Pages

Selasa, 14 Februari 2012

ADAT ISTIADAT MINANGKABAU


==Pendahuluan== Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Barat di kawasan Nusantara ini, adat adalah satu-satunya sistem yang mengatur masyarakat dan pemerintahan, terutama di kerajaan-kerajaan Melayu, mulai dari Aceh, Riau, Malaka, Jawa, Banjar, Bugis, hingga Ambon dan Ternate. Agama Islam pada umumnya terintegrasi dengan adat-adat yang dipakai di kerajaan-kerajaan tersebut.
Adat Minangkabau pada dasarnya sama seperti adat pada suku-suku lain, tetapi dengan beberapa perbedaan atau kekhasan yang membedakannya. Kekhasan ini terutama disebabkan karena masyarakat Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu, matrilinial, sejak kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini. Kekhasan lain yang sangat penting ialah bahwa adat Minang merata dipakai oleh setiap orang di seluruh pelosok nagari dan tidak menjadi adat para bangsawan dan raja-raja saja. Setiap individu terikat dan terlibat dengan adat, hampir semua laki-laki dewasa menyandang gelar adat, dan semua hubungan kekerabatan diatur secara adat.
Pada tataran konseptional, adat Minang terbagi pada empat kategori:
  1. Adat nan sabana adat
  2. Adat nan teradat
  3. Adat nan diadatkan
  4. Adat istiadat
Adat mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah, bahwa sejak semula ada tiga adat nan tajoli:
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.

Tajoli dari kata 'joli', sejoli=sepasang, (joli=kereta tandu, teman sejoli berarti teman satu kereta tandu sehingga sangat akrab) satu set. Jadi ketiga bagian adat di atas adalah satu set yang berjalan seiring, dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari orang Minang, baik orang biasa maupun para penghulu dan cerdik pandainya.
Secara legalistik atau kelembagaan, adat Minang dapat dirangkum dalam Limbago nan Sapuluah, yaitu:
  1. Cupak nan duo
  2. Kato nan ampek
  3. Undang nan ampek

Cupak nan Duo ialah Cupak Usali dan Cupak Buatan Kato nan Ampek ialah:
  1. Kato Pusako
  2. Kato Mupakat
  3. Kato Dahulu Batapati
  4. Kato Kudian Kato Bacari

Undang nan Ampek ialah:
  1. Undang-undang Luhak dan Rantau
  2. Undang-undang Nagari
  3. Undang-undang Dalam Nagari
  4. Undang-undang nan Duopuluah

Luhak
Terkenal luhak nan tigo:
  1. Luhak Tanah Data, luhak nan tuo
  2. Luhak Agam, luhak nan tangah
  3. Luhak Limopuluah Koto, luhak nan bonsu

Luhak Tanah Data terdiri dari bagian-bagian berikut:
  1. Pariangan Padangpanjang
  2. Limokaum Duobaleh Koto
  3. Sungaitarab Salapan Batua
  4. Tanjuang nan Tigo
  5. Lubuak nan Tigo
  6. Langgam nan Tujuah
  7. Lintau Sambilan Koto
  8. Batipuah Sapuluah Koto
  9. Talawi Tigo Tumpuak
  10. Kubuang Tigobaleh
  11. Alam Surambi Sungaipagu
  12. Sapuluah Koto di Ateh
  13. Nilam Payuang Sakaki

Luhak Agam terdiri dari :
  1. Ampek Ampek Angkek
  2. Lawang nan Tigo Balai
  3. Nagari sakaliliang Danau Maninjau

Luhak Limopuluah Koto tersusun sebagai berikut:
  1. Luhak
  2. Ranah
  3. Lareh
  4. Sandi
  5. Hulu

Rantau

Rantau ialah daerah perluasan pemukiman penduduk Minangkabau yang berasal dari daerah-daerah Luhak yang tiga.
Masyarakat dari Luhak Tanah Data memperluas pemukiman ke arah selatan.
Adanya konsep Rantau telah membuat orang Minang sangat dinamis dan tidak akan membiarkan dirinya tenggelam dalam kebekuan dan ketertinggalan.

Nagari

Nagari di Minangkabau adalah unit pemerintahan yang otonom, dan mempunyai pemerintahan suku yang dipimpin oleh para penghulu. Nagari terkenal di kalangan para peneliti sebagai mini republics karena mirip dengan republic-nya Plato di Athena.
Kalau beberapa nagari bergabung dalam suat kesatuan, maka hubungannya adalah semacam federasi, misalanya Empek Koto, Anam Koto, Limopuluah Koto, Salapan Batua, Kubung Tigobaleh, dan sebagainya.

Undang-undang nan Duopuluah

Disabuik adat nan babuhua sintak
Tentang undang-undang pidana di Minangkabau, dahulu sakali, di Pasumayam Koto Batu, di Lagundi nan Baselo, di Pariangan Padang Panjang, undang nan dipakai adolah Undang Simambang Jatuah. Undang iko sangat kareh, nan intinyo:
sia basalah sia dihukum, sia dihukum sia mati. Peraturan yang keras mungkin memang dibutuhkan pado wakatu itu, maingek kaadaan pamukiman nan baru dibuka, dimano diparalukan hukum nan tegas dan peradilan nan capek.
Di Dusun Tuo di Limo Kaum, Dt. Prapatiah nan Sabatang manatapkan undang nan labiah moderat, namonyo Undang Silamo-lamo, atau Undang si Gamak-gamak. Iko maingek kaadaan masyarakat nan alah labiah bakambang, stabil dan teratur. Jadi diparlukan undang-undang nan labiah moderat. Undang iko mamasuakkan unsur pembuktian, banding, tenggang waktu, dll.
Di Karajaan Bungo Satangkai di Sungai Tarab, Dt. Bandaro Putiah mamakai Undang Simambang Jatuah nan dibao dari Pariangan. Sasuai jo aliran Koto Piliang nan bapucuak bulek. Kecuali di Langgam nan Tujuah dibuliahkan mamakai Undang Silamo-lamo atau Undang si Gamak-gamak.
Salanjuiknyo, Undang Silamo-lamo atau Undang si Gamak-gamak, dikambangkan manjadi Undang Tariak Baleh dengan unsur retribusi manjadi unsur utamonyo: salah tariak mangumbalikan salah cotok malantiangkan salah lulua maluahkan salah cancang mambari pampeh salah bunuah mambaia diat manyalang mangumbalikan utang babaia, piutang batarimo baabu bajantiak, kumuah basasah sasek suruik, talangkah kumbali gawa maubah, cabuah dibuang adil dipakai, balabiah katangah basalahan bapatuik, buruak diperbaiki lapauk bakajang, usang dipabaraui ranggo basalam hanyik bapinteh suwarang babagi sakutu babalah pinang pulang katampuak siriah pulang ka gagang Undang Tariak Baleh iko digantikan pulo oleh Undang nan Duopuluah dan dipakai sampai kini. Perincian undang nan duopuluah bervariasi sesuai Tambo nan manjadi acuannyo.

Contoh I:
Undang nan duopuluah tardiri dari duobaleh tuduah nan bakatunggangan dan salapan cemo nan bakaadaan:
duobaleh tuduah nan bakatunggangan
Anggang lalu atah jatuah Pulang pagi babasah-basah Bajalan bagageh-gageh Kacindorongan mato urang banyak Dibao ribuik dibao angin Dibao pikek dibao langau Tasindorong jajak manurun Tatukiak jajak mandaki Bajua bamurah-murah Batimbang jawab ditanyoi Basuriah bak sipasin Lah bajajak bak bakiak salapan cemo nan bakaadaan
Dago dagi mambari malu Sumbang salah laku parangai Samun saka tagak di bateh Umbuak umbi budi marangkak Curi-maliang taluang dindiang Tikam bunuah padang badarah Sia baka sabatang suluah Upeh racun batabuang sayak

Contoh II:
Undang nan duopuluah tardiri dari salah, tuduh, cemo
Undang nan salapan (salah nan salapan)
1.Tikam-bunuah
2.Upeh-racun
3.Sia-baka
4.Maliang-curi
5.Samun-saka
6.Umbuak-umbi
7.Sumbang-salah
8.Dago-dagi
9.Tuduah nan anam
Tatando-tabeiti Taikek-takungkuang Talalah-takaja Tacancang-tarageh Tatambang-taciak Tatangkok dengan salahnyo Cemo nan anam
Bajajak bak bakiak Basuriah bak sipasin Tabendang tatabua Kacindoraongan mato nan banyak Aanggang lalu atah jatuah Tasindorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki Ado contoh-contoh lain nan isinyo kurang labiah samo.
Di Pandai Sikek dikenala salah nan salapan sbb:
Salah kao Salah rupo Salah cando Salah raso Salah cotok Salah lulue Salah tariak Sumbang Salah Salah kao, salah rupo, salah cando, salah raso, tamasuak kasalahan ringan nan cukup disapo (ditegur) sajo, dan diubahi. Sumbang-salah adolah kasalan nan paliang barek: sudahlah sumbang, salah pulo. Biasonyo mambaie dando ka nagari. Salah cotok, salah lulue, salah tariak, pernah diberi sangsi nan barek
Salah cotok bakuduang paruah Salah lulue babadah paruik Salah tariak ...

EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU
Adat Minang mencakup suatu spektrum dari yang paling umum hingga yang paling khusus, dari yang paling permanen dan tetap hingga yang paling mercurial dan sering berubah-ubah, bahkan ad-hoc. Di sini adat Minang disebut Adat nan Ampek.
1). Adat nan Sabana Adat
adat yang paling stabil dan umum, dan sebenarnya berlaku bukan hanya di Minangkabau saja, melainkan di seluruh alam semesta ini. Disepakati bahwa adat yang sebenarnya adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah, dan Hukum Allah yang tertuang di dalam ajaran Islam. Dengan mengambil Alam takambang menjadi guru adat Minang dapat menjamin kompatibilitasnya untuk segala zaman dan dengan demikian menjaga kelangsungannya di hadapan budaya asing yang melanda. Masuknya agama Islam ke Minangkabau, juga telah melengkapi Adat Minang itu menjadi kesatuan yang mencakup unsur duniawi dan unsur transedental.

2) Adat nan teradat

3) Adat nan Diadatkan.
Adat Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu identitas dengan kesatuan etnis dan wilayah : adat Minang adalah adat yang diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu sama di seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan yang akan terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.

4). Adat Istiadat.
Adat yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan juga adat sepanjang jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak melanggar adat yang tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini menjadikan adat Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat untuk bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya.
Empat macam adat diatas adalah adat Minang semuanya dan menjadi suatu kesatuan yang utuh. Keempatnya tidak dapat dipisahkan, dan tidak dapat dikatakan adat Minang kalau kurang salah satu: Bukanlah adat Minang jika hanya terfokus pada adat istiadat akan tetapi melawan Hukum Alam. Dan buknlah pula adat Minang jika hanya berbicara tentang pengangkatan Penghulu, tetapi tidak memberi ruang untuk berlakunya adat istiadat yang dipakai oleh orang kebanyakan.
== Implementasi Adat Minangkabau == Dikatakan dalam pepatah adat: Partamo sambah manyambah, kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo basi. Banamo adat sopan santun.

Adat Minang pada tataran praktis

Dikatakan dalam pepatah adat: Partamu sambah manyambah, kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo basi. Banamo adat sopan santun. Rangkaian kata-kata pusako ini menyatakan bahwa adat Minangkabau itu kalau dirangkum sebenarnya dapat disingkat menjadi tiga hal:
1.                  Pasambahan
2.                  Sirih dan Pinang
3.                  Baso-basi
Rangkaian kata-kata pusako ini menyatakan bahwa adat Minangkabau secara sederhana dapat disimpulkan perwujudannya menjadi tiga hal yang disebutkan diatas
1). Pasambahan.
Adat Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang sakral dan diagungkan sebagai acara kebesaran adat, seperti "Batagak Gala", yaitu pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan sambah-manyambah.
Sambah-manyambah di sini tidak ada hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah pasambahan kato. Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku.
Format bahasa pasambahan ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format yang standar bagi seluruh Minangkabau.
Dalam pelaksanaan pasambahan, dalam adat Minang digariskan penentuan peran masing-masing pihak dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalnya sebagai tuan rumah yang disebut "si Pangka", sebagai tamu yang disebut "si Alek", sebagai pemohon (yang mengajukan maksud dan tujuan perayaan}, atau sebagai yang menerima permohonan (pihak kebesaran adat yang memiliki kewenangan dalam legalitas perayaan alek/perhelatan).
 Adat Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang berat seperti pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan sambah-manyambah. Sambah-manyambah di sini tidak ada hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah pasambahan kato.
Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku.
Format bahasa pasambahan ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format yang standar bagi seluruh Minangkabau.
Dalam pelaksanaan pasambahan, dalam adat Minang digariskan penentuan peran masing-masing pihak dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalnya sebagai tuan rumah yang disebut "si Pangka", sebagai tamu yang disebut "si Alek", sebagai pemohon (yang mengajukan maksud dan tujuan perayaan}, atau sebagai yang menerima permohonan (pihak kebesaran adat yang memiliki kewenangan dalam legalitas perayaan alek/perhelatan).
 Adat Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang berat seperti pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan sambah-manyambah. Sambah-manyambah di sini tidak ada hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah pasambahan kato. Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku. Format bahasa pasambahan ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format yang standar bagi seluruh Minangkabau. Terkait dengan pasambahan, adat Minang menuntut bahwa dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalanya sebagai tuan rumah, sebagai tamu, sebagai pemohon, atau sebagai yang menerima permohonan.

2). Sirih dan pinang
Sirih dan pinang adalah lambang fromalitas dalam interaksi komunikasi adat masyarakat Minangkabau. Setiap acara penting dimulai dengan menghadirkan sirih dan kelengkepannya seperti buah pinang, gambir, kapur dari kulit kerang. Biasanya ditaruh diatas carano yang diedarkan kepada hadirin. Siriah dan pinang dalam situasi tertentu diganti dengan menawarkan rokok.
Makna sirih adalah secara simbolik, sebagai pemberian kecil antara pihak-pihak yang akan mengadakan suatu pembicaran. Suatu pemberian dapat juga berupa barang berharga, meskipun nilai simbolik suatu pemberian tetap lebih utama daripada nilai intrinsiknya. Dalam pepatah adat disebutkan, siriah nan diateh, ameh nan dibawah. Dengan sirih suatu acara sudah menjadi acara adat meskipun tidak atau belum disertai dengan pasambahan kato.
Sirih dan pinang juga mempunyai makna pemberitahuan, adat yang lahiriah, baik pemberitahuan yang ditujukan pada orang tertentu atau pada khalayak ramai. Karena itu, helat perkawinan termasuk dalam bab ini.

3). Baso-basi
Satu lagi unsur adat Minang yang penting dan paling meluas penerapannya adalah baso-basi: bahkan anak-anak harus menjaga baso-basi. Tuntuan menjaga baso-basi mengharuskan setiap invidu agar berhubungan dengan orang lain, harus selalu menjaga dan memelihara kontak dengan orang disekitarnya secara terus-menerus (interaksi sosial. Sebagai orang Minang tidak boleh individualistis dalam kehidupannya.
Baso-basi diimplementasikan dengan cara yang baku. Walaupun tidak dapat dikatakan formal, baso-basi
Kelembagaan Adat Minang
Satu hal yang sangat penting adalah bahwa bagi orang Minang, adat itu adalah suatu Limbago, atau lembaga, dan mengandung unsur-unsur yang merupakan lembaga juga. Penghulu adalah lembaga, urang sumando adalah lembaga. Demikian juga perkawinan, suku, hukum, semuanya adalah lembaga. Dalam pepatah dikatakan:
“Adat diisi, limbago dituang.”
Jadi adat adalah sesuatu yang diisi, dipenuhi dan dilaksanakan, sedangkan lembaga adalah suatu jabatan, suatu aturan dasar atau undang-undang yang dibentuk dan ditetapkan untuk jangka waktu yang lama. Lembaga tidak boleh sering diubah atau diganti, lembaga harus permanen -- dikiaskan dengan logam cor atau besi tuang.

Cupak nan Duo

Cupak adalah alat takaran. Alat takar lain sering disebut, seperti gantang, taraju, bungka. Maksud alat-alat ini adalah simbol lembaga hukum yang menjadi acuan bagi masayarakat dalam menjalankan dan mengembangkan adatnya. Sebagaimana masyarakat yang sederhana mungkin dapat melaksanakan perdagangan dengan ukuran kira-kira, misalnya menjual beras sekarung, jagung seongook dan seterunsnya, maka masyarakat yang teratur mangharuskan adanya takaran yang pasti, seperti liter, kilogram dan sebagainya. Maka cupak dan gantang, bungka nan piawai, serta taraju nan tak paliang, adalah lambang kateraturan yang diciptakan dengan lembaga adat.
Cupak nan dua adalah
1. Cupak Usali, dan
2. Cupak Buatan.
Kedua cupak ini menjamin change and continuity dalam adat Minang. Cupak Usali adalah adat yang baku dan permanen, sedang Cupak Buatan adalah adat yang ditetapkan oleh Orang Cadiak Pandai  (Cerdik Cendikia, orang yang ahli di bidangnya) dan Ninik Mamak di nagari-nagari untuk merespon situasi dan perubahan zaman. Namun keduanya, yang tetap dan yang berubah, adalah lembaga yang diakui dalam adat.
Istilah cupak usali dan cupak buatan ini juga digunakan untuk mengkategorikan lembaga lainnya, apakah termasuk yang pusaka lama atau kesepakatan baru.

Kato nan Ampek

Kato adalah salah satu lembaga yang sangat penting dalam masyarakat Minangkabau: tanpa kato, adat Minang kehilangan legitimasinya. Dalam banyak masyarakat dahulu, kekuasaan dan undang-undang dipegang oleh raja karena keturunannya. Dalam masyarakat agamis, kekuasaan disandarkan pada otoritas wahyu, dan dalam masyarakat moderen yang demokratis, hukum didasarkan pada konstitusi dan undang-undang tertulis.
Bagi masyarakat Minang, kesahihan suatu hukum diukur dengan ada tidaknya kato-kato adat yang mendasarinya. Undang-undang dibuat oleh Cerdik Pandai, mufakat dibuat oleh seluruh kaum, hukum diputuskan oleh Penghulu. Akan tetapi landasan dan acuannya adalah kato. Suatu pernyataan atau keputusan haruslah sesuai dengan salah satu dari empat macam kato seperti di bawah ini:
1. Kato Pusako    
2. Kato Mufakat    
3. Kato dahulu batapati    
4. Kato kudian kato bacari
Kato Pusako
pepatah petitih dan segala undang-undang adat Minangkabau yang sudah diwarisi turun temurun dan sama di seluruh alam Minangkabau. Kato Pusako ini merupakan acuan tertinggi dan tidak dapat diubah. Jumlahnya sangat banyak dan merupakan kompilasi kebijasanaan yang diambil dari falsafah Alam Takambang Jadi Guru.
Kato Mufakat adalah hasil mufakat kaum dan para penghulu yang harus dipatuhi dan diajalankan bersama-sama. Mufakat di Minangkabau haruslah dengan suara bulat, dan tidak dapat dilakukan voting. Dikatakan dalam pepatah adat:
Kemenakan barajo ka mamak    
Mamak barajo ka penghulu    
Penghulu barajo ka mufakat    
Mufakat barajo ka Nan Bana    
Bana bardiri sandirinyo
 

Mufakat

arena mufakat yang sudah diambil dengan suara bulat harus dialaksanakan, orang bisa salah kaprah, mengira bahwa mufakat itu adalah otoritas yang tertinggi: penghulu pun ber-"raja" ke mufakat. Tetapi perlu diingat bahwa mupakat "tidak berdiri sendirinya"! Kebenaran lah yang berdiri sendiri, dan mufakat harus tunduk dan berada di bawah kriteria "nan bana"
Kamanakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka pangulu
Pangulu barajo ka mupakat
Mupakat barajo ka nan bana
Bana badiri sandirinyo
Akibat salah kaprah ini, ada yang memaksakan keputusan yang sudah disepakati meskipun itu suatu keputusan yang salah. Ada pula yang sengaja tidak menyepakati suatu rencana yang baik atau sesuai dengan "nan bana" lalu usaha itu pun gagal.. Orang akan berkata, "tidak dicapai kata mufakat!" Terjadilah suatu mufakat pasif yang bertentangan dengan "nan bana."
Dalam kaitan dengan muakat ini, perlu diperhatikan kata pepatah:
Nan baik diambil dengan mufakat,
Nan buruk dibuang jo etongan.

Kato dahulu batapati, artinya keputusan yang sudah diambil dengan suara bulat itu haruslah ditepati dan dilaksanakan.
Kato kudian kato bacari, artinya keputusan itu ada kemungkinan tidak dapat dijalankan karena suatu hal. Dalam hal ini harus dicari pemecahannya, dilakukan musyawarah dan dibuat kesepakatan baru. Adalah bertentagan dengan adat jika suatu keputusan harus dipaksakan, tanpa memberi peluang untuk mengajukan keberatan atau banding.

 

Undang nan Ampek

Ninik moyang orang Minangkabau sudah menetapkan Undang-undang yang menjadi dasar pemerintahan adat zaman dahulu, mencakup pemerintahan Luhak dan Rantau, pemerintahan Nagari dan peraturan yang berlaku untuk Suku dan Nagari. Juga peraturan untuk individu.
1. Undang-undang Luhak dan Rantau    
2. Undang-undang Nagari    
3. Undang-undang dalam Nagari    
4. Undang-undang nan Duopuluh

Undang-undang Luhak dan Rantau
menyatakan bahwa di daerah Luhak berlaku pemerintahan oleh Penghulu sedang di daerah Rantau berlaku pemerintahan oleh Raja-raja.
Undang-undang Nagari menentukan syarat-syarat pembentukan suatu Nagari. Nagari boleh dibentuk jika sudah terdapat sekurangnya empat suku, yang masing-masing suku itu harus terdiri dari beberapa paruik. Suatu nagari harus mencukupi dibidang ekonomi dan budaya: mempunyai sawah ladang, balai adat dan mesjid, sarana transportasi, air bersih, lapangan bermain.
Undang-undang dalam Nagari mengatur hak dan kewajiban penduduk Nagari: saling bertolong-tolongan, tidak menyakiti dan menganiaya orang lain, membayar hutang dan mengembalikan barang yang dipinjam, meminta maaf jika bersalah, dan sebagainya. Di sini sangat berperan mekanisme kontrol yang bernama rasa malu

Rasa malu

Tujuan dari peraturan Adat adalah supaya tercipta susasana yang aman dan tentram dalam masyarakat, sehingga setiap orang bisa melakukan kegiatan sehari-hari tanpa kekhawatiran akan mendapat gangguan dari anggota masyarakat lainnya, agar kelangsungan hidup dapat terjamin dan dapat dinikmati sebagai suatu kebahagiaan. Tanpa adanya jaminan keamanan, orang akan selalu was-was dan mungkin akan bertindak sendiri-sendiri untuk membela dan mempertahankan diri, keluarga serta harta bendanya.
Dalam masyarakat moderen, jaminan hukum ini ditegakkan dengan adanya pemerintah dan perangkat hukum seperti polisi, jaksa, hakim, denda dan penjara. Dalam ajaran agama, umat percaya akan adanya Tuhan yang akan menghukum tindakan kejahatan dan memberi ganjaran pahala bagi amal kebaikan. Dibawah lingkup perangkat hukum ini manusia diharap akan menahan diri mereka sendiri untuk tidak mengganggu orang lain dan tidak merampas hak-hak siapapun.
Dalam aturan masyarakat Minang sebelum adanya kedua unsur social control di atas, mengandalkan perangkat lain yang namanya rasa malu. Banyak pengamat sosial mengatakan bahwa hilangnya rasa malu sebagai adalah satu penyebab menurunnya tertib hukum di masyarakat dewasa ini. Para ahli pendidikan berharap pendidikan akhlaq dan dengan menumbuhkan kembali rasa malu, kehancuran moral bangsa ini akan dapat dihindarkan.
Bagi orang Minang, rasa malu itu ditumbuh-kembangkan sejak kecil dengan selalu mengingatkan bahwa anak-anak berada di bawah pengawasan yang lebih luas daripada hanya pengawasan kedua orang tuanya. Anak-anak diawasi dan ditegur jika membuat kesalahan oleh nenek-neneknya dan kakeknya, oleh etek-etek dan pamannya (pak etek) dan oleh mamak-mamaknya. Anak-anak diajarkan agar merasa malu berbuat sesuatu yang tercela karena akan dicela oleh para orang tua di keluarga extended itu. Selain itu anaka-anak yang mulai dewasa, akan diikut-sertakan dalam acara-acara formal seperti perhelatan perkawinan. Anak-anak baik laki-laki ataupun perempuan deberi tugas mamanggia dan untuk itu mereka dipersiapkan tentang tata cara berpakain yang rapi dan berbicara dengan orang lain dengan hormat dan sopan.
Ketika menjelang memasuki usia pernikahan, pendidikan itu ditingkatkan lagi; anak laki-laki diajarkan bagaimana menjadi urang sumando yang baik. Mereka diberi pengetahuan adat dan cara berbicara dengan bahasa pasambahan. Targetnya adalah bahwa mereka akan dijapuik urang untuk menjadi sumando, yang berarti selain menjadi suami yang harus memberi nafkah istrinya, mereka akan dibawa sehilir semudik oleh para sumando lain di persukuan yang dituju, dan tentu juga oleh para mamak rumah. Artinya mereka akan dilibatkan sepenuhnya pada segala persoalan dalam persukuan itu dan untuk itu dia harus siap untuk memenuhi tuntutan sistem adat yang baku. Akan tetapi, di sini pressure untuk mengkuti sistem ini adalah dorongan fitriah manusia untuk beristri dan berumah tangga, bukan tekanan yang bersifat lagalistik dengan segala macam sangsi dan hukuman. Bagi yang tidak suka atau tidak mau berada di bawah tekanan ini, tigggal memilih tidak barumah atau tidak dibao sahilia samudiak oleh anggota kaum di rumah istrinya. Di sinilah tumbuh rasa malu dalam bentuk yang sangat diperlukan, yaitu di kalangan orang dewasa, sehingga diharapkan setiap orang akan mengendalikan dirinya sendiri agar sesuai dengan apa yang diharapkan kelompoknya, tanpa ancaman yang bersfat fisik atau kebendaan.
Perlu dicatat bahwa setting ini hanya berlaku karena adanya aturan bersuku-suku yang eksogam, dimana perkawinan hanya dapat dilakukan antara suku-suku yang berbeda. Seorang laki-laki menjadi sumando di suku istrinya, dan istrinya menjadi sumandan di suku suaminya.
Demikianlah, rasa malu dan harga diri agar dapat memenuhi tuntutan menjadi urang sumando yang baik, yang pada gilirannya berarti menjadi warga nagari yang baik, menciptakan keteraturan dalam masyarkat Minang yang beradat.
Undang-undang nan Duopuluh adalah undang-undang pidana: delapan bahagian merupakan tindak pidana, dan duabelas bagian merupakan tuduhan dan sangkaan.
Empat Undang-undang inilah pegangan para penghulu dalam menjalankan pemeritahan di Nagari-nagari, dengan dibantu oleh Manti, Malin dan Dubalang.

Tidak ada komentar: