Oleh:
IRDANURAPRIDA IDRIS
Larangan-larangan Perkawinan
Larangan-larangan dalam perkawinan ini, ada beberapa larangan, yakni:
1. Disebabkan Berlainan Agama;
2. Disebabkan hubungan darah yang terlampau dekat;
3. Disebabkan hubungan persusuan;
4. Disebabkan hubungan semenda;
5. Disebabkan kepada Wanita yang di li’an;
6. Disebabkan adanya Polyandri;
7. Disebabkan terhadap Pria / Wanita yang pezina;
8. Dari bekas suami terhadap bekas istri yang ditalaq tiga;
9. Larangan bagi Pria yang telah beristri 4 (empat)
Larangan Perkawinan karena berlainan Agama
Dasar Hukumnya:
Al Qur’an Surah Al Baqarah : 221 (Q.II:221)
“ Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Lihat Fatwa MUI tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan antar Agama
Asbabun Nuzul dari Q.II : 221 yakni dari Ibnu Abi Mursid Al Chanawi
memohon izin kepada Nabi Muhammad SAW, agar dia dapat diizinkan menikah dengan seorang wanita
musyrik yang cantik dan amat terpandang.
Abdullah bin Rawahaih:
mempunyai seorang hamba sahaya (budak) yang kulitnya teramat Hitam. Ia menikahi budak itu
Berdasarkan Q.II:221 (Al Baqarah ayat 221)
Bahwa menikahi wanita budak (hamba sahaya atau pembantu) yang mukmin lebih baik daripada menikahi
wanita non muslim (musyrik) walaupun dia canti dan menarik
Lihat juga pada Fatwa MUI DKI Jaya tanggal 30 September 1986, tentang larangan Perkawinan Antar
Agama
Larangan Perkawinan karena Hubungan Darah yang Terlampau Dekat
Dari sudut Ilmu Kedokteran (Kesehatan keluarga), perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah
yang terlalu
Dasar Hukum Islam:
Al-Qur’an Surah An-Nissa: - Q. II : 23
- Q. II : 34
An-Nissa ayat 23 (Q. II : 23)
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-
anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu
istrimu (mertua)
anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu
campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak
berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan
(diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah
terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34)
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah
dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan
menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
An-Nissa ayat 34 (Q. II : 34)
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada
mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi
jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahannya. Sungguh, Allah
Maha tinggi, Mahabesar.
Pengertian Nusyuz : Meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya
Larangan Perkawinan karena Hubungan Sesusuan
Dasar Hukum : Q.II : 23 (An Nissa ayat 23)
Dilarang kamu menikahi perempuan yang pernah menyusui kamu
Dilarang kamu menikahi perempuan sesama sesusuan yakni anak dari perempuan yang pernah
menyusuimu
Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda
Hubungan Semenda artinya ialah: Hubungan Perkawinan yang terdahulu, misalnya kakak/adik perempuan
dari istri kamu (laki-laki)
Dasar-Dasar Hukumnya Larangan Perkawinan karena Hubungan Semenda:
Q.IV:23
Q.IV: 24
Q.IV : 22
Q.IV: 23
Dilarang kamu menikahi Ibu isteri kamu (mertua Kamu yang Perempuan)
Dilarang kamu menikahi anak tiri kamu yang perempuan yang ada dalam pemeliharaan kamu dari isteri
yang telah kamu campuri, dan apabila isteri kamu itu belum kam campuri maka tidak mengapa kamu
menikahi anak tiri itu
Dilarang kamu menikahi isteri anak Shulbi kamu (menantu kamu yang perempuan)
Jangan kamu menikahi saudara Isteri kamu yang perempuan, kecuali apabila kamu ceraikan yang lain
(dilarang kamu menikahi dua orang perempuan bersaudara sekaligus)
Q.IV : 24
Dihalalkan bagi kamu selain dari yang secara limitatif yang ditegaskan pula pada Q.XXXIII: 24, 35 dan 37
Larangan Perkawinan masih dlm rangka Hub Semenda yg Bersifat Khusus
Q.IV : 22
Jangan kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kamu, perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji
Dalam Riwayat Abu Qais bin Al Aslat seorang Anshar yang shaleh meninggal dunia. Anaknya melamar
bekas isteri Abu Qais itu (melamar bekas ibu tiri) dan wanita tersebut berkata bahwa saya menganggap
engkau sebagai anakku, dan engkau termasuk dari kaumku. Kemudian, menghadaplah Pemuda tersebut
kepada Rasul. Rasul berdoa maka turunlah Q.IV:22
Larangan Perkawinan Polyandri
Dasar hukumnya: Q.IV:24
“Jangan Kamu nikahi seorang wanita yang bersuami”
Dalam Riwayat Oleh Muslim, Abu Daud Al Tirmidzi dan Al Nasai berasal dari Abi Said Al Chudri
Dalam peperangan Anthos dalam tahun ke II H yang saat itu Kaum Muslimin mendapat kemenangan dan
berhasil memperoleh tawanan beberapa wanita Ahlil Kitab yang masih bersuami
Larangan Perkawinan terhadap Wanita yang di Li’an
Li’an diatur dalam Al Quran surah XXIV ayat 4,6
Q. XXIV:4 (Surah An Nuur)
- Akibat isteri yang di li’an maka mereka bercerai untuk selama-lamanya, dan tidak dapat rujuk ataupun
menikah lagi antara bekas suami-isteri itu.
- Anak-anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan dengan ibunya
Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina
Tujuan Perkawinan sifatnya adalah Suci
Harus dicegah dari segala unsur penodaan
Budaya Barat cenderung menilai Perkawinan hanya didasarkan sekuler saja (Menurut adat dan
kebudayaan saja)
Harus dapat menjaga dan atau mampu menjaga kesucian (Q.XXIV:3)
Larangan Menikahi Wanita Pezina maupun Laki-Laki Pezina
Laki-laki yang berzina tidak dapat menikahi perempuan baik. Ia hanya dapat menikahi wanita pezina atau
wanita musyrik.
Perempuan pezina tidak dapat dinikahi laki-laki baik-baik, mereka hanya dapat menikahi dengan laki-laki
pezina atau laki-laki musyrik
Larangan Suami Menikahi Perempuan (bekas isterinya) yang dithalak III
Kecuali Perempuan tersebut telah dinikahi lebih dahulu oleh laki-laki lain secara sah kemudian tertalaq lagi
serta telah melewati tenggang waktu iddah (menunggu)
8 komentar:
Asslamualaikum...wr..wb..
Bu Irda saya ingin bertanya,,apabila ada seorang pemuda yang ingin menikah ,namun yang ingin dinikahinya tersebut seorang wanita yang masih bersuami,,,suami wnita ini yang menyuruh istrinya agar menyeraikan suaminya tersebut karena suaminya tidak dapat memenuhi kebutuhan biologisnya (impoten) ,,namun istrinya tidak mau menyeraikannya karena sangat sayang kepada suaminya,,akhirnya si istri disuruh/diijinkan untuk melakukan polyandrii untuk memenuhi kebutuhan biologis sang istri..
Dasar hukumnya: Q.IV:24
“Jangan Kamu nikahi seorang wanita yang bersuami”
yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya seorang pemuda tadi yang ingin menikahi seorang wanita yang masih bersuami,sedangkan perkawinan dilarang yang disebabkan poliandri,namun si wanita tersebut telah mendapatkan ijin dari suaminya..?
yang kedua bagaimana hukumnya seorang wanita tersebut yang melakukan poliandri namun poliandri tersebut disuruh oleh suaminya,,??
sedangkan di Al-Quran jelas hukumnya bahwa poliandri tersebut mutlak hukumnya haram..
Terimakasih bu Irda...
Nama : Rizki Zamzami Kurniawan
NIM : 2009 - 41 - 127
assalammualaikum bu Irda..
bu,,saya mau tanya,,syarat sahnya perkawinan salah satunya adalah tidak ada hubungan keluarga yang dekat.. Namun di hukum adat di Indonesia,,ada beberapa adat yang membolehkan perkawinan yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.. walaupun memang bkn keluarga dekat.
Dan dari adat - adat yang ada kebanyakan juga menganut agama Islam.
jadi bagaimana bu kita menyikapinya ? apa hukum agama atau hukum adat yang lebih diutamakan ? karena kehidupan adat di Indonesia masih kuat.
terima kasih bu sebelumnya,,maaf kalo ada kata kata yang kurang berkenan..
assalammualaikum
nama : Muhammad Bagus Panunutun
nim : 2009-41-126
assalammualaikum bu Irda..
bu,saya mau tanya tentang,
Larangan Suami Menikahi Perempuan (bekas isterinya) yang dithalak III
Kecuali Perempuan tersebut telah dinikahi lebih dahulu oleh laki-laki lain secara sah kemudian tertalaq lagi,serta telah melewati tenggang waktu iddah (menunggu),
nah yang saya ingin tanya kan,bagai mana jika pasangan ini ingin menikah lagi tapi menghiraukan persyaratan ini?karna menurut saya seseorang yang sayang kepada pasangannya pasti tidak ingin pasangannya bergaul dengan orang lain,faktor apa ya bu yang mengharuskan persyaratan ini bagi suami yang ingin menikahi perempuan bekas istrinya?
saya aga sedikit penasaran tentang larangan ini?maf ya bu kalo ada kesalahan kata,
trimakasih bu irda..
nama : marcel.honest.simorangkir
nim : 2009.41.011
Assalamualaikum wr.wb bu Irda..
Bu, saya mau bertanya...
Larangan menikahi wanita penzina maupun laki-laki pezina.
Laki-laki yang berzina tidak dapat menikahi perempuan baik. Ia hanya dapat menikahi wanita musyrik
perempuan pezina tidak dapat di nikahi laki-laki baik-baik, mereka hanya dapat menikahi dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik.
Bagaimana jika laki-laki atau perempuan pezina tobat dan ingin menikah dengan laki-laki atau perempuan baik ?
Terima kasih Bu..
Nama : Jefry Simanjuntak
NIM : 2009-41-020
asslamualaikum.....wr....wb
1.seandainya ada seorang wanita yang bersuami 4 atau lebih dan wanita itu melahirkan seorang anak.
yang saya ingin tanyakan bagaimana status anak tersebut apakah diakui dimata hukum atau tidak?
2. apakah wanita bersuami 4 itu sah perkawinannya dimata hukum dan apa saja sanksi yang bisa dikenakan bila perkawinan itu tidak sah?
nama : Bernandus
NIM : 2009-41-109
Assalamualaikum...wr..wb..
Bu irda saya mau bertanya....jika ada seorang wanita yang mempunyai 2(dua)orang suami. ketika seorang wanita itu melahirkan seorang anak dan secara tes DNA. Ternyata tes DNA itu terdapat di DNA seorang suami yang ke dua...dan jika seorang suami kedua ingin melakukan nikah secara sah, dan seorang istri tersebut meceraikan suami yang pertama...
yang saya ingin tanyakan disini ialah..
1.apakah secara agama sah sedangkan dia sudah melakukan perkawinan poliandri yang diharam di agama islam?
2.bagaimana status anak tersebut dalam hukum,jika istri nya tersebut ingin membuat akta anaknya. apakah bisa tercantum nama ayahnya di aktanya?
terima kasih ibu irda
Assalamualaikum...wr..wb..
Bu irda saya mau bertanya....jika ada seorang wanita yang mempunyai 2(dua)orang suami. ketika seorang wanita itu melahirkan seorang anak dan secara tes DNA. Ternyata tes DNA itu terdapat di DNA seorang suami yang ke dua...dan jika seorang suami kedua ingin melakukan nikah secara sah, dan seorang istri tersebut meceraikan suami yang pertama...
yang saya ingin tanyakan disini ialah..
1.apakah secara agama sah sedangkan dia sudah melakukan perkawinan poliandri yang diharam di agama islam?
2.bagaimana status anak tersebut dalam hukum,jika istri nya tersebut ingin membuat akta anaknya. apakah bisa tercantum nama ayahnya di aktanya?
terima kasih ibu irda
nama:michael pranoto
nim: 2009 41 098
Assalamualaikum...wr..wb..
ibu irda saya mau bertanya..
Bila si A (laki laki) telah menikai si B (perempuan) dan pernikahanya tersebut adalah sah secara syarat dan rukun .
si A tidak pernah menyatakan talaq kepada si B
si B tidak pernah menyatakan menyatakan talaq kepada si A
kemudian si B menikah lagi dengan si C laki laki lain..
PERTANYAAN
Apakah pernikahan si B dan si C itu adalah sah secara sah secara syarat dan rukun..
NAMA : ADI SATsRIA NUGRAHA
NIM : 2009-41-056
Posting Komentar