Pages

Kamis, 19 April 2012

ANTARA SAUDARA SESUSUAN DILARANG MENIKAH DAN SEORANG ANAK DILARANG MENIKAHI IBU TIRINYA


Oleh : 
Aderiza Ayu Cahyarini, Devi Selviana, Herrera dan Rendo



Rasulullah bersabda, “Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab”.HR. Bukhari dan Muslim
Saudara sepersusuan dilarang menikah, karena dasar hukumnya dalam islam jelas tercantum dalam Al-Qur’an. Pengertian saudara sepersusuan itu sendiri adalah seorang laki-laki dengan wanita yang tidak mempunyai hubungan darah, tetapi pernah menyusu dengan Ibu (wanita) yang sama dianggap telah mempunyai hubungan sesusuan, oleh karenanya timbul larangan menikah antara keduanya karena alasan sesusu (sesusuan). Meskipun tidak ada garis keturunan secara langsung, saudara sepersusuan tetap dilarang menikah. Karena keduanya pernah menyusu pada orang yang sama, air susu itulah yang kemudian menciptakan hubungan persaudaraan layaknya hubungan darah. Dasar hukumnya dalam Al-Qur’an adalah Surat Annisa ayat 23, yang artinya :

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara- 
saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak  perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Sejumlah penelitian ilmiah dan Filsafat pengharaman menikah dengan muhrim sepersusuan adalah karena pertumbuhan daging dan tulang mereka yang telah tumbuh berkembang dari susu seorang ibu susu sama dengan susu yang telah membesarkan anak-anak dari ibu susu tersebut, lebih lanjut dijelaskan dalam penemuannya adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan. Persusuan tersebut dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia. Maka, apabila ASI disusui maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut, sehingga dengan demikian, hubungan mereka persis sama seperti hubungan dua orang saudara yang senasab, juga organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusui tersebut masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusui tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Disebabkan organ sel pada orang yang menyusui itu menerima sel yang asing, sebab sel itu tidak matur. Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana perkembangannya tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat menentukan.

Apakah Seorang Anak Boleh Menikahi Ibu Tirinya Setelah Ayah Kandungnya Meninggal?
Dalam hukum islam menikahi ibu tiri haram hukumnya. Hal ini dikarenakan menikahi ibu tiri termasuk pada larangan perkawinan masih dalam rangka hubungan semenda, tetapi lebih bersifat khusus atau istimewa. Dasar hukumnya ialah Surat Annisa ayat 22 yang artinya:

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada 
masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan 
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)."


Lebih lanjut dalam surat an-Nisa: 23 disebutkan: “Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Keterangan yang menceritakan tentang kebiasaan bahwa anak tiri itu ada dalam pemeliharaanmu. Tujuannya untuk menegaskan bahwa anak tiri itu seperti anak sendiri sehingga tidak boleh dinikahi. Jadi seorang anak tidaklah boleh menikahi ibu tirinya.Larangan tersebut tentulah bersifat haram apabila dilanggar dengan keetegasan kata-kata atau patunjuk Tuhan, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang jahat dan keji. Boleh ditafsirkan dengan tambahan kata-kata jahat dan keji itu berarti sangat terkutuk sekali, sangat dibenci dan dimarahi Illahi seseorang laki-laki menikahi wanita yang telah dinikahi oleh Bapaknya (Ibu tiriny). Menurut  pendapat ahli larangan ini ditujukan bukan saja perempuan yang masih daalam hubungan perkawinan dengan Bapaknya maupun yang telah dicerai baik cerai hidup maupun cerai mati.
Sebagaimana kita ketahui, Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melarang Perkawinan antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara
    seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d.berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan  
    bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang nikah


Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa :
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan
    perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.




Tidak ada komentar: