No. | Prinsip | Asuransi Konvensional | Asuransi Syariah |
1. | Konsep | Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung | Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ |
2. | Asal-Usul | Dana masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional | Dari Al-Aqidah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam. |
3. | Sumber Hukum | Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan, berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya. | Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur’an. Sunnah atau kebiasaan rasul, Ijma’, Fatwa Sahabat. |
4. | “Maghrib” (Maisir, Gharar dan Riba) | Tidak selaras dengan Syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba; hal yang diharamkan dalam muamalah | Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba |
5. | DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tidak ada, sehingga dalam banyak praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’ | Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. |
6. | Akad | Akad jual-beli | Akad tabarru’ dan akad tijarah |
7. | Jaminan / Risk (Risiko) | Transfer of Risk | Sharing of Risk. |
8. | Pengelolan Dana | untuk produk saving life | Sedangkan untuk term insurance life dan general insurance semuanya bersifat tabarru’ |
9. | Investasi | Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. | Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang. |
10. | Kepemilikan Dana | Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. | Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta, asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut. |
11. | Unsur Premi | Unsur premi terdiri dari tabel mortalita, biaya-biaya asuransi | Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan. |
12. | Loading | Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, dapat menyerap premi tahun pertama dan kedua. | Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. |
13. | Sumber Pembayaran Klaim | Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. | Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’. |
14. | Sistem Akuntansi | Menganut konsep akuntansi accrual basis. Dan, mengakui pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. | Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah. |
15. | Keuntungan | Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. | Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan. |
16. | Misi dan Visi | Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensioanl adalah misi ekonomi dan misi sosial. | Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan umat (sosial). |
Pages
Kamis, 02 September 2010
Perbandingan Antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
mudah mudahan besok
lancar dalam menjalani uas yang berkaitan dengan blog ini
Posting Komentar