertifikat Deposito (CD);
c. Draft;
d. Cek.

Menurut HMN Purwosutjipto, mengenai Surat Berharga, ada yang diatur dalam KUHD dan ada yang diatur di luar KUHD . Surat Berharga yang diatur dalam KUHD adalah:
a. Surat Saham (Pasal 40 s/d Pasal 42 KUHD);
b. Charter Party (Pasal 454 s/d Pasal 457 KUHD);
c. Konosemen (Pasal 504, 506 KUHD dan seterusnya);
d. Delivery Order (Pasal 510 ayat (2) KUHD);
e. Polis (Pasal 255 s/d 261 KUHD)
Sedangkan yang diatur di luar KUHD, adalah:
a. Sertifikat;
b. Sertifikat Deposito;
c. Sertifikat Saham;
d. Sertifikat Dana;
e. Obligasi;
f. Wesel Bank;
g. Wesel Berdokumen;
h. Efek-efek;
i. Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas);
j. Tabungan Asuransi Berjangka (Taska);
k. Deposito Berjangka;
l. Bilyet Giro;
m. Cek Perjalanan;
n. Surat Perintah Penyerahan;
o. Surat Bukti Penimbunan;
p. Surat Wesel dan Surat Sanggup;
q. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
r. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

Dalam Transaksi Perdagangan Internasional yakni menyangkut kontrak Dagang Internasional salah satunya yang sangat kita kenal, adalah: Letter of Credit (L/C). Pengaturannya terdapat pada Uniform Customs and Practise for Documents Credits (UCP 500), L/C inilah yang mengatur hubungan hukum antara bank dengan eksportir / penjual / beneficiary dan importir / pembeli.


F. Teori Surat Berharga
Secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, akan tetapi secara hukum begitu kuat mengikat. Sebagai causa yuridis sehingga suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul pada 4 (empat) teori sebagai berikut:
1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)

1. Teori Kreasi (Creatietheorie)
Sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga tersebut. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

2. Teori Kepatutan (Redelijkheidstheorie)
Teori ini hampir sama dengan teori kreasi, tetapi dengan pembatasan tertentu. Menurut teori kepatutan ini, penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Akan tetapi, jika pemegang surat berharga tergolong “tidak pantas”, misalnya surat berharga tersebut diperoleh dengan jalan mencurinya, maka penerbit surat berharga tidak terikat untuk membayar kepada orang tersebut.

3. Teori Perjanjian (Overeenkomstheorie)
Sebabnya surat berharga itu mengikat penerbitnya adalah karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yakni perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.

4. Teori Penunjukan (Vertoningstheorie)
Menurut teori ini, pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada pihak penerbit untuk mendapatkan pembayarannya. Sebelum surat berharga tersebut ditunjukkan kepada penerbit, menurut teori ini, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.


G. Fungsi Dan Tujuan Penggunaan Surat Berharga
Jika dilihat dari segi fungsinya dan dari isi perikatannya, menurut Molengraaff membagi surat berharga menjadi 3 (tiga) golongan macam surat berharga, yaitu sebagai berikut:
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah konosemen (bill of lading)
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan (lidmaatschaps papieren). Contoh surat berharga golongan ini adalah surat saham.
3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) . Contoh surat berharga golongan ini adalah wesel, cek, surat sanggup, dan lain-lain.

Sedangkan Penggunaan surat berharga antara lain dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pembayaran dari suatu hutang atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Jadi sudah ada hubungan hukum sebelumnya yang biasa disebut “perikatan dasar” (underlying transaction, orderligende verhounding) . Tujuan lainnya adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dibandungkan dengan sarana lain yaitu uang kartal, sehingga dengan demikian dana-dana dapat dihimpun untuk disalurkan sebagai dana pembiayaan yang lebih produktif.

1 komentar:

yogi nata blog mengatakan...

thx atas infonya mas bro