Pages

Senin, 20 Desember 2010

PERKAWINAN

A. Pengertian Perkawinan


Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual

Menurut arti majazi (mathaporic) atau arti Hukum ialah aqad (perjanjian) yang menjadikan halalnya hubungan seksual sebagai suami isteri antara seorang pria dengan seorang wanita

 Istilah perkawinan dalam al-Qur’an adalah aqdu al Nikah yang dihubungkan dengan Surat an Nissa (Q.IV:21)

Aqidunnikah sebutan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (Q.II:232, 235, 237) yang lazim dalam bahasa Indonesia sehari-hari disebut Akad Nikah.

Nikah Adalah: Perkawinan sedangkan Aqad Artinya adalah: Perjanjian

Akad Nikah Berarti:

Perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal (abadi).

Suci

Memiliki pengertian dari unsur agama atau Ketuhanan Yang Maha Esa

Pengertian “Perkawinan” dari beberapa pakar

Menurut Sajuti Thalib:

“Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secar sah antara seorang laki-lki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan bahagia.”

Menurut Imam syafi’i:

“Pengertian Nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita, sedangkan menurut arti majazi (methaporic), Nikah itu artinya hubungan seksual.

Menurut Prof. Mahmud Yunus

“Nikah itu artinya adalah hubungan seksual (setubuh)”
yang dalam hal ini beliau mendasarkan pendapatnya pada Hadits Rasul yang berbunyi: “dikutuki Allah yang menikah (setubuh) dengan tangannya (onani)-(Rawahul Abu Daud).”

Menurut Prof DR. Hazairin, SH

“Inti Perkawinan itu adalah Hubungan Seksual”

Menurut Prof. Ibrahim Hosen

“Nikah menurut arti asli dapat juga berarti aqad yang dengan aqad tersebut menjadikan halal suatu hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain ialah bersetubuh.”

Pengertian Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 1:

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”

Pasal 2 ayat 2, mengatur bahwa:

“Tiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pencatatan Perkawinan Khusus untuk orang-orang Islam diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Berdasarkan Q.VII:189 Al “A’Raaf (Tempat Tertinggi)

Perkawinan adalah:

Menciptakan kehidupan keluarga antara suami isteri dan anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tentram (sakinah) pergaulan yang saling cinta mencintai (mawaddah) dan saling santun menyantuni (rahmah).

Prinsip Pergaulan antara Suami Isteri

1. Pergaulan yang makruf.

2. Pergaulan yang Sakinah.

3. Pergaulan yang Mawaddah.

4. Pergaulan yang Rahmah.

Pergaulan yang Makruf : Saling menjaga rahasia masing-masing

Pergaulan yang Sakinah :Pergaulan yang aman dan tenteram

Pergaulan yang Mawaddah : Saling cinta mencintai terutama dimasa muda

Pergaulan yang Rahmah : Rasa santun menyantuni terutama setelah masa tua

Berdasarkan (Surat An Nisa’a / Q.IV:19 & 34 dan surat Ar Ruum /Q.XXX:21)


B. Dasar Hukum Perkawinan

1. Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV:1)

2. Surah An Nisa’a ayat 3 (Q.IV:3)

3. Surah An Nisa’a ayat 127 (Q.IV:127)

4. Surah Al Nuur ayat 32 (Q.XXIV:32) dan Surah Al Ruum ayat 21 (Q.XXX:21)



Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1)

Tuhan memproklamirkan tentang terjadinya manusia dari hasil ciptaannya dari satu zat (tanah yang telah disanir atau disucikan).

Kemudian dari zat itu juga Adam setelah menjadi manusia diciptakan pasangan yang diberi nama Siti Hawa (yang dijadikan pasangan)

Zaudjah Siti Hawa itu dinikahkan dengan Adam sebagai suami isteri melalui lembaga perkawinan, jadi bukan dengan cara promiskwiti.

Kemudian dari pasangan suami isteri Adam dan Siti Hawa itu terlahirlah anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Berdasarkan Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1) bahwa ada hal yang disebut dengan Bathshah, kemudian terbentuklah Rijalan Kashiran Wa Nisaan dan masyarakat yang kita kenal sekarang ini.

Hubungan antara wanita dengan pria yang banyak itu diikat melalui suatu lembaga resmi yang syah yang dikuatkan oleh Qur’an Surah IV:21.

Pada Surah An Nisa’a ayat (Q.IV:21) ada istilah mitsaagaan ghaliizhaan

Q.IV:1 ini adalah proklamasi Tuhan terntang terjadinya manusia diciptakan Allah dari satu zat yakni Adam dan pasangannya Siti Hawa dan seterusnya manusia yang banyak di atas dunia ini.

Surah An Nisa’a ayat 1 (Q.IV : 1)ini sekaligus merupakan bantahan keras terhadap teori evolusi Darwin (Darwinisme Theorie) yang menyatakan bahwa manusia di dunia ini terjadi secara evolusi dari monyet.


Surah An Nisa’a ayat 3

1. Apabila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim (yang kamu berkewajiban memeliharanya) itu.

2. Maka nikahilah wanita-wanita tertentu yang baik boleh dua tiga atau empat (maashana, wasulasha warubaa’a).

3. Tetapi apabila kamu takut tidak akan berlaku adil (terhadap istri-istri kamu itu) maka nikahilah oleh kamu fawahidathan atau fawahidah atau satu perempuan saja.

4. Bahwa nikah dengan satu orang perempuan itu saja adalah lebih baik agar kamu terhindar dari perbuatan aniaya.

“dzalika adnaa allaa taa’uuluu”

Berdasarkan Q.IV:3 prinsip perkawinan menurut Hukum Islam, dan pada umumnya hanya ada 2 (dua) pendapat:

1. Bahwa prinsip perkawinan menurut Hukum Islam bertitik tolak dari Q.IV:3 ini dan Hadits fiil dari Rasul maka prinsipnya perkawinan itu adalah polygami, maka nikahilah oleh kamu dua dan seterusnya.

2. Bertitik tolak dari Q.IV:3 ini juga, maka ada pendapat kedua bahwa Hukum Islam itu prinsipnya adalah monogami tetapi polygami merupakan pengecualian.



C. Prinsip Perkawinan adalah Polygami

Dilihat dari Hadits Rasul (hadits fiil) bahwa prakteknya Rasulullah itu istrinya 9 (sembilan orang, bahkan ada yang mengatakan 13 (tiga belas / sumber: lembaran dakwah Januari 1981).

Prinsip Perkawinan adalah Polygami

Ada yang menterjemahkan Q.IV:3 dengan nikahilah wanita yang baik itu boleh dua, tiga dan empat jadi jumlahnya sembilan sesuai dengan Hadits fiil dari Rasulullah

Bahkan ada yang lebih ekstrim lagi menterjemahkan Q.IV:3 itu dengan dua-dua dan tiga-tiga dan empat-empat menjadi boleh beristri sampai dengan 18 wanita.

Hal tersebut merupakan pendapat atau tafsiran yang tidak benar yang kemungkinan dipraktekkan oleh golongan syi’ah (menurut Prof. KH. Ibrahim Hosen Fiqh).

D. Prinsip Perkawinan adalah Monogami

Tafsiran dari Q.IV:3 yakni apabila kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak yatim yang dalam pemeliharaan kamu maka nikahilah wanita-wanita ibu dari anak yatim itu boleh dua, tiga atau empat.

Tetapi apabila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap istri-istri kamu itu kelak, maka nikahilah oleh kamu wanita itu satu saja.

Lebih ditegaskan lagi oleh Q.IV:3 itu bahwa nikah dengan seorang isteri (wanita) itu saja adalah lebih baik bagi kamu agar terhindar dari perbuatan aniaya atau perbuatan dosa.

Pada Q.IV:129 merupakan ketegasan dari Tuhan bahwa kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kamu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.


Surah An Nisa’a ayat 127

Beristri baru itu hanyalah boleh dengan janda, Ibu dari anak yatim

Berpolygami dengan janda Ibu dari anak yatim itupun dibatasi pula dengan hanya sampai 4 (empat) orang isteri saja, sebagaimana yang dimaksud oleh Q.IV:3

Pembatasan tersebut dikuatkan lag oleh hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Al Nasai dalam sunahnya (lihat tafsir Ibnu Katsir juzuk).

Hadits rasul yang menyuruh Gailan bin Salamah At Tasqafy yang baru masuk Islam yang tadinya merupakan seorang musyrik yang beristri 10 orang wanita, agar menceraikan istri-istrinya yang lebih dari 4 orang saja.

Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974

Pasal 3


Ayat 1:Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita ahnya boleh mempunyai seorang suami.

Ayat 2: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki pleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4
Ayat 1: Suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Ayat 2: Pengadilan hanya akan membei izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu itu apabila:

a. Istri tidak dapat melakukan kewajiban sebagai istri;

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Pasal 5

Ayat 1:

Syarat-syarat mengajukan permohonan:

1. Adanya persetujuan dari istri (istri-istri)

2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak mereka.

Ayat 2:

Persetujuan itu tidak perlu apabila istri tidak mungkin diminta persetujuannya atau tidak mendapat kabar dari istri, 2 tahun atau lebih.

Surah Al Nuur ayat 32 (Q.XXIV : 32)

Nikahilah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak kawin dari hamba sahaya kamu baik laki-laki maupun perempuan, apabila perempuan itu miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah maha luas pemberiannya lagi maha mengetahui.

Surah Al Ruum ayat 21 (Q.XXX : 21)

Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya (sakinah) dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih sayang (mawaddah) dan santun menyantuni (rahmah). Sesungguhnya keadaan yang demikian itu benar-benara terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.

39 komentar:

MEGA SULISTYO mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda
bu kalau menurut uu no.1 tahun 1974 kan asas monogami berlaku tidak mutlak karena ada beberapa pengecualian dengan kata lain memperbolehkan seorang suami untuk berpoligami apabila :
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai seorang istri.
b.istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat dsembuhkan
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan. (pasal 4 ayat 2 uu no.1/1974)
sedangkan kalau menurut hukum islam adakah syarat yang harus dpenuhi agar seorang suami boleh berpoligami seperti yang tertera dipasal 4 ayat 2 tahun 1974 tersebut diatas ?



mega sulistyo putri
2009-41-002

agung mulia laksana mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda, menurut Q.IV:3 dengan nikahilah wanita yang baik itu boleh dua, tiga dan empat jadi jumlahnya sembilan sesuai dengan Hadits fiil dari Rasulullah
tetapi pada dasarnya tidak ada satu orang pun manusia yang dapat berlaku adil oleh karena itu saya memaknai bahwa ayat tersebut adalah sebuah anjuran untuk tidak beristri lebih dari satu.

tisha anindya rossi mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda ,
bu,seandainya ada seorang pria dan seorang wanita yang melakukan nikah siri tetapi belum berakhir perkawinan sirinya,boleh atau tidak melakukan perkawinan yang sah yang di akui oleh agama dan negara . ?




tisha anindya rossi
2009-41-125

yurisa hasibuan mengatakan...

assalamualaikum.wr.wb ibu irda.
ibu,saya ingin bertanya, wajibkah seorang istri untuk melayani sang suami yang meminta untuk dipenuhi kebutuhan biologisnya? dan apa hukumnya jika seorang istri menolaknya ??



Yurisa Ariani
2009-41-124

anita oktapiani mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda
ibu, saya ingin bertanya , bolehkah sepasang suami istri yang masih terikat dalam perkawinan yang sah , lalu keduanya melakukan poligami dan poliandri ?



anita oktapiani
2009-41-083

putri alvina mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda
surah An Nisa’a ayat 127 mengatakan bahwa "Beristri baru itu hanyalah boleh dengan janda, Ibu dari anak yatim,Berpolygami dengan janda Ibu dari anak yatim itupun dibatasi pula dengan hanya sampai 4 (empat) orang isteri saja"
sya dapat memaknai disini bahwa jika sesorang pria yang benar2 ingin beribadah dengan melakukan poligami,berarti ia harus memahami isi kandungan dari surah An Nisa'a ini dengan cara yang hikmah,bukan dengan cara yang salah dengan mengatakan bahwa mengikuti rasul dsb.

nama :putri alvina
nim: 2009-41-025

winda meilia mengatakan...

assalamualiakum,bu irda saya ingin bertanya. bagaimana hukum nikah mut'ah?
kemudian,apakah sah perkawinan yang dilakukan seorang wanita apabila ayahnya tidak setuju dan ayahnya menyuruh menggunakan wali hakim?



winda meilia
2009-41-047

haposan nainggolan mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu Irda, kalau menurut saya sesuai dengan definisi perkawinan menurut Q.VII:189 Al “A’Raaf (Tempat Tertinggi)

Perkawinan adalah:

Menciptakan kehidupan keluarga antara suami isteri dan anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu kehidupan yang aman dan tentram (sakinah) pergaulan yang saling cinta mencintai (mawaddah) dan saling santun menyantuni (rahmah). maka kasus KDRT(kekerasan dalam rumah tangga) terhadap perempuan yang banyak terjadi di Indonesia itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Ini bisa dilihat bahwa sesungguhnya perkawinan dalam Islam dimaksudkan untuk saling mencintai dan menciptakan kehidupan yang aman dan tentram. jadi dalam ajaran Islam (khususnya dalam bidang perkawinannya) tidak dibenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Ini juga bisa dilihat dari definisi perkawinan menurut UU perkawinan (UU no 1 tahun 1974)
Pasal 1:

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”

Perkawinan dalam hukum positif Indonesia dimaksudkan utuk membentuk keluarga yang bahagia (bukan terjadinya KDRT), dan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kalau ada KDRT pasti rumah tangga tersebut tidak bahagia dan tidak berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengapa saya juga turut mengambil dari hukum positif kita, karena negara kita berlandaskan pada Pancasila. yang sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. jadi semua perbuatan hukum yang dilakukan di negara Indonesia ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ajaran Islam dalam perkawinan juga melarang terjadinya KDRT, bisa terlihat dari Prinsip Pergaulan antara Suami Isteri

1. Pergaulan yang makruf.

2. Pergaulan yang Sakinah.

3. Pergaulan yang Mawaddah.

4. Pergaulan yang Rahmah.

Pergaulan yang Makruf : Saling menjaga rahasia masing-masing

Pergaulan yang Sakinah :Pergaulan yang aman dan tenteram

Pergaulan yang Mawaddah : Saling cinta mencintai terutama dimasa muda

Pergaulan yang Rahmah : Rasa santun menyantuni terutama setelah masa tua

KDRT kalau menurut saya sangat tidak sesuai dengan prinsip perkawinan pergaulan yang Sakinah. saya berpikir ini sangat bertentangan dengan pergaulan yang Sakinah berdasarkan pengertian KDRT dalam UU no 23 tahun 2004,Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.

Tidak mungkin ada pergaulan yang Sakinah kalau timbul KDRT yang kebanyakan terjadi pada perempuan, dan berakibat menimbulkan kesengsaraan bagi perempuan

Dari semua hal yang sudah saya jabarkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa KDRT(kekerasan dalam rumah tangga) sangat bertentangan dengan ajaran Islam (khususnya pengertian perkawinan dalam Islam. Hal inipun juga dilarang oleh hukum positif Indonesia yang berdasarkan Pancasila, berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.saya mohon maaf bu, kalau ada kesalahan dalam comment saya dan salah-salah kata. terima kasih. assalamualaikum.

Nama : Haposan Nainggolan
NIM : 2009-41-100

Aris Rahman mengatakan...

assalamualaikum wr.wb
bu,, dalam pasal 4 ayat 2 UU No 1 tahun 1974 terdapat persyaratan untuk izin seorang suami jika ingin berpolygami, yang diberikan oleh pengadilan. Dalam hal ini pengadilan harus bersikap tegas dan cermat serta dengan tidak mudahnya memberikan izin kepada seseorang yang meminta izin untuk beristri lebih dari satu, dengan begitu pasal tersebut tidak hanya menjadi sekedar formalitas saja tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat. sehingga terwujudnya sebuah keluarga yang harmonis dan meminimalisir terjadinya perpecahan akibat polygami tersebut.

Nama : Aris Rahman Ramdani
Nim : 2009-41-087

nuryansyah irawan mengatakan...

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ibu irda,saya irawan.
Saya pernah melihat kasus tentang pernikahan yg dilakukan oleh seorang pria terhadap wanita. Tetapi pernikahan tersebut adalah akibat pergaulan bebas yg tanpa didasari rasa suka dan sayang "pacaran iseng" yg mengakibatkan kehamilan dan setelah wanita melahirkan maka si pria tersebut minta bercerai dan si pria tidak mau mengambil hak asuh anaknya serta tidak mau merubah status perkawinannya di KTP.yg dilakukan dengan melakukan perjanjian diatas materai.
Yg saya ingin tanyakan disini adalah:
1.Apakah sah pernikahan ini dilakukan menurut agama dan undang-undangan di Indonesia ini??
2.Apabila perjanjian itu dilanggar,apa bisa salah satu dari mereka dituntut?
3.Apa dampak bagi kedua orang tersebut,bagi si wanita dan pria?
_Terima kasih_



Nama : Nuryansyah Irawan
Nim : 2007-41-128

sinta khadarini mengatakan...

assalamualikum.wr.wb ibu irda
saya ingin bertanya. bagaimana kalau yang berpoligami tidaklah menikah dengan seorang yang janda melainkan dengan wanita yag muda dan cantik,tidakkah itu bertentangan dengan surah annisa ayat 127,dan tidakkah itu juga bertentangan dengan hadist rasul yang diriwayatkan oleh al nasai dalam surahnya??
pertanyaan yang ke dua mungkin tidak ada kaitannya dengan pembahasan tentang perkawinan. saya ingin bertanya bagaimana bila ada seoarang wanita yang berhubungan layaknya suami isteri dengan laki-laki lain yang menghasilkan seorang anak. lalu akta anak tersebut di buat atas nama anak dari nenek/kakeknya??
buakankah anak tersebut termasuk dalam golongan anak ALK??

nama : sinta kadarini
nim : 2009-41-111

Hukum dan Keanekaragaman mengatakan...

Mega:
Memang tidak ada persyaratan yang terdapat dalam Hukum Islam bagi laki-laki yang melakukan Polygami. Namun yang tetap harus diingat adalah bukankah berdosa jika melakukan sesuatu hal yang dapat menyakiti hati atau perasaan seseorang??

Agung:
Pemikirran yang cerdas sekali. Bahwa kamupun menyadarri bahwa ayat yang diturunkan oleh Allah (An Nissa) merupakan salah satu peringatan dari Allah dalam memaknai Polygami sebab dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa apabila kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap istri-istri kamu itu kelak, maka nikahilah oleh kamu wanita itu satu saja. Dan lebih ditegaskan lagi oleh Q.IV:3 itu bahwa nikah dengan seorang isteri (wanita) itu saja adalah lebih baik bagi kamu agar terhindar dari perbuatan aniaya atau perbuatan dosa.

Tisha:
Boleh.. bahkan diwajibkan bagi pasangan yang melakukan Nikah Siri untuk melakukan Perkawinan yang syah dimata Negara. Namun biasanya "Nikah Siri" itu dilakukan oleh seorang Pria yang memang sudah mempunyai Isteri terlebih dahulu dengan Wanita lain, kemudian karena takut ketahuan Isteri pertamanya maka mereka melakukan "Nikah Siri" padahal untuk ber-Polygami dalam UU Nomor 1 tahun 1974 ada prosedur persyaratannya yang salah satunya adalah harus seizin Isteri Pertama.

mbuy mengatakan...

assalamualaikum wr. wb ibu irda ..

Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974

Pasal 3


Ayat 1:Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
tapi pada kenyataanya seorang suami mempunyai lebih dari seorang istri dimisalkan seorang suami yang telah mempunyai seorang istri lalu ia menikah lagi tapi nikah sirih atau nikah dibawah tangan dan kemudian dengan istri yang barunya itu ia mempunyai anak bagaimana status anak tersebut apakah itu termasuk anak sah-nya dari suaminya tersebut padahal status perkawinannya itu hanya nikah dibawah tangan lalu bagaimana dengan akte kelahiran si anak dan bagaimana pembagian harta waris bagi anak tersebut apakah dia berhak mendapat warisan dari sang ayah atau tidak ??

Halimatusadiah
2009-41-053

dwi aprilia mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
dwi aprilia mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
dwi aprilia mengatakan...

assalamualiakum, ibu irda saya ingin bertanya tentang masalah perkawinan:
1. apa buktinya orang yang menikah hidupnya lebih lama dibandingkan dengan orang yang tidak menikah?
2. apa yang dimaksud dengan fassakh dan bagaimana prosedurnya?


dwi aprilia ramandhany
2009-41-078

nuryansyah irawan mengatakan...

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bu ir,,
Saya mau bertanya kembali mengenai perkawinan sesama jenis atau yg disebut homo seksual.
Menurut pendapat saya perkawinan sesama jenis itukan sangat dilarang oleh hukum agama terutama agama islam,akan tetapi kenapa masih ada saja orang yg melakukannya perkawinan dan perbuatan itu,serta perbuatan itu adalah salah satu dari ciri-ciri kiamat.
Pertanyaan saya kenapa perkawinan sesama jenis itu ada dibeberapa negara terutama dinegara Belanda yg memang memberlakukan dan mengesahkannya?? Apa memangnya tiap-tiap negara tidak mempunyai aturan yg cukup kuat untuk menolak perkawinan itu,karena dampak dalam perkawinan sesama jenis itukan bisa menimbulkan penyakit yg mematikan atau yg disebut penyakit "HIV aids".
Jadi menurut ibu,bagaimana cara untuk mencegah perkawinan ini?? Dan apakah perlu dibuat aturan yg benar-benar mengikat/tegas agar tidak terjadi perkawinan dan perbuatan homoseksual ini??
Mohon jawaban dari ibu irda.
_Terima kasih_


Nama : Nuryansyah irawan
Nim. : 2007-41-128

annisa zaharani mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
rafles mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
rafles mengatakan...

Assalamualikum wr.wb bu irda
kan kalau Menurut arti majazi (mathaporic) atau arti Hukum ialah aqad (perjanjian) yang menjadikan halalnya hubungan seksual sebagai suami isteri antara seorang pria dengan seorang wanita.
disini saya ingin menanyakan mengenai kawin kontrak, Apakah hal ini diatur dalam hukum islam???

rafles susanto
nim 200941088

annisa zaharani mengatakan...

assalamualaikum wr.wb bu irda
ibu saya ingin bertanya mengenai apakah ada didalam agama islam hukum kawin paksa/perjodohan ?
dan satu pertanyaan lagi yang ingin saya tanyakan kepada ibu, menurut buku yang saya baca dalam surat An-nisa(4):29, dikemukakan bahwa: "suatu akad harus dilaksanakan secara suka sama suka diantara para pihak". jadi yang ingin saya tanyakan maksud dari kata "diantara para pihak" ialah siapa diantara para pihak yang dimaksud dalam surat tersebut, apakah pihak orang tua dengan orang tua atau pihak anak dengan anak jika terkait dengan adanya kawin paksa/perjodohan?...




annisa zaharani
2009-41-065

imam udin mengatakan...

assalamualikum bu !!!

Menurut Sajuti Thalib:

“Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secar sah antara seorang laki-lki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan bahagia.”

Menurut Imam syafi’i:

“Pengertian Nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita, sedangkan menurut arti majazi (methaporic), Nikah itu artinya hubungan seksual.

Menurut Prof. Mahmud Yunus

“Nikah itu artinya adalah hubungan seksual (setubuh)”
yang dalam hal ini beliau mendasarkan pendapatnya pada Hadits Rasul yang berbunyi: “dikutuki Allah yang menikah (setubuh) dengan tangannya (onani)-(Rawahul Abu Daud).”

Menurut Prof DR. Hazairin, SH

“Inti Perkawinan itu adalah Hubungan Seksual”

Menurut Prof. Ibrahim Hosen

“Nikah menurut arti asli dapat juga berarti aqad yang dengan aqad tersebut menjadikan halal suatu hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain ialah bersetubuh.”

dari beberapa pengertian tentang arti kata nikah semua hampir sama berpendapat "menghalalkan perbuatan seks"

apakah kita menikah hanya untuk menghalalkan seks???


Nama : imam udin
Nim : 2009-41-108

susanti mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
rizki zamzami mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda
ibu kalau menurut Qur'an surah IV: 21
mitsaagaan ghaliizhaan yaitu suatu perjanjian perkawinan yang kuat dan kokoh.
Dan dalam Qur'an surah IV: 21
Wa-akhazdnaa minkum mitshaaqhaan ghaliizhaan yaitu perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci..

saya ingn bertanya, seandainya ada seseorang yang suka kawin cerai- kawin cerai.apakah dia melanggar suatu mitsaagaan ghaliizhaan dan Wa-akhazdnaa minkum mitshaaqhaan ghaaliizhaan, dan apa hukumnya jika seseorang tidak mematuhi mitsaagaan ghaliizhaan dan Wa-akhazdnaa minkum mitshaaqhaan?

mohon maaf bu, kalau ada kesalahan dalam pertanyaan saya dan salah-salah kata. terima kasih. assalamualaikum.



Nama: imam srijatmiko
Nim : 2009-41-093

susanti mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu Irda
saya ingin bertanya kepada ibu tentang pertanyaan berikut ini :
apabila suami dan istri adalah WNI dan suami mempunyai keturunan China.mereka menikah secara gereja di Indonesia tetapi catatan sipilnya di luar negri dan pernikahan ini sudah didaftarkan di luar negri sana.kemudian mereka sudah balik ke Indonesia, apa mereka harus mencatatkan pernikahannya itu di catatan sipil Indonesia?.Namun mereka sudah mempunyai kartu keluarga dan akte kelahiran anaknya tersebut berdasarkan akte kelahiran di luar negri sana serta begitu juga akte pernikahan mereka.

nama: susanti
nim: 2009-41-089

nuryansyah irawan mengatakan...

Assalamualaikum wr.wb bu irda
Saya mau tanya ,mengapa di indonesia belum ada perkawinan beda agama&kenapa di luar negri ada undang-undang yang mengatur perkawinan beda agama?





Mutiara citra wahyoe
2007-41-060

MANDALA PUTRA mengatakan...

assalamualaikum wr..wb..

Ibu Irda saya ingin bertanya, kan Ibu bilang prinsip perkawinan ada prinsip poligami dan juga prinsip monogami mana yang harus didahulukan bu..??
karena di blog Ibu ada 2 pendapat yang menyatakan bahwa kedua prinsip tersebut benar..

Terima kasih bu..semoga Ibu bisa menjawabnya dan pertanyaan saya tersebut bisa bermanfaat bagi pengetahuan kita semua...

Wassalamualaikum..wr..wb..



NAMA : MANDALA PUTRA
NIM : 2009 - 41 - 030

achmad sahrul guzwan mengatakan...

assalamualaikum bu,,,,

Menurut Prof. Mahmud Yunus

“Nikah itu artinya adalah hubungan seksual (setubuh)”
yang dalam hal ini beliau mendasarkan pendapatnya pada Hadits Rasul yang berbunyi: “dikutuki Allah yang menikah (setubuh) dengan tangannya (onani)-(Rawahul Abu Daud).”

yang ingin saya tanyakan kekerasan seksual yang berlebihan dalam rumah tangga, itu dianggap zinah atau tidak bu,,,,?

terimakasih bu,,,,



achmad sahrul guzwan
2009-41-066

Tirta Rezza mengatakan...

Assalamualaikum Wr.Wb.
Ibu Irda...
Disinikan terdapat persyaratan tertentu bagi seorang suami yg ingin berpoligami, lalu itu harus mempunyai persetujuan kepada seorang Istrinya. Itu pun jg harus menimbang kewajiban dan hak bagi seorang Suami kepada Istrinya.

Lalu yang ingin saya tanyakan adalah, bagaimana jika seorang Istrinya tidak setuju atas Suaminya yang ingin berpoligami, sedangkan Suami ini sudah memenuhi Hak n Kewajibannya sebagai seorang Suami di Mata Istrinya dgn Ajaran Islam dan di Mata Badan Hukum (Pengadilan) apakah itu Sah atau ada pertimbangan lain yang harus di sesuaikan dgn persetujuan masing".
Lalu bagaimana dgn Kasusnya AA Gym dgn Istrinya??

Terima Kasih.

Tirta Rezza
2009 . 41 . 031

mutiara citra wahyoe mengatakan...

Assalamualaikum wr.wb bu irda
Saya mau tanya ,mengapa di indonesia belum ada perkawinan beda agama&kenapa di luar negri ada undang-undang yang mengatur perkawinan beda agama?





nama:mutiara citra wahyoe
nim:2007-41-060

haposan nainggolan mengatakan...

1.seandainya ada seorang wanita yang bersuami 4 atau lebih dan wanita itu melahirkan seorang anak.
yang saya ingin tanyakan bagaimana status anak tersebut apakah diakui dimata hukum atau tidak?
2. apakah wanita bersuami 4 itu sah perkawinannya dimata hukum dan apa saja sanksi yang bisa dikenakan bila perkawinan itu tidak sah?

nama : Bernandus
NIM : 2009-41-109

imam srijatmiko mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda

ibu kalau menurut Qur'an surah IV: 21
mitsaagaan ghaliizhaan yaitu suatu perjanjian perkawinan yang kuat dan kokoh.
Dan dalam Qur'an surah IV: 21
Wa-akhazdnaa minkum mitshaaqhaan ghaliizhaan yaitu perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci..

saya ingn bertanya, seandainya ada seseorang yang suka kawin cerai- kawin cerai.apakah dia melanggar suatu mitsaagaan ghaliizhaan dan Wa-akhazdnaa minkum mitshaaqhaan ghaaliizhaan, dan apa hukumnya jika seseorang tidak mematuhi mitsaagaan ghaliizhaan dan Wa-akhazdnaa minkum mitshaaqhaan?

mohon maaf bu, kalau ada kesalahan dalam pertanyaan saya dan salah-salah kata. terima kasih. assalamualaikum.



Nama: imam srijatmiko
Nim : 2009-41-093

dhina mengatakan...

assalamualaikum wr.wb bu irda
bu saya ingin bertanya "apabila ada seorang pria menikahin wanita yang sudah pernah menikah dan mempunyai satu anak perempuan,setelah beberapa tahun sang istri meninggal dunia.Karna si bapak suka juga dengan anak tirinya,akhirnya ia menikahi anak tirinya.gimana menurut pandangan agama??

Novian dhina
2009-41-118

Yohanes Azaria Tambunan mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Yohanes Azaria Tambunan mengatakan...

Assalamualaikum wr.wb bu irda, yang ingin saya tanyakan adalah :

1.Bagaimana Tinjauan Terhadap status perkawinan yang tidak didaftarkan ?

2.Bagaimana dengan status perceraian yang tidak didepan sidang Pengadilan ?

nama : yohanes azaria tambunan
nim : 2008-41-125

Taqwa Rizkianto mengatakan...

Menurut komentar saya tentang perkawinan ini yang memperhatikan dari segi perkawinan islam,banyak orang terutama muslim sendiri melakukan perkawinan beda agama, di Indonesia ini tidaklah muslim saja,dan bila muslim menikah dengan non muslim haruskah yang non muslim ini menjadi muslim dan stelah menjalani pernikahan kembali lagi ke agamanya atau kepercayaannya? karna huk itu sendri atau kalo bicara tentang huk ada catatan yang tertinggal baik secara tertulis dan bila berbicara tentang agama seuai dengan kepercayaannya masing-masing dan UUD sendiri menyebutkan tentang kebebasab berAgama. maaf bu bila komentar saya salah tolong di benarkan.

TAQWA RIZKIANTO
2008-41-030

Taqwa Rizkianto mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda
disini saya ingin menanyakan mengenai kawin kontrak, Apakah hal ini diatur dalam hukum islam???




rakhmat sudiarto
200841086

Taqwa Rizkianto mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda

bu saya ingin bertanya bila laki kalau sudah menikah 4x dan yang dunikahinya itu mandul tidak mempunyai keturunan apakah bisa menikah lagi bu lebih dari 4x?

SAMSUL ARIFIN
200841106

Taqwa Rizkianto mengatakan...

assalamualaikum wr.wb ibu irda

apa yang dimaksud dengan fassakh dan bagaimana prosedurnya?

NUR AFIANDI
200841087