Pages

Minggu, 31 Januari 2010

SISTIM TERBUKA DAN AZAS KONSENSUALITAS

 Sifat Hukum Perjanjian Mempunyai sistim Terbuka:
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi mengenai apa saja asal tidak melanggar ketentuan uandang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

 Sifat Hukum Kebendaan Sistimnya Tertutup dan Terbatas:
Bahwa peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa;

 Pasal-pasal/ketentuan dari Hukum Perjanjian adalah Sebagai Hukum Pelengkap (Optional Law)
berarti:
- Pasal-pasal tersebut boleh disingkirkan jika dikehendaki para pihak yang membuatnya
- Mereka boleh membuat ketentuan sendiri dari ketentuan Hukum Perjanjian
Jika mereka tidak mengaturnya: Mereka akan tunduk pada ketentuan undang-undang

Memang tepat bahwa Hukum Perjanjian sebagai Hukum Pelengkap
 Hukum Perjanjian hanya melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap
 Biasanya setiap orang yang membuat suatu perjanjian tidak dibuat secara terperinci
 Biasanya perjanjian yang mereka buat hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja
 Sebagai Contoh:
Jika terjadi kesepakatan Jual Beli, hal-hal yang mereka sepakati biasanya hanya mengenai
- Harga
- Barang
 Hal-hal lain berhubungan dengan:
- Dimana barang harus diserahkan;
- Siapa yang harus memikul biaya;
- Bagaimana jika barang itu musnah ketika belum sampai ditangan pembeli

 Jika Terjadi suatu Masalah
Jika tidak diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian tersebut, dan ketika masalah terjadi maka yang berlaku adalah ketentuan dari kebiasaan ataupun undang-undang.

Hukum Perjanjian menganut “Sistim Terbuka”
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
 Pernyataan “Semua” dalam Ps 1338 ayat (1)
 Pernyataan “Semua” merupakan pernyataan bahwa kita boleh membuat suatu pernyataan perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja)
 Perjanjian itu akan “mengikat” mereka yang membuat nya seperti layaknya “undang-undang”
 Dalam suatu perjanjian kita diperbolehkan membuat undang-undang bagi kita sendiri.
 Pasal-pasal dari Hukum Perjanjian hanya akan berlaku, apabila ada aturan-aturan yang dibuat dalam perjanjian-perjanjian tersebut

Perihal Penyerahan Barang (Ps. 1477 KUHPerdata)
 Barang yang menjadi objek dalam perjanjian Jual Beli, harus diserahkan ditempat dimana barang itu berada
 Para pihak dapat dengan leluasa memperjanjikan bahwa barang ahrus diserahkan dikapal, digudang, diantar kerumah pembeli;
 Biaya-biaya antar barang harus dipikul oleh penjual


Perihal Barang (Ps. 1460 KUHPerdata)
 Perjanjian harus dipikul oleh sipembeli sejak saat perjanjian
 Tetapi apabila para pihak menghendaki lain, tentu saja diperbolehkan
 Para pihak boleh memperjanjikan bahwa risiko terhadap barang yang diperjualbelikan itu dipikul oleh sipenjual selama barangnya belum diserahkan

Sistim Terbuka dari Hukum Perjanjian
Mengandung pengertian:
 Perjanjian –perjanjian khusus yang diatur dalam undang-undang hanyalah merupakan perjanjian-perjanjian yang paling terkenal saja dalam masyarakat pada waktu KUHPerdata dibentuk
 Misalnya: Undang-undang hanya mengatur perjanjian-perjanjian Jual Beli dan sewa menyewa
 Namun dalam praktek timbul suatu macam perjanjian yang dinamakan “Sewa-Beli” yang merupakan suatu campuran antara Jual Beli dan Sewa Menyewa.
Sistim Terbuka dari Hukum Perjanjian
 Oleh karena pihak Pembeli tidak mampu membayar harga barang sekaligus, maka diadakan perjanjian dimana sipembeli diperbolehkan mencicil harga itu dalam beberapa angsuran
 Sedangkan Hak Milik (meskipun barangnya sudah dalam kekuasaan sipembeli) baru berpindah kepada sipembeli
 Apabila angsuran yang terakhir telah lunas
 Selama harga itu belum dibayar lunas maka barangnya “disewa” oleh pembeli, maka terciptalah suatu perjanjian yang dinamakan “sewa beli” tersebut
Azas Konsensualitas
 Berasal dari bahasa Latin “Consensus” yang berarti “sepakat”
 Azas Konsensualitas bukannya berarti bahwa untuk suatu perjanjian disyaratkan adanya suatu “sepakat”
 Hal ini sudah seharusnya, bahwa suatu perjanjian juga dinamakan “persetujuan” yang berarti bahwa dua pihak sudah setuju atau sepakat mengenai sesuatu hal.
 Bahwa pada azasnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya “sepakat”
 Dengan kata lain: Perjanjian itu sudah sah apabila tercapai sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas
 Dikatakan juga, bahwa perjanjian-perjanjian itu pada umumnya adalah “konsensuil”
 Ada juga kalanya undang-undang menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan bahwa perjanjian itu diadakan tertulis atau dengan akte Notaris
 Dalam hal perjanjian Hibah barang tetap merupakan suatu pengecualian. Yang lazim adalah bahwa perjanjian itu sudah “sah” dalam arti sudah mempunyai “akibat hukum” atau sudah “mengikat” apabila sudah tercapai sepakat mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian tersebut.
 Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa-menyewa adalah semua perjanjian-perjanjian konsensuil.
 Jika ingin membeli suatu barang, maka apabila antara pemilik barang tersebut sudah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harganya, perjanjian jual beli itu sudah lahir dengan segala akibat hukumnya
 Hal ini disimpulkan pada Pasal 1320 KUHPerdata
 Untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
b. Kecakapan
c. Suatu hal tertentu
d. Suatu sebab yang halal
 Ada Pengecualian:
- Hal-hal yang memang telah ditetapkan secara formalitas oleh undang-undang, untuk beberapa macam perjanjian;
- Ancaman batalnya perjanjian tersebut apabila tidak menuruti

bentuk-bentuk cara perjanjian misalnya :
a. perjanjian hibah (jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte
notaris
b. Perjanjian Penghibahan jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaris
c. Perjanjian Perdamaian harus diadakan secara tertulis, dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan suatu formalitas tertentu itu dinamakan perjanjian formil

Tidak ada komentar: