Pages

Minggu, 31 Januari 2010

WANPRESTASI DAN AKIBATNYA

Wanprestasi
 Tidak melakukan apa yang dijanjikan
 Telah melakukan sikap “Lalai” atau “Alpa”
 Telah “Bercidera Janji”
 Melangga Perjanjian
 Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda (Wanheheer), artinya: Prestasi yang buruk / Pengurus yang buruk
 “Wandaad” : Perbuatan yang buruk
 Kelalaian atau Kealpaan seorang Debitur dapat berupa 4 (empat) macam, yakni:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut Perjanjian tidak boleh dilakukan
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai atau alpa, ada 4 (empat) macam, yakni:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi);
2. “Pembatalan Perjanjian”
3. Peralihan Risiko
4. Membayar Biaya Perkara, jika sampai diperkarakan dimuka Hakim



“Kelalaian” atau “Kealpaan”
Bahwa seseorang dapat dituntut seketika atas dasar perbuatan “Lalai” atau “Alpa”, apalagi jika hal tersebut benar-benar telah disebutkan dalam suatu “Klausula “ pada Perjanjian yang telah mereka buat dan telah mereka sepakati.
“Kelalaian” atau “Kealpaan”
Contoh Klausula:
“Pihak Kedua (debitur dapat dinyatakan telah melakukan kelalaian atau kealpaan jika………”
atau
“Apabila Pihak Kedua (debitur) tidak menepati janjinya maka Pihak Kedua (Debitur) dapat dituntut…….”
Hal ini didisarkan pada Pasal 1238 KUHPerdata

Pasal 1238 KUHPerdata
 Jika siberutang telah melakukan lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan “lalai” atau “demi Perikatannya sendiri” ialah jika hal tersebut ditetapkan bahwa siberutang harus dianggap telah “lalai” dengan jangka waktu yang telah ditentukan
 Contoh klausulanya:
“Pihak Kedua (Debitur) dapat dinyatakn telah melakukan “kelalaian” apabila telah lewat jangka waktunya hingga …………………. “
Ganti Rugi
Dalam “Ganti Rugi” ini terdapat 3 (tiga) hal, yakni:
 Biaya
 Rugi
 Bunga
 B i a y a
 Segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh pihak lain.
Contoh:
Sebuah EO (Event Organizer) telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu Perusahaan dimana Perusahaan tersebut akan melakukan suatu acara “Peluncuran Produk Terbaru” lalu dengan berjalannya waktu dan telah dikeluarkan sebagian biaya-biaya atau ongkos perlengkapan untuk acara tersebut, lalu 2(dua) minggu sebelum acara H-nya, Si Perusahaan membatalkan hubungan kerjasamanya, maka perusahaan EO itu bisa saja menuntut ganti rugi atas biaya atau ongkos yang telah dikeluarkannya

R u g i
“Kerugian” karena rusaknya barang-barang milik Kreditur yang diakibatkan karena kelalaian siDebitur
 Bunga
 Kerugian yang berupa Kehilangan Keuntungan (winstderving) yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh Kreditur.
 Hal ini didasarkan Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUHPerdata

Pasal 1247 KUHPerdata
Si-Berutang hanya diwajibkan menggenati biaya rugi dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduga sewaktu Perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya Perjanjian itu disebabkan karena sesuatu tipu-daya yang dilakukan olehnya.

Pasal 1248 KUHPerdata
Bahkan jika hal tidak dipenuhinya Perjanjian itu disebabkan karena tipu-daya siberutang, penggantian biaya, rugi dan bunga, sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh siberpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya Perjanjian.

Teori Adequasi
Suatu Peristiwa dianggap sebagai akibat dari suatu peristiwa lain. Apabila peristiwa yang pertama tadi secara langsung diakibatkan oleh peristiwa yang kedua dan menurut pengalaman dalam masyarakat dapat diduga akan terjadi.


Bunga Moratoir
 Prestasi berupa membayar sejumlah uang, atas kerugian yang diderita oleh Kreditur, apabila Debitur telat membayar prestasi tersebut.
 “Moratoir” berasal dari bahasa Latin “Mora” berarti “Kealpaan” atau “Kelalaian”
 Jadi, “Bunga Moratoir” ini berarti bunga yang harus dibayar sebagai hukuman karena sidebitur itu alpa atau lalai membayar utangnya.
 Hal ini didasarkan pada Pasal 1250 KUHPerdata

Pasal 1250 KUHPerdata
Bunga yang dapat dituntut itu tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Undang-undang, juga ditentukan bahwa Bunga tersebut dihitung sejak tuntutan ke Pengadilan, atau sejak masuknya surat gugatan, jika oleh para pihak tidak diadakan Perjanjian sendiri.

Sanksi atas “Kelalaian”
1. Pembatalan Perjanjian
2. Berlaku Surut
3. Perailihan Risiko

Pembatalan Perjanjian
 Bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
 Jikalau pihak yang satu sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain baik uang ataupun barang, maka hal itu harus dikembalikan
 Hal ini didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata

Pasal 1266 KUHPerdata
 Ketentuan ini mengatur mengenai “Perikatan Bersyarat”
 “Perikatan Bersyarat” :
“Syarat Batal” dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, jika salah satu pihka tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim.

Pasal 1266 KUHPerdata
 Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat-batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam persetujuan.
 Jika syarat-batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim atas suatu keadaan atau atas permintaan tergugat dapat memberikan jangka-waktu, namun tidak boleh lebih dari satu bulan.

Discretionair
Kekuasaan dari Hakim untuk menilai besar kecilnya kelalaian debitur dibandingkan dengan beratnya akibat pembatalan perjanjian yang mungkin menimpa sidebitur itu.

Berlaku Surut
 Dalam hal Perjanjian dibatalkan, maka kedua belah pihak dibawa dalam keadaan sebelum Perjanjian diadakan.
 Pembatalan tersebut “Berlaku Surut” sampai pada detik dilahirkannya Perjanjian
 Apa yang sudah terlanjur diterima oleh satu pihak harus dikembalikan kepada pihak yang lainnya
Dalam hal Perjanjian “Jual Beli” atau “Tukar Menukar”, barang (hak milik) dapat dengan mudah dikembalikan kepada pemilik asli, namun bagaimana dengan “Sewa Menyewa” ataupun dalam “Perjanjian Perburuhan”?
 Dalam hal “Sewa Menyewa” ada Unsur “Hak Menikmati”, maka atas Barang yang telah dinikmati oleh Penyewa, “Hak Menikmati” itu tak dapat dikembalikan
 Sedangkan dalam “Perjanjian Perburuhan”, bagaimanakah tenaga yang sudah diberikan oleh pihak buruh kepada majikan dapat dikembalikan?
 Jadi, “berlaku surut” pembatalan itu merupakan suatu pedoman yang harus dilaksanakan jika hal itu mungkin dilaksanakan.
Peralihan Risiko
 Kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek Perjanjian
 Didasarkan Pasal 1237 KUHPerdata

Pasal 1237 KUHPerdata
 Dalam hal adanya Perikatan untuk memberikan suatu Kebendaan tertentu, kebendaan itu semenjak Perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang
 Jika si berpiutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelainan, kebendaan adalah atas tanggungannya

Pasal 1460 KUHPerdata
Jika Kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si Penjual berhak menuntut harganya

2 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

selamat dini hari bu irda,
saya mau bertanya :
sekarang ini banyak ruko2 dan rumah2 dijual dalam sebuah perumahan / komplek . mereka menjanjikan hunian dan tempat yang aman dan nyaman .
tetapi pada kenyataannya, banyak warga yang setiap malam buka pasar kaget didepan jalan rumah itu ,dan memang tidak ada pembatas tembok pemisah yang membatasi perumahan tersebut dengan warga sekitar yang lebih dahulu tinggal disekitar perumahan tersebut .

apakah pihak perumahan termasuk melakukan wanprestasi / tidak ?
karena mereka menjanjikan hunian yang aman dan nyaman .
lalu, apakah kita bisa menuntut ganti rugi ?

terimakasih