Pages

Kamis, 02 September 2010

Perbandingan Antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional



No.
Prinsip
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
1.
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’

2.
Asal-Usul
Dana masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional
Dari Al-Aqidah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam. 


3.
Sumber Hukum
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan, berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.
Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur’an. Sunnah atau kebiasaan rasul, Ijma’, Fatwa Sahabat.

4.
Maghrib” (Maisir, Gharar dan Riba)
Tidak selaras dengan Syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba; hal yang diharamkan dalam muamalah
Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba


5.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada, sehingga dalam banyak praktiknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.

6.
Akad
Akad jual-beli
Akad tabarru’ dan akad tijarah
7.
Jaminan / Risk (Risiko)
Transfer of Risk
Sharing of Risk.
8.
Pengelolan Dana
 untuk produk saving life
Sedangkan untuk term insurance life dan general insurance semuanya bersifat tabarru
9.
Investasi
Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan.
Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.
10.
Kepemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta, asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut.
11.
Unsur Premi
Unsur premi terdiri dari tabel mortalita, biaya-biaya asuransi
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan.
12.
Loading
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, dapat menyerap premi tahun pertama dan kedua.
Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham.
13.
Sumber Pembayaran Klaim
Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’.
14.
Sistem Akuntansi
Menganut konsep akuntansi accrual basis. Dan, mengakui pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang.
Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah.
15.
Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan.
16.
Misi dan Visi
Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensioanl adalah misi ekonomi dan misi sosial.
Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan umat (sosial).

1 komentar:

hafiz mengatakan...

mudah mudahan besok
lancar dalam menjalani uas yang berkaitan dengan blog ini