Pages

Jumat, 27 April 2012

MAHKUM ALAIHI ( Mukallaf)


Oleh:

Adam Surya Alam

Konsep Dasar.
Para ulama ilmu ushul mengatakan bahwa mahkum alaihi adalah mukallaf yang perbuatannya berkaitan dengan hukum syari’. jadi mukallaf itu merupakan definisi lain dari mahkum alaihi. Dalam paradigma hukum, mereka juga disebut subyek hukum. Karena itu Muhammad Abu zahrah mendefinisikan mahkum alaih dengan “orang mukallaf, karena dialah yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak , dan termasuk atau tidak dalam cakupan perintah dan larangan. Secare etimologi mukallaf merupakan definisi dari kata kallafa yang maknanya adalah membebankan. Karena itu secara etimologi pengertian mukallaf berarti yang dibebani hukum. Dalam ilmu ushul fiqh mengenai mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum,baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun larangan-Nya. Semua yang berkaitan dengan seluruh aktivitas mukallaf memiliki implikasi hukum, dan karenanya harus dipertanggung jawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.
Dasar Taklif
Seorang mukallaf dianggap sah menanggung beban hukum menurut syara’, bila mereka memenuhi dua syarat:
1. Seorang Mukallaf harus dapat memahami dalil taklif (pembebanan),
Yakni ia harus mampu memahami nashab-nashab hukum yang dibebankan al-Qur’an dan al-Sunnah baik yang langsung maupun melalui perantara. Sebab orang yang tidak mampu memahami dalil taklif tentu tidak akan dapat melaksanakan tuntutan itu dan tujuan taklif tidak akan tercapai. Sementara kemampuan untuk memahami dalil itu hanya diperoleh melalui akal, dan dengan adanya nashab-nashab  yang dibebankan kepada orang-orang yang mempunyai akal itu dapat diterima pemahaman nya oleh akal mereka. Sebab akal adalah alat untuk memahami dan mengetahui sesuatu. Jadi akal-lah yang menjadi raison de etre atau alasan utama adanya taklif dari Allah Swt. Imam al-Amidy mengatakan “Para ahli sepakat bahwa syarat mukallaf haruslah berakal dan paham.
Taklif adalah tuntutan, maka mustahil membebani sesuatu yang tidak berakal dan tidak paham, seperti benda mati atau binatang. Sedang orang gila atau anak-anak yang hanya mempunyai pemahaman global (mujnal) terhadap tuntutan tanpa pemahaman yang rinci bahwa tuntutan itu merupakan perintah atau larangan yang mempunyai dampak pahala atau siksa, atau yang memerintah adalah Allah Swt yang satu-satunya harus ditaati, maka statusnya untuk memahami secara rinci sama halnya dengan binatang atau benda mati yang tidak mampu. Orang yang demikian dimaafkan dalam hal tidak mampu memahami dalil taklif, karena taklif tidak saja tergantung kepada pemahaman dasar,tuntutan tetapi juga pada pemahaman yang terperinci (tafsiliy).” Berangkat dari dasar filosofi hukum tersebut, maka pendidikan hukum di dalam Islam sangat menghargai nilai-nilai intelektualitas manusia, karena ketika Allah menurunkan aturan dan norma-norma obyektif kepada umat manusia, Allah Swt menjelaskan alasan dibalik pembebanan itu dengan melakukan dialog kepada akal manusia. Sehingga prilaku mukallaf di hadapan hukum Tuhan, bukan karena atas dasar paksaan, akan tetapi bertitik tolak dari pemahaman yang mendalam, bahwa semua itu di maksudkan untuk memberikan kemaslahatan umat manusia. Inilah yang dimaksud dengan maqashid as-Syari’ah.Namun karena akal itu merupakan sesuatu yang tidak dapat di duniawi  secara lahiriyah, maka syar’i telah menghubungkan taklif dengan hal yang nyata, dan yang menjadi asumsi bagi akal, yaitu kedewasaan. Maka orang yang telah mencapai tingkat kedewasaan tanpa menampakkan sifat-sifat yang merusak akalnya, berarti telah sempurna untuk terkena beban hukum.
Adapun indikasi  kedewasaan manusia. Bagi laki-laki pada umunya adalah mimpi basah. Sedang bagi perempuan keluar darah haidh. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam surah an-Nur: 59
“Apabila anakmu sampai umur baligh,maka hendaklah mereka minta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka minta izin...”
Atas dasar itulah orang gila dan anak-anak tidak dikenai beban hukum karena tidak adanya kal yang digunakan untuk memahami apa yang dibebankan. Demikan pula orang yang lupa, tidur, dan mabuk, karena dalam keadaan tersebut seorang tidak memiliki kemampuan untuk memahami. Sebagaimana Hadist Rasulullah:
”Diangkatlah pena itu (tidak dicatat amal perbuatan manusia) dari tiga orang: orang yang tidur hingga terbangun, anak-anak hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal”.
Belaiu juga bersabda:
“Barang siapa yang tidur sampai tidak melakukan sholat (habis waktunya) atau lupa mengerjakannya, maka hendaklah dia sholat ketika dia ingat, karena sesungguhnya waktu ingatnya itulah waktu sholatnya. ”Namun, dalam syarat yang pertama ini bukan tidak terdapat permasalahan.
Dalam beberapa hal, anak kecil atau orang gilapun dikenakan beberapa kewajiban seperti membayar zakat dari hartanya. Imam al-Ghazali, al-Amidy, adan asy-Syaukani menjelaskan bahwa anak kecil dan orang gila memang dikenakan kewajiban membayar zakat fitrah, nafkah diri mereka sendiri dan ganti rugi bila mereka merusak atau menghilangkan harta orang lain. Bahkan para ulama sepakat bahwa adanya wajib zakat atas tanaman dan buah-buahan mereka. Hal ini jelas suatu taklif, sehingga mereka tidak bisa dikatakan bahwa mereka tidak kena taklif. Hanya saja taklif itu, tidak berkaitan atau lahir dari diri pribadi perbuatan anak kecil atau orang gila tersebut, tetapi berkaitan dengan harta mereka. Karenanya menurut ketiga ulama ushul yang tersebut di atas, bahwa dalam kasus tersebut yang bertindak membayarkan zakat pada harta mereka, mengambil nafkah untuk diri mereka dan ganti rugi (dhaman) yang disebabkan kelalaian mereka adalah wali mereka masing-masing. 


Seperti halnya dalam kasus berikut:
"Anak Bunuh Ayah karena Tidak Dibelikan PlayStation di Arab Saudi" bisa di klik:
 http://id.berita.yahoo.com/anak-bunuh-ayah-karena-tidak-dibelikan-playstation-di-120538297.html


Permasalahan tersebut diatas tidak dapat kita salahkan pada anak yang masih berusia 4 tahun, namun telah melakukan pembunuhan, walaupun kasus tersebut lebih lanjut harus dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam.


Seperti yang telah ditegaskan bahwa landasan taklif adalah akal yang ditanamkan oleh Allah kepada diri manusia, yaitu akal yang kemampuannya tidak hanya memahami maksud kitab syar’i secara umum, melainkan juga harus secara terperinci. Sementara kitab syar’i itu tersusun dalam bahasa Arab, maka bagaimana status hukum bangsa di luar Arab?  Syekh Abdul Wahhab Khallaf menegaskan “adapun mereka yang tidak mengerti bahasa arab dan tidak dapat memahami dalil-dalil dan tuntutan syara’ dari al-Qur’an dan al-Sunnah, maka menurut aturan syara’ tidak sah memberi beban kecuali jika mereka itu belajar bahasa arab dan dapat memahami nashab-nashab bahasa arab, atau melalui dalil-dalil tuntutan syara’ yang diterjemahkan kedalam bahasa mereka”.
Itulah sebabnya, dalam perspektif fiqh belajar bahasa Arab merupakan kewajiban yang bersifat individu (wajib ‘aini) dan kolektif (wajib kifayah), karena bahasa Arab-lah satu-satunya yang menjadi wasilah dalam memahami hukum-hukum Allah yang diwahyukan dalam bahasa Arab. Maka jika kita diwajibkan atau di perintah menegakkan hukum-hukum Allah (tathbiiqu asy-syari’ah), maka tentu juga kita di perintah untuk menegakkan sarana-sarananya, dan salah satu suprastruktur fundamental penegakan hukum Allah adalah mempelajari dan memahami bahasa Arab dengan baik. Terlebih lagi pada pemahaman yang ketiga ini, dimana ada upaya sistematis dan tidak kenal lelah untuk memojokkan bahasa Arab dengan melabelinya sebagai bahasa yang konservatif, ketinggalan jaman dan predikat-predikat buruk lainnya. Sungguh kalau bukan kita, siapa lagi yang akan menjaga keagungan bahasa Arab ini. Qaidah ushul mengatakan“Sesuatu yang tidak menjadi sempurna melainkan dengannya, maka dengannya itu juga wajib”
2. Mukallaf adalah haruslah ahli (harus cakap dalm bertindak hukum)
Dengan sesuatu yang dibebankan kepada seseorang berdasarkan konsep ini, maka seluruh perbuatan orang yang belum atau tidak mampu dan cakap bertindak hukum, maka semua amal mereka tidak dikategorikan sebagai delik hukum. Misalnya anak kecil atau orang gila, karena pembahasan ahli lumayan panjang, maka akan kami bahas secara terpisah dalam sub judul Konsep Dasar Ahliyyah yang secara etimologi, ahliyyah maknanya adalah ash-shalahiyyah; kepantasan atau kelayakan. Bila ada sesorang yang memilki kemampuan dalam satu bidang maka dia dianggap ahli. Secara terminologi, para ahli ushul mendefinisikan ahliyyah yakni:
”Suatu sifat yang dimiliki sesorang yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan ahliyyah
dengan
 “kemampuan seseorang untuk menerima kewajiban dan menerima hak.”
 Artinya orang itu pantas untuk menanggung hak-hak orang lain, menerima hak-hak atas orang lain dan pantas melaksanakannya. Dari kedua definisi di atas, maka ahliyyah adalah sifat yang menunjukkan bahwa seseorang itu telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh aktivitas dan prilakunya memiliki konsekuensi-konsekuensi hukum. Pada tahap ini dia telah menjadi subyek hukum yang harus bertanggung jawab secara independent terhadap amal perbuatannya sendiri. Maka jika dia berzina, dia akan dirajam sampai meninggal dunia, bila ia pezina mukhson (telah dan pernah menikah). Bila ia melakukan aktivitas perniagaan, maka dianggap shah.
Karena yang menjadi subyek hukum (muhkam alaih/mukallaf) adalah manusia, sedang manusia terikat dengan hukum-hukum biologis yang telah didesain oleh Allah Swt, maka kemampuan bertindak hukum seseorang tidak datang secara sekaligus, melainkan secara evolusi melalui tahapan-tahapan tertentu, sesuai tingkat perkembangan jasmani dan akalnya. Atas dasar itu, maka ulama ushul fiqh membagi ahliyyah kepada dua bagian, yakni:
  1. Keahlian wajib (Ahliyyatul al-wujub)
a.       Keahlian Wajib yang tidak sempurna.
b.      Keahlian wajib yang tidak sempurna
  1. Keahlian Melaksanakan (ahliyyah al-ada’)
  1. Keahlian wajib (Ahliyyatul al-wujub)
Keahlian wajib Ahliyyatul al-wujub adalah kelayakan seseorang untuk mendapatkan hak dan kewajiban, tetapi belum cakap atau mampu untuk dibebani seluruh kewajiban. misalnya ia telah berhak menerima hibah, akan tetapi ia tidak sah memberikan hibah. Ia telah dianggap berhak menerima perintah ibadah, tetapi ia belum dianggap mampu untuk menegakkannya seperti sholat, zakat, maupun ibadah lainya. Kalaupun dia menunaikannya, semua itu dianggap sebagai pendidikan, pembinaan dan pembiasaan karena itu ahliyyah al-wujub ini merupakan kemampuan yang diberikan dan dimiliki oleh seluruh manusia tanpa kecuali. Keahlian wajib ini merupakan konsekuensi logis dari sifat kemanusiaan manusia yang telah diberikan kemampuan memahami dan dianugrahi keunggulan kompetitif (baca: akal) oleh Allah yang membedakannya dengan makhluk yang lain. Akal yang ditanamkan itulah yang membuat manusia mendapatkan keistimewaan sehingga memiliki kelayakan dan kepantasan (ash-shalahiyyah) mendapatkan hak dan kewajiban. Keistimewaan ini oleh ulama fiqh disebu dengan adz-Dzimmah; yaitu sifat naluri manusia yang dengan itu ia menerima hak bagi orang lain dan kewajiban untuk orang lain pula. Maka keahlian wajib ini berlaku bagi setiap manusia, baik laki-laki, perempuan  janin, anak-anak, mumayyiz, baligh, pandai maupun bodoh.
Tidak ada manusia yang tidak memiliki keahlian wajib, karena keahlian wajib merupakan sifat kemanusiaannya. Berdasarkan konsep ini, maka seseorang yang baru lahir, apabila ada orang yang berwasiat kepadanya, maka wasiat itu berhak ia terima. Demikian juga dengan seorang bayi, lalu ayahnya wafat, maka ia berhak atas pembagian warisan dari ayahnya. Hanya saja pengelolaannya tidak boleh dikelola sendiri, tetapi harus dikelola oleh wali atau washi (orang yang diberi wasiat memelihara hartanya), karena mereka belum dianggap cakap dan mampu untuk memberikan hak atau menunaikan kewajiban.
Jika keahlian wajib ini hubungkan dengan keadaan manusia, maka ia terbagi pada dua bagian, yaitu:
a. Keahlian Wajib yang belum sempurna.
Yaitu mukhallaf layak mendapatkan hak tetapi tidak harus menunaikan kewajiban atau sebaliknya. Contohnya; janin dalam kandungan. Janin sudah dianggap memiliki Ahliyyatul al-wujub, tetapi belum sempurna. Para ahli ushul fiqh sepakat dia telah layak mendapatkan hak keturunan dari ayahnya, memperoleh bagian waris mendapatkan wasiat dan mendapatkan seperempat yang ditujukan kepadanya namun dia tidak wajib melaksanakan kewajiban itu bagi orang lain.
b. Keahlian wajib yang tidak sempurna
Yaitu jika mukallaf layak menerima hak dan melaksanakan kewajiban. Keahlian ini berlaku bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sampai ia dinyatakan baligh dan berakal, sekalipun akalnya masih kurang. Ia telah memperoleh hak-haknya sebagai manusia secara umum, baik ia cakap atau tidak cakap. Perlu ditegaskan, bahwa dalam status keahlian wajib (ahliyyatul al-wujub), baik yang sempurna maupun yang tidak, seseorang tidak dibebani tuntutan syara’, baik yang bersifat ibadah maupun yang bersifat hukum-hukum duniawi. Namun demikian, menurut kesepakatan ulama ushul, apabila mereka melakukan tindakan yang berkaitan dengan hukum perdata yang merugikan orang lain, maka mereka wajib mempertanggungjawabkannya dengan memberikan ganti rugi dari hartanya sendiri. Akan tetapi jika perbuatannya berkaitan dengan tindak hukum pidana, seperti seorang anak kecil yang melukai seseorang atau bahkan membunuhnya, maka tindakan hukum anak kecil yang memiliki ahliyyatul wujub tersebut, belum dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, karena ia belum dia dianggap cakap bertindak hukum, sehingga hukumannya-pun cukup dengan dikenakan diyat. Adapun bagi orang yang memiliki status ahliyyah al-ada’, apabila melakukan tindakan hukum perdata mapun pidana, maka ia bertanggung jawab secara penuh. Ia bahkan bisa dikisahkan jika membunuh  nyawa manusia.
2. Keahlian Melaksanakan (ahliyyah al-ada’) Syeikh Muhammad Abu Zahrah memaknainya tentang keahlian melaksanakan adalah kelayakan seorang mukhallaf agar ucapan dan perbuatannya diperhitungkan menurut syara’. Menurut Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah keahlian melaksanakan adalah kemampuan bekerja yaitu seseorang telah pantas menerima haknya sendiri dan melahirkan hak atas orang lain karena perbuatannya.
Jadi, keahlian melaksanakan adalah suatu fase dimana seorang mukhallaf telah dianggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatan-perbuatannya di hadapan hukum. Para ulama ushul telah sepakat bahwa masa datanganya Ahliyyatul al-ada’ menurut syara’ adalah bersamaan dengan tibanya usia taklif yang ditandai dengan akal dan baligh. Dalam hal ini mereka mendasarkan pendapatnya dengan merujuk kepada surah an-Nisa’: 46
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah, kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka”Menurut ulama ushul fiqh, kalimat cukup umur dalam ayat ini merujuk pada pengertian seseorang yang telah bermimpi dengan mengeluarkan mani untuk pria dan haid bagi perempuan. Jadi Tolak ukur ahliyyah al-ada’ adalah akal, bila akal sempurna maka sempurna pula lah ahliyyah ini, begitu sebaliknya. Manusia sebagai subyek hukum, bila dikaitkan dengan keahlian ini, maka ia terbagi pada tiga bagian, yaitu:
a. Terkadang tidak memiliki keahlian sama sekali dan keadaan ini dimilki oleh anak kecil dan orang gila, karena keduanya belum memiliki, sehingga mereka belum memiliki keahlian melaksanakan. Seluruh aktivitas mereka tidak melahirkan implikasi-implikasi hukum. Jika mereka melakukan akad jual beli, akad mereka dianggap batal. Maka jika mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum perdata maupun hukum pidana seperti membunuh, maka hukumannya hanya bersifat harta, bukan pada fisiknya. Inilah makna aksioma yang dirumuskan oleh ahli fiqh “Kesengajaan anak kecil atau orang gila termasuk keliru
b. Terkadang manusia memiliki keahlian melaksanakan yang tidak sempurna
Keadaan ini terjadi pada bayi di usia tamyiz sampai dewasa termasuk orang yang kurang akal, yang dimulai sekitar umur tujuh tahun. untuk kondisi yang akalnya lemah dan kurang, maka ia dihukumi seperti anak kecil yang mumayyiz. Mereka pada dasarnya telah cakap karena telah memiliki syarat ahliyyatul wujub, tetapi masih kurang pada sisi ahliyyatul ada’nya sehingga mereka dianggap sah melakukan pengeloloaan yang bermanfaat (possitif) untuk dirinya sendiri, seperti menerima hibah dan sedekah, melakukan transaksi tanpa seizin walinya
c. Terkadang manusia memiliki keahlian melaksanakan yanng sempurna, yaitu orang baligh dan berakal sehat. Pada fase ini, seluruh aktivitas mukhallaf telah memiliki dampak hukum, baik dalam perkara ibadah maupun muamalah. Hanya saja dalam masalah akad, transaksi dan penggunanaan harta, walaupuan dia telah dewasa (baligh), akan tetapi jika mereka dipandang tidak cakap, maka para ulama sepakat tidak memperbolehkannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah an-Nisa’;
5.Penghalang Keahlian (awarid al-ahliyyah) Karena yang menjadi subyek hukum itu adalah manusia dimana alasan penetapan taklifnya adalah adanya akal yang diberikan oleh Allah kepada manusia dan kondisi mereka yang telah balig. Akan tetapi karena manusia terikat dengan hukum-hukum biologis yang telah digariskan oleh Allah, dimana mungkin saja, manusia itu pada satu titik kehidupannya, akal mereka melemah, berkurang bahkan mungkin menghilang, sehingga mereka kemudian dia dianggap tidak layak dan pantas bertindak hukum. Disini kita menemukan sisi humanistik hukum Islam. Islam dalam berbagai dimensinya sepanjang sejarah kemanusiaan, akan tetap sesuai dengan fitrah dan kebutuhan manusia. Allah yang telah menciptakan kita, maka tentu saja Dia pulalah yang lebih tentang kebutuhan kita.
Sesungguhnya keadaan manusia yang demikian itu, terkadang menyebabkan mereka terhalang dari aktivitas-aktivitas hukum. Para ulama ushul memabagi sifat pengalang itu kepada dua bagian, yaitu:
1.      ‘Arid Samawiy, yaitu halangan yang datangnya dari Allah. Halangan yang tidak diupayakan
dan diusahakan oleh manusia, seperti gila
2.      ‘Arid Kasbiy, yaitu halangan yang disebabkan oleh manusia. Halangan ini ada sumbernya ada dua:
a. dari diri sendiri, yaitu mabuk, alpa
b. dari orang lain seperti dipaksa

KESIMPULAN & PENUTUP
Mahkum alaih merupakan salah satu pokok bahasan yang cukup penting dalam disiplin ilmu ushul fiqh. Dikatakan penting karena dalam pokok bahasannya dijelaskan beberapa konsep penting dan fundamental yang terkait dengan eksistensi manusiasebagai pelaku atau subyek hukum. Dalam konsep ini ditegaskan posisi manusia di mata hukum. Ada dua syarat yang harus mereka miliki, sehingga mereka baru dianggap sah melakukan aktivitas-aktivitas yang memiliki implikasi-implikasi hukum. Konsep ini akan memberikan gagasan, ide dan referensi bagi para mujtahid , fuqaha, dan dan para qadhi dalam menilai aktivitas-aktivitas manusia. Manusia sebagai subyek hukum, dalam konsep ini diperlakukan sesuai dengan sifat kemanusiaannya. Konsep ini menegaskan bahwa penerapan hukum Ilahi kepada manusia selalu disosialisasikan dengan selalu melibatkan nilai-nilai intelektualitas manusia. Manusia senantiasa diajak berdialog untuk memahami kehendak Ilahi dibalik semua hukum-hukum itu. Karena itu Allah selalu menantang manusia untuk mencari adakah hukum selain hukum Allah yang paling baik. Sesungguhnya norma-norma obyektif yang diturukan oleh Allah tidak lain melainkan untuk kemaslahatan manusia. Akhirnnya hanya kepada Allahllah kita serahkan segala urusan kita dan salah satu bentuk penyerahan itu adalah kita senantiasa selalu damai dan bahagia diatur oleh hukum-hukum Allah. Maha benar Allah dalam perkataannya “dan tiadaklah Aku mengutusmu hai Muhammad, melainkan untuk menebarkan rahmat kepada seluruh alam”


Sumber :
http://my-jazeerah.blogspot.com/2008/04/mahkum-alaihi.html

Kamis, 19 April 2012

ANTARA SAUDARA SESUSUAN DILARANG MENIKAH DAN SEORANG ANAK DILARANG MENIKAHI IBU TIRINYA


Oleh : 
Aderiza Ayu Cahyarini, Devi Selviana, Herrera dan Rendo



Rasulullah bersabda, “Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab”.HR. Bukhari dan Muslim
Saudara sepersusuan dilarang menikah, karena dasar hukumnya dalam islam jelas tercantum dalam Al-Qur’an. Pengertian saudara sepersusuan itu sendiri adalah seorang laki-laki dengan wanita yang tidak mempunyai hubungan darah, tetapi pernah menyusu dengan Ibu (wanita) yang sama dianggap telah mempunyai hubungan sesusuan, oleh karenanya timbul larangan menikah antara keduanya karena alasan sesusu (sesusuan). Meskipun tidak ada garis keturunan secara langsung, saudara sepersusuan tetap dilarang menikah. Karena keduanya pernah menyusu pada orang yang sama, air susu itulah yang kemudian menciptakan hubungan persaudaraan layaknya hubungan darah. Dasar hukumnya dalam Al-Qur’an adalah Surat Annisa ayat 23, yang artinya :

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara- 
saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak  perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Sejumlah penelitian ilmiah dan Filsafat pengharaman menikah dengan muhrim sepersusuan adalah karena pertumbuhan daging dan tulang mereka yang telah tumbuh berkembang dari susu seorang ibu susu sama dengan susu yang telah membesarkan anak-anak dari ibu susu tersebut, lebih lanjut dijelaskan dalam penemuannya adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan. Persusuan tersebut dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia. Maka, apabila ASI disusui maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut, sehingga dengan demikian, hubungan mereka persis sama seperti hubungan dua orang saudara yang senasab, juga organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusui tersebut masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusui tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Disebabkan organ sel pada orang yang menyusui itu menerima sel yang asing, sebab sel itu tidak matur. Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana perkembangannya tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat menentukan.

Apakah Seorang Anak Boleh Menikahi Ibu Tirinya Setelah Ayah Kandungnya Meninggal?
Dalam hukum islam menikahi ibu tiri haram hukumnya. Hal ini dikarenakan menikahi ibu tiri termasuk pada larangan perkawinan masih dalam rangka hubungan semenda, tetapi lebih bersifat khusus atau istimewa. Dasar hukumnya ialah Surat Annisa ayat 22 yang artinya:

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada 
masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan 
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)."


Lebih lanjut dalam surat an-Nisa: 23 disebutkan: “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Keterangan yang menceritakan tentang kebiasaan bahwa anak tiri itu ada dalam pemeliharaanmu. Tujuannya untuk menegaskan bahwa anak tiri itu seperti anak sendiri sehingga tidak boleh dinikahi. Jadi seorang anak tidaklah boleh menikahi ibu tirinya.Larangan tersebut tentulah bersifat haram apabila dilanggar dengan keetegasan kata-kata atau patunjuk Tuhan, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang jahat dan keji. Boleh ditafsirkan dengan tambahan kata-kata jahat dan keji itu berarti sangat terkutuk sekali, sangat dibenci dan dimarahi Illahi seseorang laki-laki menikahi wanita yang telah dinikahi oleh Bapaknya (Ibu tiriny). Menurut  pendapat ahli larangan ini ditujukan bukan saja perempuan yang masih daalam hubungan perkawinan dengan Bapaknya maupun yang telah dicerai baik cerai hidup maupun cerai mati.
Sebagaimana kita ketahui, Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melarang Perkawinan antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara
    seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d.berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan  
    bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang nikah


Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa :
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan
    perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.




“Rahasia Indra Keenam Mediumship-Menembus Batas Dunia Lain”


Oleh: Ekokaf



Inti pembahasan dari buku ini adalah membahas masalah dunia “Metafisika”
Seperti dalam Surat Adz Dzariyat ayat 56:

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku."(Adz Dzariyat 56)
Untuk itu kita harus yakin dengan adanya keyakinan tersebut, maka kita harus meningkatkan amal ibadah kita dan bukan malah memanfaatkan mereka, apalagi bagi manusia yang mempunyai kemampuan untuk bersentuhan dengan alam ini yang tentunya bagi manusia yang mempunyai panca indera keenam yang  sangat tajam, lalu memanfaatkan kemapuannya tersebut dengan menarik keuntungan, misalnya memanfaatkan makhluk dari alam gaib tersebut untuk selalu dijadikan  panutan akan pendapat-pendapatnya yang membuat orang tersebut menjadi musyrik, berbuat dengan bertumpu  pada kemampuan makhluk alam gaib tersebut, padahal jelas-jelas pada Surat Adz Dzariyat ayat 56 tersebut dinyatakan bahwa Jin adalah ciptaan Allah SWT.
Mereka semua itu ada di balik dunia lain dari kehidupan anda dan buku ini membahas mengenai:
1.      Cara mendeteksi penampakan
2.      Mencegah dan mengatasi kesurupan
3.      Cara dahsyat mengaktifkan indra keenam
4.      Mediumship untuk membentuk karakter dan mencari solusi masalah
Pengertian “Metafisika” adalah
1.      Sebuah kehidupan lain dari dunia yang kita tempati saat ini,
2.      Sesuatu yang jauh melampaui hal-hal fisik
3.      Alam yang jauh di seberang realitas alam fisik
Hal ini yang membuat panca indera keenamnya merasa berfungsi, dan sebenarnya setiap orang berpotensi untuk dapat mengenal dunia alam gaib ini, hanya saja dibutuhkan kesiapan mental dan rohani kita, juga keyakinan kita dan keimanan kita pada Allah SWT terhadap dunia alam gaib ini.
Kemampuan ini justru seharusnya membuat kita harus lebih meningkatkan keimanannya hanya kepada Allah, sebab banyak juga yang menyalahgunakan fungsinya tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang kemudian dapat berakhir secara membahayakan.
Seperti dalam buku ini Christiant Wolf, seorang filsuf Jerman berpendapat bahwa ilmu metafisika dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) garis besar yakni:
1.      Metafisikan Teosofi
2.      Metafisika Psikologi
3.      Metafisika Semesta
Pada pembahasan dari buku ini juga dibahas mengenai:
1.      Sekilas Alam Gaib
2.      Roh
3.      Malaikat
4.      Jin
Dalam hal ini ada beberapa catatan pada penampakan dari para Jin, yakni:
1.      Bangsa Jin yang penampakannya menyerupai manusia
2.      Bangsa jin yang penampakannya menyerupai binatang
3.      Bangsa jin yang penampakannya menyerupai binatang melata
4.      Bangsa jin yang penampaknnya menyerupai makhluk terbang
Apabila malaikat diciptakan oleh Tuhan dari cahaya,  jin diciptakan Tuhan dari api dan inti api. Dalam Firman Allah:
Artinya: “Dan Kami menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (QS. Al-Hijr: 27)
Jadi, Jin dan iblis diciptakan dari api yang sangat panas, sebelum manusia, maka wajarlah jika Jin dan Iblis itu tidak mau sujud kepada Nabi Adam sebagai manusia karena Iblis dan Jin merasa bahwa dirinyalah yang terlebih dahulu diciptakan Allah.

Malaikat
Selain Malaikat, Allah SWT juga menciptakan makhluk gaib yang bernama jin. Di antara golongan jin ada yang dinamakan iblis dan setan.  Allah SWT berfirman,

Dalam surah / surat : Al-Kahfi Ayat : 50
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turanan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim.

Jin
Kata Al-Jin diambil dari kata Al-Ijtinan, yang bermakna As-Satr (tirai atau penutup). Maksudnya, mahluk halus yang tersembunyi. Tidak tampak oleh indra penglihatan manusia.
Ia mempunyai jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Jin ada yang patuh dan ada yang ingkar kepada perintah Tuhan. Jin yang ingkar dan membangkang perintah Allah disebut iblis atau setan. Iblis dan keturunannya adalah makhluk yang sangat durhaka dan jahat. Tidak ada kebaikan sama sekali. Pekerjaan iblis dan setan adalah menggoda manusia agar tersesat dan jatuh dalam lembah dosa.
Permintaan iblis untuk hidup di dunia sampai hari kiamat dikabulkan Allah. Sebab dahulu iblis adalah makhluk yang pernah patuh kepada Allah. Jadi perpanjangan umur bagi iblis hingga hari kiamat adalah sebagai balasan bagi kebaikannya di masa lalu sebelum diciptakannya Nabi Adam. Setelah Nabi Adam diciptakan oleh Allah, iblis menjadi makhluk pembangkang.

Seperti Firman Allah:
Kaum jin itu ada berkelompok-kelompok sebagaimana firman Allah,
وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ
Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran.” (QS. Al Jin: 14)

Kaum jin itu terdapat beberapa kelompok, ada yang baik dan ada yang jahat. Di antara mereka ada yang “Jahmi” (pengikut” Jahmiyah”), ada yang Sunni, ada yang Rofidhoh (Syi’ah), ada yang Nashrani, ada yang Yahudi dan lain-lain. Mereka itu berpecah-pecah dalam berbagai kelompok sebagaimana firman Allah,
وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا
Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda.” (QS. Al Jin: 11).
Yang dimaksud “دُونَ ذَلِكَ” adalah umum, artinya kaum jin sendiri terpecah-pecah menjadi kelompok yang lain.

 

Jin memiliki ilmu pengetahuan yang lebih luas, dengan jumlah lebih banyak, dan berusia lebih panjang dari manusia. Tempat hidup mahluk ini berbeda-beda. Mereka ada yang hidup di air, di udara, dan di bawah bumi. Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Jin itu terdiri dari tiga golongan. Segolongan memiliki sayap yang bisa terbang di angkasa, segolongan berwujud ular, dan segolongan lagi yang tempat tinggalnya berpindah-pindah." (HR. Thobroni).
Dalam Surah Ar Rahman : ayat 13-15

                                                فَبِأَيِّآلَاءرَبِّكُمَاتُكَذِّبَانِ

                     Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (QS.55 : 13)

                                              خَلَقَالْإِنسَانَمِنصَلْصَالٍكَالْفَخَّارِ

                               Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar, (QS. 55:14)

                                                وَخَلَقَالْجَانَّمِنمَّارِجٍمِّن نَّارٍ

                                                                     dan Dia menciptakan jin dari nyala api (QS. 55 : 15)

Jin diciptakan dari api "Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar, dan Dia menciptakan jin dari nyala api tanpa asap." (QS. 55/Ar-Rohman: 15)
Jin ini juga memiliki beberapa persamaan dengan manusia.
  1. Jin juga diciptakan untuk beribadah kepada Allah SWT. "Aku tidak mencintakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku." (QS. 51/Adz-Dzariyat: 56).
  2. Di antara jin juga ada yang mau mendengarkan Al-Qur’an "Katakanlah (Muhammad): Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (bacaan Al-Qur’an), lalu mereka berkata: ’Kami telah mendengarkan bacaan yang menakjubkan (Al- Qur’an)’." (QS. 72/Al-Jin: 1)
  3. Di antara Jin juga ada yang kafir dan ada yang beriman. "Dan sesungguhnya di antara kami (jin) ada yang saleh dan ada (pula) kebalikannya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda." (QS. 72/Al- Jin: 11)
  4. Jin berkerumun menyaksikan Nabi Muhammad saw. beribadah. "Dan sesungguhnya tatkala hamba Allah (Muhammad) berdiri menyembah-Nya, (melaksanakan sholat) mereka (jin-jin) berdesakan mengerumuninya." (QS. 72/Al-Jin: 19)
Jenis (bangsa) jin menurut Sayyid Abdullah Husein dalam bukunya, Menyingkap Rahasia Jin, Setan dan Malaikat, dapat dibagi sebagai berikut:
  • Iblis, yaitu bapak dari segala jin
  • Asy-Syaithon, yaitu setan.
  • Al-Maroddah, yaitu peragu.
  • Al-’Afarit, yaitu ’Ifrit (penipu).
  • Al-A’wan, yaitu para khodam (penolong)
  • Al-Ghowwashun, yaitu penyelam.
  • Ath-Thoyyarun, yaitu penerbang.
  • At-Tawabi, yaitu pengikut (pengekor)
  • Al-Qoma, yaitu kawan (yang mengawani)
  • Al-’Amar, yaitu pemakmur (golongan yang meramaikan).
Dari sepuluh golongan jin di atas, hanya dua di antaranya yang dapat diterangkan agak rinci, yaitu: Al-’Afarit atau Ifrit (penipu), dan setan. Untuk setan kami uraikan dalam sub judul tersendiri.

Ifrit adalah golongan jin yang terkenal pandai menipu, licik akalnya, dan berhati busuk terhadap manusia. Golongan ini dikaruniai Allah SWT kegagahan dan kekuatan. Dalam Al-Qur’an digambarkan tentang jin Ifrit yang menjawab tantangan Nabi Sulaiman as. untuk mengambil istana Ratu Bilqis. Berkata ‘Ifrit dari golongan jin, "Akulah yang akan membawanya kepadamu sebelum engkau berdiri dari tempat dudukmu. Dan sungguh aku kuat melakukannya dan dapat dipercaya." (QS. 27/An-Naml: 39)

Hanya sekali di ayat itulah jin Tfrit disebutkan di dalam Al- Qur`an. Tentang takdirnya sebagai penipu yang selalu menganggu manusia diterangkan dalam hadits. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya jin `Ifrit telah menggangguku (melintas di hadapanku) semalam, untuk memutuskan sholatku. Lalu Allah meneguhkan aku. Hampir aku menambatkannya di sebuah tiang di antara tiang-tiang masjid, sehingga kalian (para sahabat) pagi-pagi menyaksikannya. (Saat itu) aku menyebut perkataan saudaraku, Nabi Sulaiman as.: `wahai Tuhanku, ampunilah aku. Dan karuniakanlah kepadaku kerajaan (yang meliputi seluruh golongan manusia, jin, dan binatang) yang tidak akan diperoleh seorang pun sesudahku`." (HR. Bukhori)

Jin dalam Islam

Dalam Islam, makhluk ciptaan Allah dapat dibedakan antara yang bernyawa dan tak bernyawa. Di antara yang bernyawa adalah jin. Kata jin menurut bahasa (Arab) berasal dari kata ijtinan, yang berarti istitar (tersembunyi). Jadi jin menurut bahasa berarti sesuatu yang tersembunyi dan halus, sedangkan syetan ialah setiap yang durhaka dari golongan jin, manusia atau hewan.
Dinamakan  jin, karena ia tersembunyi wujudnya dari pandangan mata manusia. Itulah sebabnya jin dalam wujud aslinya tidak dapat dilihat mata manusia. Kalau ada manusia yang dapat melihat jin, maka jin yang dilihatnya itu adalah jin yang sedang menjelma dalam wujud makhluk yang dapat dilihat mata manusia biasa.
surah / surat : Al-A'raf Ayat : 27
Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.


Mengenai Fenomena “Kesurupan”
Pembahasan mengenai “Kesurupan” ini, dalam buku “Rahasia Indra Keenam Mediumship-Menembus Batas Dunia Lain” ini. Dimana pada akhir-akhir ini ramai terjadi di Masyarakat, bahkan kedengarannya seperti jadi trend, di sejumlah media baik media Internet, media baca bahkan media televisi dikabarkan hal ini sering terjadi bukan saja hanya di Indonesia bahkan di belahan negara dunia ketiga. Secara personal menurut apa yang ditulis pada buku ini bahwa “kesurupan”  merupakan proses psiskis yang berlangsung dalam satu materi tubuh seseorang, yang disinyalir disebabkan adalah faktor tekanan psikis.
Hal “kesurupan” yang dibahas pada buku ini dilihat baik dari segi agama, psikologi dan medis. Juga membahas mengenai tahapannya dari mulai pra-kesurupan hingga kesurupan itu terjadi, juga dibahas bagaimana pencegahan dan penangannannya, karena beberapa penyebab seseorang mengalami “kesurupan” dapat terjadi sebagai berikut:
1.      “Kesurupan” yang disebabkan oleh Jin atau makhluk halus;
2.      “Kesurupan” yang disebabkan oleh faktor Psikologis;
Tentunya pada hal terakhir diatas tersebut, mempunyai efek negatif baik secara fisik maupun mental.
Hal yang sangat menarik yang terdapat pada buku ini, dibahas bahwa kita sebagai manusia yang panca indera keenamnya mempunyai kemampuan bertemu dan berkomunikasi dengan sebangsa Jin tersebut,  jangan pernah mencari informasi tentang ramalan masa depan terhadap bangsa Jin ataupun sebangsanya, karena sesungguhnya diapun juga tidak mampu untuk itu, mereka bukan Tuhan, mereka justru adalah ciptaan Tuhan, seperti dalam firman Allah pada Surat Al Jinn (QS.72 ayat 6, 8 dan 10):

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS.Al Jinn ayat 6)

"Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api (QS.Al Jinn ayat 8)

"Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka." (QS.Al Jinn ayat 10)
Jelas sudah bahwa informasi tentang masa depan tidaklah dapat diketahui oleh bangsa  jin sehingga kita sebagai manusia jangan mempercayai atau bahkan menggantungkan diri pada ramalan dan informasi dari bangsa jin tersebut.
Budaya Mediumship
Budaya Mediumship ini sebenarnya bukan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Bahkan hal ini terdapat dalam ragam budaya di beberapa wilayah Indonesia seperti yang dibahas pada buku ini sebagai berikut:\
1.      Kuda Lumping;
2.      Sintren;
3.      Bambu Gila;

Bentuk Penyimpangan Mediumship yang merupakan perangkap kemampuan seseorang terhadap kemampuan panca Inderanya seperti yang dibahas pada buku ini adalah:
1.      Mediumship untuk menanyakan ramalan masa depan;
Caranya:
a.       Melalui mediator;
Yakni menggunakan jasad fisik orang yang sudah meninggal
b.      Melalui Jelangkung
c.       Melalu Papan quiji
d.      Melalui jimat bertuah;
2.      Mediumship untuk mencelakai orang lain
Caranya:
a.       Melalui Pelet;
b.      Melalui Pesugihan

Cara Dahsyat mengaktifkan Indera Keenam
Indera Keeanam pada dasarnya sudah dimiliki dalam diri setiap manusia sejak dilahirkan, namun kemampuan ini pada umumnya tenggelam seiring dengan bertambahnya usia, kecenderungan yang terjadi adalah biasanya manusia lebih banyak “mengasah”kekuatan panca inderanya ketimbang”kekuatan” lain yang tersembunyi dalam dirinya. Padahal jika kita mau sedikit saja mengasah dan mengendalikannya, maka Indera Keenam ini bisa menjelma menjadi kekuatan dahsyat yang berguna bagi diri kita dan orang lain.
Caranya:
1.      Latihan Relaksasi
2.      Latihan Konsentrasi
3.      Latihan Pernapasan
4.      Latihan Pengaktifan Indera Keenam
5.      Latihan Pengendalian Indera Keenam

Dahsyatnya Mediumship
1.      Pengendalian Rasa Takut;
2.      Mediumship untuk mendeteksi Penampakan;
Dengan cara:
a.       Tes rasa merinding
b.      Tes nyala lilin
3.      Mengamati Penampakan
4.      Mediumship untuk mengatasi kesurupan
5.      Mediumship untuk kembali hidup harmonis
6.      Mediumship untuk pembentukan karakter;
7.      Mediumship untuk mencari solusi masalah

Hal terakhir yang dapat kita temukan dalam pembahasan buku ini, yang penegasannya adalah:
Bahwa alam gaib dan makhluk gaib itu ada, mereka adalah bagian dari ciptaan Allah, mereka memiliki kehidupan selayaknya diri kita, tidaklah perlu khawatir akan keberadaan mereka, juga tidaklah perlu takut bila suatu saat bertemu mereka tanpa sengaja, karena bila anda bersediapatuh kepada Allah, maka tidak ada lagi yang perlu kita khawatirkan, antara kita dan dunia metafisika