Pages

Minggu, 07 Februari 2010

P R O M E S

A. Perkembangan dan Sifat Hukum
Pengaturan Promes kepada pembawa dalam KUHD dimulai dengan Pasal 229e yang menetapkan bahwa tiap-tiap promes kepada pembawa harus memuat tanggal penerbitannya. Selanjutnya isi pasal-pasal yang mengatur promes kepada pembawa adalah sebagai berikut:
a. Pemegang sepucuk promes kepada pembawa harus menagih pembayarannya dalam waktu enam hari, setelah hari promes itu diterimanya sebagai pembayaran;
b. Kalau promes itu tidak dibayar, maka dalam waktu yang sama, yaitu enam hari, promes harus diunjukkan lagi untuk dicabut;
c. Jika pemegang tidak melakukan sesuai yang ditetapkan, maka dia diancam kehilangan hak tagihnya kepada orang yang memberikan promes itu, namun tidak mengurangi haknya terhadap penandatanganan promes tersebut;
d. Pasal 229.i KUHD
e. Pasal 229 j KUHD
f. Pasal 229 k ayat (1) KUHD
g. Pasal 229 k ayat (2) KUHD
h. Pasal 229 k ayat (3) KUHD

B. Promes atas Unjuk
Promes atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali di mana penanda tanganannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu. Pada promes atas tunjuk inipun tidak dipersyaratkan selalu adanya klausula atas unjuk.

C. Isi Dari Suatu Promes Atas Unjuk
Syarat-syarat yang diharuskan ada pada surat promes atas unjuk, berdasarkan Pasal 229 e KUHD yakni::
1. Suatu surat yang mengandung tandatangan dari orang yang menerbitkannya;
2. Suatu janji untuk membayar sejumlah uang;
3. Penanggalan

Tidak ada komentar: