A. Ruang Lingkup Surat Berharga
1. Belum ada kesamaan pendapat mengenai pengertian Commercial Paper (“CP”)
2. Ada yang menganut pandangan luas dan mengartikan CP mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah dapat dialihkan (“negotiable instruments”) ;
3. Ada yang menyatakan bahwa “CP” merupakan instrumen-instrumen yang sukar dialihkan (“non-negotiable instruments”)
4. Ada juga yang mengartikannya sebagai “negotiable instruments” yakni berupa: surat sanggup, wesel, cek dan sertifikat deposito.
5. Di Indonesia ada yang menterjemahkan CP menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yakni: surat berharga dan surat yang berharga.
6. Jadi, jika ditanya apa yang dimaksud dengan “CP” kita akan memberi pengertian berdasarkan ruang lingkupnya. (Apakah sebagai surat sanggup, sertifikat deposito ataupun sebagai wesel dan check).
B. Beberapa Aspek Hukum Dari Commercial Paper
1. Syarat Tertulis
Kesanggupan membayar yang diberikan secara lisan akan menimbulkan keragu-raguan, ketidakpastian dan kesulitan dalam melakukan pembuktian dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai “CP”.
2. Kewajiban / Kesanggupan / Perintah Tak Bersyarat (“Unconditional Promise”)
“CP” yang mensyaratkan sesuatu bagi pelaksanaan suatu kesanggupan atau perintah pembayaran “conditional” bukanlah “CP” dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai CP.
Contoh:
Seandainya suatu surat sanggup dibuat dengan mencantumkan keterangan bahwa kesanggupan melakukan pembayaran tersebut dikaitkan dengan pembelian 100 ekor sapi. Apakah hal ini “conditional promise” atau “unconditional promise’ “?
3. Suatu Jumlah Uang Tertentu
Dalam hal ini juga menjadi bahan pertanyaan apakah yang dimaksud dengan jumlah tertentu itu? (Apakah dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah nominal? Atau nilai bunga?, lalu jika sudah ada nilai nominal kemudian terjadi devaluasi atau depresiasi, apakah nilai nominal tersebut dapat menjadi patokan?)
4. Mudah Dialihkan
Sesuatu hak pada dasarnya akan dapat dialihkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya dengan melalui cara:
a. Karena Hukum
b. Pengalihan (“Cessie”)
Dalam hal ini misalnya harus dipenuhi beberapa syarat, yakni:
i. Harus diberitahuan kepada pihak yang berkewajiban;
ii. Pemberitahuan diterima dan disetujui.
Syarat tersebut menjadi tidak popular karena dalam praktek hal tersebut menjadi tidak mudah dan sering banyak menghadapi masalah
c. Endosemen (“Indorsement”)
Endosemen ini diperuntukkan bagi CP yang diterbitkan atas nama dan dengan penyerahan secara fisik bagi CP atas unjuk. Dalam hal ini CP atas nama dapat menjadi CP atas unjuk, bila dilakukan endosemen blanko (“blank indorsement”), dengan adanya endosemen blanko, maka pemegang CP terakhir akan menjadi pihak yang berhak atas pembayaran pada tanggal jatuh tempo CP, dan cukup hanya dilakukan dengan penyerahan secara fisik.
5. Jangka Waktu
Berdasarkan jatuh tempo yang ditetapkan, apakah ditetapkan berdasarkan jangka pendek ataupun jangka panjang, yang biasanya dihitung selama 30 hari ataupun 1 (satu) tahun.
6. Jaminan
Pada umumnya untuk penerbitan CP tidak disyaratkan adanya jaminan. Dalam hal masalah jaminan ini menjadi suatu hal yang relevan, biasanya hal ini menyangkut perusahaan-perusahaan yang memiliki rating yang tinggi saja. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki rating yang rendah dapat menerbitkan CP melalui 4 (empat) cara:
a. melalui jaminan dari perusahaan yang memiliki “credit ratings” yang tinggi;
b. Dengan jaminan aktivanya sebagai kolateral;
c. Dengan endosemen dari bank seperti SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) yang ada di Indonesia. Pada hakekatnya endosemen bank merupakan “credit lines” pada penerbit CP dari bank yang bersangkutan.
d. Jaminan dari perusahaan asuransi dengan jaminan “surety bond” (untuk melindungi pemegang polis terhadap kerugian maupun pelanggaran perjanjian atau kontrak. Jika ternyata penerbit tidak dapat melunasi CP yang dikeluarkannya, promes tersebut dilunasi oleh perusahaan yang menanggungnya, mencairkan kolateral atau kredit dari bank yang melakukan endosemen atas surat hutang tersebut maupun oleh perusahaan asuransi yang mengeluarkan “surety bond”
7. Pihak-pihak Dalam CP
a. Surat sanggup
Pada dasarnya merupakan suatu instrumen yang melibatkan 2 (dua) pihak yaitu penerbit (“maker”) yang menyatakan kesanggupannya untuk membayar sejumlah uang tertentu pada hari tertentu atau hari yang akan ditentukan kemudian kepada penerima (“payee”)
b. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit / CD)
CD merupakan surat sanggup ataupun merupakan bukti penerimaan kepada “payee” yang diterbitkan oleh Bank atas sejumlah uang yang telah diserahkan kepadanya untuk suatu jangka waktu tertentu, dengan mendapat bunga sebagai imbalannya dan dapat diperjualbelikan dengan mudah.
c. Wesel
Hal ini mirip dengan ketentuan KUHD dan keadaan di Belanda, yang memuat kata wesel di dalamnya, diberi tanggal dan ditandatangani, pada suatu tempat, dimana penerbit (“drawee”) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit (“payee”) atau kepada penggantinya di suatu tempat tertentu.
d. Cek
Sebagaimana halnya wesel, cek adalah suatu instrumen yang melibatkan tiga pihak, yakni:
1. Pihak depositor yang menarik cek (“drawer”);
2. Seseorang kepada siapa perintah pembayaran ditujukan (“payee”);
3. Bank di mana cek ditarik dikenal sebagai “drawee”
Dalam perkembangannya, muncul variasi yang dikenal sebagai “cashier check” dan “bank draft”. Pada cashier check, cel itu ditarik oleh “issuing bank” pada dirinya sendiri. Di sini bank bertindak sebagai drawer dan sekaligus drawee. Sedangkan bank draft sebenarnya adalah suatu cek yang ditarik oleh suatu bank dari rekeningnya yang ada pada bank lain. Issuing bank dalam hal ini adalah “drawer” dan bank lain dimana cek tersebut ditarik adalah “drawee”
8. Tanggung Jawab Para Pihak
a. “Maker” pada Surat Sanggup
Dengan ditandatangani dan diterbitkannya surat sanggup, maker menjadi pihak utama yang mempunyai kesanggupan dengan secara tidak bersyarat melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disenut pada surat sanggup.
b. “Maker” pada CD
Ada ketentuan khusus yang diberlakukan bagi CD, yakni:
i. Penerbitan CD akan dilakukan setelah diterimanya dana yang didepositokan oleh mereka yang menginginkan CD, hingga tanggal jatuh tempo.
ii. Dalam pelaksanaannya, suatu permintaan untuk pembayaran / pencairan (“demand for payment”) dipersyaratkan untuk menjadikan maker pada CD menjadi bertanggung jawab
c. “Drawer”
Drawer dari suatu wesel atau cek, pada dasarnya tidak diharapkan untuk melakukan pembayaran sendiri, tapi justru memerintahkan pihak lain (dalam hal ini drawee) untuk melaksanakan pembayaran. Apa yang dijamin oleh drawer sebenarnya adalah bahwa drawee akan melakukan akseptasi dan bahwa drawee yang telah melakukan akseptasi akan melaksanakan pembayaran.
d. “Drawee”
Drawee akan terikat dan oleh karenanya mempunyai kewajiban melakukan pembayaran sebagai drawee apabila ia telah menegaskan mengikat diri. Sebagai konsekunsinya, payee belumlah mempunyai hak untuk memintakan pembayaran dari drawee, apabila drawee yang bersangkutan belum secara nyata menegaskan akan hal keterikatannya.
e. “Indorser”
Kedudukan seorang sebagai indorser tidaklah secara absolut menempatkannya pada posisi untuk menjamin melakukan pembayaran atas suatu CP. Seorang indorser mengharap adanya pihak lain (drawee atau maker) untuk melaksanakan pembayaran atas CP, namun demikian apabila pihak lain tersebut oleh karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran, dan apabila kondisi-kondisi tertentu telah dipenuhi, maka indorser akan melakukan pembayaran.
9. Perubahan (“Alteration”) Dan Pemalsuan (“Forgery”)
Umumnya disepakati yang dimaksudkan dengan perubahan (alteration) adalah tindakan perubahan yang dilakukan oleh pemegang (“holder”) CP atas bentuk dan / atau kondisi serta syarat-syarat yang tercantum dalam CP tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak-pihak yang disebut dalam CP.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemalsuan (forgery), dalam hal ini misalnya ada pemalsuan tandatangan drawer, maker ataupun indoser, hal ini disebut sebagai “forged instrument”. Dalam hal ini bukanlah sebagai suatu perubahan
C. Surat Berharga / Commercial Paper Dalam Kontrak Dagang Internasional
Di bidang surat berharga melahirkan beberapa konvensi, antara lain:
1. Konvensi Jenewa pada tahun 1930 dan 1931, yang hasilnya dimasukkan pada dalam kitab yang dikenal sebagai KUHD;
2. International Chamber of Commerce (ICC) yang berhasil menyusun suatu peraturan bersifat internasional yang dikenal dengan nama Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan 1983 revision, ICC Publication No. 400 (berlaku 1 Oktober 1984)
Pages
Minggu, 07 Februari 2010
Surat Berharga Yang Lahir Dalam Praktek Karena Kebutuhan Beserta Pengaturannya
A. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI sebagai alat kebijaksanaan moneter, yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1984 tentang Penerbitan SBI dan selanjutnya diatur lebih lanjut terakhir dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/52/Kep/Dir dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/30/UPUM, masing-masing tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia, yang antara lain menentukan:
a. SBI adalah surat pengakuan hutang dalam rupiah berjangka waktu pendek yang diterbitkan atas tunjuk dengan sistem diskonto. Jangka waktu SBI ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
b. SBI diterbitkan dengan denominasi Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar) sampai dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
c. Penerbitan SBI dilakukan secara lelang baik harian atau mingguan
1). Lelang tetap mingguan yang dilakukan setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya apabila Rabu jatuh pada hari libur;
2). Lelang harian disesuaikan dengan kebutuhan pengendalian moneter;
Peserta lelang adalah Bank yang dapat bertindak baik untuk kepentingan sendiri, bank lain atau nasabahnya
d. Bank Indonesia dapat membeli kembali SBI yang beredar dan SBI yang telah dibeli kembali oleh Bank Indonesia dapat dijual kembali;
e. SBI dapat diperjualbelikan baik oleh bank atau masyarakat di pasar sekunder. Penyelesaian transaksi (settlement) jual beli SBI dapat dilakukan melalui perhitungan kliring;
f. SBI jatuh waktu dapat diuangkan pada semua kantor Bank Indonesia sejak hari jatuh waktunya, oleh Bank sebesar nilai nominal SBI yang bersangkutna. Masyarakat yang memiliki SBI dapat menguangkan SBI yang telah jatuh waktu melalui bank.
B. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Sejalan dengan kebijaksanaan 1 Juni 1983, maka pengendalian moneter dititikberatkan pada pelaksanaan operasi pasar terbuka yang untuk itu diperlukan piranti antara lain berupa Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Disamping untuk pelaksanaan operasi pasar terbuka, perdagangan SBPU dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, khususnya oleh bank.
Ketentuan mengenai SBPU ini terakhir diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/53/Kep/Dir dan Surat edaran Bank Indonesia No. 21/31/UPUM. Masing-masing tanggal 27 Oktober 1988 tentang Perdagangan Surat Berharga Pasar uang. SBPU ini diperlukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi pasar terbuka yang sejalan dengan kebijaksanaan 1 Juni 1983 untuk pengendalian moneter. Disamping tujuan tersebut, perdagangan SBPU juga dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, khususnya oleh bank
Menurut Pasal 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/53/KEP/DIR, SBPU adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau di pasar uang. Adapun SBPU dimaksud terdiri dari:
a. Surat Sanggup (aksep / promes) yang dapat berupa:
1). Surat sanggup (aksep / promes) yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu;
2). Surat sanggup (aksep / promes) yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank
b. Surat Wesel yang dapat berupa:
1). Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan/ atau tertarik adalah nasabah bank;
2). Surat Wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk pembiayaan kegiatan tertentu
c. Surat-surat berharga lainnya yang akan ditetapkan kemudian mengenai bentuk dan persyaratan formal yang harus dipenuhi Surat Berharga Pasar Uang. Ketentuan Bank Indonesia menunjuk kepada peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yaitu diantaranya:
1). Untuk surat sanggup harus memenuhi ketentuan Pasal 174 KUH Dagang tentang syarat-syarat formal suatu surat sanggup;
2). Untuk surat wesel harus memenuhi persyaratan formalnya yang diatur dalam Pasal 100 KUH Dagang.
SBPU harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Selanjutnya untuk memberikan kepercayaan bahwa SBPU mudah ditunaikan, maka penerbit harus mencantumkan pada SBPU hal-hal sebagai berikut:
a. Tempat pembayaran adalah bank yang bertindak sebagai endosan pertama (untuk warkat yang diterbitkan oleh nasabah) atau yang bertindak sebagai penerbit / akseptan (untuk warkat yang diterbitkannya)
b. Ketentuan “tanpa protes non pembayaran” dan “tanpa biaya” atau ketentuan lain yang sama maksudnya (untuk surat sanggup), dan “tanpa protes non akseptasi”, “tanpa protes non pembayaran” dan “tanpa biaya” atau ketentuan lain yang sama maksudnya (untuk wesel).
Ketentuan di atas merupakan realisasi dari pasal 145 KUH Dagang. Dengan adanya klausula seperti yang disebutkan maka berartimembebaskan penerima pemegang surat berharga tersebut dari kewajiban untuk membuat proites non akseptasi dan protes non pembayaran untuk melaksanakan hak regresnya. Sebagaimana diketahui sesuai dengan Pasal 143 KUH Dagang protes merupakan persyaratan untuk dapat melaksanakan hak regres dari penerima / pemegang apabila tertarik melakukan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran. Untuk melakukan protes tersebut tentu memerlukan waktu dan biaya. Berkaitan dengan hal tersebut maka dengan mencantumkanklausula-klausula yang diperkenankan oleh Pasal 145 KUH Dagang akan mempercepat penerima / pemegang SBPU memperoleh pembayran.
Adapun SBPU yang digunakan dalam rangka operasi pasar terbuka adalah SBPU yang:
a. berjangka waktu minimal 30 hari;
b. nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan untuk jumlah diatasnya dibuat atas dasar kelipatan Rp 5 juta dengan maksimum Rp. 10.000 juta;
c. tidak diterbitkan dalam rangka kredit yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia;
d. terlebih dahulu telah dibubuhi endosemen oleh bank.
Jadi, terdapat 2 jenis SBPU ialah sebagai jaminan untuk pelaksanaan kredit (dari bank / nasabah) dan yang digunakan dalam operasi pasar terbuka. Sebaiknya untuk SBPU jenis yang pertama transaksinya tidak melalui operasi pasar terbuka mengingat fungsinya lain dan jangka waktunya panjang.
C. Sertifikat Deposito
1. Pengertian
Sertifikat Deposito dapat berupa surat yang bersifat negotiable ataupun surat yang bersifat non negotiable., sedangkan menurut Marcia Stigum dalam bukunya Money Market yang dikutip oleh Sutan Remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa CD bersifat negotiable. Instrumen ini mempunyai masa berlaku lebih dari 14 hari, dan beberapa diantaranya sampai 5 tahun bahkan 7 tahun. Namun demikian pada umumnya CD mempunyai masa berlaku antara 1 sampai dengan 6 bulan.
Dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/48/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 serta Surat edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1989 dapat diketahui pula pengertian Serifikat Deposito, yaitu surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Menurut Pasal 1 butir 9 Undang-undang No. 7 Tahun 1992, yang disebut sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 8 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan.. Maka, dapat disimpulkan dari pengertian tersebut bahwa CD di Indonesia bersifat negotiable.
Pada dasarnya CD merupakan suatu surat hutang untuk suatu jangka waktu tertentu dan setelah jatuh tempo bank yang bersangkutan wajib melunasi kepada pemegangnya sejumlah nilai nominalnya.. Adapun bunga sertifikat deposito dibayar di muka, yakni dipotong dari harga nominalnya pada waktu pengambilan CD dimaksud.
2. Beberapa Sifat Sertifikat Deposito
Dari pengertian yang telah dikemukakan maka dapat diketahui beberapa sifat umum dari sertifikat deposito yang dikelaurkan di Indonesia, yaitu antara lain:
a. Pada dasarnya merupakan surat sanggup (promissory note) yang dikeluarkan oleh bank;
b. Berbentuk atas unjuk (aan toonder)_ dan tidak ada yang berbentuk atas nama (op naam) atau atas tunjuk / atas pengganti (aan order);
c. Karena bentuknya atas unjuk (aan toonder) maka dapat diperdagangkan;
d. Sesuai dengan bentuknya seperti di atas maka pengalihannya mudah / sederhana, yaitu pengalihan di bawah tangan (dari tangan ke tangan);
e. Memperhatikan bentuk sertifikat deposito yang demikian, maka berbeda dari deposito berjangka yang bentuknya atas nama (op naam) sehingga tidak dapat diperdagangkan;
f. Terikat kepada suatu jangka waktu tertentu;
g. Dapat dijadikan jaminan suatu perjanjian kredit;
h. Tidak dilakukan pengusutan fiscal terhadap asal usul uang pembeliannya;
i. Sebagai halnya pihak yang mempunyai hutang, maka bank sebagai debitur menjamin pengeluaran sertifikat deposito dengan seluruh harta kekayaannya (sesuai Pasal 1131 KUH Perdata);
j. Dibebaskan dari pajak atas bunga, deviden dn royalty (PBDR).
Mengenai surat berharga ini, Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 7 Tahun 1982 tentang Perbankan, menyebutkan bahwa sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagngkan. Sebagai surat uang dapat diperdagangkan dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai, maka dalam bidang surat berharga dikenal 2 jenis klausula yaitu:
a. atas bawa (aan toonder, to bearer) yang berarti surat sanggup dapat dialihkan dari tangan ke tangan dengan hanya menyerahkan surat berharga tersebut;
b. atas tunjuk (aan order, to order), yang berarrti surat berharga hanya dapat dialihkan kepada orang yang ditunjuk sebagai pengganti dari orang disebut namanya pada surat berharga itu dengan cara endosemen dan menyerahkan surat sanggup tersebut.
Sertifikat deposito yang diterbitkan “atas bawa” ini merupakan piranti pasar uang bersama-sama dengan Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar uang.
D. Traveller’s Cheque (TC)
Traveller’s Cheque (TC) adalah surat berharga yang berfungsi seperti uang tunai, yang isinya menyatakan kesanggupan bank penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang bertanda tangan tertera dalam TC. TC digunakan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan di dalam negeri atau ke luar negeri, mengingat faktor keamanan yang ada pada TC, antara lain bila TC hilang pembeli / pemegang akan memperoleh ganti dengan melapor ke bank penerbit atau agen-agennya yang dibuktikan dengan bukti pembelian TC.
TC diterbitkan dalam bermacam-macam mata uang misalnya dalam mata uang Dollar ataupun Rupiah dengan beberapa kopor. Setiap orang yang membeli TC akan mendapatkan suatu surat tanda bukti pembelian yang disebut PA (Purchase Agreement) yang ditandatangani pula oleh pembeli. PA ini penyimpanannya harus dipisahkan dari TC, agar bila TC hilang atau dicuri, adanya PA dapat memberikan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pemegang PA adalah benar-benar pembali TC yang hilang atau dicuri, sehingga akan mendapat penggantian.
Disamping itu, faktor keamanan lainnya dari TC yaitu bahwa pada setiap TC terdapat dua tempat tanda tangan bagi pembeli / pemegnag, yang maksudnya untuk tanda tangan pada waktu membeli TC dan pada waktu menguangkan TC atau membeli barang. Dengan demikian tanda tangan pertama harus sama dengan tanda tangan kedua.
SBI sebagai alat kebijaksanaan moneter, yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1984 tentang Penerbitan SBI dan selanjutnya diatur lebih lanjut terakhir dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/52/Kep/Dir dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/30/UPUM, masing-masing tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia, yang antara lain menentukan:
a. SBI adalah surat pengakuan hutang dalam rupiah berjangka waktu pendek yang diterbitkan atas tunjuk dengan sistem diskonto. Jangka waktu SBI ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
b. SBI diterbitkan dengan denominasi Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar) sampai dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
c. Penerbitan SBI dilakukan secara lelang baik harian atau mingguan
1). Lelang tetap mingguan yang dilakukan setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya apabila Rabu jatuh pada hari libur;
2). Lelang harian disesuaikan dengan kebutuhan pengendalian moneter;
Peserta lelang adalah Bank yang dapat bertindak baik untuk kepentingan sendiri, bank lain atau nasabahnya
d. Bank Indonesia dapat membeli kembali SBI yang beredar dan SBI yang telah dibeli kembali oleh Bank Indonesia dapat dijual kembali;
e. SBI dapat diperjualbelikan baik oleh bank atau masyarakat di pasar sekunder. Penyelesaian transaksi (settlement) jual beli SBI dapat dilakukan melalui perhitungan kliring;
f. SBI jatuh waktu dapat diuangkan pada semua kantor Bank Indonesia sejak hari jatuh waktunya, oleh Bank sebesar nilai nominal SBI yang bersangkutna. Masyarakat yang memiliki SBI dapat menguangkan SBI yang telah jatuh waktu melalui bank.
B. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Sejalan dengan kebijaksanaan 1 Juni 1983, maka pengendalian moneter dititikberatkan pada pelaksanaan operasi pasar terbuka yang untuk itu diperlukan piranti antara lain berupa Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Disamping untuk pelaksanaan operasi pasar terbuka, perdagangan SBPU dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, khususnya oleh bank.
Ketentuan mengenai SBPU ini terakhir diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/53/Kep/Dir dan Surat edaran Bank Indonesia No. 21/31/UPUM. Masing-masing tanggal 27 Oktober 1988 tentang Perdagangan Surat Berharga Pasar uang. SBPU ini diperlukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi pasar terbuka yang sejalan dengan kebijaksanaan 1 Juni 1983 untuk pengendalian moneter. Disamping tujuan tersebut, perdagangan SBPU juga dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, khususnya oleh bank
Menurut Pasal 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/53/KEP/DIR, SBPU adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau di pasar uang. Adapun SBPU dimaksud terdiri dari:
a. Surat Sanggup (aksep / promes) yang dapat berupa:
1). Surat sanggup (aksep / promes) yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu;
2). Surat sanggup (aksep / promes) yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank
b. Surat Wesel yang dapat berupa:
1). Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan/ atau tertarik adalah nasabah bank;
2). Surat Wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk pembiayaan kegiatan tertentu
c. Surat-surat berharga lainnya yang akan ditetapkan kemudian mengenai bentuk dan persyaratan formal yang harus dipenuhi Surat Berharga Pasar Uang. Ketentuan Bank Indonesia menunjuk kepada peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yaitu diantaranya:
1). Untuk surat sanggup harus memenuhi ketentuan Pasal 174 KUH Dagang tentang syarat-syarat formal suatu surat sanggup;
2). Untuk surat wesel harus memenuhi persyaratan formalnya yang diatur dalam Pasal 100 KUH Dagang.
SBPU harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Selanjutnya untuk memberikan kepercayaan bahwa SBPU mudah ditunaikan, maka penerbit harus mencantumkan pada SBPU hal-hal sebagai berikut:
a. Tempat pembayaran adalah bank yang bertindak sebagai endosan pertama (untuk warkat yang diterbitkan oleh nasabah) atau yang bertindak sebagai penerbit / akseptan (untuk warkat yang diterbitkannya)
b. Ketentuan “tanpa protes non pembayaran” dan “tanpa biaya” atau ketentuan lain yang sama maksudnya (untuk surat sanggup), dan “tanpa protes non akseptasi”, “tanpa protes non pembayaran” dan “tanpa biaya” atau ketentuan lain yang sama maksudnya (untuk wesel).
Ketentuan di atas merupakan realisasi dari pasal 145 KUH Dagang. Dengan adanya klausula seperti yang disebutkan maka berartimembebaskan penerima pemegang surat berharga tersebut dari kewajiban untuk membuat proites non akseptasi dan protes non pembayaran untuk melaksanakan hak regresnya. Sebagaimana diketahui sesuai dengan Pasal 143 KUH Dagang protes merupakan persyaratan untuk dapat melaksanakan hak regres dari penerima / pemegang apabila tertarik melakukan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran. Untuk melakukan protes tersebut tentu memerlukan waktu dan biaya. Berkaitan dengan hal tersebut maka dengan mencantumkanklausula-klausula yang diperkenankan oleh Pasal 145 KUH Dagang akan mempercepat penerima / pemegang SBPU memperoleh pembayran.
Adapun SBPU yang digunakan dalam rangka operasi pasar terbuka adalah SBPU yang:
a. berjangka waktu minimal 30 hari;
b. nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta dan untuk jumlah diatasnya dibuat atas dasar kelipatan Rp 5 juta dengan maksimum Rp. 10.000 juta;
c. tidak diterbitkan dalam rangka kredit yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia;
d. terlebih dahulu telah dibubuhi endosemen oleh bank.
Jadi, terdapat 2 jenis SBPU ialah sebagai jaminan untuk pelaksanaan kredit (dari bank / nasabah) dan yang digunakan dalam operasi pasar terbuka. Sebaiknya untuk SBPU jenis yang pertama transaksinya tidak melalui operasi pasar terbuka mengingat fungsinya lain dan jangka waktunya panjang.
C. Sertifikat Deposito
1. Pengertian
Sertifikat Deposito dapat berupa surat yang bersifat negotiable ataupun surat yang bersifat non negotiable., sedangkan menurut Marcia Stigum dalam bukunya Money Market yang dikutip oleh Sutan Remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa CD bersifat negotiable. Instrumen ini mempunyai masa berlaku lebih dari 14 hari, dan beberapa diantaranya sampai 5 tahun bahkan 7 tahun. Namun demikian pada umumnya CD mempunyai masa berlaku antara 1 sampai dengan 6 bulan.
Dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/48/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 serta Surat edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1989 dapat diketahui pula pengertian Serifikat Deposito, yaitu surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang merupakan surat pengakuan hutang dari bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Menurut Pasal 1 butir 9 Undang-undang No. 7 Tahun 1992, yang disebut sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Pasal 1 butir 8 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan.. Maka, dapat disimpulkan dari pengertian tersebut bahwa CD di Indonesia bersifat negotiable.
Pada dasarnya CD merupakan suatu surat hutang untuk suatu jangka waktu tertentu dan setelah jatuh tempo bank yang bersangkutan wajib melunasi kepada pemegangnya sejumlah nilai nominalnya.. Adapun bunga sertifikat deposito dibayar di muka, yakni dipotong dari harga nominalnya pada waktu pengambilan CD dimaksud.
2. Beberapa Sifat Sertifikat Deposito
Dari pengertian yang telah dikemukakan maka dapat diketahui beberapa sifat umum dari sertifikat deposito yang dikelaurkan di Indonesia, yaitu antara lain:
a. Pada dasarnya merupakan surat sanggup (promissory note) yang dikeluarkan oleh bank;
b. Berbentuk atas unjuk (aan toonder)_ dan tidak ada yang berbentuk atas nama (op naam) atau atas tunjuk / atas pengganti (aan order);
c. Karena bentuknya atas unjuk (aan toonder) maka dapat diperdagangkan;
d. Sesuai dengan bentuknya seperti di atas maka pengalihannya mudah / sederhana, yaitu pengalihan di bawah tangan (dari tangan ke tangan);
e. Memperhatikan bentuk sertifikat deposito yang demikian, maka berbeda dari deposito berjangka yang bentuknya atas nama (op naam) sehingga tidak dapat diperdagangkan;
f. Terikat kepada suatu jangka waktu tertentu;
g. Dapat dijadikan jaminan suatu perjanjian kredit;
h. Tidak dilakukan pengusutan fiscal terhadap asal usul uang pembeliannya;
i. Sebagai halnya pihak yang mempunyai hutang, maka bank sebagai debitur menjamin pengeluaran sertifikat deposito dengan seluruh harta kekayaannya (sesuai Pasal 1131 KUH Perdata);
j. Dibebaskan dari pajak atas bunga, deviden dn royalty (PBDR).
Mengenai surat berharga ini, Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 7 Tahun 1982 tentang Perbankan, menyebutkan bahwa sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagngkan. Sebagai surat uang dapat diperdagangkan dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai, maka dalam bidang surat berharga dikenal 2 jenis klausula yaitu:
a. atas bawa (aan toonder, to bearer) yang berarti surat sanggup dapat dialihkan dari tangan ke tangan dengan hanya menyerahkan surat berharga tersebut;
b. atas tunjuk (aan order, to order), yang berarrti surat berharga hanya dapat dialihkan kepada orang yang ditunjuk sebagai pengganti dari orang disebut namanya pada surat berharga itu dengan cara endosemen dan menyerahkan surat sanggup tersebut.
Sertifikat deposito yang diterbitkan “atas bawa” ini merupakan piranti pasar uang bersama-sama dengan Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar uang.
D. Traveller’s Cheque (TC)
Traveller’s Cheque (TC) adalah surat berharga yang berfungsi seperti uang tunai, yang isinya menyatakan kesanggupan bank penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang bertanda tangan tertera dalam TC. TC digunakan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan di dalam negeri atau ke luar negeri, mengingat faktor keamanan yang ada pada TC, antara lain bila TC hilang pembeli / pemegang akan memperoleh ganti dengan melapor ke bank penerbit atau agen-agennya yang dibuktikan dengan bukti pembelian TC.
TC diterbitkan dalam bermacam-macam mata uang misalnya dalam mata uang Dollar ataupun Rupiah dengan beberapa kopor. Setiap orang yang membeli TC akan mendapatkan suatu surat tanda bukti pembelian yang disebut PA (Purchase Agreement) yang ditandatangani pula oleh pembeli. PA ini penyimpanannya harus dipisahkan dari TC, agar bila TC hilang atau dicuri, adanya PA dapat memberikan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pemegang PA adalah benar-benar pembali TC yang hilang atau dicuri, sehingga akan mendapat penggantian.
Disamping itu, faktor keamanan lainnya dari TC yaitu bahwa pada setiap TC terdapat dua tempat tanda tangan bagi pembeli / pemegnag, yang maksudnya untuk tanda tangan pada waktu membeli TC dan pada waktu menguangkan TC atau membeli barang. Dengan demikian tanda tangan pertama harus sama dengan tanda tangan kedua.
P R O M E S
A. Perkembangan dan Sifat Hukum
Pengaturan Promes kepada pembawa dalam KUHD dimulai dengan Pasal 229e yang menetapkan bahwa tiap-tiap promes kepada pembawa harus memuat tanggal penerbitannya. Selanjutnya isi pasal-pasal yang mengatur promes kepada pembawa adalah sebagai berikut:
a. Pemegang sepucuk promes kepada pembawa harus menagih pembayarannya dalam waktu enam hari, setelah hari promes itu diterimanya sebagai pembayaran;
b. Kalau promes itu tidak dibayar, maka dalam waktu yang sama, yaitu enam hari, promes harus diunjukkan lagi untuk dicabut;
c. Jika pemegang tidak melakukan sesuai yang ditetapkan, maka dia diancam kehilangan hak tagihnya kepada orang yang memberikan promes itu, namun tidak mengurangi haknya terhadap penandatanganan promes tersebut;
d. Pasal 229.i KUHD
e. Pasal 229 j KUHD
f. Pasal 229 k ayat (1) KUHD
g. Pasal 229 k ayat (2) KUHD
h. Pasal 229 k ayat (3) KUHD
B. Promes atas Unjuk
Promes atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali di mana penanda tanganannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu. Pada promes atas tunjuk inipun tidak dipersyaratkan selalu adanya klausula atas unjuk.
C. Isi Dari Suatu Promes Atas Unjuk
Syarat-syarat yang diharuskan ada pada surat promes atas unjuk, berdasarkan Pasal 229 e KUHD yakni::
1. Suatu surat yang mengandung tandatangan dari orang yang menerbitkannya;
2. Suatu janji untuk membayar sejumlah uang;
3. Penanggalan
Pengaturan Promes kepada pembawa dalam KUHD dimulai dengan Pasal 229e yang menetapkan bahwa tiap-tiap promes kepada pembawa harus memuat tanggal penerbitannya. Selanjutnya isi pasal-pasal yang mengatur promes kepada pembawa adalah sebagai berikut:
a. Pemegang sepucuk promes kepada pembawa harus menagih pembayarannya dalam waktu enam hari, setelah hari promes itu diterimanya sebagai pembayaran;
b. Kalau promes itu tidak dibayar, maka dalam waktu yang sama, yaitu enam hari, promes harus diunjukkan lagi untuk dicabut;
c. Jika pemegang tidak melakukan sesuai yang ditetapkan, maka dia diancam kehilangan hak tagihnya kepada orang yang memberikan promes itu, namun tidak mengurangi haknya terhadap penandatanganan promes tersebut;
d. Pasal 229.i KUHD
e. Pasal 229 j KUHD
f. Pasal 229 k ayat (1) KUHD
g. Pasal 229 k ayat (2) KUHD
h. Pasal 229 k ayat (3) KUHD
B. Promes atas Unjuk
Promes atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali di mana penanda tanganannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu. Pada promes atas tunjuk inipun tidak dipersyaratkan selalu adanya klausula atas unjuk.
C. Isi Dari Suatu Promes Atas Unjuk
Syarat-syarat yang diharuskan ada pada surat promes atas unjuk, berdasarkan Pasal 229 e KUHD yakni::
1. Suatu surat yang mengandung tandatangan dari orang yang menerbitkannya;
2. Suatu janji untuk membayar sejumlah uang;
3. Penanggalan
S A H A M
Saham adalah suatu bukti penyertaan modal dari suatu Perseroan Terbatas. Hal ini sesuai dengan pengertian saham menurut Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa, yaitu:
Saham adalah tanda penyetoran modal pada Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbld 1847 No. 23) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor 20 TLN Nomor 2959).
Oleh karena penyetoran modal pada suatu Perseroan Terbatas melahirkan hak dan kewajiban, maka pengertian yang lebih rinci tentang saham adalah sebagai berikut:
Saham adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan adanya suatu hal dan dapat diartikan sebagai suatu tanda keikutsertaan dalam modal perseroan. Saham mempunyai arti penting karena pemegangnya mempunyai hak dan kewajiban terhadap Perseroan Terbatas.
Apabila dilihat dari cara pengalihannya, maka saham dapat dibagi dalam saham atas nama dan saham pembawa, yakni:
Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggung jawab untuk lebih daripada jumlah penuh andil-andil itu.
Saham yang merupakan bukti penyertaan terhadap Perseroan Terbatas. Sebenarnya masih dapat dibedakan dalam beberapa jenis, namun pembagian tersebut tidak terlalu penting dalam kaitannya dengan kedudukan saham sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan.
I. Jenis Saham Berdasarkan Cara Peralihannya
Menurut cara peralihan terdapat 2 (dua) jenis saham, yakni:
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
Saham Atas Unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk diperalihkan. Saham ini mirip dengan uang, gampang dialihkan. Siapa yang dapat menunjukkan sertifikat saham itu, maka ia dikatakan sebagai pemegang saham tersebut, kecuali dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum dari peralihan tersebut.
b. Saham Atas Nama (Registered Stock)
Saham Atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu.Cara peralihan saham ini harus melalui pencatatan dokumen peralihan. Nama pemilik baru dari saham atas nama harus dicatat dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham perusahaan. Apabila sertifikat saham ini hilang, maka pemilik dapat meminta pengganti sertifikat sahamnya, karena namanya ada terdapat pada buku perusahaan.
Mengenai Anggaran Dasar Perseroan ditentukan tentang cara pemindahan hak atas saham PT tertutup (closed company), yakni dengan cara:
1. Pemindahan hak atas saham atas nama wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak;
2. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama tersebut nama, tanggal, dan hari penundaan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham;
3. Pemindahan hak atas saham atas unjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham;
4. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas nama dan saham atas unjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
II. Jenis Saham Berdasarkan Hak Tagih
Jenis saham berdasarkan hak tagih, apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka saham dapat digolongkan menjadi:
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden, hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalami likuidasi.
Saham biasa ini dapat dibedakan menurut kualifikasi nilai ekonomis Bursa Efek Surabay (BES) dalam panduan investasi di saham membuat kategori.
Ada 5 (lima) kategori dasar dari saham, yakni:
1. Income stocks
Memberikan deviden dalam nilai yang relatif besar tapi tidak teratur, dan dapat digunakan sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan tanpa menjual saham.
2. Blue-chip stocks
Saham dari perusahaan yang solid dan terpercaya dengan sejarah panjang pertumbuhan dan stabilitas digolongkan sebagai saham blue-chip. Biasanya saham memberikan deviden kecil, tetapi teratur dan bertahan secara fair, harga yang mapan sekalipun pasar naik-turun.
3. Growth stocks
Saham demikian diterbitkan oleh perusahaan yang mengalami pertumbuhan yang lebih cepat daripada industrinya. Sekalipun perusahaan tidak mempunyai catatan (proven track record), pertumbuhan saham lebih mengandung risiko daripada macam saham lain, tetapi menawarkan apresiasi harga yang potensial.
4. Cylical stocks
Perusahaan yang menerbitkan saham macam ini dengan mudah mempengaruhi tren ekonomi secara umum. Nilai dari saham demikian cenderung untuk turun selama masa resesi dan meningkat selama boom ekonomi (economic booms). Contohnya perusahaan otomotif, alat berat, dan developer rumah.
5. Defensive stocks
Saham jenis merupakan kebalikan dari jenis saham siklus (cylical stocks). Saham ini mampu mempertahankan nilainya selama masa resesi. Perusahaan yang menerbitkan saham defensif adalah perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, asuransi dan kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan Cohen dan Jerome menambahkan menjadi 7 (tujuh) kategori, yang 5 (lima) diantaranya adalah sama
6. Emerging growth stocks
Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif lebih kecil dan memiliki daya tahan yang kuat meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung. Harga saham jenis ini biasanya sangat spekulatif.
7. Speculative stocks
Pada prinsipnya semua saham biasa yang diperdagangkan di bursa efek dapat digolongkan sebagai speculative stocks. Investor tidak mendapatkan kepastian apakah saham yang dibelinya ini akan memberikan keuntungan (capital gain) atau malah pada turun harga sahamnya ketika hendak dijual.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham Preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya, seperti:
1. Berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen;
2. Berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa;
3. Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perusahaan dilikuidasi.
Dalam prakteknya di Amerika Serikat, saham ini adalah saham yang mempunyai gabungan sifat atau ciri antara obligasi dan saham biasa (hybrid). Karena dapat menghasilkan pendapatan tetap seperti bunga obligasi, tetapi dapat juga tidak menghasilkan bunga tetap. Saham preferen ini serupa dengan saham biasa karena 2 (dua) faktor, yakni:
1. Representasi kepemilikan ekuitas;
2. Diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo pada lembaran saham.
Oleh karena itu, saham preferensi diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferensi dipandang sebagai surat berharga pendapatan tetap dan karena itu bersaing dengan obligasi di pasar modal.
c. Saham Istimewa (golden share)
Pemegang saham istimewa (golden share) ini mempunyai hak lebih dibandingkan dengan pemegang saham lainnya. Hak lebih itu terutama dalam proses penunjukan direksi perusahaan. Di dalam hukum pasar modal Indonesia, saham istimewa dikenal dengan nama saham dwiwarna. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya satu buah.
III. Perdagangan Saham Di Pasar Modal
Untuk dapat memperdagangkan saham di Pasar Modal, maka perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.011/1982 tentang Emisi Saham adalah:
1. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas;
2. Bertempat kedudukan di Indonesia;
3. Mempunyai modal dasar sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan telah disetor penuh sekurang-kurangnya Rp 25 juta;
4. Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba dengan perbandingan laba bersih tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya 10%;
5. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Akuntan Publik untuk 2 tahun buku terakhir dengan pernyataan pendapat setuju (unqualified opinion) untuk tahun terakhir.
Setelah adanya Deregulasi Pasar Modal (Pakdes 1987), maka persyaratan emisi saham tersebut di atas, khususnya tentang laba bersih perusahaan sebesar 10% diperingan menjadi hanya cukup asal memperoleh laba dalam dua tahun terakhir. Disamping adanya keringanan persyaratan emisi saham, dengan paket deregulasi pasar modal, juga diperkenalkan bursa parallel yang dikelola Perserikatan Pedagang Uang dan Efek (PPUE) dengan persyaratan emisi saham yang lebih ringan daripada persyaratan emisi pada Bursa Efek Indonesia.
Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal pasti dilakukan bukan tanpa pertimbangan yang matang tentang untung ruginya oleh para pihak (baik perusahaan yang menjual saham maupun investor publik). Bagi perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal, pertimbangannya adalah:
1. Untuk menghimpun dana yang diperlukan;
2. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan dan perkembangan perusahaan;
3. Lebih memberikan peluang untuk partisipasi pengawasan pengelolaan perusahaan;
Sedangkan secara umum seseorang dapat melakukan investasi (termasuk melalui pasar modal), dengan harapan agar dapat memperoleh kehidupan yang layak dikemudian hari dengan melakukan investasi dalam bidang usaha yang produktif. Investasi di pasar modal, walaupun memiliki kekhususan, tetapi pada prinsipnya sama dengan investasi yang tidak melalui pasar modal. Namun investasi di pasar modal disamping diperlukan dana, juga diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman serta naluri bisnis untuk menjual atau membeli efek.
Investasi melalui pasar modal ini tidak hanya memungkinkan bagi investor dalam negeri, tetapi juga investor asing. Akan tetapi penanaman modal asing melalui pasar modal ini masih dibatasi berdasarkan penanaman modal asing di Indonesia. Untuk melakukan investasi di bursa efek ini investor dapat memilih dua kemungkinan, yakni:
a. Pembelian saham melalui pasar perdana; atau
b. Jual beli efek di pasar sekunder.
Dengan adanya kemungkinan pilihan bagi investor tersebut, maka investor dengan segala keahliannya dapat memilih apakah membeli saham dengan harga yang pasti melalui pasar perdana ataukah dengan tawar menawar melalui pasar sekunder.
IV. Perlindungan Investor Publik
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam hukum kita tidak begitu terlihat adanya mekanisme legal secara khusus ditujukan untuk melindungi pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas salah satunya hanya dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 54 KUHD . Walaupun ketentuan tersebut masih memberikan kemungkinan pembatasan hak suara dengan menentukan dalam Akte Pendirian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut, namun hal ini sangat jarang terjadi dalam praktek.
Pembatasan terhadap kekuasaan pemegang saham mayoritas, didasarkan pada prinsip Super Majority terhadap tindakan-tindakan penting dari perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar putusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak didasarkan pada prinsip Simple Majority. Namun demikian, pemberlakuan prinsip Super Majority, juga tidak dapat melindungi pemegang saham minoritas jika pemegang saham mayoritas memegang porsi saham yang sangat besar, sehingga dengan mudah dapat memenuhi persentase jumlah saham yang dikondisikan oleh prinsip Super Majority tersebut.
Disamping lemahnya perlindungan Pemegang Saham minoritas dari segi hukum materiil, dari segi hukum formal juga tidak dapat diharapkan perlindungannya. Hal ini disebabkan karena dalam hukum Acara Perdata kita belum dikenal derivative suit atau cara-cara lain yang dapat memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas. Walaupun tampak bahwa perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dari segi hukum perusahaan maupun dari segi hukum formal tidak dapat diharapkan, namun harapan perlindngan bagi investor publik (pemegang saham minoritas) masih ada, yakni dengan adanya keharusan disclosure yang tidak hanya full tetapi juga fair. Perlunya membahas Perlindungan bagi pemegang saham minoritas ini karena dalam praktek, investor publik pada umumnya adalah pemegang saham minoritas.
Saham adalah tanda penyetoran modal pada Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbld 1847 No. 23) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 (LN Tahun 1971 Nomor 20 TLN Nomor 2959).
Oleh karena penyetoran modal pada suatu Perseroan Terbatas melahirkan hak dan kewajiban, maka pengertian yang lebih rinci tentang saham adalah sebagai berikut:
Saham adalah suatu istilah abstrak yang menunjukkan adanya suatu hal dan dapat diartikan sebagai suatu tanda keikutsertaan dalam modal perseroan. Saham mempunyai arti penting karena pemegangnya mempunyai hak dan kewajiban terhadap Perseroan Terbatas.
Apabila dilihat dari cara pengalihannya, maka saham dapat dibagi dalam saham atas nama dan saham pembawa, yakni:
Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggung jawab untuk lebih daripada jumlah penuh andil-andil itu.
Saham yang merupakan bukti penyertaan terhadap Perseroan Terbatas. Sebenarnya masih dapat dibedakan dalam beberapa jenis, namun pembagian tersebut tidak terlalu penting dalam kaitannya dengan kedudukan saham sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan.
I. Jenis Saham Berdasarkan Cara Peralihannya
Menurut cara peralihan terdapat 2 (dua) jenis saham, yakni:
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
Saham Atas Unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk diperalihkan. Saham ini mirip dengan uang, gampang dialihkan. Siapa yang dapat menunjukkan sertifikat saham itu, maka ia dikatakan sebagai pemegang saham tersebut, kecuali dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum dari peralihan tersebut.
b. Saham Atas Nama (Registered Stock)
Saham Atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu.Cara peralihan saham ini harus melalui pencatatan dokumen peralihan. Nama pemilik baru dari saham atas nama harus dicatat dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham perusahaan. Apabila sertifikat saham ini hilang, maka pemilik dapat meminta pengganti sertifikat sahamnya, karena namanya ada terdapat pada buku perusahaan.
Mengenai Anggaran Dasar Perseroan ditentukan tentang cara pemindahan hak atas saham PT tertutup (closed company), yakni dengan cara:
1. Pemindahan hak atas saham atas nama wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak;
2. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama tersebut nama, tanggal, dan hari penundaan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham;
3. Pemindahan hak atas saham atas unjuk dilakukan dengan penyerahan surat saham;
4. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas nama dan saham atas unjuk yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
II. Jenis Saham Berdasarkan Hak Tagih
Jenis saham berdasarkan hak tagih, apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka saham dapat digolongkan menjadi:
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden, hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalami likuidasi.
Saham biasa ini dapat dibedakan menurut kualifikasi nilai ekonomis Bursa Efek Surabay (BES) dalam panduan investasi di saham membuat kategori.
Ada 5 (lima) kategori dasar dari saham, yakni:
1. Income stocks
Memberikan deviden dalam nilai yang relatif besar tapi tidak teratur, dan dapat digunakan sebagai sarana untuk menghasilkan pendapatan tanpa menjual saham.
2. Blue-chip stocks
Saham dari perusahaan yang solid dan terpercaya dengan sejarah panjang pertumbuhan dan stabilitas digolongkan sebagai saham blue-chip. Biasanya saham memberikan deviden kecil, tetapi teratur dan bertahan secara fair, harga yang mapan sekalipun pasar naik-turun.
3. Growth stocks
Saham demikian diterbitkan oleh perusahaan yang mengalami pertumbuhan yang lebih cepat daripada industrinya. Sekalipun perusahaan tidak mempunyai catatan (proven track record), pertumbuhan saham lebih mengandung risiko daripada macam saham lain, tetapi menawarkan apresiasi harga yang potensial.
4. Cylical stocks
Perusahaan yang menerbitkan saham macam ini dengan mudah mempengaruhi tren ekonomi secara umum. Nilai dari saham demikian cenderung untuk turun selama masa resesi dan meningkat selama boom ekonomi (economic booms). Contohnya perusahaan otomotif, alat berat, dan developer rumah.
5. Defensive stocks
Saham jenis merupakan kebalikan dari jenis saham siklus (cylical stocks). Saham ini mampu mempertahankan nilainya selama masa resesi. Perusahaan yang menerbitkan saham defensif adalah perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, obat-obatan, asuransi dan kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan Cohen dan Jerome menambahkan menjadi 7 (tujuh) kategori, yang 5 (lima) diantaranya adalah sama
6. Emerging growth stocks
Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif lebih kecil dan memiliki daya tahan yang kuat meskipun dalam kondisi ekonomi yang kurang mendukung. Harga saham jenis ini biasanya sangat spekulatif.
7. Speculative stocks
Pada prinsipnya semua saham biasa yang diperdagangkan di bursa efek dapat digolongkan sebagai speculative stocks. Investor tidak mendapatkan kepastian apakah saham yang dibelinya ini akan memberikan keuntungan (capital gain) atau malah pada turun harga sahamnya ketika hendak dijual.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham Preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya, seperti:
1. Berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen;
2. Berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa;
3. Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perusahaan dilikuidasi.
Dalam prakteknya di Amerika Serikat, saham ini adalah saham yang mempunyai gabungan sifat atau ciri antara obligasi dan saham biasa (hybrid). Karena dapat menghasilkan pendapatan tetap seperti bunga obligasi, tetapi dapat juga tidak menghasilkan bunga tetap. Saham preferen ini serupa dengan saham biasa karena 2 (dua) faktor, yakni:
1. Representasi kepemilikan ekuitas;
2. Diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo pada lembaran saham.
Oleh karena itu, saham preferensi diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferensi dipandang sebagai surat berharga pendapatan tetap dan karena itu bersaing dengan obligasi di pasar modal.
c. Saham Istimewa (golden share)
Pemegang saham istimewa (golden share) ini mempunyai hak lebih dibandingkan dengan pemegang saham lainnya. Hak lebih itu terutama dalam proses penunjukan direksi perusahaan. Di dalam hukum pasar modal Indonesia, saham istimewa dikenal dengan nama saham dwiwarna. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya satu buah.
III. Perdagangan Saham Di Pasar Modal
Untuk dapat memperdagangkan saham di Pasar Modal, maka perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Syarat-syarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 430/KMK.011/1982 tentang Emisi Saham adalah:
1. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas;
2. Bertempat kedudukan di Indonesia;
3. Mempunyai modal dasar sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan telah disetor penuh sekurang-kurangnya Rp 25 juta;
4. Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba dengan perbandingan laba bersih tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya 10%;
5. Laporan keuangan telah diperiksa oleh Akuntan Publik untuk 2 tahun buku terakhir dengan pernyataan pendapat setuju (unqualified opinion) untuk tahun terakhir.
Setelah adanya Deregulasi Pasar Modal (Pakdes 1987), maka persyaratan emisi saham tersebut di atas, khususnya tentang laba bersih perusahaan sebesar 10% diperingan menjadi hanya cukup asal memperoleh laba dalam dua tahun terakhir. Disamping adanya keringanan persyaratan emisi saham, dengan paket deregulasi pasar modal, juga diperkenalkan bursa parallel yang dikelola Perserikatan Pedagang Uang dan Efek (PPUE) dengan persyaratan emisi saham yang lebih ringan daripada persyaratan emisi pada Bursa Efek Indonesia.
Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal pasti dilakukan bukan tanpa pertimbangan yang matang tentang untung ruginya oleh para pihak (baik perusahaan yang menjual saham maupun investor publik). Bagi perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal, pertimbangannya adalah:
1. Untuk menghimpun dana yang diperlukan;
2. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan dan perkembangan perusahaan;
3. Lebih memberikan peluang untuk partisipasi pengawasan pengelolaan perusahaan;
Sedangkan secara umum seseorang dapat melakukan investasi (termasuk melalui pasar modal), dengan harapan agar dapat memperoleh kehidupan yang layak dikemudian hari dengan melakukan investasi dalam bidang usaha yang produktif. Investasi di pasar modal, walaupun memiliki kekhususan, tetapi pada prinsipnya sama dengan investasi yang tidak melalui pasar modal. Namun investasi di pasar modal disamping diperlukan dana, juga diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman serta naluri bisnis untuk menjual atau membeli efek.
Investasi melalui pasar modal ini tidak hanya memungkinkan bagi investor dalam negeri, tetapi juga investor asing. Akan tetapi penanaman modal asing melalui pasar modal ini masih dibatasi berdasarkan penanaman modal asing di Indonesia. Untuk melakukan investasi di bursa efek ini investor dapat memilih dua kemungkinan, yakni:
a. Pembelian saham melalui pasar perdana; atau
b. Jual beli efek di pasar sekunder.
Dengan adanya kemungkinan pilihan bagi investor tersebut, maka investor dengan segala keahliannya dapat memilih apakah membeli saham dengan harga yang pasti melalui pasar perdana ataukah dengan tawar menawar melalui pasar sekunder.
IV. Perlindungan Investor Publik
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam hukum kita tidak begitu terlihat adanya mekanisme legal secara khusus ditujukan untuk melindungi pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas salah satunya hanya dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 54 KUHD . Walaupun ketentuan tersebut masih memberikan kemungkinan pembatasan hak suara dengan menentukan dalam Akte Pendirian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tersebut, namun hal ini sangat jarang terjadi dalam praktek.
Pembatasan terhadap kekuasaan pemegang saham mayoritas, didasarkan pada prinsip Super Majority terhadap tindakan-tindakan penting dari perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar putusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak didasarkan pada prinsip Simple Majority. Namun demikian, pemberlakuan prinsip Super Majority, juga tidak dapat melindungi pemegang saham minoritas jika pemegang saham mayoritas memegang porsi saham yang sangat besar, sehingga dengan mudah dapat memenuhi persentase jumlah saham yang dikondisikan oleh prinsip Super Majority tersebut.
Disamping lemahnya perlindungan Pemegang Saham minoritas dari segi hukum materiil, dari segi hukum formal juga tidak dapat diharapkan perlindungannya. Hal ini disebabkan karena dalam hukum Acara Perdata kita belum dikenal derivative suit atau cara-cara lain yang dapat memberikan perlindungan bagi pemegang saham minoritas. Walaupun tampak bahwa perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dari segi hukum perusahaan maupun dari segi hukum formal tidak dapat diharapkan, namun harapan perlindngan bagi investor publik (pemegang saham minoritas) masih ada, yakni dengan adanya keharusan disclosure yang tidak hanya full tetapi juga fair. Perlunya membahas Perlindungan bagi pemegang saham minoritas ini karena dalam praktek, investor publik pada umumnya adalah pemegang saham minoritas.
Langganan:
Postingan (Atom)