Perjanjian
— Merupakan peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu
— Macam-macam Janji seperti yang diatur pada Pasal 1234 KUHPerdata
Pasal 1234 KUHPerdata
— Perjanjian untuk memberikan sesuatu
— Perjanjian untuk berbuat sesuatu
— Perjanjian untuk tidak berbuat
Contoh dari Perjanjian untuk memberikan sesuatu
— Jual Beli
— Tukar Menukar
— Penghibahan (Pemberian)
— Sewa Menyewa
— Pinjam Pakai
Contoh dari Perjanjian Untuk berbuat sesuatu
— Perjanjian untuk membuat suatu lukisan
— Perjanjian Perburuhan
— Perjanjian untuk mendirikan Bangunan
Contoh dari Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
— Perjanjian untuk tidak mendirikan tembok
— Perjanjian untuk tidak membuat suatu perusahaan yang sejenis dengan Perusahan milik orang lain
Eksekusi Riil
Kuasa Kreditur yang dikuasakan oleh Hakim / melalui putusan Hakim untuk mewujudkan / merealisasikan hak Kreditur tersebut baik “Prestasi Primair” maupun “Prestasi Subsidiair” Berdasarkan Pasal 1240 dan 1241 KUHPerdata
— Apa yang dijanjikan
— Prestasi Primer
— Ganti Rugi
— Prestasi Subsidiair
Pasal 1240 KUHPerdata
Pada “Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu” kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang telah diperjanjikan dan Kreditur diperbolehkan untuk meminta Kuasa dari Hakim untuk menghapuskan perjanjian tersebut atas biaya Debitur , dengan tidak mengurangi Hak-nya untuk menuntut ganti rugi jika ada alasan untuk itu.
Pasal 1241 KUHPerdata
Pada “Perjanjian untuk berbuat sesuatu” , jika Perjanjian tidak dilaksanakan maka Kreditur dapat juga dikuasakan agar dia sendiri yang mengusahakan pelaksanaannya atas biaya Debitur
Permintaan Lain
Kreditur dapat meminta kepada Pengadilan, supaya meminta penetapan adanya “Uang Paksa” untuk mendorong Debitur supaya jera, dan Kreditur juga dapat meminta agar Debitur dihukum untuk membayar sejumlah uang sebagai Ganti Rugi
Eksekusi Riil yang dapat dilakukan adalah Pada Barang Bergerak yang tertentu (barang yang sudah disetujui dan jelas apa barangnya)
Eksekusi Riil yang tidak dapat dilakukan adalah pada Barang Tidak Bergerak, Contohnya Tanah karena Eksekusi ini memerlukan suatu Akta Kepemilikan dari Obyek Perjanjian tersebut
Eksekusi dapat dilakukan asal Barang tidak Bergerak tersebut benar-benar telah diikat secara sah untuk meng-cover apabila Debitur Wanprestasi / Cidera janji
Eksekusi riil dalam hal ini harus dengan Putusan Hakim (berdasarkan Pasal 1171 ayat 3 KUHPerdata)
Ketegasan dalam suatu Perjanjian Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata:
Suatu Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam Perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifatnya Perjanjian tersebut diwajibkan oleh Kepatutan, Kebiasaan dan Undang-Undang
— Penyimpangan terhadap Adat Istiadat
— Penyimpangan dalam hal ini contohnya: Sudah menjadi tradisi dan menjadi kebiasaan bahwa Uang Sewa/Uang Kontrak rumah dibayar ketika si pemilik rumah mendatangi si Penyewa/Pengontrak
Padahal berdasarkan Pasal 1393 KUHPerdata:
Uang Sewa/Uang Kontrak rumah seharusnya dibayar di rumah atau tempat tinggal si berpiutang (Pemilik Rumah)
Kasus: Penyimpangan terhadap Adat Istiadat
Jika ada transaksi antara Pembeli dan Penjual, yang telah melakukan suatu Perikatan, dimana si Pembeli telah melakukan pembayaran dan telah menerima barang, kemudian setelah sampai dirumah Pembeli baru diketahui bahwa barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya, lalu Pembeli menuntut kepada Penjual, lalu Penjual menangkis dengan suatu ketentuan bahwa “barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar kembali…” padahal hal semacam itu tidak dicantumkan dalam klausula Perjanjian
Bagaimana Menjawab kasus tersebut diatas?
Berdasarkan Pasal 1347 KUHPerdata
— Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan itu dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam Perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
— Oleh karena dianggap sebagai yang diperjanjikan atau sebagai bagian dari Perjanjian itu sendiri
— Biaya Perkara
Menurut ketentuan dalam Hukum Acara Perdata, bahwa biaya perkara itu selalu dibebankan kepada pihak yang bersalah (pihak yang digugat)
Hubungannya Dengan adanya “Itikad Baik dan Buruk”
— Dapat dilihat siapakah yang beritikad baik dan siapakah yang beritikad buruk
— Kita harus dapat melihat kasus diatas berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata
— Bahwa pernyataan diatas bisa saja disangkal bahwa Penjual dalam hal ini telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata
Hubungannya Dengan adanya “Itikad Baik dan Buruk”
— Pasal 1338 KUHPerdata memberlakukan azas “Kebebasan Berkontrak” namun yang dimaksud dengan “Kebebasan Berkontrak” bukanlah seperti apa yang diperbuat Penjual kepada Pembeli
— Pasal 1320 KUHPerdata memberlakukan ketentuan bahwa segala Perjanjian harus memuat suatu klausula yang jelas
Hubungannya Dengan adanya “Itikad Baik dan Buruk”
— Jika melihat Pendapat bahwa “Pembeli adalah Raja” jelasa dalam hal ini Penjual lah yang mempunyai Itikad buruk karena dalam hal ini Pembeli harus dianggap mempunyai suatu itikad baik
— Namun jika terdapat kesengajaan dari pihak Pembeli bahwa sebenarnya kerusakan berasal dari dirinya, maka dalam hal ini Pembeli lah yang telah melakukan itikad tidak baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar