==Pendahuluan== Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Barat di kawasan Nusantara
ini, adat adalah satu-satunya sistem yang mengatur masyarakat dan pemerintahan,
terutama di kerajaan-kerajaan Melayu, mulai dari Aceh, Riau, Malaka, Jawa,
Banjar, Bugis, hingga Ambon dan Ternate. Agama Islam pada umumnya terintegrasi dengan
adat-adat yang dipakai di kerajaan-kerajaan tersebut.
Adat
Minangkabau
pada dasarnya sama seperti adat pada suku-suku lain, tetapi dengan beberapa
perbedaan atau kekhasan yang membedakannya. Kekhasan ini terutama disebabkan
karena masyarakat Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu,
matrilinial, sejak kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini. Kekhasan lain yang sangat
penting ialah bahwa adat Minang merata dipakai oleh setiap orang di seluruh
pelosok nagari dan tidak menjadi adat para bangsawan dan raja-raja saja. Setiap
individu terikat dan terlibat dengan adat, hampir semua laki-laki dewasa
menyandang gelar adat, dan semua hubungan kekerabatan diatur secara adat.
Pada
tataran konseptional, adat Minang terbagi pada empat kategori:
- Adat nan sabana adat
- Adat nan teradat
- Adat nan diadatkan
- Adat istiadat
Adat
mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau,
baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah, bahwa sejak semula ada tiga adat
nan tajoli:
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.
Tajoli dari kata 'joli', sejoli=sepasang, (joli=kereta tandu, teman sejoli berarti teman satu kereta tandu sehingga sangat akrab) satu set. Jadi ketiga bagian adat di atas adalah satu set yang berjalan seiring, dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari orang Minang, baik orang biasa maupun para penghulu dan cerdik pandainya.
Secara
legalistik atau kelembagaan, adat Minang dapat dirangkum dalam Limbago
nan Sapuluah, yaitu:
- Cupak nan duo
- Kato nan ampek
- Undang nan ampek
Cupak nan Duo ialah Cupak Usali dan Cupak Buatan Kato nan Ampek ialah:
- Kato Pusako
- Kato Mupakat
- Kato Dahulu Batapati
- Kato Kudian Kato Bacari
Undang nan Ampek ialah:
- Undang-undang Luhak
dan Rantau
- Undang-undang Nagari
- Undang-undang Dalam Nagari
- Undang-undang nan Duopuluah
Luhak
Terkenal
luhak nan tigo:
- Luhak Tanah
Data, luhak nan tuo
- Luhak Agam,
luhak nan tangah
- Luhak Limopuluah
Koto, luhak nan bonsu
Luhak Tanah Data terdiri dari bagian-bagian berikut:
- Pariangan
Padangpanjang
- Limokaum
Duobaleh Koto
- Sungaitarab
Salapan Batua
- Tanjuang nan Tigo
- Lubuak nan Tigo
- Langgam nan Tujuah
- Lintau Sambilan Koto
- Batipuah
Sapuluah Koto
- Talawi Tigo Tumpuak
- Kubuang Tigobaleh
- Alam
Surambi Sungaipagu
- Sapuluah
Koto di Ateh
- Nilam Payuang Sakaki
Luhak Agam terdiri dari :
Luhak Limopuluah Koto tersusun sebagai berikut:
Rantau
Rantau ialah daerah perluasan pemukiman penduduk
Minangkabau yang berasal dari daerah-daerah Luhak yang tiga.
Masyarakat dari Luhak Tanah Data memperluas
pemukiman ke arah selatan.
Adanya konsep Rantau telah membuat orang Minang
sangat dinamis dan tidak akan membiarkan dirinya tenggelam dalam kebekuan dan
ketertinggalan.
Nagari
Nagari di Minangkabau adalah unit pemerintahan
yang otonom, dan mempunyai pemerintahan suku yang dipimpin oleh para penghulu. Nagari terkenal
di kalangan para peneliti sebagai mini
republics karena mirip dengan republic-nya Plato di Athena.
Kalau beberapa nagari bergabung dalam suat
kesatuan, maka hubungannya adalah semacam federasi, misalanya Empek Koto, Anam
Koto, Limopuluah Koto, Salapan Batua, Kubung Tigobaleh, dan sebagainya.
Undang-undang nan Duopuluah
Disabuik adat nan babuhua sintak
Tentang undang-undang pidana di Minangkabau,
dahulu sakali, di Pasumayam Koto Batu, di Lagundi nan Baselo, di Pariangan
Padang Panjang, undang nan dipakai adolah Undang Simambang Jatuah. Undang iko
sangat kareh, nan intinyo:
sia basalah sia dihukum, sia dihukum sia mati.
Peraturan yang keras mungkin memang dibutuhkan pado wakatu itu, maingek kaadaan
pamukiman nan baru dibuka, dimano diparalukan hukum nan tegas dan peradilan nan
capek.
Di Dusun Tuo di Limo Kaum, Dt. Prapatiah nan
Sabatang manatapkan undang nan labiah moderat, namonyo Undang Silamo-lamo, atau
Undang si Gamak-gamak. Iko maingek kaadaan masyarakat nan alah labiah
bakambang, stabil dan teratur. Jadi diparlukan undang-undang nan labiah
moderat. Undang iko mamasuakkan unsur pembuktian, banding, tenggang waktu, dll.
Di Karajaan Bungo Satangkai di Sungai Tarab, Dt.
Bandaro Putiah mamakai Undang Simambang Jatuah nan dibao dari Pariangan. Sasuai
jo aliran Koto Piliang nan bapucuak bulek. Kecuali di Langgam nan Tujuah
dibuliahkan mamakai Undang Silamo-lamo atau Undang si Gamak-gamak.
Salanjuiknyo, Undang Silamo-lamo atau Undang si
Gamak-gamak, dikambangkan manjadi Undang Tariak Baleh dengan unsur retribusi
manjadi unsur utamonyo: salah tariak mangumbalikan salah cotok malantiangkan
salah lulua maluahkan salah cancang mambari pampeh salah bunuah mambaia diat
manyalang mangumbalikan utang babaia, piutang batarimo baabu bajantiak, kumuah
basasah sasek suruik, talangkah kumbali gawa maubah, cabuah dibuang adil
dipakai, balabiah katangah basalahan bapatuik, buruak diperbaiki lapauk
bakajang, usang dipabaraui ranggo basalam hanyik bapinteh suwarang babagi
sakutu babalah pinang pulang katampuak siriah pulang ka gagang Undang Tariak
Baleh iko digantikan pulo oleh Undang nan Duopuluah dan dipakai sampai kini. Perincian
undang nan duopuluah bervariasi sesuai Tambo nan manjadi acuannyo.
Contoh I:
Undang nan duopuluah tardiri dari duobaleh tuduah
nan bakatunggangan dan salapan cemo nan bakaadaan:
duobaleh tuduah nan bakatunggangan
Anggang lalu atah jatuah Pulang pagi
babasah-basah Bajalan bagageh-gageh Kacindorongan mato urang banyak Dibao
ribuik dibao angin Dibao pikek dibao langau Tasindorong jajak manurun Tatukiak
jajak mandaki Bajua bamurah-murah Batimbang jawab ditanyoi Basuriah bak sipasin
Lah bajajak bak bakiak salapan cemo nan bakaadaan
Dago dagi mambari malu Sumbang salah laku
parangai Samun saka tagak di bateh Umbuak umbi budi marangkak Curi-maliang
taluang dindiang Tikam bunuah padang badarah Sia baka sabatang suluah Upeh
racun batabuang sayak
Contoh II:
Contoh II:
Undang nan duopuluah tardiri dari salah, tuduh,
cemo
Undang nan salapan (salah nan salapan)
1.Tikam-bunuah
2.Upeh-racun
3.Sia-baka
4.Maliang-curi
5.Samun-saka
6.Umbuak-umbi
7.Sumbang-salah
8.Dago-dagi
9.Tuduah nan anam
2.Upeh-racun
3.Sia-baka
4.Maliang-curi
5.Samun-saka
6.Umbuak-umbi
7.Sumbang-salah
8.Dago-dagi
9.Tuduah nan anam
Tatando-tabeiti Taikek-takungkuang Talalah-takaja
Tacancang-tarageh Tatambang-taciak Tatangkok dengan salahnyo Cemo nan anam
Bajajak bak bakiak Basuriah bak sipasin Tabendang
tatabua Kacindoraongan mato nan banyak Aanggang lalu atah jatuah Tasindorong
jajak manurun, tatukiak jajak mandaki Ado contoh-contoh lain nan isinyo kurang
labiah samo.
Di Pandai Sikek dikenala salah nan salapan sbb:
Salah kao Salah rupo Salah cando Salah raso Salah
cotok Salah lulue Salah tariak Sumbang Salah Salah kao, salah rupo, salah
cando, salah raso, tamasuak kasalahan ringan nan cukup disapo (ditegur) sajo,
dan diubahi. Sumbang-salah adolah kasalan nan paliang barek: sudahlah sumbang,
salah pulo. Biasonyo mambaie dando ka nagari. Salah cotok, salah lulue, salah
tariak, pernah diberi sangsi nan barek
Salah cotok bakuduang paruah Salah lulue babadah
paruik Salah tariak ...
EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU
Adat
Minang mencakup suatu spektrum dari yang paling umum hingga yang paling khusus,
dari yang paling permanen dan tetap hingga yang paling mercurial dan
sering berubah-ubah, bahkan ad-hoc. Di sini adat Minang disebut Adat nan
Ampek.
1). Adat
nan Sabana Adat
adat
yang paling stabil dan umum, dan sebenarnya berlaku bukan hanya di Minangkabau
saja, melainkan di seluruh alam semesta ini. Disepakati bahwa adat yang
sebenarnya adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah, dan Hukum Allah yang
tertuang di dalam ajaran Islam. Dengan mengambil Alam takambang menjadi guru
adat Minang dapat menjamin kompatibilitasnya untuk segala zaman dan dengan
demikian menjaga kelangsungannya di hadapan budaya asing yang melanda. Masuknya
agama Islam ke Minangkabau, juga telah
melengkapi Adat Minang itu menjadi kesatuan yang mencakup unsur duniawi dan
unsur transedental.
2) Adat nan teradat
3) Adat nan Diadatkan.
Adat
Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu identitas dengan kesatuan etnis
dan wilayah : adat Minang adalah adat yang diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu
sama di seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat
penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi
kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan
yang akan terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.
4). Adat Istiadat.
Adat
yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar anggota masyarakat dan
antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan juga adat sepanjang
jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak melanggar adat yang
tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini menjadikan adat
Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat untuk
bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya.
Empat
macam adat diatas adalah adat Minang semuanya dan menjadi suatu kesatuan yang
utuh. Keempatnya tidak dapat dipisahkan, dan tidak dapat dikatakan adat Minang
kalau kurang salah satu: Bukanlah adat Minang jika hanya terfokus pada adat
istiadat akan tetapi melawan Hukum Alam. Dan buknlah pula adat Minang jika
hanya berbicara tentang pengangkatan Penghulu, tetapi tidak memberi ruang untuk
berlakunya adat istiadat yang dipakai oleh orang kebanyakan.
== Implementasi Adat Minangkabau == Dikatakan dalam pepatah adat: Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo basi. Banamo adat sopan santun.
Adat Minang pada tataran praktis
Dikatakan
dalam pepatah adat: Partamu sambah manyambah, kaduo siriah jo pinang, katigo
baso jo basi. Banamo adat sopan santun. Rangkaian kata-kata pusako ini
menyatakan bahwa adat Minangkabau itu kalau dirangkum sebenarnya dapat
disingkat menjadi tiga hal:
1.
Pasambahan
2.
Sirih dan Pinang
3.
Baso-basi
Rangkaian
kata-kata pusako ini menyatakan bahwa adat Minangkabau
secara sederhana dapat disimpulkan perwujudannya menjadi tiga hal yang
disebutkan diatas
1). Pasambahan.
Adat
Minang
sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga
acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan
bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia,
yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang sakral
dan diagungkan sebagai acara kebesaran adat, seperti "Batagak Gala",
yaitu pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan
sambah-manyambah.
Sambah-manyambah
di sini tidak ada hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak
menyembah penghulu atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang
dimaksud adalah pasambahan kato. Artinya pihak-pihak yang berbicara atau
berdialog mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab
dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa
Minang tertentu, yang mempunyai format baku.
Format
bahasa pasambahan
ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula
dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan
penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format
yang standar bagi seluruh Minangkabau.
Dalam
pelaksanaan pasambahan, dalam adat Minang digariskan penentuan peran
masing-masing pihak dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara
ditentukan kedudukannya secara formal, misalnya sebagai tuan rumah yang disebut
"si Pangka", sebagai
tamu yang disebut "si Alek",
sebagai pemohon (yang mengajukan maksud dan tujuan perayaan}, atau sebagai yang
menerima permohonan (pihak kebesaran adat yang memiliki kewenangan dalam
legalitas perayaan alek/perhelatan).
Adat
Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa
sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan
bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple
seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara,
hingga yang berat seperti pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu
dilaksanakan dengan sambah-manyambah. Sambah-manyambah di sini tidak ada
hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu
atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah
pasambahan kato.
Cupak nan Duo
Kato nan Ampek
Mufakat
Undang nan Ampek
Rasa malu
Artinya
pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya
dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu
digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku.
Format
bahasa pasambahan
ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula
dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan
penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format
yang standar bagi seluruh Minangkabau.
Dalam
pelaksanaan pasambahan, dalam adat Minang digariskan penentuan peran
masing-masing pihak dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara
ditentukan kedudukannya secara formal, misalnya sebagai tuan rumah yang disebut
"si Pangka", sebagai
tamu yang disebut "si Alek",
sebagai pemohon (yang mengajukan maksud dan tujuan perayaan}, atau sebagai yang
menerima permohonan (pihak kebesaran adat yang memiliki kewenangan dalam
legalitas perayaan alek/perhelatan).
Adat
Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa
sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan
bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple
seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga
yang berat seperti pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan
dengan sambah-manyambah. Sambah-manyambah di sini tidak ada hubungannya dengan
menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu atau orang-orang
terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah pasambahan kato.
Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya
dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu
digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku.
Format bahasa pasambahan ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan
dapat pula dihiasi pula dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat
berbeda dalam variasi dan penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat
dikatakan ada suatu format yang standar bagi seluruh Minangkabau. Terkait
dengan pasambahan, adat Minang menuntut bahwa dalam setiap pembicaraan,
pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalanya
sebagai tuan rumah, sebagai tamu, sebagai pemohon, atau sebagai yang menerima
permohonan.
2). Sirih dan pinang
Sirih
dan pinang adalah lambang fromalitas dalam interaksi komunikasi adat masyarakat
Minangkabau. Setiap acara penting dimulai dengan menghadirkan sirih dan
kelengkepannya seperti buah pinang, gambir, kapur dari kulit kerang. Biasanya
ditaruh diatas carano yang diedarkan kepada hadirin. Siriah dan pinang
dalam situasi tertentu diganti dengan menawarkan rokok.
Makna
sirih adalah secara simbolik, sebagai pemberian kecil antara pihak-pihak yang
akan mengadakan suatu pembicaran. Suatu pemberian dapat juga berupa barang
berharga, meskipun nilai simbolik suatu pemberian tetap lebih utama daripada
nilai intrinsiknya. Dalam pepatah adat disebutkan, siriah nan diateh, ameh
nan dibawah. Dengan sirih suatu acara sudah menjadi acara adat meskipun
tidak atau belum disertai dengan pasambahan kato.
Sirih
dan pinang juga mempunyai makna pemberitahuan, adat yang lahiriah, baik
pemberitahuan yang ditujukan pada orang tertentu atau pada khalayak ramai.
Karena itu, helat perkawinan termasuk dalam bab ini.
3). Baso-basi
Satu
lagi unsur adat Minang yang penting dan paling meluas penerapannya adalah baso-basi:
bahkan anak-anak harus menjaga baso-basi. Tuntuan menjaga baso-basi
mengharuskan setiap invidu agar berhubungan dengan orang lain, harus selalu
menjaga dan memelihara kontak dengan orang disekitarnya secara terus-menerus
(interaksi sosial. Sebagai orang Minang tidak boleh individualistis dalam
kehidupannya.
Baso-basi
diimplementasikan dengan cara yang baku. Walaupun tidak dapat dikatakan formal,
baso-basi
Satu hal yang sangat penting adalah bahwa bagi
orang Minang, adat itu adalah suatu Limbago,
atau lembaga, dan mengandung
unsur-unsur yang merupakan lembaga juga. Penghulu adalah lembaga, urang sumando
adalah lembaga. Demikian juga perkawinan, suku, hukum, semuanya adalah lembaga.
Dalam pepatah dikatakan:
“Adat diisi, limbago dituang.”
Jadi adat adalah sesuatu yang diisi, dipenuhi dan
dilaksanakan, sedangkan lembaga adalah suatu jabatan, suatu aturan dasar atau
undang-undang yang dibentuk dan ditetapkan untuk jangka waktu yang lama.
Lembaga tidak boleh sering diubah atau diganti, lembaga harus permanen --
dikiaskan dengan logam cor atau besi tuang.
Cupak nan Duo
Cupak adalah alat takaran. Alat takar lain sering
disebut, seperti gantang, taraju, bungka. Maksud alat-alat ini adalah simbol
lembaga hukum yang menjadi acuan bagi masayarakat dalam menjalankan dan
mengembangkan adatnya. Sebagaimana masyarakat yang sederhana mungkin dapat
melaksanakan perdagangan dengan ukuran kira-kira, misalnya menjual beras
sekarung, jagung seongook dan seterunsnya, maka masyarakat yang teratur
mangharuskan adanya takaran yang pasti, seperti liter, kilogram dan sebagainya.
Maka cupak dan gantang, bungka nan piawai, serta taraju nan tak
paliang, adalah lambang kateraturan yang diciptakan dengan lembaga adat.
Cupak nan
dua adalah
1. Cupak Usali, dan
2. Cupak Buatan.
Kedua cupak ini menjamin change and continuity
dalam adat Minang. Cupak Usali
adalah adat yang baku dan permanen, sedang Cupak Buatan adalah adat yang ditetapkan oleh Orang Cadiak Pandai
(Cerdik Cendikia, orang yang ahli di
bidangnya) dan Ninik
Mamak di nagari-nagari untuk merespon situasi dan perubahan zaman.
Namun keduanya, yang tetap dan yang berubah, adalah lembaga yang diakui dalam
adat.
Istilah cupak usali dan cupak buatan ini
juga digunakan untuk mengkategorikan lembaga lainnya, apakah termasuk yang
pusaka lama atau kesepakatan baru.
Kato nan Ampek
Kato adalah salah satu lembaga yang sangat
penting dalam masyarakat Minangkabau:
tanpa kato, adat Minang
kehilangan legitimasinya. Dalam banyak masyarakat dahulu, kekuasaan dan undang-undang
dipegang oleh raja karena keturunannya. Dalam masyarakat agamis, kekuasaan
disandarkan pada otoritas wahyu, dan dalam masyarakat moderen yang demokratis,
hukum didasarkan pada konstitusi dan undang-undang tertulis.
Bagi masyarakat Minang, kesahihan suatu hukum
diukur dengan ada tidaknya kato-kato adat yang mendasarinya.
Undang-undang dibuat oleh Cerdik Pandai, mufakat dibuat oleh seluruh kaum,
hukum diputuskan oleh Penghulu. Akan tetapi landasan dan acuannya adalah kato. Suatu pernyataan atau keputusan
haruslah sesuai dengan salah satu dari empat macam kato seperti di bawah ini:
1. Kato Pusako
2. Kato Mufakat
3. Kato dahulu batapati
4. Kato kudian kato bacari
Kato Pusako
pepatah
petitih dan segala undang-undang adat Minangkabau yang sudah diwarisi turun
temurun dan sama di seluruh alam Minangkabau. Kato Pusako ini merupakan acuan
tertinggi dan tidak dapat diubah. Jumlahnya sangat banyak dan merupakan kompilasi
kebijasanaan yang diambil dari falsafah Alam
Takambang Jadi Guru.
Kato Mufakat adalah hasil mufakat kaum dan para
penghulu yang harus dipatuhi dan diajalankan bersama-sama. Mufakat di
Minangkabau haruslah dengan suara bulat, dan tidak dapat dilakukan voting.
Dikatakan dalam pepatah adat:
Kemenakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka penghulu
Penghulu barajo ka mufakat
Mufakat barajo ka Nan Bana
Bana bardiri sandirinyo
Mufakat
arena mufakat yang sudah diambil dengan suara
bulat harus dialaksanakan, orang bisa salah kaprah, mengira bahwa mufakat itu adalah
otoritas yang tertinggi: penghulu pun ber-"raja" ke mufakat. Tetapi
perlu diingat bahwa mupakat "tidak berdiri sendirinya"! Kebenaran lah
yang berdiri sendiri, dan mufakat harus tunduk dan berada di bawah kriteria
"nan bana"
Kamanakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka pangulu
Pangulu barajo ka mupakat
Mupakat barajo ka nan bana
Bana badiri sandirinyo
Akibat salah kaprah ini, ada yang memaksakan
keputusan yang sudah disepakati meskipun itu suatu keputusan yang salah. Ada
pula yang sengaja tidak menyepakati suatu rencana yang baik atau sesuai dengan
"nan bana" lalu usaha itu pun gagal.. Orang akan berkata, "tidak
dicapai kata mufakat!" Terjadilah suatu mufakat pasif yang bertentangan
dengan "nan bana."
Dalam kaitan dengan muakat ini, perlu
diperhatikan kata pepatah:
Nan baik diambil dengan mufakat,
Nan buruk dibuang jo etongan.
Kato
dahulu batapati, artinya keputusan yang sudah diambil dengan suara bulat
itu haruslah ditepati dan dilaksanakan.
Kato
kudian kato bacari, artinya keputusan itu ada kemungkinan tidak dapat
dijalankan karena suatu hal. Dalam hal ini harus dicari pemecahannya, dilakukan
musyawarah dan dibuat kesepakatan baru. Adalah bertentagan dengan adat jika
suatu keputusan harus dipaksakan, tanpa memberi peluang untuk mengajukan
keberatan atau banding.
Undang nan Ampek
Ninik moyang orang Minangkabau sudah menetapkan
Undang-undang yang menjadi dasar pemerintahan adat zaman dahulu, mencakup
pemerintahan Luhak dan Rantau,
pemerintahan Nagari dan peraturan yang berlaku untuk Suku dan Nagari.
Juga peraturan untuk individu.
1. Undang-undang Luhak dan Rantau
2. Undang-undang Nagari
3. Undang-undang dalam Nagari
4. Undang-undang nan Duopuluh
Undang-undang Luhak dan Rantau
menyatakan bahwa di daerah Luhak
berlaku pemerintahan oleh Penghulu
sedang di daerah Rantau berlaku pemerintahan oleh Raja-raja.
Undang-undang
Nagari menentukan syarat-syarat pembentukan suatu Nagari.
Nagari boleh dibentuk jika sudah terdapat sekurangnya empat suku, yang
masing-masing suku itu harus terdiri dari beberapa paruik. Suatu
nagari harus mencukupi dibidang ekonomi dan budaya: mempunyai sawah ladang,
balai adat dan mesjid, sarana transportasi, air bersih, lapangan bermain.
Undang-undang
dalam Nagari mengatur hak dan kewajiban penduduk Nagari: saling
bertolong-tolongan, tidak menyakiti dan menganiaya orang lain, membayar hutang
dan mengembalikan barang yang dipinjam, meminta maaf jika bersalah, dan
sebagainya. Di sini sangat berperan mekanisme kontrol yang bernama rasa malu
Rasa malu
Tujuan dari peraturan Adat
adalah supaya tercipta susasana yang aman dan tentram dalam masyarakat,
sehingga setiap orang bisa melakukan kegiatan sehari-hari tanpa kekhawatiran
akan mendapat gangguan dari anggota masyarakat lainnya, agar kelangsungan hidup
dapat terjamin dan dapat dinikmati sebagai suatu kebahagiaan. Tanpa adanya
jaminan keamanan, orang akan selalu was-was dan mungkin akan bertindak
sendiri-sendiri untuk membela dan mempertahankan diri, keluarga serta harta
bendanya.
Dalam masyarakat moderen, jaminan hukum ini
ditegakkan dengan adanya pemerintah dan perangkat hukum seperti polisi, jaksa,
hakim, denda dan penjara. Dalam ajaran agama, umat percaya akan adanya Tuhan
yang akan menghukum tindakan kejahatan dan memberi ganjaran pahala bagi amal
kebaikan. Dibawah lingkup perangkat hukum ini manusia diharap akan menahan diri
mereka sendiri untuk tidak mengganggu orang lain dan tidak merampas hak-hak
siapapun.
Dalam aturan masyarakat Minang
sebelum adanya kedua unsur social control di atas, mengandalkan
perangkat lain yang namanya rasa malu. Banyak pengamat sosial mengatakan
bahwa hilangnya rasa malu sebagai adalah satu penyebab menurunnya tertib hukum
di masyarakat dewasa ini. Para ahli pendidikan berharap pendidikan akhlaq dan
dengan menumbuhkan kembali rasa malu, kehancuran moral bangsa ini akan dapat
dihindarkan.
Bagi orang Minang,
rasa malu itu ditumbuh-kembangkan sejak kecil dengan selalu mengingatkan bahwa
anak-anak berada di bawah pengawasan yang lebih luas daripada hanya pengawasan
kedua orang tuanya. Anak-anak diawasi dan ditegur jika membuat kesalahan oleh
nenek-neneknya dan kakeknya, oleh etek-etek dan pamannya (pak etek) dan oleh
mamak-mamaknya. Anak-anak diajarkan agar merasa malu berbuat sesuatu yang
tercela karena akan dicela oleh
para orang tua di keluarga extended itu. Selain itu anaka-anak yang mulai
dewasa, akan diikut-sertakan dalam acara-acara formal seperti perhelatan
perkawinan. Anak-anak baik laki-laki ataupun perempuan deberi tugas mamanggia
dan untuk itu mereka dipersiapkan tentang tata cara berpakain yang rapi dan
berbicara dengan orang lain dengan hormat dan sopan.
Ketika menjelang memasuki usia pernikahan,
pendidikan itu ditingkatkan lagi; anak laki-laki diajarkan bagaimana menjadi urang
sumando yang baik. Mereka diberi pengetahuan adat dan cara berbicara
dengan bahasa pasambahan. Targetnya adalah bahwa mereka akan dijapuik
urang untuk menjadi sumando,
yang berarti selain menjadi suami yang harus memberi nafkah istrinya, mereka
akan dibawa sehilir semudik oleh para sumando lain di persukuan yang
dituju, dan tentu juga oleh para mamak
rumah. Artinya mereka akan dilibatkan sepenuhnya pada segala
persoalan dalam persukuan itu dan untuk itu dia harus siap untuk memenuhi
tuntutan sistem adat yang baku. Akan tetapi, di sini pressure untuk
mengkuti sistem ini adalah dorongan fitriah manusia untuk beristri dan berumah
tangga, bukan tekanan yang bersifat lagalistik dengan segala macam sangsi dan
hukuman. Bagi yang tidak suka atau tidak mau berada di bawah tekanan ini,
tigggal memilih tidak barumah atau tidak dibao sahilia samudiak
oleh anggota kaum di rumah istrinya. Di sinilah tumbuh rasa malu dalam
bentuk yang sangat diperlukan, yaitu di kalangan orang dewasa, sehingga
diharapkan setiap orang akan mengendalikan dirinya sendiri agar sesuai dengan
apa yang diharapkan kelompoknya, tanpa ancaman yang bersfat fisik atau
kebendaan.
Perlu dicatat bahwa setting ini hanya berlaku
karena adanya aturan bersuku-suku yang eksogam, dimana perkawinan hanya dapat
dilakukan antara suku-suku yang berbeda. Seorang laki-laki menjadi sumando
di suku istrinya, dan istrinya menjadi sumandan
di suku suaminya.
Demikianlah, rasa malu dan harga diri agar dapat
memenuhi tuntutan menjadi urang
sumando yang baik, yang pada gilirannya berarti menjadi warga nagari
yang baik, menciptakan keteraturan dalam masyarkat Minang
yang beradat.
Undang-undang
nan Duopuluh adalah undang-undang pidana: delapan bahagian merupakan
tindak pidana, dan duabelas bagian merupakan tuduhan dan sangkaan.
Empat Undang-undang inilah pegangan para penghulu dalam
menjalankan pemeritahan di Nagari-nagari, dengan dibantu oleh Manti, Malin dan Dubalang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar