Pages

Minggu, 07 Februari 2010

S A H A M

Saham adalah suatu bukti penyertaan modal dari suatu Perseroan Terbatas. Hal ini sesuai dengan pengertian saham menurut Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa, yaitu:
Saham adalah tanda penyetoran modal pada Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbld 1847 No. 23) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor 20 TLN Nomor 2959).

Oleh karena penyetoran modal pada suatu Perseroan Terbatas melahirkan hak dan kewajiban, maka pengertian yang lebih rinci tentang saham adalah sebagai berikut:
Saham adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan adanya suatu hal dan dapat diartikan sebagai suatu tanda keikutsertaan dalam modal perseroan. Saham mempunyai arti penting karena pemegangnya mempunyai hak dan kewajiban terhadap Perseroan Terbatas.

Apabila dilihat dari cara pengalihannya, maka saham dapat dibagi dalam saham atas nama dan saham pembawa, yakni:
Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggung jawab untuk lebih daripada jumlah penuh andil-andil itu.

Saham yang merupakan bukti penyertaan terhadap Perseroan Terbatas. Sebenarnya masih dapat dibedakan dalam beberapa jenis, namun pembagian tersebut tidak terlalu penting dalam kaitannya dengan kedudukan saham sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan.


I. Jenis Saham Berdasarkan Cara Peralihannya
Menurut cara peralihan terdapat 2 (dua) jenis saham, yakni:
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
Saham Atas Unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk diperalihkan. Saham ini mirip dengan uang, gampang dialihkan. Siapa yang dapat menunjukkan sertifikat saham itu, maka ia dikatakan sebagai pemegang saham tersebut, kecuali dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum dari peralihan tersebut.

b. Saham Atas Nama (Registered Stock)
Saham Atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu.Cara peralihan saham ini harus melalui pencatatan dokumen peralihan. Nama pemilik baru dari saham atas nama harus dicatat dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham perusahaan. Apabila sertifikat saham ini hilang, maka pemilik dapat meminta pengganti sertifikat sahamnya, karena namanya ada terdapat pada buku perusahaan.

Mengenai Anggaran Dasar Perseroan ditentukan tentang cara pemindahan hak atas saham PT tertutup (closed company), yakni dengan cara:
1. Pemindahan hak atas saham atas nama wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak;
2. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama tersebut nama, tanggal, dan hari penundaan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham;
3. Pemindahan hak atas saham atas unjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham;
4. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas nama dan saham atas unjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

II. Jenis Saham Berdasarkan Hak Tagih
Jenis saham berdasarkan hak tagih, apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka saham dapat digolongkan menjadi:
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden, hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalami likuidasi.
Saham biasa ini dapat dibedakan menurut kualifikasi nilai ekonomis Bursa Efek Surabay (BES) dalam panduan investasi di saham membuat kategori.

Ada 5 (lima) kategori dasar dari saham, yakni:
1. Income stocks
Memberikan deviden dalam nilai yang relatif besar tapi tidak teratur, dan dapat digunakan sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan tanpa menjual saham.

2. Blue-chip stocks
Saham dari perusahaan yang solid dan terpercaya dengan sejarah panjang pertumbuhan dan stabilitas digolongkan sebagai saham blue-chip. Biasanya saham memberikan deviden kecil, tetapi teratur dan bertahan secara fair, harga yang mapan sekalipun pasar naik-turun.

3. Growth stocks
Saham demikian diterbitkan oleh perusahaan yang mengalami pertumbuhan yang lebih cepat daripada industrinya. Sekalipun perusahaan tidak mempunyai catatan (proven track record), pertumbuhan saham lebih mengandung risiko daripada macam saham lain, tetapi menawarkan apresiasi harga yang potensial.

4. Cylical stocks
Perusahaan yang menerbitkan saham macam ini dengan mudah mempengaruhi tren ekonomi secara umum. Nilai dari saham demikian cenderung untuk turun selama masa resesi dan meningkat selama boom ekonomi (economic booms). Contohnya perusahaan otomotif, alat berat, dan developer rumah.

5. Defensive stocks
Saham jenis merupakan kebalikan dari jenis saham siklus (cylical stocks). Saham ini mampu mempertahankan nilainya selama masa resesi. Perusahaan yang menerbitkan saham defensif adalah perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, asuransi dan kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan Cohen dan Jerome menambahkan menjadi 7 (tujuh) kategori, yang 5 (lima) diantaranya adalah sama

6. Emerging growth stocks
Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif lebih kecil dan memiliki daya tahan yang kuat meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung. Harga saham jenis ini biasanya sangat spekulatif.

7. Speculative stocks
Pada prinsipnya semua saham biasa yang diperdagangkan di bursa efek dapat digolongkan sebagai speculative stocks. Investor tidak mendapatkan kepastian apakah saham yang dibelinya ini akan memberikan keuntungan (capital gain) atau malah pada turun harga sahamnya ketika hendak dijual.

b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham Preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya, seperti:
1. Berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen;
2. Berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa;
3. Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perusahaan dilikuidasi.

Dalam prakteknya di Amerika Serikat, saham ini adalah saham yang mempunyai gabungan sifat atau ciri antara obligasi dan saham biasa (hybrid). Karena dapat menghasilkan pendapatan tetap seperti bunga obligasi, tetapi dapat juga tidak menghasilkan bunga tetap. Saham preferen ini serupa dengan saham biasa karena 2 (dua) faktor, yakni:
1. Representasi kepemilikan ekuitas;
2. Diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo pada lembaran saham.
Oleh karena itu, saham preferensi diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferensi dipandang sebagai surat berharga pendapatan tetap dan karena itu bersaing dengan obligasi di pasar modal.

c. Saham Istimewa (golden share)
Pemegang saham istimewa (golden share) ini mempunyai hak lebih dibandingkan dengan pemegang saham lainnya. Hak lebih itu terutama dalam proses penunjukan direksi perusahaan. Di dalam hukum pasar modal Indonesia, saham istimewa dikenal dengan nama saham dwiwarna. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya satu buah.

III. Perdagangan Saham Di Pasar Modal

Untuk dapat memperdagangkan saham di Pasar Modal, maka perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.011/1982 tentang Emisi Saham adalah:
1. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas;
2. Bertempat kedudukan di Indonesia;
3. Mempunyai modal dasar sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan telah disetor penuh sekurang-kurangnya Rp 25 juta;
4. Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba dengan perbandingan laba bersih tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya 10%;
5. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Akuntan Publik untuk 2 tahun buku terakhir dengan pernyataan pendapat setuju (unqualified opinion) untuk tahun terakhir.
Setelah adanya Deregulasi Pasar Modal (Pakdes 1987), maka persyaratan emisi saham tersebut di atas, khususnya tentang laba bersih perusahaan sebesar 10% diperingan menjadi hanya cukup asal memperoleh laba dalam dua tahun terakhir. Disamping adanya keringanan persyaratan emisi saham, dengan paket deregulasi pasar modal, juga diperkenalkan bursa parallel yang dikelola Perserikatan Pedagang Uang dan Efek (PPUE) dengan persyaratan emisi saham yang lebih ringan daripada persyaratan emisi pada Bursa Efek Indonesia.
Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal pasti dilakukan bukan tanpa pertimbangan yang matang tentang untung ruginya oleh para pihak (baik perusahaan yang menjual saham maupun investor publik). Bagi perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal, pertimbangannya adalah:
1. Untuk menghimpun dana yang diperlukan;
2. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan dan perkembangan perusahaan;
3. Lebih memberikan peluang untuk partisipasi pengawasan pengelolaan perusahaan;

Sedangkan secara umum seseorang dapat melakukan investasi (termasuk melalui pasar modal), dengan harapan agar dapat memperoleh kehidupan yang layak dikemudian hari dengan melakukan investasi dalam bidang usaha yang produktif. Investasi di pasar modal, walaupun memiliki kekhususan, tetapi pada prinsipnya sama dengan investasi yang tidak melalui pasar modal. Namun investasi di pasar modal disamping diperlukan dana, juga diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman serta naluri bisnis untuk menjual atau membeli efek.
Investasi melalui pasar modal ini tidak hanya memungkinkan bagi investor dalam negeri, tetapi juga investor asing. Akan tetapi penanaman modal asing melalui pasar modal ini masih dibatasi berdasarkan penanaman modal asing di Indonesia. Untuk melakukan investasi di bursa efek ini investor dapat memilih dua kemungkinan, yakni:
a. Pembelian saham melalui pasar perdana; atau
b. Jual beli efek di pasar sekunder.
Dengan adanya kemungkinan pilihan bagi investor tersebut, maka investor dengan segala keahliannya dapat memilih apakah membeli saham dengan harga yang pasti melalui pasar perdana ataukah dengan tawar menawar melalui pasar sekunder.



IV. Perlindungan Investor Publik

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam hukum kita tidak begitu terlihat adanya mekanisme legal secara khusus ditujukan untuk melindungi pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas salah satunya hanya dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 54 KUHD . Walaupun ketentuan tersebut masih memberikan kemungkinan pembatasan hak suara dengan menentukan dalam Akte Pendirian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut, namun hal ini sangat jarang terjadi dalam praktek.
Pembatasan terhadap kekuasaan pemegang saham mayoritas, didasarkan pada prinsip Super Majority terhadap tindakan-tindakan penting dari perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar putusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak didasarkan pada prinsip Simple Majority. Namun demikian, pemberlakuan prinsip Super Majority, juga tidak dapat melindungi pemegang saham minoritas jika pemegang saham mayoritas memegang porsi saham yang sangat besar, sehingga dengan mudah dapat memenuhi persentase jumlah saham yang dikondisikan oleh prinsip Super Majority tersebut.
Disamping lemahnya perlindungan Pemegang Saham minoritas dari segi hukum materiil, dari segi hukum formal juga tidak dapat diharapkan perlindungannya. Hal ini disebabkan karena dalam hukum Acara Perdata kita belum dikenal derivative suit atau cara-cara lain yang dapat memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas. Walaupun tampak bahwa perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dari segi hukum perusahaan maupun dari segi hukum formal tidak dapat diharapkan, namun harapan perlindngan bagi investor publik (pemegang saham minoritas) masih ada, yakni dengan adanya keharusan disclosure yang tidak hanya full tetapi juga fair. Perlunya membahas Perlindungan bagi pemegang saham minoritas ini karena dalam praktek, investor publik pada umumnya adalah pemegang saham minoritas.

Tidak ada komentar: