Pages

Sabtu, 07 Agustus 2010

RIBA DAN BUNGA DALAM ISLAM I


Oleh:
Irdanuraprida Idris, SH. MH
Tentang Bunga Bank
Pembayaran untuk penggunaan dana-dana.
Diterangkan dengan macam-macam cara,
misalnya:
*      Pendapatan-pendapatan orang yang berbeda mengenai preferensi likuiditas yang menyesuaikan harga;
*      Pengukuran produktivitas macam-macam investasi (efisiensi marginal modal);
*      Interest adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut, misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentasi modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
*      Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap. Membungakan uang adalah kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam (surat Luqman ayat 34, surat Al Baqarah ayat 275, surat Al Imran ayat 130 dan surat An Nisa ayat 161)

Tentang Riba
“Riba” dari segi istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara batil.Pengambilan secara batil yakni pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh hukum syariah
Contoh imbalan yang dapat dibenarkan oleh hukum syariah, adalah sebagai berikut:
n  Kerja / Jasa (Al Ajr Wal Umulah);
n  Memberikan Jaminan (Al Kafalah);
n  Menanggung kemungkinan resiko (Al Mudharabah)

*      Landasan syariahnya, adalah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An-Nisa’(4):29).

Konsep “riba” dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta keadaan ekonomi jazirah Arabia sebelum Rasulullah
*      Untuk memahami konsep riba dalam Al Qur’an dan Sunnah kita harus memahami keadaan ekonomi jazirah Arabia dan sekitarnya pada waktu Rasulullah dan masa-masa sebelumnya karena doktrin riba ditujukan kepada masyarakat ekonomi tersebut.
*      Jikalau dilihat dalam peta dunia, maka terlihat jelas bahwa letak jazirah Arabia berada ditengah-tengah jalur perdagangan antara Eropa dan Afrika di satu pihak dengan India dan Cina dipihak lain.
*      Catatan sejarah menunjukkan pula bahwa bangsa Arab jauh sebelum kerasulan Muhammad SAW adalah suatu bangsa yang sangat maju dalam perdagangan. Hal ini seperti dilukiskan dan dijelaskan didalam Al Qur’an surat Quraisy, dan buku-buku sejarah dunia.
*      Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa dalam rangka menunjang arus prdagangan yang sangat pesat mereka membutuhkan fasilitas pembiayaan yang memadai guna menunjang kegiata produksi
*      2500 tahun sebelum Masehi usaha perbankan syariah telah dikenal di Mesir Purba. Yunani kuno dan Romawi demikian juga 2000 tahun sebelum Masehi di Mesopotamia (sekarang masuk wilayah Irak) sudah diperkenankan suatu perangkat pembiayaan yang menyerupai promes (sekarang disebut promesory note) yang mana unsur bunga merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan daripadanya.
*      500 tahun sebelum Masehi, Temple of Babilon mengenakan bunga sebesar 20% setahun

Istilah  atau larangan “Riba” dalam Al Qur’an
4 (empat) surah dalam Al Qur’an, yakni
*      Surah Al Baqarah (ayat 275 s/d 280)
*      Surah Ali  ‘Imran Ayat 130
*      Surah An Nisaa’ Ayat 161
*      Surah Ar Ruum Ayat 39

Surah Al Baqarah
a
yat 275:
Orang –orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.

Surah Al Baqarah
ayat 276:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.

Surah Al Baqarah
ayat 277 :
Sesungguhnya, orang-orang yang beriman mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Surah Al Baqarah
ayat 278:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.


Surah Al Baqarah
ayat 279:
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya.

Surah Al Baqarah
ayat 280:
Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Surah Ali ‘Imran
ayat 130:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Surah An Nisaa’
Ayat 161:
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang, daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Surah Ar Ruum
Ayat 39:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).


Larangan “Riba” dalam Al Hadist
Dari ‘Ubbadah, katanya, “Saya mendengar Rasulullah saw, melarang jual beli (utang) emas dengan emas, perak dengan prak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali sama dan seimbang. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, ia telah melakukan riba.”
Hadist yang diriwayatkan oleh Umar  bin Al Khattab, yakni:
*      Rasulullah saw, pernah bersabda, “Emas dilunasi dengan emas itu riba, kecuali bila seimbang, gandum dengan gandum juga riba, kecuali bila seimbang pula

3 komentar:

siti ningsih mengatakan...

setelah sy membaca blog tersebut sy dapat memahami antara riba dan bunga dalam islam

nur mega sari mengatakan...

ternyata bunga dan riba itu berbeda yach.....

tulisannya bagus dan mudah dimengerti

ruri prasanti mengatakan...

sy menjadi paham bahwa riba itu diharamkan dalam al-quran